Kabar6- KPU Pandeglang melakukan rapat pleno rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada Pilkada 2020. Dari pleno tersebut, kedua pasangan bakal pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat dan kedua terancam kanda untuk tahap selanjutnya.
Kedua pasangan bakal calon Bupati dan wakil Bupati Pandeglang dari jalur perorangan Yanto Kristanto – Hendra Pranova dan Mulyadi – Ahmad Subhan. Diketahui, untuk menjadi bakal calon dari jalur perseorangan kedua pasangan ini harus menyerahkan dukungan sebanyak 69808 dukungan.
Dari data hasil rekapitulasi pasangan Mulyadi – Ahmad Subhan hanya memenuhi syarat (MS) sebanyak 56.679 dukungan. Jadi Mulyadi memiliki kekurangan sebanyak 13.129 dukungan.
“Berdasarkan ketentuan jika harus menyampaikan dokumen dukungan perbaikan maka dua kali lipat dari kekurangan (atau 26.258 dukungan). Sebarnya harus 50 kecamatan di Pandeglang,” kata Sujai, Selasa (21/7/2020).
Yanto Kristanto vokalis band rock Jamrud yang berpasangan dengan Hendra terancam tidak lolos menjadi peserta Pilkada. Karena pasangan ini hanya memenuhi syarat dukungan sebanyak 36.723 dukungan dan kekurangan sebanyak 33.085 dukungan. Untuk dokumen perbaikan setelah dua kali lipat menjadi sebanyak 66.170 dukungan.
**Baca juga: Netralitas ASN Jadi Kerawanan Utama di Pilkada Pandeglang.
Jika keduanya hendak memperbaiki jumlah dukungan sesuai ketentuan KPU hanya memberikan waktu tiga hari.
“Sesuai dengan tahapan waktu perbaikan di mulai tanggal 25 sampai 27 Juli. Hanya tiga hari. Dokumen yang harus disampaikan, dokumen yang disampaikan harus sama dengan dokumen penyerahan awal ada B1 yang sudah ditempel KTP elektronik, termasuk juga B1.1,”tandasnya. (Aep)