Salut, Pegiat Lingkungan Pamulang dan Depok “Sikat” Sampah Kali Angke

Kabar6–Tidak mempedulikan bau tak sedap yang santer keluar dari tumpukan sampah, tak peduli terjangan air berwarna keruh kecoklatan yang membasahi sekujur tubuh.

Namun, puluhan orang berhati tulus yang terlibat dalam kegiatan itu terus saja membersihkan sampah dari Kali Angke. Sungguh luar biasa!

Ya, setelah sebelumnya melakukan aksi bersih sampah di Situ Tujuh Muara, kali ini para pemuda peduli lingkungan Pamulang dan Depok mengadakan Operasi Bersih (Opsi) Kali Angke, Minggu (17/12/2017).

Pelopor pegiat lingkungan Pamulang, Opi Andaresta menjelaskan, Kali Angke yang dulunya menjadi urat nadi masyarakat dalam mendulang ekonomi, kini tak berfungsi semestinya. Hal itu disebabkan pendangkalan kali serta banyaknya sampah yang menumpuk.

Opay sapaan akrabnya, bersama OKP Ganespa, Paspikal Kali Pesanggrahan, KP2D Depok serta Bina Remaja 02 dan 04 Pondok Benda Pamulang, bahu membahu membersihkan sampah di Kali Angke. Titik Opsi Kali Angke di mulai dari Gang Arjuna, Kampung Parakan, Kelurahan Pondok Benda, Pamulang.**Baca juga: Ratusan Pegawai RSU Kota Tangsel Disuntik Vaksin Difteri.

“Opsi bertema peduli lingkungan ini kami lakukan dengan kesadaran sebagai masyarakat yang peduli akan lingkungannya. Yang tak ingin melihat lingkungan kami dipenuhi sampah liar yang dibuang sembarangan. Bila dibiarkan, tumpukan sampah di kali dapat menyebabkan banjir ke area sekitar,” kata Opay melalui siaran persnya, Selasa (19/12/2017).**Baca juga: OKP Ganespa Desak DKPP Tangsel Atasi Sampah di Kali Angke.

Opay berharap, agar kedepannya kesadaran masyarakat untuk tidak lagi membuang sampah sembarangan termasuk di Kali Angke mulai tumbuh. Dan tergerak hatinya untuk bersama-sama menjaga kebersihan lingkungannya masing-masing.(fit)




Polres Tangsel Bakal Tes Urine 31 Pemuda Bersenjata yang Ditahan

Kabar6-Terkait penahanan 31 remaja bersenjata tajam dan hendak melakukan tawuran, jajaran petugas Polres Tangerang Selatan (Tangsel), akan memanggil dan memintai keterangan dari pihak sekolah tempat dimana para remaja itu kini belajar dan bersekolah.

Untuk membuat efek jera, ke 31 tersangka dimaksud akan dijerat dengan Pasal 1 ayat 2 Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang tindak pidana secara tidak berhak menguasai senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

“Kita akan memanggil pihak sekolah dari pelajar yang kita amankan guna dimintai keterangan,” ujar Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Ahmad Alexander Yurikho, SH.,SIK.,MM.,MSI, Minggu (17/12/2017).

Selain itu, lanjut Alexander, pihaknya juga akan melakukan tes urine terhadap 31 pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam dan hendak melakukan tawuran diwilayah bervisi Modern, Cerdas, dan Religius tersebut.

“Kita (penyidik) juga akan berkoordinasi dengan Bapas dan P2TP2A wilayah setempat. Yang pasti dalam proses penyidikan kita akan tetap memperhatikan hak-hak anak,” ujar Alexander lagi.

Diketahui sebelumnya, komplotan pemuda itu disergap Tim Vipers Polres Tangsel saat tengah bergerak hendak melakukan tawuran, pada Minggu dini hari. Saat diperiksa, ternyata para remaja tersebut juga membawa aneka senjata tajam berbagai jenis.**Baca juga: Ditahan, Begini Penampakan 31 Pemuda Pemuda “Garang” di Polres Tangsel.

“Senjata tajam yang kami diamankan ada puluhan buah dari berbagai jenis, seperti clurit, parang, gergaji besi serta golok. Ada juga gasper yang ujungnya sudah dilengkapi dengan mata gir sepeda motor,” ujar Alexander.**Baca juga: Bawa Sajam dan Hendak Tawuran, 31 Pemuda Tangsel Ini Dijerat UU Darurat.

Dan, dari hasil pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan 31 dari remaja yang mayoritasnya adalah pelajar tersebut sebagai terangka. Sedangkan sisanya sebanyak 52 orang diizinkan pulang ke rumah masing-masing, karena tidak terbukti membawa senjata tajam.(BL)




Ditahan, Begini Penampakan 31 Pemuda Pemuda “Garang” di Polres Tangsel

Kabar6-Jajaran petugas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan akan menahan ke 31 pemuda bersenjata tajam dan hendak melakukan tawuran diwilayahnya, pada Minggu (17/12/2017).

Meski demikian, pihak kepolisian juga menegaskan bila pihaknya juga tetap akan memperhatikan hak-hak anak, mengingat dari ke 31 pemuda yang diamankan itu mayoritas adalah pelajar SMP dan SMK.

“Para pelaku yang diamankan itu mayoritas adalah warga Kota Tangsel. Kini para tersangka itu masih menjalani pemeriksaan secara maraton di Mako Polres,” ujar Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Ahmad Alexander Yurikho, SH.,SIK.,MM.,MSI.**Baca juga: Bawa Sajam dan Hendak Tawuran, 31 Pemuda Tangsel Ini Dijerat UU Darurat.

Senjata tajam yang disita polisi.(ist)

Dari tangan para tersangka tersebut, diamankan barang bukti berupa 31 jenis senjata tajam, diantaranya adalah 13 bilah celurit, 2 bilah golok, 1 bilah Badik, 2 bilah pedang, 1 buah besi panjang, 1 bilah golok sisir, 1 bilah pedang samurai, 2 buah besi lancip, dan 2 buah klewang.**Baca juga: 31 ABG “Garang” yang Ditangkap Polres Tangsel Masih di Bawah Umur.

“Dari hasil pemeriksaan, terungkap bila trigger dalam komplotan itu bernama Muhammad Zainuri, hingga seluruh tersangka berkumpul dan bergerak hendak melakukan tawuran,” ujar Alexander lagi.**Baca juga: Hendak Tawuran, 83 ABG Berclurit Disergap Polres Tangsel.

Untuk membuat efek jera, ke 31 tersangka dimaksud akan dijerat dengan Pasal 1 ayat 2 Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang tindak pidana secara tidak berhak menguasai senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.(BL)




Polres Tangsel Pastikan Tahan 31 Pemuda Bersenjata Tajam dan Hendak Tawuran

Kabar6-Jajaran petugas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan akan menahan ke 31 pemuda bersenjata tajam dan hendak melakukan tawuran diwilayahnya, pada Minggu (17/12/2017).

Meski demikian, pihak kepolisian juga menegaskan bila pihaknya juga tetap akan memperhatikan hak-hak anak, mengingat dari ke 31 pemuda yang diamankan itu mayoritas adalah pelajar SMP dan SMK.

“Para pelaku yang diamankan itu mayoritas adalah warga Kota Tangsel. Kini para tersangka itu masih menjalani pemeriksaan secara maraton di Mako Polres,” ujar Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Ahmad Alexander Yurikho, SH.,SIK.,MM.,MSI.**Baca juga: Bawa Sajam dan Hendak Tawuran, 31 Pemuda Tangsel Ini Dijerat UU Darurat.

Aneka senjata tajam yang diamankan polisi.(ist)

Dari tangan para tersangka tersebut, diamankan barang bukti berupa 31 jenis senjata tajam, diantaranya adalah 13 bilah Celurit, 2 bilah Golok, 1 bilah Badik, 2 bilah pedang, 1 buah besi panjang, 1 bilah golok sisir, 1 bilah pedang samurai, 2 buah besi lancip, dan 2 buah klewang.**Baca juga: 31 ABG “Garang” yang Ditangkap Polres Tangsel Masih di Bawah Umur.

“Dari hasil pemeriksaan, terungkap bila trigger dalam komplotan itu bernama Muhammad Zainuri, hingga seluruh tersangka berkumpul dan bergerak hendak melakukan tawuran,” ujar Alexander lagi.**Baca juga: Hendak Tawuran, 83 ABG Berclurit Disergap Polres Tangsel.

Untuk membuat efek jera, ke 31 tersangka dimaksud akan dijerat dengan Pasal 1 ayat 2 Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang tindak pidana secara tidak berhak menguasai senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.(BL)




Bawa Sajam dan Hendak Tawuran, 31 Pemuda Tangsel Ini Dijerat UU Darurat

Kabar6-Dari total 83 gerombolan pemuda bersenjata tajam yang diamankan Tim Vipers Polres Tangerang Selatan (Tangsel), 31 orang diantaranya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Demikian dikatakan Kapolres Tangsel, AKBP Fadli Widiyanto SIK.,SH.,MH didampingi Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Ahmad Alexander Yurikho, SH.,SIK.,MM.,MSI, saat menggelar press conference di Mako Polres Tangsel, Minggu (17/12/2017).

“Senjata tajam yang kami diamankan ada puluhan buah dari berbagai jenis, seperti clurit, parang, gergaji besi serta golok. Ada juga gasper yang ujungnya sudah dilengkapi dengan mata gir sepeda motor,” ujar Kapolres Tangsel.

Kapolres juga menyebut, meski dari ke 31 ABG itu ada yang masih dibawah umur, namun pihaknya tetap melakukan penahanan. Itu karena mereka mengaku membawa senjata tajam untuk melakukan tawuran.

Dan, dari total 31 tersangka dimaksud, mayoritas diantaranya adalah remaja masih pelajar. Berikut adalah daftar nama yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut.**Baca juga: 31 ABG “Garang” yang Ditangkap Polres Tangsel Masih di Bawah Umur.

1. Muhamad Zainuri (19) pelajar kelas 3 SMK Bina Insan Nusantara, warga Kota Tangsel.
2. Hanzollah, (15) pelajar kelas 1 SMK Puspita Bangsa Kelas, warga Kota Tangsel.
3. Ahmad Fauzi, (15) pelajar kelas 1 SMK Puspita Bangsa warga Kota Tangsel.
4. Robbi Lesmana, (15), pelajar kelas 1 SMK Puspita Bangsa, warga Kota Tangsel.
5. Rahmad Suwandi (17), pelajar kelas 3 SMK Puspita Bangsa, warga Kota Tangsel.
6. Raja Sandro (15), pelajar kelas 2 SMP warga Kota Tangsel.
7. Ferlangga Putra (17), tidak sekolah warga Kota Tangsel.
8. Novalfanny Kurniawan (15), pelajar kelas 3 SMP Pratama, warga Kota Tangsel.
9. Maulana Ramadhan, (16), pelajar kelas 2 warga Kota Tangsel.
10. Angga Yudha Citra Dewa (16), pelajar kelas 2, SMK Pratama warga Kota Tangsel.
11. Muhammad Bagas Pratama (17), pelajar kelas 3 SMK Bunda Kartika, warga Kota Tangsel.
12. Setiawan Aryadi (16), pelajar kelas 2 SMK, warga Kota Tangsel.
13. Ario Bimo Setiawan (16), pelajar kelas 2 SMAN 9, warga Kota Tangsel.
14. Amper Rasyid (17), tidak Sekolah, warga Kota Tangsel.
15. Muhammad Khaidir Soleh, (20), pengangguran, warga Kota Tangsel.
16. M. Atalla Naufal, (18), pelajar kelas 3 SMK Jakarta Wisma, warga Kota Tangsel.
17. Muhammad Sadam Pratama (16), tidak Sekolah, warga Kota Tangsel.
18. Muhammad Yogi (18), pengangguran warga Kota Tangsel.
19. Ahmad Syahril (22) pengangguran, warga Kota Tangsel.
20. Didit Permadi (20), pekerja Ojek Online, warga Kota Tangsel.
21. Wasis Priono (23), buruh pabrik, warga Kota Tangsel.
22. Rangga Maulana (15) pelajar kelas 3 SMP PGRI Ciputat, warga Kota Tangsel.
23. Rangga Maulama Nurwahid (14), pelajar kelas 2 SMP PGRI Ciputat, warga Kota Tangsel.
24. Muhammad Fikih Hidayatullah (15) pelajar kelas 3 SMP Pratama Jombang, warga Kota Tangsel.
25. Angga Arif Darmawan (13) pelajar kelas 2 SMP Informatika Ciputat, warga Kota Tangsel.
26. Muhammad Fikri (15) pelajar kelas 3 SMP Pratama, warga Kota Tangsel.
27. Ridho Illahi (16), tidak Sekolah, warga Kota Tangsel.
28. Edwin Dwi Martin (21) pengangguran, warga Kota Tangsel.
29. Ahmad Maulana Tarmizi (21), pengangguran warga Kota Tangsel.
30. Nanda Syanaz Pratama (24), pengangguran warga Kota Tangsel.
31. Nurjaya (24) pengangguran warga Kota Tangsel. **Baca juga: Hendak Tawuran, 83 ABG Berclurit Disergap Polres Tangsel.

Untuk membuat efek jera, ke 31 tersangka dimaksud akan dijerat dengan Pasal 1 ayat 2 Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang tindak pidana secara tidak berhak menguasai senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.(BL)




31 ABG “Garang” yang Ditangkap Polres Tangsel Masih di Bawah Umur

Kabar6-Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Ahmad Alexander Yuriko mengatakan, dari total 83 remaja yang diamankan, sebanyak 31 diantaranya masih usia sekolah alias dibawah umur.

“Senjata tajam yang kami diamankan ada puluhan buah dari berbagai jenis, seperti clurit, parang, gergaji besi serta golok. Ada juga gasper yang ujungnya sudah dilengkapi dengan mata gir sepeda motor,” tegasnya, Minggu (17/12/2017).

Alexander juga menyebut, meski ke 31 ABG itu masih dibawah umur, namun pihaknya tetap melakukan penahanan. Itu karena mereka mengaku membawa senjata tajam untuk tawuran.

Atas perbuatan mereka, para ABG itu terancam dijerat Undang-undang Darurat mengenai kepemilikan senjata tajam dengan ancaman diatas lima tahun kurungan penjara.**Baca juga: Hendak Tawuran, 83 ABG Berclurit Disergap Polres Tangsel.

Sedianya, komplotan ABG garang itu ditangkap petugas pada Minggu ( 17/12/2017) dini hari, saat bergerak bergerombol dan konvoi menggunakan sepeda motor diwilayah hukum Polres Tangsel.(Sly)




Hendak Tawuran, 83 ABG Berclurit Disergap Polres Tangsel

Kabar6-Sekelompok ABG (Anak Baru Gede) diamankan Tim Vipers Polres Tangerang Selatan (Tangsel), setelah kedapatan hendak melakukan tawuran dengan senjata tajam (Sajam), diwilayah hukum Polres Tangsel.

Tidak tanggung-tanggung, puluhan anak yang baru gede ini seolah siap tempur dengan membawa senjata yang bisa membunuh, seperti clurit, gergaji serta gesper yang dilengkapi dengan mata gir sepeda motor.

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Ahmad Alexander Yuriko mengatakan, komplotan ABG garang itu ditangkap pada Minggu ( 17/12/2017) dini hari.

Aneka senjata tajam yang diamankan polisi.(ist)

Saat disergap Tim Vipers, para ABG tersebut sedang bergerak dengan berjalan kaki dan konvoi menggunakan sepeda motor.**Baca juga: Peras Orang Pacaran di Cikande, 3 Pemuda Diamankan Polisi.

“Karena curiga dengan gerak-gerik para ABG tersebut, maka kami langsung menghadang dan melakukan pemeriksaan. Dan, karena para ABG tersebut membawa sajam, maka mereka kami gelandang ke Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Alexander lagi.(Sly)




Turnamen Mobile Legend di ICE BSD ‘Diserbu’ Kids Zaman Now

Kabar6–Hal 2 ICE BSD, Tangerang, di penuhi kids zaman now yang ingin bertarung atau untuk menyaksikan timnya berlaga di perdelapan besar Turnamen Game Mobile Legend.

Liaison Officer (LO) Team Mobile Legend, Bayu menjelaskan, para peserta turnamen ini berasal dari seluruh penjuru Indonesia.

“Peserta sekarang ini selain dari Jabodetabek, ada juga yang dari Aceh dan beberapa daerah lainnya di Indonesia,” katanya kepada kabar6.com, Jumat (15/12/2017).

Kata Bayu, yang bertarung di perdelapan besar ini ada 8 tim. Satu tim beranggotakan 6 orang termasuk cadangan.

Ditanyakan kenapa game Mobile Legend ini bisa buat turnamen sebesar ini, Bayu mengatakan bahwa game android ini dapat melatih kemampuan kerjasama dan kekompakan tim, melatih komunikasi serta belajar untuk percaya kepada teman satu tim.**Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Perlindungan Pekerja.

“Turnamen ini memperebutkan total uang Rp40 juta dari BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.(fit)




BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Perlindungan Pekerja

Kabar6–Sebagaimana diamanahkan oleh undang-undang, para pemberi kerja wajib untuk mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.

Demikian diungkapkan Agus Susanto, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, disela-sela HUT Ke-40 Tahun BPJS Ketenagakerjaan, di Hall 1 ICE BSD, Jumat (15/12/2017).

“Seluruh pemberi kerja wajib memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya kepada kabar6.com.

Kata Agus, bila dibandingkan dengan manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di beberapa negara, manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia luar biasa. “Kita bersukur karena manfaatnya luar biasa,” terangnya.

Oleh karena itu, Agus menginginkan jaminan sosial ketenagakerjaan saat ini dibutuhkan oleh masyarakat bukan semata-mata karena peraturan dan undang-undang, tetapi karena suatu kebutuhan. Kebutuhan untuk bisa melindungi diri pekerja tersebut dari segala risiko yang mungkin timbul di kemudian hari.

“Dan jaminan sosial itu sendiri bukan hanya sekedar untuk memberikan perlindungan, tetapi juga untuk meningkatkan produktifitas dan daya saing dari pekerja itu sendiri,” paparnya.**Baca juga: 2017, BPJS Ketenagakerjaan Banten Surplus Hingga Rp2,5 T.

Terkait HUT Ke-40 Tahun BPJS Ketenagakerjaan, Agus menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan kiranya dapat terus hadir ditengah masyarakat pekerja, dan dapat memberikan manfaat yang berarti kepada masyarakat Indonesia.**Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Banten Tanggapi Keluhan Warga Tangerang Soal Pelayanan.

Dia mengharapkan agar seluruh masyarakat pekerja mendapatkan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan.**Baca juga: Warga Ini Kecewa Berat Dengan Layanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangsel.

“Oleh karena itu, dalam kesempatan kali ini saya juga ingin menghimbau kepada seluruh pekerja pastikan bahwa diri Anda telah mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan,” pungkasnya.(fit)




Jelang Natal dan Tahun Baru, Polri Larang Keras Penggunaan Petasan

Kabar6-Menjalang peryaan Natal 2017 dan Tahun Baru 2018, pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melarang keras adanya produksi, penjualan maupun penggunaan petasan.

Meski demikian, Polri tetap memperbolehkan penggunaan kembang dengan ukuran dibawah dua inci, namun tetap harus melalui izin khusus.

Demikian disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jumat (15/12/2017).

“Kalau kembang api masih boleh, tapi yang ukuran di bawah 2 inci. Tapi kalau petasan seberapa pun ukurannya tetap dilarang,” kata Setyo Wasisto lagi.

Menurutnya, masih dibolehkannya penggunaan kembang api, dikarenakan kembang api biasa digunakan dalam kegiatan-kegiatan perayaan.**Baca juga: Hore, Kemenag Bakal Perbaiki Gedung Madrasah Rusak di Banten.

“Kalau kembang apikan harus ada juru ledaknya, harus bersertifikat pula. Nggak main-main itu. Dulu pernah ada kejadian di Monas kalau tidak salah, itu bukan meledak di atas, meledaknya ke bawah,” jelas Irjen Pol. Setyo Wasisto.(BL/bbs)