Kabar6-Tiga orang Warga Negara (WN) Amerika kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh kantor Imigrasi kelas 1 Tangerang, karena menggunakan dokumen palsu keimigrasian untuk melakukan kegiatan usaha di Indonesia.
Ketiga WN Amerika tersebut masing AS dan RM sudah dicari ke rumahnya di Jalan Janur Indah, Pakulonan Barat, Kelapa dua Tangerang, dan TS di Kelapa Puan Raya, Serpong Tangerang, dan bahkan ke tempat usaha bengkel mobilnya di Boulevard Raya, Tangerang Selatan, namun tidak ditemukan.
Saat ini Direktorat Pengawasan dan penindakan Kementerian Hukum dan HAM telah dimasukan dalam DPO dan mencegah yang bersangkutan berpergian keluar negeri.(z)