oleh

Dua Pegawai Tempat Rehabilitasi Narkoba di Tangsel Diciduk Polisi

image_pdfimage_print

Kabar6-Satresnarkoba Polres Metro Tangerang mengamankan dua orang pelaku dugaan tindak penyalahgunaan narkotika. Dua orang berinisial U dan D selaku karyawan tempat rehabilitasi narkoba di kawasan Bambu Apus, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan..

“David lagi tidur di sini kantor admin,” kata Ketua Yayasan Rehabilitasi Matahati Adiksi, Imam Mahendra kepada wartawan, Minggu (28/5/2023).

Sebelum David ditangkap, terangnya, polisi lebih duluan amankan U. U diminta oleh D beli narkoba tapi ternyata keburu ditangkap polisi.

“Dan dua-duanya itu bukan pengurus yayasan dan bukan pegawai tetap,” terang Imam, yang juga tenaga ahli wali kota Tangsel bidang seni dan pariwisata.

**Baca Juga: Benarkah 90 Persen Warga Banten Sukai Ganjar Pranowo?

Menurutnya, D merupakan bekas konselor lembaga pemasyarakatan yang sudah putus kontrak. Ia minta dapat dikaryakan di Yayasan Rehabilitasi Matahati Adiksi.

Sementara U, lanjutnya, merupakan orang yang pernah ditangkap polisi atas kasus narkoba dan kini sedang menjalani rehabilitasi.

“Harus tau juga bahwa yang bernama Umam itu adalah titipan restoratif justice yang sudah di sini selama 130 hari lebih,” ungkap Imam.(yud)

Print Friendly, PDF & Email