oleh

Didemo Nasabah, Bank Danamon Citra Raya Sebut Kredit Macet

image_pdfimage_print
Regional Head Bank Danamon Tangerang, Farid Munandar.(din)

Kabar6-PT Bank Danamon Indonesia Cabang Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, enggan menanggapi aksi unjuk rasa nasabah dan pegiat Lembaga Swasaya Masyarakat (LSM), ihwal klaim asuransi mandek yang dilakukan, pada Kamis (2/6/2016) kemarin.

Pasalnya, kasus itu telah masuk keranah hukum dan saat ini pihak Bank Danamon masih menunggu putusan dari Mahkamah Agung (MA).

“Kita sudah tempuh jalur hukum dan semuanya diserahkan ke proses hukum yang berlaku. Saat ini, masalah itu tengah diproses di MA,” ungkap Regional Head Bank Danamon Tangerang, Farid Munandar, kepada Kabar6.com, Jum’at (3/6/2016).

Menurut Farid, pihaknya mengaku telah menempuh beberapa proses sesuai dengan prosedur terhadap kredit macet sebesar Rp500 juta atas nama nasabah Ibu Komala dan Muh. Radi (Debitur-red), pada 16 Agustus 2006 silam.

Kala itu, nasabah meminjam dana ke Bank Danamon Indonesia Cabang Cikupa, Kabupaten Tangerang, untuk kegiatan sebuah usaha bengkel, dengan agunan sertifikat tanah.

Usaha bengkel itu juga telah dilindungi dengan asuransi kebakaran, dengan nilai klaim sebesar Rp2,7 miliar.

Seiring berjalannya waktu, tepatnya 16 Desember 2007, usaha bengkel itu mengalami kebakaran, hingga nasabah tak bisa lagi menjalankan usahanya yang berdampak pada kredit macet.

Atas kredit macet itu, Bank Danamon mengambil keputusan untuk mengusai sertifikat tanah yang diagunkan dan melelang barang berharga milik nasabah.

“Semua prosedur pelaksanaan proses dari kredit macet itu sudah kita jalankan sesuai hukum berlaku, seperti proses lelang, pemberian surat peringatan satu, dua dan tiga, kemudia lelang itu terjadi dan itu pun sudah melalui badan lelang resmi,” katanya.

Ditanya, mengenai klaim asuransi kebakaran yang tak dibayarkan pihak Bank Danamon kepada nasabah, Farid menyatakan tak bisa memberikan penjelasan seputar masalah itu. Dia, menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepihak Pengadilan. **Baca juga: Klaim Asuransi Mandek, Nasabah dan LSM Geruduk Bank Danamon Citra Raya.

“Mengenai tuntutan nasabah seperti asuransi, jaminan dan pelelngan, semua sudah kuasakan ke proses hukum berlaku. Pada prinsipnya kita sangat-sangat menghormati hukum yang sedang berjalan saat ini,” tandasnya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email