oleh

DPRD Minta Satpol PP Tertibkan Panti Pijat Esek-Esek

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang minta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, tertibkan panti pijat esek-esek di Mardigras Citra Raya, karena dinilai meresahkan warga dan merugikan Pemerintahan Kabupaten Tangerang.

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, Ahmad Supriadi mengatakan, jika masyarakat merasa terganggu dengan adanya praktik prostitusi yang berkedok spa di Mardigras Citra Raya, sebaiknya melakukan unjuk rasa atau melakukan demonstrasi di Citra Raya. Menurut dia, dengab melakukan aksi unjuk rasa maka terlihat jelas bahwa masyarakat sekitar memang merasa keberatan, karena terganggu dengan aktivitas para terapis spa teraebut.

“Warga sebaiknya demo aja, mening demo kalo memang merasa keberatan dengan adanya spa yang diduga melakukan praktik prostitusi,” kata Supriadi kepada wartawan Senin, (23/12/2019).

Menurut Supriadi, prostitusi yang berkedok spa tersebut sebaiknya ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang. Pasalnya, selain meresahkan warga sekitar, spa atau panti pijat yang ada di Mardigras Citra Raya itu tidak memikiki izin, maka dari itu sangat merugikan Pemerintahan Kabupaten Tangerang.

**baca juga: PT Torabika Eka Semesta Bedah Rumah Janda Anak 4.

“Satpol PP harus menertibkan itu, karena sudah meresahkan warga, ditambah tidak ada izinnya. Udah bubarin saja, kalau tidak ada manfaatnya sama sekali, kecuali ada manfaatnya,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, bisnis Spa atau panti pijat berjejer di kawasan Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Berdasarkan penelusuran wartawan, banyak tempat spa beroperasi di kawasan yang termasuk tempat rekreasi keluarga di Citra Raya tersebut. Terlebih, panti pijat tersebut bodong alias tak berizin. Selain tak berizin, diduga Spa itu disalahgunakan sebagai tempat prostitusi terselubung.(Vee)

Print Friendly, PDF & Email