oleh

Dishub Ungkap Penyebab Kecelakaan Maut di Cilegon

image_pdfimage_print

Kabar6-Penyebab kecelakaan beruntun yang merenggut satu nyawa di simpang empat pintu masuk kawasan industri Krakatau Steel, Kota Cilegon, Banten, pada Selasa (25/8/2015), akhirnya terkuak.

 

Pihak Satuan Lalu Lintas Polres Cilegon mengindikasi, bila salah satu penyebab kecelakaan itu karena truk bermuatan pupuk tersebut kelebihan muatan. ** Baca juga: Kecelakaan Maut di Cilegon, Supir Truk Jadi Tersangka

 

“Kami minta bantuan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon untuk melakukan pengecekan kendaraan. Dan, hasilnya diindikasi bila truk kelebihan muatan,” kata Kaur Lantas Polres Cilegon, Ipda Deden Komarudin, Jumat (28/8/2015).

 

Hal serupa juga diungkap Kepala Seksi Pengujian Kendaraan pada Dishub Kota Cilegon, Irwansyah.

 

“Saat kejadian, truk trailer bernomor polisi D 9009 ZW  yang dikendarai Aef Saefudin, tengah mengangkut pupuk kering seberat 35 ton,” ujar Irwansyah.

 

Padahal, dalam buku uji KIR, kendaraan yang memiliki bobot 10 ton itu hanya diizinkan membawa muatan sebanyak 21 ton.

 

“Fakta yang ditemui tim penguji, truk pengangkut pupuk ini saat kejadian melebihi tonase dengan berat total mencapai 45 ton, atau kelebihan beban hingga 14 ton,” ujarnya.

 

Terkait dugaan kondisi rem truk blong, Irwansyah mengaku pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

“Kondisi Remnya masih kita cek, dan belum bisa diketahui. Tapi saat truk dibawa dari Polres ke sini (Dishub), tampak kondisi remnya normal. Jadi kemungkinan kecelakaan ini karena kesalahan sopir,” tambahnya.

 

Sedianya, kecelakaan beruntun melibatkan delapan kendaraan terjadi di pintu masuk menuju kawasan industri PT Krakatau Steel, Cilegon, Banten, Selasa (25/8/2015) kemarin.

 

Dalam peristiwa itu, seorang pengendara sepeda motor tewas di lokasi kejadian, sedangkan tujuh orang lainnya mengalami luka serius.

 

Tak hanya itu, kecelakaan juga mengakibatkan dua unit motor hancur tergilas dan lima unit angkutan kota (angkot) dan sebuah taksi mengalami rusak parah. ** Baca juga: Ruang Publik di Tangsel Dilengkapi WiFi Gratis

 

Akibat peristiwa itu, polisi telah menetapkan sopir truk, Aef Saefudi, sebagai tersangka. Aef dijerat pasal 359, dengan tuduhan kelalaian hingga menyebabkan orang lain meninggal. Sedangkan ancaman hukumannya lima tahun penjara.(sus)

Print Friendly, PDF & Email