oleh

Cabuli Sepupu, Pria Asal Serang Ditangkap Polisi di Kabupaten Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-NU (28) ditangkap Satreskrim Polres Serang, karena mencabuli anak di bawah umur, berusia 14 tahun. Dia ditangkap dalam pelariannya di rumah saudaranya, di Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, pada Selasa, 27 Juni 2023 malam.

NU tega memperkosa sepupunya, saat korban tertidur di rumahnya, pada Kamis, 01 Juni 2023, sekitar pukul 15.00 wib.

“Di rumah hanya ada korban, tersangka masuk ke dalam kamar lalu menggerayangi tubuh sepupunya yang sedang terbaring di atas tempat tidur,” ujar Kompol Rifki Seftirian, Wakapolres Serang, Senin (03/07/2023).

Kompol Rifki bercerita, korban merasa tubuhnya ada menggerayangi, seketika korban terbangun dan mencoba menghindar ke sudut tempat tidur. Namun tersangka yang tidak bisa menahan birahi mengejar lalu membekap dan mengancam agar tidak melawan.

“Lantaran takut akan ancaman, korban hanya bisa menangis saat sepupunya melampiaskan nafsu bejadnya. Usai melampiaskan nafsu bejadnya, tersangka kembali mengancam agar peristiwa tersebut tidak dilaporkan ke orangtuanya,” terangnya.

**Baca Juga: 1.800 Korban Perdagangan Orang Berhasil Diselamatkan

Dikatakan Rifki, setelah kejadian tersebut korban merasakan sakit di bagian kemaluannya. Karena tidak kuat, korban menceritakan kepada orangtuanya. Mendapat laporan dari anaknya, pihak keluarga tidak menerima dan melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Serang pada Kamis, 15 Juni 2023.

Karena tahu dilaporkan ke Polres Serang, pelaku NU kabur dari Kabupaten Serang ke Kabupaten Tangerang, agar tidak ditangkap polisi.

Berbekal dari laporan serta hasil visum, personil Unit PPA dibantu Tim Resmob segera memburu tersangka di rumahnya namun tidak berhasil ditemukan. Setelah mendapat informasi jika tersangka ada di Tangerang, tim gabungan yang dipimpin Ipda Iwan Rudini langsung bergerak.

“Tersangka berhasil ditangkap di rumah kerabatnya sekitar pukul 21.00 dan kemudian dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Kepada petugas, NU yang diketahui sudah beristri dan memiliki satu anak ini mengaku khilaf dan tidak kuat menahan nafsu saat melihat tubuh adik sepupunya saat terbaring di kamarnya.

“Saya khilaf karena tidak tahan melihat tubuh adik sepupu yang terbaring tidur di kamar. Kebetulan di rumah sedang tidak ada orang lain jadi terdorong ingin melampiaskan nafsu,” akunya.

Akibat dari perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email