oleh

Domisili Fiktif, TRUTH: Pemenang Lelang SDN 2 Jombang Harus Digugurkan

image_pdfimage_print
Jalan Sulawesi, Sektor XIV BSD, Tangsel.(cep)

Kabar6-Koordinator ‎LSM antikorupsi Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH), Suhendar, mengatakan, absennya orang nomor satu di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sekretariat Daerah Kota Tangsel ‎sangat disayangkan. Deden Deni absen dalam diskusi publik yang digelar di Gedung DPRD, Jalan Raya Viktor, Kec‎amatan Serpong, akhir pekan kemarin.

“Pepatah mengatakan: berani karena benar, takut karena salah‎,” katanya kepada kabar6.com, Selasa (15/8/2017).‎**Baca Juga: 4 Tahun Dibenahi, Gedung SDN 4 Ciputat Belum Rampung?

‎ULP Sekretariat Daerah Kota Tangsel di bawah kendali Walikota Airin Rachmi Diany tidak bekerja secara benar dan maksimal.‎ Indikasi itu dilihatnya dari terungkapnya fakta di lapangan yang terekspose ada pemenang lelang tender pakai alamat fiktif.**Baca Juga: Domisili Pemenang Lelang Proyek Rp11 M di Tangsel Diduga Fiktif

Penggunaan alamat perusahaan palsu termasuk kategori pemalsuan atau kebohongan yang jelas bertentangan dengan moral, etika dan hukum. Di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terungkap bahwa pemenang proyek pembangunan gedung SDN 02 Jombang, Kecamatan‎ Ciputat, pakai alamat fiktif yang diduga telah diploting.

“Seyogyanya pemenang tersebut digugurkan, apalagi cacat ini sudah diketahui publik. Sehingga tidak ada pilihan lain,” katanya.

Suhendar menyarankan, bagi para pihak yang terlibat dalam pengadaan barang jasa d sebaiknya melakukan sanggah. Peserta lelang juga dapat melaporkannya kepada pihak-pihak yang berwajib seperti, LKPP, aparat penegak hukum ataupun Komisi Pemberantasan Korupsi.

‎”Meluluskannya jelas merupakan melawan hukum yang tidak lain adalah salah satu unsur tindak pidana korupsi,” terangnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email