oleh

Diduga Banyak Pungli di SDN Tangsel

image_pdfimage_print

SDN di Kota Tangsel.(foto:yud)

Kabar6-Koalisi Masyarakat Peduli Pendidikan (KMPP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menemukan adanya dugaan praktek pungutan liar atau pungli di Sekolah Dasar Negeri setempat. ‎Padahal penyelenggaraan pendidikan sudah sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.

“Temuan kami pada SDN Pondok Benda dan SDN Pondok Aren 4,” kata koordinator KMPP Tangsel, Oki Anda Awaludin lewat siaran pers, Jum’at (14/7/2017).

Ia mengaku, hasil temuan bahwa sekolah meminta pembayaran dengan dalih sumbangunan bagi wali murid. Sumbangan dikhususkan bagi anaknya yang belum berusia 7 tahun sebagai persyaratan agar dapat diterima masuk sekolah.** baca juga : Walkot Diminta Mundur Karena PPDB ?.

Oki memaparkan,‎ pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2017, Pasal 5 Ayat 1 huruf a calon peserta didik baru yang berusia 7 tahun wajib diterima sebagai peserta didik, dan huruf b valon peserta didik baru berusia paling rendah enam tahun pada 1 Juli tahun berjalan.**baca juga:Kadindik Kota Tangerang: Itu Memang Tugas DPRD.

Di SDN Pondok Benda ada seorang calon murid yang telah berusia lebih dari 6 tahun‎ tapi kurang dari 7 tahun. Atas kondisi itu pihak sekolah tidak menerima. 

“Namun apabila ingin diterima harus membayar sebesar satu juta rupiah. Kemudian sekolah menyatakan bahwa dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) tidak mengakomodir pembiayaan Kegiatan Belajar Mengajar,” paparnya.

Oki menambahkan, dari regulasi di atas pada Ayat 2 dan 3 tertulis tidak ada kewajiban melakukan pembayaran. Ia menganggap bahwa alasan sekolah terlalu mengada-ada tanpa ada landasan payung hukum yang jelas.

“Maka pembayaran tersebut kami duga sebagai bentuk pungutan liar,” tambahnya. Hingga berita ini diturunkan kabar6.com masih terus berupaya mengkonfirmasi temuan tersebut.(yud)

Print Friendly, PDF & Email