oleh

Disamarkan Dalam Biji Kopi, Polres Tangsel Sita 27,3 Kilo Ganja

image_pdfimage_print

Kabar6-Polres Tangerang Selatan (Tangsel) gagalkan upaya peredaran narkoba jenis ganja. Puluhan kilogram paket ganja itu dikemas dalam biji kopi yang rencananya akan diedarkan untuk pesta malam tahun baru 2024.

“Total barang bukti yang kami sita sebanyak 27,3 kilogram,” ungkap Kasat Reserse Narkoba Polres Tangsel, Ajun Komisaris Bachtiar Noprianto, Jum’at (29/12/2023).

Ia jelaskan, pengungkapan kasus ini bermula saat pihaknya dapat informasi pada Selasa, 19 Desember 2023, ada transaksi ganja di wilayah hukum Tangsel.

Bachtiar bilang, ternyata transaksi pindah lokasi ke Tanjung Priok Jakarta Selatan. Di lokasi diamankan seorang tersangka berinisial NSH alias A berikut barang bukti 18,5 kilogram.

**Baca Juga: Malam Tahun Baru 2024, Polresta Tangerang Pantau Pergerakan Geng Motor

Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus menuju wilayah Pancoran, Jakarta Selatan. “Anggota amankan tersangka ZE alias P dengan barang bukti 8,8 kilogram,” jelas Bachtiar.

Kedua tersangka mengaku ganja bakal memasarkan secara gelap di daerah Tangsel, Jakarta dan Bekasi. NSH dan ZE dapat pasokan daun haram memabukan dari N alias P yang juga telah ditangkap.

“Bahwa ganja kering ini berasal dari Banda Aceh,” ujarnya. Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider 111 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman kurungan penjara minimal enam tahun dan atau paling lama 20 tahun,” tutup Bachtiar.(yud)

Print Friendly, PDF & Email