oleh

DPRD Kabupaten Tangerang Dorong Raperda Ketenagakerjaan

image_pdfimage_print
Anggota DPRD Tangerang, Ahmad Supriyadi.(bbs)

Kabar6-DPRD Kabupaten Tangerang mendorong adanya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketenagakerjaan diwilayah tersebut.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tangerang, Ahmad Supriyadi mengatakan, Raperda Ketenagakerjaan itu diusulkan guna melindungi hak para tenaga kerja lokal, seiring dengan terus bertambahnya Tenaga Kerja Asing (TKA) diwilayah tersebut.

“Pada dasarnya sungguh ironis, Kabupaten Tangerang yang terkenal dengan kota seribu industri ini belum memiliki Perda (Peraturan Daerah-red) Ketenagakerjaan. Belum lagi
sekarang jumlah TKA kian meningkat,” ujar Supriyadi, Jumat (19/8/2016).

Untuk saat ini, lanjutnya, DPRD sudah membentuk Pansus (Panitia Khusus) guna mematangkan usulan Raperda Ketenagakerjaan tersebut. **Baca juga: Menipu, Orang Kepercayaan Walikota Airin Ditangkap Polisi?.

Intinya, Raperda Ketenagakerjaan ini akan mempertegas kepada semua perusahaan, khususnya yang bergerak di bidang industri, untuk mengutamakan pekerja lokal dibanding TKA. **Baca juga: WH-Andika Diprediksi Bakal Lawan Rano di Pilgub Banten.

“Dalam Raperda Ketenagakerjaan akan mengatur para TKA tidak boleh ditepatkan di bagian menangani masalah tenaga kerja lokal, contohnya di bagian HRD,” ujarnya. **Baca juga: Wakil Rano di Pilgub Banten Harus Bisa “Bawa Partai”.

Diketahui, berbanding dari tahun 2015 lalu yang hanya 1.000, kini jumlah TKA di Kabupaten Tangerang melonjak drastis hingga sebanyak 1.650.(shy)

Print Friendly, PDF & Email