oleh

Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang Wajibkan Pegawai Ikut Rapid Test

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang melakukan rapid test Covid-19 terhadap seluruh pegawainya, pada Rabu (26/8/2020). Rapid test massal yang melibatkan petugas medis dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang ini digelar di kantor DTRB.

“Ada sekitar 170 pegawai di-rapid test hari ini. Mereka diwajibkan untuk rapid test supaya bisa dideteksi apakah ada yang tertular Covid-19 atau tidak,” ungkap Kepala DTRB Kabupaten Tangerang, Firzada Mahali, kepada Kabar6.com usai menjalani rapid test di kantornya.

Dijelaskan Firzada, pihaknya tidak akan mengekspos hasil rapid test tersebut ke publik guna menjaga privasi para pegawainya.

Namun, jika ditemukan ada pegawai yang positif Covid-19, maka petugas medis akan mengambil langkah cepat agar dilakukan swab test.

“Hasilnya akan dilaporkan ke gugus tugas. Kalau ditemukam ada yang positif akan dilakukan swab test. Harapan saya semuanya negatif,” katanya.

Senada dikemukakan Sekretaris DTRB Kabupaten Tangerang Hendri Hermawan, selama masa pandemi Covid-19 kinerja para pegawai berjalan seperti biasanya.

**Baca juga: PLN UID Banten Tambah Satu SPKLU di Supermal Karawaci Tangerang.

Pasalnya, aktivitas pegawai saat ini banyak beralih ke sistem online seperti zoom dan aplikasi digital lainnya.

“Alhamdulillah aktivitas pegawai selama Covid19 tdak begitu terganggu, karena mereka menggunakan sistem online,” ujarnya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email