oleh

Dua Jambret Residivis Ditangkap Polres Serang, Polisi Sita HP dan Motor Kejahatan

image_pdfimage_print

Kabar6-Residivis jambret yang sudah keluar masuk penjara sebanyak tiga kali, kembali ditangkap polisi. Pelaku MU (28), warga Kecamatan Ciomas Kabupaten Serang, Banten, ditangkap tim Resmob Polres Serang.

Dia beraksi bersama temannya, AM (18), warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten.

Dari kedua pelaku, polisi menyita handphone dan sepeda motor hasil curian mereka.

“Kedua pelaku diamankan di rumah tersangka MU yang diketahui telah tiga kali menjalani hukuman di Rutan Serang dalam kasus pencurian barang elektronik dengan modus congkel jendela rumah,” ungkap Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Rabu, (12/06/2024). **Baca Juga:Diperas Seseorang Lewat Medsos Ria Ricis Lapor Polda Metro Jaya

MU ditangkap keempat kalinya, sedangkan AM baru pertama kali, karena menjambret korbannya, warga Kibin, Kabupaten Serang, Banten, pada 23 Mei 2024.

Pelaku sempat mendorong korban hingga terjatuh, kemudian merampas handphonenya.

“Korban melaporkan handphone miliknya dirampas oleh dua pelaku saat duduk di depan rumah. Sebelum melarikan diri, pelaku sempat mendorong tubuh korban hingga terjatuh,” terangnya.

Laporan itu kemudian ditindak lanjuti tim Resmob Polres Serang, kedua pelaku ditangkap saat bancakan di rumah tersangka MU.

Kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan, karena saat ditangkap, sedang menikmati nasi liwet yang di masak bersama-sama.

“Kedua pelaku disergap tanpa melakukan perlawanan saat memasak nasi liwet di rumah tersangka MU . Barang bukti yang diamankan didapat dari rumah tersangka,” jelas Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andy Kurniady.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email