oleh

DPRD Lebak Setujui Raperda tentang Pedoman AKB

image_pdfimage_print

Kabar6-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) pada Masa Pandemi Covid-19 menjadi Perda.

“Tugas kami sudah selesai. Pansus sudah bekerja, sudah kami setujui dan ditetapkan di rapat paripurna kemudian sudah kami serahkan ke bupati,” kata Wakil Ketua DPRD Lebak, Junaedi Ibnu Jarta, Senin (5/10/2020).

Setelah raperda disetujui dan disempurnakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak kemudian berkirim surat ke gubernur Banten.

“Nanti gubernur memeriksa khawatir ada indikator-indikator yang tidak boleh seperti misalnya diskriminatif, pelanggaran HAM dan lain-lain. Setelah itu bupati mengeluarkan lembaran daerah baru kemudian diundangkan,” jelas politisi PDI Perjuangan.

“Kalau semua itu sudah baru sah menjadi Perda, tinggal disosialisasikan ke masyarakat yang menjadi tugas pemda dan DPRD,” tambah dia.

**Baca juga: Kasus Positif Covid-19 di Lebak Tembus 200 Orang, Masih Banyak Warga Abai Pakai Masker.

Raperda Pedoman AKB merupakan usulan dari Pemkab Lebak di luar program legislasi daerah (Prolegda) 2020. Pemkab menginginkan status Perbup Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman AKB ditingkatkan menjadi Perda.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email