oleh

DPPKAD Tangsel Terus Berupaya Genjot Perolehan Pajak Hotel

image_pdfimage_print
Spanduk Pajak yang dipasang DPPKAD Tangsel.(ist)

Kabar6-Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan sumber pendapatan  daerah yang dapat digunakan oleh masing-masing daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan daerah sesuai dengan kepentingannya.

Oleh karenanya untuk mengurangi ketergantungan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah perlu berupaya meningkatkan PAD yang salah satunya dengan melakukan penggalian potensi daerah.

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tangerang Selatan, Uus Kusnadi mengatakan, dari sumber-sumber pendapatan sektor yang paling dominan memberikan kontribusi dalam struktur PAD adalah pendapatan yang berasal dari sektor pajak daerah.

Pajak daerah merupakan sumber pendapatan asli daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan daerah.

“Hal tersebut telah tertuang dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Disebutkan salah satu jenis pajak yang dapat dipungut oleh kabupaten/kota adalah pajak hotel,” ungkapnya kepada kabar6.com ditemui di kantornya, Senin (27/6/2016). 

Uus jelaskan, pajak daerah merupakan salah satu bentuk peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Pajak daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Permasalahan yang dihadapi oleh daerah pada umumnya dalam kaitan penggalian sumber-sumber pajak daerah merupakan salah satu komponen dari PAD adalah belum memberikan kontribusi yang signifikan terhadap penerimaan daerah secara keseluruhan.

“Pajak daerah diharapkan menjadi salahsatu sumber pembiayaan pemerintah dan pembangunan daerah untuk meningkatkan dan memeratakan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Kemandirian dalam melaksanakan jalannya pemerintahan dan pembangunan disemua sektor sangat diperlukan oleh pemerintah daerah. Hal ini sebagai wujud implementasi dari keberhasilan penyelenggaraan pemerintah daerah.

Kebijakan tentang keuangan daerah ditempuh oleh pemerintah pusat agar pemerintah daerah mempunyai kemampuan membiayai pembagunan daerahnya sesuai dengan prinsip daerah otonomi yang bersih dan nyata.

Dengan semangat perubahan, terang Uus, Pemerintah Kota Tangerang Selatan terus melakukan optimalisasi pajak derah. DPPKAD Kota Tangerang Selatan sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai pemungut sekaligus pengelola pajak daerah telah melakukan serangkaian kegiatan untuk mengoptimalkan pendapatan yang bersumber dari pajak daerah, Diantaranya yaitu melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi pajak daerah.

“Peran pemungutan pajak daerah sangat dominan bagi jalannya pembangunan daerah, karena pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dari masyarakat digunakan untuk kesejahteraan masyarakatnya. Dengan demikian maka fungsi pajak sangatlah penting,” terang Uus.

Sejak diterbitkannya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, dan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, sejalan dengan adanya legalitas tersebut Pemerintah Kota Tangerang Selatan berhak dan mempunyai wewenang untuk memungut pajak daerah salah satunya adalah pajak hotel.

Pemerintah Kota Tangerang Selatan  terus melakukan terobosan dan inovasi yang dapat meningkatkan pendapatan dari sektor pajak daerah. Khususnya dalam rangka optimalisasi pemungutan pajak hotel, yang tentunya disesuaikan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Strategi lain yang diimplementasikan oleh DPPKAD Kota Tangerang Selatan untuk mengoptimalikan pengelolaan dan pemungutan pajak hotel, yaitu melakukan manajemen pengelolaan pajak daerah secara maksimal, penataan birokrasi dalam penyelenggaraan pajak daerah, melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah, melaksanakan sosialisasi tentang pajak daerah secara periodik khususnya mengenai pajak hotel serta meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan SKPD terkait.  

Proses penghitungan pajak oleh petugas DPPKAD Tangsel.(ist)

“Dalam enam tahun terakhir data realisasi penerimaan pajak hotel ikut berkontribusi dalam penerimaan Pendapatan Asli Daerah di Kota Tangerang. Untuk itu potensi penerimaan pajak hotel harus dapat dimaksimalkan. Data realisasi penerimaan pajak hotel dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2015 terus mengalami peningkatan. Dan ini dapat dilihat pada table dan grafik yang ada dibawah ini,” papar Uus.

Untuk pajak hotel di 2016 ini Pemerintah Kota Tangerang Selatan menargetkan Rp17.000.000.000, dan sampai 24 Juni 2016 sudah terealisasi Rp9.839.421.770,  atau sudah 57,88 persen dari target yang ditetapkan pada APBD Murni.

DPPKAD Kota Tangerang Selatan dalam pencapaian target dan dalam rangka optimalisasi pajak daerah telah melakukan beberapa upaya, yaitu :

1. Intensifikasi dan Ekstensifikasi Penggalian Potensi Pajak Daerah
Untuk mewujudkan peningkatan penerimaan pendapatan daerah dari sektor pajak daerah khususnya pajak hotel, DPPKAD Kota Tangerang Selatan melakukan berbagai upaya, yakni :  Kegiatan intensifikasi adalah kegiatan untuk menggali potensi realisasi pajak yang sesungguhnya dari Wajib Pajak.

Sedangkan kegiatan ekstensifikasi adalah dengan melakukan pendataan untuk menjaring wajib pajak baru dari potensi pajak daerah yang ada di wilayah administrasi Kota Tangerang Selatan.

Sehingga dengan kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah.

2. Pengawasan dan Pemeriksaan secara berkala
 
Terhadap para wajib pajak yang ada, khususnya untuk wajib pajak hotel atau wajib pajak dengan pembayaran self assesment, dilakukan pengawasan dan pemeriksaan secara berkala.

Pemeriksaan pajak daerah terhadap wajib pajak dimaksudkan untuk menguji sekaligus meningkatkan kesadaran pemenuhan kewajiban perpajakan daerah oleh masing-masing wajib pajak.

Diharapkan melalui kegiatan pemeriksaan pajak daerah ini para wajib pajak akan membayar tepat waktu dan tepat jumlah. Sehingga dapat meningkatkan pajak daerah secara signifikan.

3. Sosialisasi Pajak Daerah kepada Masyarakat Kota Tangerang Selatan Secara Berkala

Sosialisasi pajak daerah oleh DPPKAD Kota Tangerang Selatan diberikan untuk para wajib pajak, para aparatur pemerintah di lapangan serta masyarakat Kota Tangerang Selatan secara umum.

Kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pajak daerah khususnya pajak hotel.

Sehingga kesadarannya membayar pajak akan bertambah dan pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah. Kegiatan sosialisasi ini dilakukan dengan beberapacara, antara lain:

Sosialisasi Tatap Muka.

Sosialisasi ini dilakukan dengan memberikan pemaparan secara langsung kepada para pelaku pengusaha, wajib pajak, aparat pemerintah dan masyarakat pada umumnya.

Sosialisasi Media Massa.
 
Sosialisasis ini selain sosialisasi tatap muka, sosialisasi juga dilakukan dengan memasangnya pada media massa baik lokal maupun nasional. Sosialisasi dilakukan secara periodik materi mengenai pajak daerah.

Sasaran dari kegiatan ini khususnya adalah masyarakat luas  di wilayah Kota Tangerang Selatan yang menjadi pembaca dari media tersebut.

Sosialisasi Media Elektronik.

Sosialisasi melalui media massa on line dalam bentuk advertorial juga dilakukan dalam rangka meningkatkan pemahaman kepada seluruh masyarakat di Kota Tangerang Selatan. Sosialisasi ini berisikan informasi terkait pajak daerah.

4. Penerapan On Line System Pelaporan Data Transaksi Usaha Pajak Hotel, Pajak Restoran dan Pajak Hiburan serta Parkir.

Semenjak 2014, Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui DPPKAD telah melakukan penerapan online system pelaporan omset untuk wajib pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir.

Sampai dengan akhir 2015, telah dilakukan ujicoba pemasangan alat tapping box terhadap 30 WajibPajak.

5. Pengembanganaplikasi e-SPTPD
  
E-SPTPD adalah suatu aplikasi yang dibangun berbasis web yang diperuntukkan bagi para wajib pajak sebagai pelaporan kewajiban pajak secara online yang terkoneksi secara real time dengan SistemInformasiPajak Daerah (SIMPATDA) yang telah berjalan di DPPKAD.

Sistem e-SPTPD diarahkan pada pajak yang bersifat self assessment, dan untuk sementara system ini sudah bisa digunakan untuk pelaporan pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak parkir.

Pada kesempatan ini, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tangerang Selatan menghimbau kepada para pelaku usaha yang usahanya masuk dalam jenis objek pajak hotel untuk melaksanakan kewajiban perpajakan daerahnya dalam hal ini pajak hotel dengan mengacu kepada Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.(ADV)

Print Friendly, PDF & Email