oleh

Dugaan Korupsi Emas Crazy Rich Surabaya, Hari Ini Kejagung Periksa 5 Saksi, Salah Satunya Karyawan BCA

image_pdfimage_print

Kabar6-Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018, yang menyeret Crazy Rich Surabaya, Budi Said masih bergulir ditahap penyidikan oleh Kejaksaan.

“Hari ini tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 5 orang sebagai saksi dari PT.Antam Tbk, dan juga dari pihak swasta,”ujar Ketut Sumedana Kapuspenkum Kejagung RI Kamis (22/3/2024). **Baca Juga:Apresiasi Jaksa Agung untuk CNN Indonesia Award “Dari Sulsel Untuk Nusantara”

Dijelaskan Ketut, saksi inisial LA selaku Karyawan Bank BCA. AK selaku Staf Kluis Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk. BR selaku Helper Loket UBPP LM PT Antam Tbk. DS selaku Kluis Senior Administrator UBPP LM PT Antam Tbk, dan DIP selaku Helper Kluis UBPP LM PT Antam Tb.
Pemeriksaan kedua saksi, menurut Ketu dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Dalam perkara ini, kata Ketut, tim penyidik telah memeriksa 52 orang saksi dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, salah satu yaitu Budi Said. Meski telah ditetapkan dua orang tersangka namun tidak menutup kemungkinan bahwa perkara ini akan berkembang terus mengerah pada pihak-pihak yang menerima keuntungan dari perkara ini.

“Tim Penyidik saat ini sedang mendalami dan mengembangkan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam,”imbuh Ketut.(red)

 

Print Friendly, PDF & Email