1

Kisruh DPC Hanura Tangsel, Begini Reaksi Kubu Oesman Sapta Odang

Kabar6-Ketua DPC Partai Hanura Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kubu Oesman Sapta Odang, Amar enggan menggubris pengakuan Saleh Asnawi dari kubu Daryatmo/Sarifuddin Suding yang mengaku sebagai ketua sah berdasarkan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kalau dia mengaku sebagai ketua lihat besok apakah bisa daftar ke KPU,” kata Amar ditemui wartawan di Jalan Raya Padjajaran, Kecamatan Pamulang, Sabtu (30/6/2018).

Amar menyatakan, kubunya telah mengantongi SK Kementerian Hukum dan HAM. Surat keputusan itu menjadi pedoman bagi dirinya untuk menjalankan amanat partai.

Menurutnya, untuk mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif harus lewat akses sistem informasi partai politik (Sipol) online. Jalur untuk membuka akses hanya ada satu pemegang password yang resmi telah terdaftar di KPU.

“Saya males ngerespon karena ada yang lebih penting, menfasilitasi teman-teman yang mau nyalon,” ujarnya di depan Rumah Sakit Umum (RSU) Kota Tangsel.

Amar menegaskan enggan memenuhi undangan Saleh di acara tasyakuran. Sebab acara itu sebagai alasan pengakuan telah memenangi PTUN.**Baca Juga: Menang Gugatan, Partai Hanura Tangsel Kubu Asnawi Gelar Syukuran.

“Kalau mengaku sebagai Ketua DPC Hanura Tangsel yang itu namanya sudah melakukan kebohongan,” tambah Amar.(yud)




Menang Gugatan, Partai Hanura Tangsel Kubu Asnawi Gelar Syukuran

Kabar6-DPC Partai Hanura Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kubu Saleh Asnawi menggelar acara tasyakuran. Kegiatan itu digelar setelah kubunya memenangkan gugatan di pengadilan atas adanya kisruh dualisme kepengurusan akibat saling klaim sebagai pimpinan yang paling sah.

Konflik internal kepengurusan Hanura di ibukota telah ikut merembet ke daerah termuda di Tanah Jawara ini. Saleh bernaung di bawah kubu Sarifuddin Sudding, sedangkan Amar di bawah komando Oesman Sapta.

“Kalau mau jadi ketua DPC silahkan ambil saja. Emang enak jadi ketua DPC,” kata Saleh di Lubana Sengkol, Kecamatan Setu, Sabtu (30/6/2018).

Ia mengaku sebagai Ketua DPC Hanura Tangsel yang sah sesuai keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara. Namun apabila ada politikus yang ingin memimpin harus melalui mekanisme musyawarah cabang.**Baca Juga: 70 Persen Pemilih Nyoblos di TPS 08 Gunung Kaler.

Saleh menyatakan tak cemas bila harus kehilangan jabatan sebagai Ketua DPC Hanura Tangsel maupun Wakil Ketua III DPRD Tangsel karena masih menyandang predikat sebagai pengusaha. Catatannya kubu rival harus bisa mendapatkan kursi tersebut berdasarkan keputusan pengadilan.

“Lah sekarang saya ditahan sebagai ketua pengurus. Kan lucu,” ujarnya.(yud)




RUC Gelar Halal Bi Halal di Ciputat

kabar6.com

Kabar6–Robert Usman Center (RUC) mengadakan kegiatan halal bi halal di Jalan Aria Putra No.10 RT 001/005, Kelurahan Serua, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel) Jumat malam (29/6/2018).

Tak kurang dari 50 orang yang merupakan perwakilan tim RUC dari tujuh kelurahan, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda dan unsur masyarakat lainnya hadir di acara ramah tamah itu. Saling berjabat tangan dan saling bertegur sapa merupakan pemandangan hangat sore hari itu.

Saat tausiah yang di bawakan H Saroh Afandi, serentak seluruh peserta yang hadir dengan khusuk mendengarkan siraman rohani yang dikemas dengan bahasa yang ringan dan sedikit menggelitik. Indahnya kebersamaan!

Pelopor RUC, Robert Usman menuturkan, halal bi halal ini merupakan puncak kegiatan RUC sejak Ramadan hingga Idul Fitri kemarin yang sekaligus mempererat lagi ikatan silaturahmi diantara sesama tim RUC.**Baca juga: Puluhan Mahasiswa UMN Kumpulkan Sampah Plastik di Pulau Kelor.

“Kegiatan ini lebih kepada ajang silaturahmi yang sekaligus untuk menyamakan visi dan misi perjuangan,” kata Robert Usman.(fit)




Praktek Pungli, Polisi Periksa 7 Jukir RSU Tangsel

Kabar6-Aparat Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terjun menyelediki soal pengelolaan parkir di Rumah Sakit Umum (RSU) setempat. Upaya itu dilakukan menyusul adanya seorang warga pasien mengadu langsung ke Walikota Airin Rachmi Diany hingga ramai di media massa.

“Semalam sudah ada tujuh orang yang kami panggil untuk dimintai keterangan,” kata Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Ahmad Alexander Yurikho di kantornya, Jumat (29/6/2018).

Menurutnya, berdasarkan keterangan juru parkir atau jukir dari Ikatan Pemuda Pamulang Barat (IPPB) sudah mendapatkan restu dari RSU Kota Tangsel. Ada perjanjian tertulis dalam mengutip uang parkir tidak diperbolehkan mematok nilainya.

Alexander jelaskan, sejak beberapa bulan ini memang sedang tidak ada operator resmi yang ditunjuk untuk mengelola lahan parkir di RSU Kota Tangsel. Oleh karenanya dimanfaatkan oleh IPPB dengan dalil kearifan lokal.

“Kami masih terus bergerak melakukan penyelidikan terkait adanya pungli,” jelasnya. Ia juga berharap Pemerintah Kota Tangsel segera menunjuk secara resmi operator yang baru.

Alexander khawatir jika berlarut lama kosong akan memicu konflik antar kelompok masyarakat.**Baca Juga: TRUTH: 80 Persen Kelurahan di Tangsel Tak Informasikan Waktu Pelayanan.

“Wajar karena di situ ada gula, maka akan ada banyak semut. Karena di situ ada suatu pendapatan,” ujarnya.(yud)




TRUTH: 80 Persen Kelurahan di Tangsel Tak Informasikan Waktu Pelayanan

Kabar6-Tangerang Publik Transparency Watch (TRUTH) merilis hasil penelitian soal penyelenggaraan pelayanan publik yang dikelola Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Sampel penelitian dilakukan di 15 dari 54 kelurahan di tujuh wilayah kecamatan dan hasilnya banyak catatan yang mesti dibenahi.

Ahmad Jamil, Koordinator Divisi Campaign TRUTH mengungkapkan, ada 11 komponen penelitian yang semuanya mesti dipublikasikan kepada masyarakat. Antara lain, informasi profil pelaksanaan, penyelenggaraan, sarana pengaduan, waktu pelayanan, prosedur atau mekanisme pelayanan serta terkait produk pelayanan.

“Penyelenggara dalam pelayanan publik belum dilaksanakan sepenuhnya oleh Kelurahan di Kota Tangsel,” ungkapnya lewat keterangan resmi yang diterima kabar6.com, Jum’at (29/6/2018).

Ia memaparkan, sebanyak 46,67 persen adalah tujuh kelurahan yang tidak memiliki sarana pengaduan. 86,67 persen adalah 13 kelurahan yang tidak mempublikasi informasi biaya atau tarif pelayanan.

80 persen adalah 12 kelurahan yang tidak mempublikasi informasi waktu pelayanan. 46,67 persen adalah tujuh kelurahan yang tidak mempublikasi informasi prosedur/mekanisme pelayanan.

Kemudian 33,33 persen adalah lima kelurahan yang tidak mempublikasi informasi produk pelayanan. Jamil mengatakan, data tersebut menunjukkan bahwa seluruh kelurahan belum mempulikasi seluruh informasi wajib disampaikan kepada masyarakat.**Baca Juga: Besok, TPS 08 Gunung Kaler Gelar PSU.

“Kami, khawatir karena tidak mempublikasi informasi tersebut pihak Kelurahan melakukan pelanggaran, seperti pungutan liar, atau perbuatan yang merugikan masyarakat,” katanya.

TRUTH mendesak kepada Walikota Tangsel untuk melakukan evaluasi dan perbaikan standar pelayanan srrta pengelolaan pengaduan di seluruh kelurahan. Aparatur wilayah juga didorong agar mematuhi penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(yud)




Soal SKDU, Bang Ben: Pejabat Enggak Boleh Beralasan Tak Sempat

kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah memiliki regulasi hukum tentang standar pelayanan publik. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 33 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan, Penetapan, Penerapan Penyelenggaraab Pelayanan Publik.

Wakil Walikota Benyamin Davnie mengatakan, regulasi di atas diantaranya mengatur soal waktu, persyaratan, mekanisme hingga penetapan retribusi daerah. Ditanya mengenai adanya keluhan warga terkait proses pembuatan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) yang molor hingga lebih dari sebulan.

“Seharusnya tidak (lama),” katanya ditemui kabar6.com di Balaikota Tangsel, Jalan Raya Maruga Nomor 1, Serua, Kecamatan Ciputat, Jum’at (29/6/2018).

Benyamin menegaskan, karena ada sudah sistem online sehingga tidak perlu sampai satu bulan. Keterlambatan menurutnya perlu diselidiki lebih lanjut.

Ia tak sependapat bila pejabat terkait beralasan belum sempat menangani ajuan permohonan. “Enggak boleh. Saya minta data-datanya kalau ada kayak begitu,” jelasnya.

Benyamin mempersilahkan warga untuk menyampaikan keluhannya kepada kepala daerah dan inspektorat. Pengaduan warga dijanjikannya bisa dijadikan bahan pertimbangan evaluasi.

“Kelurahan juga sudah diatur SOP-nya. Enggak boleh beralasan enggak sempat,” tegas Bang Ben, sapaan akrabnya.**Baca juga: Warga Tangsel Keluhkan Pengurusan SKDU Sulit.

Ia menambahkan, pejabat terkait bisa dikenai sanksi mengabaikan pelayanan publik. Bentuk sanksinya berupa pengurangan Tunjangan Perbaikan Penghasilan dan indisipliner pegawai.(yud)




Walikota Airin Resmikan Operasional Gedung II RSU Tangsel

Kabar6-Rumah Sakit Umum (RSU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) meresmikan operasional Gedung II. Upaya memaksimalkan sarana dan prasarana yang tersedia terus dilakukan di tengah semakin meningkatnya kebutuhan pelayanan kesehatan.

RSU Tangsel kini sudah mengantongi akreditasi utama, dan sedang proses perbaikan peringkat akreditasi menjadi paripurna yang akan diagendakan pada tanggal 5 Juli 2018.

RSU Tangsel melalui Keputusan Walikota Tangsel Nomor 445.1/Kep.112-Huk/2015 sejak 12 Juni 2015, juga sudah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

“Dan Alhamdullilah, pembangunan gedung II RSU sudah selesai seluruhnya, sehingga pelayanan kesehatan pada gedung II RSU sudah dapat dilaksanakan,” kata Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany, di Jalan Raya Padjajaran, Kecamatan Pamulang, Kamis (28/6/2018) kemarin.

Ia menjelaskan, pembangunan pada bidang kesehatan merupakan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel dalam mencapai visi dan misi yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahap II periode 2016 – 2021.

Airin menyebutkan, di Kota Tangsel sudah terdapat fasilitas kesehatan berupa 29 Puskesmas (22 Puskesmas rawat inap, 7 Puskesmas rawat jalan) dan 1 Rumah Sakit Umum.
Dari 29 Puskesmas sudah terakreditasi, sebanyak 13 Puskesmas (5 Puskesmas terakreditasi dasar, 7 Puskesmas terakreditasi madya). “Dan 1 Puskesmas terakreditasi utama,” ungkapnya.

kabar6.com
Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany.(yud)

Airin menjelaskan, pelayanan preventif perlu dilakukan, karena semakin bagus rumah sakit, semakin sedikit pasiennya.

“Saya pun berharap, masyarakat mau melakukan pemeriksaan ke Puskesmas, karena pelayanan di Puskesmas tidak kalah dengan pelayanan yang ada di klinik swasta,” jelasnya.

Di lokasi yang sama, Direktur RSU Tangsel, Suhara Manullang menyatakan, dengan pengembangan pelayanan pada gedung II RSU, terdapat sebanyak 220 bed.

Rincian sebanyak 41 bed yang dialokasikan untuk pelayanan hemodialisa (HD) sebanyak 8 bed, verlos kamer (VK) sebanyak 5 bed, recovery room (RR) 8 bed, IGD sebanyak 18 bed, dan pelayanan obstetric emergency komprehensif (PONEK) sebanyak 2 bed.

Sedangkan untuk pelayanan rawat inap sesuai BOR bertambah dari 121 bed menjadi 179 bed dengan rincian sebagai berikut rawat inap penyakit dalam sebanyak 78 bed, pediatric intensive care unit (PICU) sebanyak 6 bed, neonatal intensive care unit (NICU) sebanyak 16 bed, rawat inap anak sebanyak 16 bed.

Adapun pada rawat inap nifas sebanyak 17 bed, rawat inap bedah sebanyak 41 bed, dan intensive care unit (ICU) sebanyak 5 bed.

“Pengembangan pelayanan mengacu kepada standar pelayanan rumah sakit yang bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit secara berkesinambungan,” jelasnya.

Pengembangan pelayanan kesehatan di RSU ini diharapkan berdampak luas kepada masyarakat Kota Tangerang Selatan yaitu: Kemudahan akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

Dapat memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien, masyarakat, lingkungan rumah sakit, dan SDM rumah sakit. Serta dapat meningkatkan mutu dan mempertahankan standar pelayanan rumah sakit.Dapat memberikan kepastian pelayanan kepada pasien, masyarakat, dan SDM rumah sakit.

Sementara, Ketua Komisi III DPRD Tangsel, Amar, menjelaskan, dengan bertambahnya tempat tidur, bisa meningkatkan pelayanan kesehatan untuk masyarakat Tangsel. Sehingga keluhan yang ada selama ini dengan kekurangan tersebut bisa teratasi.

“Kita berharap keluhan tentang Rumah Sakit ini bisa berkurang dengan meningkatkan pelayanan dan ruang perawatan,” singkatnya.(ADV)




Jual Miras Oplosan, Wanita di Tangsel Diamankan Polisi

kabar6.com

Kabar6-Seorang wanita paruh baya, Tt (49) digelandang petugas ke Mapolres Tangerang Selatan (Tangsel) karena kedapatan menjual minuman keras (miras) jenis ciu.

Tindakan ilegal menjual miras oplosan tersebut dilakoni Tt di rumahnya di RT 01/04, Kelurahan Pondok Jagung Timur, Serpong Utara, Tangsel.

Sedianya, Tt terjaring razia gabungan yang dilakukan petugas Satpol PP dan Polres Tangsel pada Selasa (26/7/2018) malam lalu.

Razia yang berlangsung Selasa (26/7/2018) malam itu menyisir lokasi yang kerap menjual miras. Di rumahnya petugas mendapatkan barang bukti 55 botol miras oplosan. miras itu dikemas dalam botol ukuran kecil dan besar.

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Ahmad Alexander Yuriko mengatakan, wanita yang telah ditetapkan sebagai tersangka menjualnya dengan harga Rp25 ribu untuk ukuran botol kecil dan Rp60 ribu untuk botol besar.

“Kita sudah tetapkan sebagai tersangka, tapi kita tidak lakukan upaya Penahanan,” ujar AKP Ahmad, Jumat (29/6/2018).

AKP Ahmad beralasan pihak kepolisian tidak melakukan penahanan dikarenakan faktor usia dan tersangka berjanji tidak akan mengulanginya lagi perbuatannya.**Baca juga: Warga Tangsel Keluhkan Pengurusan SKDU Sulit.

“Umur yang bersangkutan sudah tua dan kita yakin dirinya tidak akan mengulangi perbuatan karena bukan produsen tetapi mendapatkan bahan baku dari orang lain,” tukasnya.(BL/HP)




Warga Tangsel Keluhkan Pengurusan SKDU Sulit

kabar6.com

Kabar6-Proses pelayanan penerbitan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) di Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dikeluhkan. Warga menilai, bila standar minimum pelayanan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Irsa Pitri Damanik, warga di Perumahan Amarapura mengungkapkan, bila pengajuan perpanjangan SKDU untuk perseroan terbatas sudah diajukan sejak awal bulan puasa kemarin.

“Pegawai saya sudah ngecek dan ketemu dengan pejabat berwenang. Jawabannya klise, dia bilang belum sempat,” ungkapnya, Jum’at (29/6/2018).

Pitri jelaskan, ketika itu pegawainya diminta untuk memotret letak lokasi kantor dan bangunan di sekitarnya. Padahal pekerjaan itu merupakan tugas pihak Kelurahan Kademangan.

Pejabat kelurahan juga menyebutkan angka nominal retribusi perpanjangan SKDU. Pitri bilang tidak mempermasalahkan asal penerbitan rekomendasi bisa tepat waktu.

Namun hingga menjelang libur panjang cuti bersama lebaran perpanjangan SKDU tak kunjung selesai. Ia semakin menyesalkan pejabat berwenang pun tak bisa dihubungi.

“Sampai sekarang juga belum selesai. Pemkot Tangsel sepertinya gak punya SOP,” kata Pitri.**Baca juga: Pasien RSU Tangsel Keluhkan Pungutan Parkir ke Airin.

Ia menambahkan, padahal tahun sebelumnya ia pernah mengajukan permohonan serupa di Lengkong Karya, Kecamatan Setu. Petugas berwenang bisa menyelesaikan pengajuan berkas tepat waktu.(yud)




Karang Taruna Tangsel: Kami Enggak Ikut Kelola Parkir RSU

Kabar6-Sekjen Karang Taruna (Kartun) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Fikry Yanuardi merasa keberatan nama organisasinya disebut ikut terlibat dalam pengelolaan parkir. Hal itu menyusul adanya warga pasien Rumah Sakit Umum (RSU) setempat menyampaikan keluhan adanya pungutan liar.

“Saya pastikan kami dari Karang Taruna tidak ikut-ikutan,” katanya kepada kabar6.com ditemui di Balaikota Tangsel, Jalan Raya Maruga Nomor 1, Serua, Kecamatan Ciputat, Kamis (28/6/2018).

Ia mengakui bila sempat ada pihak yang mengajukan usulan agar pengelolaan parkir di RSU Tangsel memakai nama Karang Taruna. Namun permintaan itu langsung ditolak olehnya.

“Itu anak-anak Portal. Memang pakai nama kelompok pemuda, tapi bukan Karang Taruna,” tegas Fikry.**Baca Juga: Simpang Susun Cikupa Bakal Jadi Solusi Kemacetan.

Seorang pasien wanita paruh baya berinisial K menyampaikan keluhannya kepada Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany. Ia mengeluh karena tidak kebagian tempat parkir sehingga terpaksa harus meletakan motornya di area luar RSU Tangsel.

K merasa kaget karena dirinya tetap dikenai uang pungutan parkir sebesar Rp5.000 saat parkir di area lahan becek. Ia berharap kepada kepala daerah setempat mau membenahi sistem manajemen pengelolaan parkir yang dianggapnya liar.

“Iya enggak apa-apa bu. Untuk perbaikan,” ujar Airin sambil pamit pergi meninggalkan K saat bertemu dan menanggapi keluhan.

Informasi yang beredar di kalangan wartawan, pukul 15.00 WIB tadi Airin memanggil Direktur RSU Suhara Manullang dan Kepala Dinas Perhubungan Sukanta. Pertemuan itu membahas persoalan polemik manajemen parkir di RSU Tangsel.(yud)