oleh

Dua Kali Mangkir, Polisi Ciduk Oknum ASN Pemkot Tangsel di Majalengka

image_pdfimage_print

Kabar6-Polisi telah berulangkali coba memanggil Hendra Wijaya. Oknum aparatur sipil negara di lingkup Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dilaporkan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Dua kali Hendra telah mangkir dari panggilan polisi. Tim buru sergap akhirnya menciduk staf pelaksana di Bidang Ideologi dan Kebangsaan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik itu di luar kota.

“Tersangka kita amankan di daerah Majalengka,” ungkap Kapolsek Pondok Aren, Komisaris Bambang Askar Sodiq, Senin (20/11/2023).

Dijelaskan, pada Minggu, 19 Oktober 2023 sekitar pukul 04.30 WIB, tim 2 yang dipimpin Satreskrim Polsek Pondok Aren, Ajun Komisaris Erwin Subekti berhasil mengamankan tersangka di rumah istrinya di Dusun Sukamukti, Kelurahan Sukawera, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka.

“Panggilan ketiga kita sertakan surat perintah membawa dan surat perintah penangkapan,” jelas Bambang Askar.

Polisi telah mengamankan barang bukti. Adapun barang bukti yang telah diamankan adalah satu lembar kwitansi Rp 125 juta untuk uang masuk kerja honorer yang ditandatangani tersangka Hendra Wijaya.

**Baca Juga: Ditahan Polisi, Oknum Pegawai Negeri Pemkot Tangsel Diberhentikan Sementara

Satu lembar kwitansi Rp 37,5 juta yang ditandatangani oleh seseorang berinisial SA. “Dan satu lembar kwitansi Rp 30 juta uang DP masuk karyawan honor yang ditandatangani oleh HE,” jelasnya.

Dipaparkannya, awalnya penipuan terjadi ketika SA menawari pekerjaan untuk anak korban. Hendra Wijaya menawarkan anak korban untuk bekerja di kantor Samsat dengan syarat harus membayar sebesar Rp150 juta.

“Namun korban hanya menyanggupi sebesar Rp 125 juta yang kemudian dibayarkan secara cash atau tunai dengan bukti kwitansi,” papar Bambang.

Mapolsek Pondok Aren juga telah mendapat laporan adanya korban lain. Yakni seorang polisi atas nama Aiptu T yang dinas di Polda Metro Jaya di bagian SIM dengan kerugian Rp 80 juta.

“Jadi kemungkinan masih banyak korban akibat ulah tersangka,” ujar Bambang Askar.(yud)

Print Friendly, PDF & Email