oleh

Diperiksa Polisi sebagai Tersangka Dewan Kabupaten Tangerang Bungkam

image_pdfimage_print

Kabar6-Rizky Gilang Sumantri, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang diperiksa selama dua jam oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.

“Tiga pertanyaan yang dilontarkan kepada penyelidik, BAP tambahan aja,” kata Iyus Hambali, kuasa hukum tersangka di Mapolresta Tangerang, Kamis (2/12/2021).

Menurutnya, pemeriksaan terhadap kliennya itu kali kedua sejak keluarga LK, 40 tahun, istri tersangka melapor ke polisi. Penyidik bertanya kepada Rizky terkait apakah didampingi kuasa hukum, saksi dan alamat tempat tinggal.

Hambali enggan menceritakan kronologis hingga politikus asal Partai Gerindra itu diseret ke ranah hukum.

**Baca juga: Jadi Tersangka, Dewan Kabupaten Tangerang Sebut Perselisihan Rumah Tangga

“Itu ranahnya penyelidik, nanti Kapolres yang kan menjelaskan sebagai bahan laporan hasil pemeriksaan saat ini dari penyidik,” ujarnya.

Di lokasi yang sama, Rizky enggan berkomentar terkait masalah polemik bahtera rumah tangganya. “Tanya kepenyidik saja yaa,” singkatnya.(Cr)