oleh

Disdukcapil Kota Tangerang Fasilitasi 214 Warga Beraliran Kepercayaan

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang, Erlan Rusnarlan, bakal memberi fasilitas kepada 214 warga Kota Tangerang dalam mencantumkan aliran kepercayaan dalam kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kamis (9/11/2017).

Hal tersebut menurut Erlan, merujuk dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan seluruh permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2014 Administrasi Kependudukan.

“Putusan Mahkamah Konstitusi harus dihormati dan dilaksanakan, aliran kepercayaan sesuai data yang ada di kami yaitu sebanyak 214 orang,” papar, Erlan, ketika dikonfirmasi Kabar6.com, Kamis (9/11/2017).**Baca Juga: Soal Kolom Agama, Disdukcapil Kota Tangerang Jalankan Putusan MK.

Terkait putusan MK tersebut, lanjut Erlan, secara otomatis bakal mengubah Undang-Undang Administrasi Kependudukan yang sudah ada terkait dikabulnya gugatan dalam persidangan yang digelar pada Selasa (7/11/2017) lalu.

“Undang-Undang Adminduk otomatis harus dirubah guna disesuaikan dengan putusan Mahkamah kontitusi itu. Namun untuk mengubahnya adalah kewenangan DPR sebagai legislatif dan Presiden selaku Eksekutif,” terang, Erlan, menyampaikan kepada Kabar6.com.

Kendati demikian, pihaknya memastikan keberadaan kolom di KTP dan Kartu Keluarga (KK) dipastikan bakal ada perubahan. Hal itu bakal dilakukan pihaknya sembari menunggu peraturan dan petunjuk dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait hal tersebut, beber Erlan Rusnarlan.(don)

Print Friendly, PDF & Email