oleh

Digeruduk Warga, PT RBJ Tak Mampu Unjuk Dokumen

image_pdfimage_print

Kabar6-Perwakilan warga perumahan Villa Pamulang, Kelurahan Pondok Benda, Pamulang, Kota Tangerang Selatan Selatan (Tangsel), mengaku sengaja menggeruduk kantor PT Respati Bangun Jaya (RBJ), untuk melihat legalitas kegiatan proyek pengurukan Situ Ciledug.

“Minta supaya ditunjukan izinnya, tapi ternyata yang bersangkutan tidak bisa menunjukan izinnya,” terang Sekretaris RW 016, Bambang Rahardjo kepada wartawan di lokasi pengurukan, Sabtu (21/2/2015).

Dijelaskannya, bukan cuma legalitas kegiatan proyek pembangunan cluster saja yang diminta warga. PT Respati Bangun Jaya juga didesak untuk memperlihatkan dokumen resmi kepemilikan lahan.

“Sampai detik ini, kami tidak dapat melihat bukti surat kepemilikan tanahnya,” jelas Bambang.

Warga sekitar berharap, perusahaan real estate dan developer milik Jhony Wantah segera menghentikan kegiatan proyek pengurukan lahan resapan air. Warga juga meminta fungsi lahan konservasi dapat dikembalikan seperti sediakala.

Disinggung ihwal aksi penolakan bukan sekali terjadi dan pihak pengembang tetap tak bergeming, Bambang menegaskan, bila pihak pengembang telah terbukti berani melawan hukum.

Kegiatan proyek, menurutnya, telah melanggar Undang-undang  Nomor 07 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air junto Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai. **Baca juga: Warga Villa Pamulang Demo, Alat Berat Jhony Wantah Menghilang.

Apalagi institusi dari Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane, Direktorat Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Pemerintah Kota Tangsel telah melayangkan teguran keras tapi tetap tak digubris.

“Kami berharap setelah ini kami tidak mendemo lagi apabila yang bersangkutan menghentikan aktivitasnya. Mengembalikan fungsinya seperti semua dan dinas terkait tidak mengeluarkan izin,” tegas Bambang.(yud)

Print Friendly, PDF & Email