oleh

Ditahan, Oknum TNI Berinisial AF Terancam Sanksi

image_pdfimage_print
Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Detasemen Rudal atau Denarhanud Rudal-003 Cikupa akan menindak tegas AF, oknum anggota TNI AD yang sebelumnya ditangkap polisi dan warga saat melakukan percobaan pencurian di minimarket kawasan Oleg, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (3/2/2017) dini hari lalu.

Demikian dikatakan Komandan Denarhanud-003 Cikupa, Mayor Rimba Anwar, saat dikonfirmasi kabar6.com melalui sambungan telepon selulernya, Minggu (5/2/2017).

“Saat ini AF sudah ditahan di satuan (Denarhanud 003 Cikupa), karena dia sudah melanggar peraturan kedisiplinan dengan keluar dari satuan lewat dari ketentuan maksimal jam 22.00 WIB. Terkait kasus percobaan pencurian, kami masih dalami dengan mencari bukti dan saksi,” ujar Mayor Rimba lagi.**Baca juga: Dandim 0506 Tangerang Bakal Tindak Tegas Oknum TNI Pelanggar Aturan.

Meski tidak memastikan secara rinci hukuman yang bisa menjerat AF, namun bila terbukti bersalah, maka penahanan bisa berujung pada pemecatan secara tidak terhormat.**Baca juga: Bobol Minimarket, Oknum TNI Ditangkap Massa.

“Ya, untuk saat ini AF akan menjalani hukuman di satuan terlebih dahulu. Kami akan dalami dulu kasusnya, nanti hasil sidangnya akan dilimpahkan ke POM secepatnya. Kami tidak pernah menutupi jika ada anggota kami yang bersalah, pasti akan kami limpahkan ke POM,” tegasnya. (agm/tia)

Print Friendly, PDF & Email