oleh

DLHK Kabupaten Tangerang Gertak Pembakar Sampah Liar Dipolisikan

image_pdfimage_print

Kabar6-Pembakaran gunungan sampah di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, masif. Kegiatan ilegal itu berdampak terhadap pencemaran udara yang dapat mengakibatkan infeksi saluran pernapasan.

“Sudah kita buat laporan tembusan ke polres,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi, Selasa (30/7/2024).

Ia mengakui banyak terdapat tempat pembuangan sampah liar. Masalah ini telah dilaporkan ke kementerian lingkungan hidup dan kehutanan.

Fachrul mengklaim pihaknya dapat mempolisikan oknum masyarakat yang melakukan kegiatan pembakaran di tempat pembuangan sampah liar.

**Baca Juga: Bendahara Kantor Desa Ditangkap Intelijen Kejagung

“Tinggal nanti proses penyelidikan dan penyidikan nya ada di ranah aparat penegak hukum,” klaimnya.

Ia menyatakan sebagai langkah antisipasi pihaknya telah memasang spanduk larangan membuang dan membakar sampah secara ilegal.

Warga yang melihat kegiatan di atas, lanjut Fachrul, juga dapat melapor ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang atau aparat kepolisian terdekat.

“Kami meminta kepada masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas pembuangan sampah di lokasi yang bukan peruntukannya untuk segera melapor,” pesannya.

Diketahui, gunungan sampah berbagai jenis dibuang dan dibakar secara ilegal ke lahan dengan luasan sekitar 2.000 meter persegi di Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa. Kepulan asap dari limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) tercium menyengat sehingga mengganggu aktivitas warga sekitar.

“Yang saya ketahui aktivitas pembuangan sampah liar itu sudah dari beberapa bulan lalu. Tapi, kalau untuk pembakaran sampahnya baru terjadi sejak satu bulan ini,” ucap Enci (51), salah satu warga setempat.(yud)

Print Friendly, PDF & Email