oleh

Dilarang Beraktivitas, PT TOI Diberi Garis Polisi

image_pdfimage_print

Kabar6-Anggota Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polres Metro Tangerang memasang garis polisi di pabrik peleburan ban bekas milik PT Tire Oil Indonesia (TOI) di Kampung Teriti, RT 01 RW 04, Desa Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Sabtu (25/8/2018) lalu.

Salah seorang warga di Kampung Teriti, Desa Karet Ali Apan mengatakan pemasangan police line di pabrik peleburan ban bekas milik PT TOI dilakukan oleh anggota Reskrimsus Polres Metro Tangerang pada Sabtu (25/8/2018) saat kondisi pabrik tidak ada aktivitas produksi. Pemasangan police line tersebut, lanjut Apan, disaksikan oleh perwakilan warga Kampung Teriti.

“Pemasangan police line di pabrik PT TOI dilakukan Reskrimsus Polres Metro Tangerang setelah pada Jumat (24/8/2018) lalu, anggota Reskrim Polsek Sepatan mengambil sampel limbah. Kemungkinan peyelidikan sekarang diambil alih oleh Polres,” kata Apan kepada Kabar6.com, Minggu (26/8/2018).

Menurut Apan, sejumlah warga yang mengeluhkan asap dari aktivitas pabrik PT TOI mengapresiasi langkah polisi dengan memasang police line di pabrik PT TOI.

“Sebelum dipasang poice line, pemilik secara diam-diam mengoperasikan pabrik pada malam hari. Kalau sudah dipasang police line berarti pabrik tidak boleh dioperasikan dulu untuk sementara,” tuturnya.**Baca Juga: Operasi Pekat di Rajeg, 575 Bungkus Miras Jenis Ciu Diamankan Polisi.

Apan menambahkan, warga sebetulnya tidak menolak ada investor untuk membangun pabrik dan mengoperasikan pabrik di sekitar perumahan warga Kampung Teriti. Asalkan, aktivitas pabrik tidak menggangu warga. Hal tersebut juga, sudah disampaikan ke pemilik pabrik PT TOI untuk mengganti aktivitas produksi peleburan ban bekas ke aktivitas yang lain. Namun pemilik PT TOI bersikukuh untuk mengoperasikan pabrik peleburan ban bekas.

“Warga dan pemilik pabrik setiap musyawarah tidak pernah ada titik temu. warga tetap meminta agar produski pabrik peleburan ban bekas dihentikan karena tidak tahan dengan bau meyengat dari aktivitas pabrik pelebura ban bekas. Sedangkan, pemilik tetap ngotot untuk beroperasi,” ujarnya.

Dihubungi terpisah Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Sepatan Ipda Khairul membenarkan anggota Reskrimsus Polres Metro yang dipimping oleh Kanit Reskrimsus AKP Supriyanto memasang police line di pabrik milik PT TOI. Menurut Khairul, peyelidikan dugaan pencemaran lingkungan berdasarkan dari pengaduan warga saat ini diambil alih oleh Polres Metro Tangerang.

“Perkara pabrik PT TOI ditarik ke Polres Metro Tangerang,” paparnya.(Vero)

Print Friendly, PDF & Email