oleh

DPRD Kabupaten Tangerang Garap Dua Raperda Pemulihan Ekonomi

image_pdfimage_print

Kabar6-Pandemi Covid-19 menyebabkan jumlah warga miskin di Kabupaten Tangerang bertambah sekitar 83 ribu jiwa. Pemerintah daerah telah menyiapkan dua rancangan peraturan daerah yang diklaim untuk pemulihan ekonomi.

“Perda yang dibuat oleh DPRD ialah, Perda Dana Bergulir dan Perda Ritel,” kata Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail, di Tigaraksa, Selasa, (1/3/2022).

Kholid memaparkan, dua perda tersebut merupakan sebuah instrumen yang bisa memulihkan ekonomi masyarakat. Perda Ritel dapat membuka peluang bagi masyarakat pelaku ritel tradisional untuk bisa bersaing dengan pelaku ritel modern.

Perda Ritel, menurutnya, mengatur regulasi-regulasi yang akan membatasi para pelaku ritel modern. Sehingga dengan batas-batasan tersebut bisa membuka peluang luas bagi para pelaku ritel tradisional.

“Karena sebelum hadirnya Perda Ritel ini, para pelaku ritel modern bisa berdagang bebas, terkadang bisa mematikan para pedagang kecil,” papar Kholid.

**Baca juga: Polresta Tangerang Ringkus 17 Pelaku Pencurian Motor

**Cek Youtube: Pedes! Bahas Rencana Pemekaran Tangerang Utara

Sedangkan Perda Dana Bergulir adalah untuk memfasilitasi warga yang sudah di PHK guna memberikan modal usaha. Melalui modal usaha diharapkan masyarakat dapat memulai usaha.

“Jadi, untuk warga yang baru saja di PHK nantinya akan diberikan bantuan modal untuk menjadi pelaku UMKM, tapi Perda ini harus ditunjang dengan peranan aktif Pemda untuk memfasilitasi pasar dari produk UMKM yang dihasilkan oleh warga,” tegas Kholid.(Rez)

Print Friendly, PDF & Email