oleh

Dugaan Perselingkuhan Mertua dan Menantu di Serang, Polda Banten Tetapkan 2 Tersangka

image_pdfimage_print

Kabar6-Kasus perselisihan antar menantu dan mertua di Kota Serang yang menggemparkan publik beberapa waktu lalu, akhirnya memasuki babak baru. Polda Banten menetapkan dua tersangka.

Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani menjelaskan prihal penangan perkara kasus yang dilaporkan oleh NR (22) terhadap terlapor RZ (22) atas dugaan tindak Pidana Perzinahan pasal 284 KUHP.

Kompol Herlia menjelaskan tentang kemajuan penanganan perkara kasus perzinahan yang dilaporkan oleh NR terhadap Terlapor RZ.

“Kasus ini telah ditangani sejak tanggal 29 Januari 2023 berdasarkan LP 19. Setelah dilakukan penyelidikan untuk mengumpulkan alat bukti maka pada Rabu (12/07/2023) penyidik melaksanakan gelar perkara dengan hasil bahwa perkara tersebut ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan,” terang HerliaHerlia, Kamis (24/8/2023).

Herlia menjelaskan pada saat ini berdasarkan hasil penyidikan RZ dan RH ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari hasil penyidikan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi maka pada Jumat (18/08/2023) penyidik dan tim melakukan gelar perkara kembali untuk menetapkan tersangka pelaku kejahatan,” jelas Herlia.

Selanjutnya Herlia menyampaikan hasil gelar perkara kedua. “Dari hasil gelar perkara telah ditetapkan RH dan RZ sebagai tersangka kasus perzinahan sesuai dengan Pasal 284 KUHP,” tegas Herlia.

**Polda Banten Periksa Norma Atas Laporan Perselingkuhan Mantan Suaminya

Berikutnya Kasubbid 4 Renakta Ditreskrimum menjelaskan langkah-langkah selanjutnya setelah adanya penetapan tersangka.

“Langkah-langkah selanjutnya penyidik mengirimkan pemberitahuan penetapan status tersangka ke Kejaksaan Tinggi Banten, mengirimkan SP2HP kepada pelapor dan sudah dikirimkan, serta melakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka yang sudah dijadwalkan untuk meminta keterangan lebih lanjut,” tambah Herlia.

Kemudian di akhir Herlia berharap kepada pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini dapat kooperatif sehingga kasus ini dapat dituntaskan segera.

“Kepada pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini dapat kooperatif sehingga kasus ini dapat dituntaskan segera dan tidak berlarut-larut,” harap Herlia.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email