oleh

Diduga ‘Nilep’ BLT DD, Kades Taban Dilaporkan ke Tipikor Polresta Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Desa (Kades) Taban Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang di laporkan ke Tipikor Polres Kota Tangerang perihal dugaan penyalahgunaan anggaran dana bantuan sosial dampak Covid-19 yang bersumber dari anggaran dana Desa Taban Kecamatan Jambe tahun anggaran 2020.

Berdasarkan Laporan Nomor :LI/07/R/I Res. 3.3/2021/Reskrim yang dilayangkan pada 14 Januari 2021 lalu tentang laporan informasi dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial Covid-19 Desa Taban Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang.

Ahmad Suhud Direktur Eksekutif LSM BP2A2N kabupaten Tangerang mengatakan, berdasarkan laporan tersebut beberapa Ketua RT dan RW di Desa Taban sudah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik Tipikor Polres Kota Tangerang.

“Terkait realisasi bantuan sosial tersebut dan hari ini beberapa warga yang menerima Bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa juga di mintai Keterangan oleh Tipikor Polres Kota Tangerang,” ungkap Ahmad Suhud, Kamis (18/2/2021).

Ahmad Suhud menjelaskan, adanya laporan tersebut kami sangat mengapresiasi kinerja pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Kota Tangerang khususnya unit Tindak Pidana Korupsi dan kami meminta hal ini diusut tuntas dan kami akan ikut mengawal kasus ini.

“Kami menerima banyak aduan masyarakat Desa Taban Kecamatan Jambe terkait penyaluran BLT DD ini dan kami akan kawal terus kasus ini,” terangnya.

**Baca juga: Rutan Kelas I Tangerang Tandatangani Deklarasi Zona Integritas WBK dan WBBM

LSM BP2A2N menganggap hal ini merupakan pintu masuk untuk membuka dugaan praktik korupsi yang dilakukan oleh oknum kepala Desa Taban Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang yang saat ini dilaporkan oleh Masyarakat,

“Saya berharap persoalan ini ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku, agar di kemudian hari, para pejabat publik tidak akan menyalahgunakan wewenang dan jabatannya.(Han)

Print Friendly, PDF & Email