1

Penanganan Kasus Penganiayaan Pelajar Binus School Serpong Disebut Lambat, Ini Pemicunya

Kabar6-Penanganan kasus penganiayaan pelajar di Binus School, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, diakui berjalan lambat. Berkas perkara sejak penetapan tersangka dirilis 1 Maret 2024 hingga kini belum dilimpahkan ke kejaksaan negeri setempat.

“Terbilang lambat, tapi memang yang harus dipahami lambatnya ini bukan karena penegak hukum seperti saya pembela, atau pengacara sana yang lama-lamain atau bahkan aparat penegak hukum seperti kepolisian,” ungkap kuasa hukum anak korban pelapor, Muhammad Rizki Firdaus, Jum’at (23/8/2024).

Ia menyontohkan, kliennya saat hendak dilakukan pemeriksaan berhalangan hadir. Anak korban sedang berada di luar negeri. Hal krusial itu mengakibatkan proses penyidikan lamban.

**Baca Juga: Berkas Kasus Penganiayaan Pelajar Binus School Serpong “Jalan di Tempat”

Hal serupa, lanjut Firdaus, juga dengan anak yang berhadapan dengan hukum. Agenda kegiatan mereka banyak dan padat sehingga pelimpahan berkas perkara belum dapat diterima jaksa penuntut umum.

“Kita si pengen lihat sampai minggu depan, karena kita tahu dalam hukum itu waktu administrasi, kalau kita terakhir pelengkapan berkasnya di 10 hari yang lalu kita punya waktu 14 hari,” jelasnya.

Ia telah berulangkali ketemu Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tangsel, Ipda Galih Dwi Nuryanto untuk menanyakan perkembangan kasus. Galih diakuinya telah kooperatif dan tidak ada menutup-nutupi kasus ini.

Firdaus berencana empat hari kedepan menemui Kapolres atau Kasat Reskrim Polres Tangsel. Ia ingin minta kepastian penanganan kasus penganiayaan pelajar Binus School ini.

Jika tidak ada kepastian, Firdaus bilang akan melaporkan ke Bidang Propam Polda Metro Jaya. “Misal anggap negatifnya gak ada respon, mau gak mau kita akan tempuh ke propam,” tambahnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Tangsel, Ajun Komisaris Alvino Cahyadi kepada kabar6.com mengutarakan untuk perkara ini masih dalam proses penyidikan. Berkas perkara sudah tahap 1 ke penuntut umum.

“Dilanjutkan saat ini penyidik masih melengkapi petunjuk-petunjuk dari jaksa penuntut umum,” singkatnya.

Terungkapnya kasus ini bermula dari cuitan pemilik akun @BisPurea di media sosial X, dahulunya Twitter. Ia memposting foto anak korban sedang tergolek lemah di rumah sakit akibat penganiayaan fisik dan psikisnya.

Diketahui, Binus School merupakan lembaga pendidikan bertaraf internasional. Kasus ini melibatkan anak korban dan anak pelaku yang berkonflik dengan hukum serta menjadi tersangka dari kalangan pemilik strata sosial kelas atas.(Yud)




Buka Tangerang Digifest Vol.2, Pj Wali Kota: Upaya Memasyarakatkan Digitalisasi Pelayanan Publik

Kabar6-Tangerang Digifest Vol.2 Tahun 2024 resmi digelar. Event yang mengkolaborasikan berbagai karya inovasi dan teknologi dalam bidang edukasi, informasi serta digitalisasi ekonomi di Kota Tangerang tersebut kembali hadir dan dibuka langsung oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin.

Nurdin mengatakan bahwa kegiatan yang pada tahun ini digelar di Lapangan Ahmad Yani Kota Tangerang tersebut sangatlah penting sebagai upaya memasyarakatkan berbagai bentuk digitalisasi pelayanan publik di Kota Tangerang yang dituangkan dalam konsep smart city.

“Memasyarakatkan digitalisasi yang sudah kita bangun ini sangatlah penting karena percuma jika kita membangun berbagai aplikasi sebagai sarana untuk memudahkan layanan namun masyarakat tidak mengetahuinya. Karena itulah melalui Tangerang Digifest ini Pemkot melakukan sosialisasi sekaligus mengajak masyarakat agar lebih aware terhadap pelayanan digital yang sudah Pemkot bangun dan terapkan,” ujar Nurdin dalam pembukaan acara, Kamis, (22/8/2024) malam.

**Baca Juga: MK: Aspirasi Aktivis Hingga Guru Besar Sesuatu yang Membanggakan

Nurdin menambahkan, upaya sosialisasi digitalisasi pelayanan publik yang bertujuan sebagai upaya akselerasi realisasi smart city tersebut tidak hanya diwujudkan melalui berbagai persembahan serta pertunjukan yang dihadirkan, melainkan juga dengan cara melibatkan masyarakat dan penonton Tangerang Digifest itu sendiri.

“Di mana berbagai pertunjukan dan persembahan yang ada di Tangerang Digifest ini dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat Kota Tangerang dengan gratis asalkan di gadgetnya sudah ada atau sudah mendownload dan ter-register dalam Super App Tangerang Live. Nah inilah salah satu cara kreatif kita dalam mensosialisasikan serta memasifkan percepatan transformasi digital dalam berbagai pelayanan kita untuk masyarakat.” terangnya.

Kedepannya, mantan Kepala Pusdatin Kemendagri tersebut berharap implementasi konsep smart city di Kota Tangerang sebagai Kota Seribu Industri Sejuta Jasa sekaligus City of Event dapat semakin berkembang dan menyentuh secara menyeluruh ke seluruh lapisan masyarakat.

“Tentunya agar terwujud smart city dibutuhkan smart leader agar masyarakatnya menjadi smart people, yang bermuara pada smart society dan juga smart living. Seperti tajuk tema yang diangkat dalam Tangerang Digifest tahun ini yakni Smart City, Smart Leader, Smart People.” tukas Pj.

Untuk diketahui, Tangerang Digifest Vol.2 tahun ini digelar selama 2 (dua) hari dari tanggal 22-23 Agustus 2024 di Lapangan Ahmad Yani Kota Tangerang dengan menghadirkan berbagai bentuk kolaborasi edukasi, informasi dan ekonomi melalui inovasi tekonologi digital seperti booth pelayanan digital, Lomba E-Sport, pameran kampus digital dan Talkshow Sukses di Era Digital serta dimeriahkan dengan pertunjukan musik dari dua band ternama tanah air, The Changcuters dan Guyon Waton. (Oke)




Toko Ramai, Pelaku Wanita Curi Tas Berisi Perhiasan Emas di Bandara Soekarno-Hatta

Kabar6-Seorang wanita berinisial DSK, 35 tahun, ditangkap aparat Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Ia diduga kuat telah mencuri tas berisi perhiasan emas senilai belasan juta rupiah.

“Tempat kejadian perkara di salah satu outlet Terminal 3 domestik,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Reza Fahlevi, Jum’at (23/8/2024).

Ia jelaskan, kasus ini bermula dari laporan AAL, 29 tahun, warga Jakarta Selatan. Ia dapat informasi dari karyawannya terkait adanya barang di toko yang hilang berupa satu tas, satu gelang, dan satu kalung.

**Baca Juga: Selundupan Sabu dan Kokain Dalam Bungkus Kado Suplemen Lewat Bandara Soetta Digagalkan

Reza bilang, jika diestimasi total kerugian korban mencapai Rp 13.170.000. Pelapor lantas ke Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta untuk membuat laporan pengaduan.

“Ada alat bukti rekaman CCTV,” terang Reza. Rekaman kamera pengintai memperlihatkan seorang wanita mengambil barang-barang tersebut.

Reza menjelaskan, berdasarkan rekaman CCTV, pelaku memanfaatkan situasi outlet yang tengah ramai pengunjung, dan tidak butuh waktu lama bagi pelaku untuk melancarkan aksinya tersebut.

“Setelah menganalisa hasil rekaman CCTV, kami berhasil mengidentifikasi identitas pelaku dan mulai menelusuri jejak keberadaan pelaku,” jelasnya.

Menurut Reza, pihaknya mendapati pelaku tengah berada di wilayah Bandung, Jawa Barat. Namun, lanjutnya, saat akan ditangkap pelaku sempat mengelak akan aksi pencurian yang dilakukannya tersebut.

“Setelah anggota menunjukkan bukti-bukti, pelaku tidak dapat berkutik dan mengakui perbuatannya. Dalam proses penangkapan, kami melibatkan polwan dari Polresta Bandara Soekarno-Hatta,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.(Yud)




Selundupan Sabu dan Kokain Dalam Bungkus Kado Suplemen Lewat Bandara Soetta Digagalkan

Kabar6-Kartel narkoba jaringan internasional asal Afrika, Malaysia dan Thailand gagal selundupkan barang haram lewat Bandara internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Modus yang dilakukan para pengendar narkoba kini lebih variatif.

“Mulai dari dibungkus kado hingga kemasan suplemen,” ungkap Kepala Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, Kamis (22/8/2024).

Penindakan pertama dilakukan terhadap paket kiriman asal Johannesburg, Afrika Selatan yang tiba di Kargo Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada 23 Juli 2024. Paket ditujukan kepada seorang penerima berinisial MJ dengan tujuan akhir ke Kabupaten Bekasi.

“Petugas mencurigai sebuah paket kiriman dengan pengirim berinisial YK dari Afrika Selatan. Saat dilakukan
pemeriksaan, paket yang berisikan kotak bingkisan kado tersebut ditemukan kristal bening dengan berat netto 103,39 gram,” jelas Gatot.

**Baca Juga: DPR Tunda Rapat Paripurna RUU Pilkada

Hasil penelusuran di daerah Kabupaten Bekasi, petugas berhasil mengamankan seorang pria warga negara Indonesia berinisial MNH (39) yang berperan sebagai penerima paket. Saat dimintai keterangan pelaku mengaku
diperintah oleh MJ yang namanya tertera dalam paket.

MNH mengaku akan bertemu kembali dengan MJ di sebuah tempat setelah menerima paket. Namun MJ tidak dapat dihubungi dan saat ini statusnya dalam
pencarian.

Penindakan kedua dilakukan terhadap penumpang WNA Thailand berinisial KW (26) yang tiba pada 01 Agustus 2024 pada pukul 21.55 WIB dengan rute penerbangan DMK-CGK, di Terminal 2F Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.

Dari hasil pemeriksaan didapati total 11 kemasan suplemen kolagen merk “Collagen Tripeptide”, 9 kemasan
permen dengan merk “King Power, Milk Tablets, Chame”, “Walkers, Salted Caramel “, “Cocoa Malt Flavored
Milk Tablet” dan “Almond Gold, Whittakers”, dan 110 buah kemasan rokok elektrik (vape). Atas temuan
tersebut dilakuan uji laboratorium dan didapati 10 kemasan suplemen kolagen positif MDMA,

Methamphetamine, Nimetazepam dengan berat kurang 183,9 gram, 1 kemasan suplemen kolagen positif MDMA dengan berat kurang lebih 3,82 gram dan 9 kemasan permen positif Cocaine dengan berat ±133,44-gram. Pada rokok elektrik (Vape) ditemukan kandungan zat aktif Etomidate yang diketahui dapat memberikan efek ketergantungan.

“KW juga dilakukan urine test dan didapati hasil positif methampetamine dan amphetamine,” tegas Gatot.

Penindakan ketiga terhadap penumpang WNA asal Malaysia berinisial HAD (26) rute penerbangan KUL – CGK yang tiba pada 16 Agustus 2024 pada pukul 14:00 WIB di Terminal 2F Kedatangan Internasional Soekarno-Hatta. Ia bawa satu koper dan tas selempang gerak-geriknya mencurigakan.

“Dari hasil pemeriksaan barang bawaan penumpang, ditemukan dua bungkusan plastik berwarna hitam yang berisi pil dengan jumlah kurang lebih 1.623 butir setelah dilakukan pengujian laboratorium hasil positif MDMA”, ungkap Gatot.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.(Yud)




Terima Kedatangan Vice President Of Singapore Water Association Perumdam TKR Perkuat Kerjasama Internasional

Kabar6-Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja (Perumdam TKR) Kabupaten Tangerang menerima kunjungan istimewa dari Vice President Of Singapore Water Association (SWA), Marcus Lim.

Kunjungan ini menandai langkah penting dalam memperkuat hubungan kerjasama internasional antara Perumdam TKR dan berbagai pihak di industri air global.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Aula Kerta Perumdam TKR, Vice President Of Singapore Water Association disambut langsung oleh Direktur Utama Perumdam TKR, Sofyan Sapar, beserta jajaran direksi.

Pertemuan ini bertujuan untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman terkait inovasi dalam pengelolaan air bersih, serta mengeksplorasi potensi kerjasama di masa depan. Dalam diskusi yang berlangsung, kedua belah pihak membahas tantangan dan peluang di sektor pengelolaan air.

**Baca Juga:Sejumlah PDAM Ikuti Pelatihan 9001:2015 di Perumdam TKR

Vice President Of Singapore Water Association menyampaikan apresiasi terhadap upaya yang telah dilakukan oleh Perumdam TKR dalam meningkatkan pelayanan air bersih bagi masyarakat Kabupaten Tangerang.

Ia juga menyatakan minatnya untuk menjalin kolaborasi yang lebih erat dalam pengembangan teknologi pengolahan air dan efisiensi operasional.

Sementara itu, Sofyan Sapar mengungkapkan kebanggaannya atas kunjungan ini dan menyatakan bahwa Perumdam TKR siap untuk membuka diri terhadap berbagai inovasi yang dapat memperkuat kinerja perusahaan.

“Kami melihat kunjungan ini sebagai peluang untuk belajar dari pengalaman dan keberhasilan SWA dalam mengelola sumber daya air di Singapura. Kolaborasi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kedua belah pihak, khususnya dalam menghadapi tantangan global terkait ketersediaan air bersih,” ujar Sofyan Sapar dalam keterangan, Kamis (22/8/2024).

Sebagai tindak lanjut dari kunjungan ini, Perumdam TKR dan SWA sepakat untuk membentuk tim kerja yang akan mengeksplorasi lebih lanjut potensi kerjasama dalam berbagai aspek pengelolaan air seperti seminar dan pelatihan.

Termasuk peningkatan teknologi, NRW (Non Revenue Water), serta pengembangan kapasitas sumber daya manusia.

Kunjungan ini merupakan bagian dari komitmen Perumdam TKR untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas pelayanan air bersih bagi masyarakat, dengan memanfaatkan kerjasama internasional sebagai salah satu strategi utama. (Oke)

 




Tolak Putusan Banleg DPR, Mahasiswa Unpam Konvoi ke Gedung Senayan

Kabar6-Badan Legislasi DPR RI menganulir keputusan Mahkamah Konstitusi mendapat reaksi kontra dari kalangan mahasiswa. Puluhan mahasiswa Universitas Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bergerak menuju Gedung Senayan, Jakarta.

Massa mahasiswa berencana ikut aksi tolak pengesahan revisi undang-undang pemilihan kepala daerah (Pilkada). Mereka mengaku siap kawal keputusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas calon kepala kepala daerah yang diusung partai politik.

“Keputusan Banleg DPR RI menciderai demokrasi,” kata koordinator lapangan, Adi Haryanto kepada kabar6.com di Alun-alun Pamulang, Kamis (22/8/2024).

**Baca Juga:Praktisi Hukum Konstitusi Kecam Pernyataan Jokowi Sikapi Baleg DPR RI

Ia menyatakan massa mahasiswa siap berangkat dari Alun-alun Pamulang pukul 12.00 WIB menuju Gedung Senayan. Mereka gabungan dari kampus di Viktor dan Serang.

Adi menyatakan bahwa keputusan MK sedang diutak-atik oleh sekelompok Wakil Rakyat yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus. Wacana ini telah menjadi isi nasional.

“Keputusan MK itu bersifat final dan mengikat,” terang pemuda yang mengenakan almamater warna biru tersebut

Diketahui, lembaga negara penafsir konsitusi memberikan ruang kepada partai politik yang tidak punya kursi untuk mengusung calon kepala daerah. MK menafsirkan bahwa undang-undang Pilkada bersifat diskriminatif.

Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dari 20 persen kursi atau 25 persen perolehan suara sah, diturunkan berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Ada empat klasifikasi besaran suara sah berdasarkan keputusan MK, yakni 10 persen; 8,5 persen; 7,5 persen dan 6,5 persen sesuai besaran jumlah DPT di daerah terkait

Sementara itu, Banleg DPR RI memutuskan Pasal 40 Ayat 1 UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pemilih legislatif tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang punya kursi di parlemen.

Padahal pasal itulah yang dirombak MK dalam putusannya Selasa kemarin. Hal ini membuka peluang besar terwujudnya banyak pasangan calon di daerah-daerah.(yud)

Mahasiswa Unpam kumpul menuju Gedung Senayan.(yud)




Berkas Kasus Penganiayaan Pelajar Binus School Serpong “Jalan di Tempat”

Kabar6-Penanganan kasus penganiayaan di Binus School, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, mandeg. Berkas perkara kasus tersebut hingga kini belum dilimpahkan lagi ke kejaksaan negeri setempat.

“Penanganan perkara yang terjadi di Binus School sebelumnya kami telah menerima lima berkas perkara,” ungkap pelaksana harian Kasie Pidana Umum Kejari Tangsel, Hasbullah, Rabu (21/8/2024).

Ia jelaskan, empat tersangka dewasa berinisial J, RORS, JAS, MEPR. Kemudian ada delapan anak yang berhadapan dengan hukum. Pertama berinisial ZKH, FLR, KDR, MWR, TW, JK, TMNLT dan JA

Hasbullah bilang, saat ini perkembangannya penuntut umum telah melakukan penelitian terhadap berkas perkara. Ternyata masih ada beberapa kekurangan sehingga berkas perkara kami kembalikan untuk dilengkapi oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Tangsel.

**Baca Juga: Sinyal Kasus Pengeroyokan Pelajar Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejari

“Dan apabila petunjuk telah dilengkapi kami lakukan penelitian kembali untuk penentuan sikap penuntut umum,” jelasnya.

Menurutnya ada beberapa syarat formil dan materil yang perlu dilengkapi. Jaksa penuntut umum masih menunggu penyidikan di kepolisian.

Hasbullah pastikan bahwa kewenangan saat ini ada di penyidik kepolisian. Kejari Tangsel dapat memberikan informasi terbaru setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

“Nanti kalo udh P21 penyerahan tersangka dan barang bukti,” tegasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan Kasat Reskrim Polres Tangsel, Ajun Komisaris Alvino Cahyadi belum merespon upaya dikonfirmasi kabar6.com lewat pesan singkat.

Polres Tangsel telah merilis penetapan tersangka kasus penganiayaan pelajar Binus School melibatkan 12 orang anak saksi pelaku. Korban pelajar kelas X SMA berusia 17 tahun itu dua kali mendapat perlakuan pengeroyokan.

“Antara anak korban dan anak pelaku sesama pelajar dengan dalih tradisi yang tidak tertulis,” terang Kasat Reskrim Polres Tangsel, Ajun Komisaris Alvino Cahyadi, Jum’at (1/3/2024).

Semua tersangka dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

Meski demikian Alvino tidak menyebutkan secara lugas saat kabar6.com bertanya bagaimana dengan perlakuan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum.

Apakah keempat orang tersangka langsung ditahan?. “Nanti akan disampaikan lebih lanjut,” singkat Alvino menutup rilis gelar perkara.

Terungkapnya kasus ini bermula dari cuitan pemilik akun @BisPurea di media sosial X, dahulunya Twitter. Ia memposting foto korban sedang tergolek lemah di rumah sakit.

Diketahui, Binus School merupakan lembaga pendidikan bertaraf internasional. Kasus ini melibatkan anak korban dan anak pelaku yang berkonflik dengan hukum serta menjadi tersangka dari kalangan pemilik strata sosial kelas atas.(Yud)




Perumdam TKR Kirim Peserta Pekan Olahraga Pegawai Kabupaten Tangerang

Kabar6-Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja (Perumdam TKR) Kabupaten Tangerang dengan bangga mengumumkan partisipasinya dalam Pekan Olahraga Pegawai Pemerintah Kabupaten Tangerang Tahun 2024.

Keikutsertaan ini menandai komitmen Perumdam TKR dalam mendukung dan memperkuat semangat kebersamaan serta kesehatan di lingkungan pemerintah daerah.

Pekan olahraga yang diadakan setiap tahun ini merupakan salah satu ajang penting bagi para pegawai pemerintah di Kabupaten Tangerang untuk berkompetisi dalam berbagai cabang olahraga. Tahun ini, Perumdam TKR mengirimkan tim yang terdiri dari pegawai dari berbagai unit kerja dan wilayah/cabang, yang siap bersaing dalam beberapa cabang olahraga seperti bulutangkis, sepak bola, tenis meja, tenis lapangan dan catur.

**Baca Juga: Sejumlah PDAM Ikuti Pelatihan 9001:2015 di Perumdam TKR

Pekan Olahraga Pegawai Pemerintah Kabupaten Tangerang Tahun 2024 akan berlangsung mulai dari 12-15 Agustus 2024, yang dilaksanakan di empat titik yaitu, Gor Ardes Tigaraksa (Bulutangkis), Stadion Mini Solear, dan Tigaraksa (Sepakbola), Aula kantor Disporabudpar Kabupaten Tangerang (Catur), Lapangan Tenis Lingkup PU (Tenis Lapangan) dan GSG Tigaraksa (Tenis Meja).

Perumdam TKR mengajak seluruh masyarakat untuk turut mendukung dan menyemarakkan acara ini.

Selain sebagai ajang kompetisi, Pekan Olahraga Pegawai Pemerintah Kabupaten Tangerang juga menjadi momen penting untuk memperkuat hubungan dan kerjasama antar instansi pemerintahan.

“Dengan semangat sportivitas dan kebersamaan, Perumdam TKR optimis bahwa keikutsertaannya dalam pekan olahraga tahun ini akan semakin memperkokoh ikatan di antara para pegawai pemerintah,” ujar Direktur Utama Perumdam TKR, Sofyan Sapar, Rabu (21/8/2024).

Perumdam TKR kembali menunjukkan prestasinya dalam ajang Pekan Olahraga Pegawai Pemerintah Kabupaten Tangerang Tahun 2024. Dari lima cabang olahraga yang dipertandingkan, Perumdam TKR berhasil meraih juara pertama di cabang tenis lapangan, sebuah peningkatan signifikan dari posisi ketiga yang mereka raih tahun lalu. (Oke)




Sejumlah PDAM Ikuti Pelatihan 9001:2015 di Perumdam TKR

Kabar6-Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja (Perumdam TKR) kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas layanan melalui Diklat (penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan) ISO 9001:2015, Rabu (14/8/2024) lalu.

Pelatihan ini diselenggarakan oleh TKR Training Center (TKR TC) dan diikuti oleh 100 peserta dari berbagai wilayah, termasuk pegawai Perumdam TKR yang hadir secara offline serta peserta dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Nauli Kota Sibolga, Sumatera Utara, Perumda Tirta Buisun, Tana Toraja, dan PDAM Way Sekampung, Lampung, yang mengikuti melalui aplikasi Zoom Meeting.

**Baca Juga: Temui Pengurus Parpol Nonparlemen, Maesyal-Intan Akan Lanjutkan Program Bang Zaki

Materi pelatihan diberikan langsung oleh Direktur Utama Perumdam TKR, Sofyan Sapar. Ia menekankan pentingnya implementasi ISO 9001:2015 dalam menjaga standar kualitas pelayanan yang prima serta meningkatkan efisiensi operasional di setiap instansi yang menerapkannya.

“Dengan mengadopsi ISO 9001:2015, kita tidak hanya berfokus pada kepuasan pelanggan, tetapi juga pada perbaikan berkelanjutan yang dapat membawa organisasi kita ke tingkat yang lebih tinggi,” ujarnya dikutip, Rabu (21/8/2024).

Pelatihan ini mendapat antusiasme tinggi dari para peserta, baik yang hadir secara langsung maupun yang mengikuti secara daring. Mereka berharap pengetahuan yang didapatkan dapat segera diimplementasikan dalam kegiatan operasional sehari-hari di masing-masing instansi.

TKR Training Center berkomitmen untuk terus memberikan pelatihan berkualitas yang dapat membantu peningkatan kapasitas pegawai dan organisasi di seluruh Indonesia.(Oke)




Dukun Santet di Ciputat Punya Senpi, Peluru dan Granat Dituntut 2 Tahun Penjara

Kabar6-Heryadi, warga asal Ciputat, Kota Tangerang Selatan, baru saja menjalani sidang tuntutan. Ia diseret ke meja hijau sebagai terdakwa atas kepemilikan senjata api berikut sedikitnya 141 butir peluru serta alat peledak jenis granat.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata jaksa penuntut umum, Satrio Aji Wibowo di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (20/8/2024).

Adapun barang bukti yang disertakan dalam materi tuntutan di antaranya, sepucuk senjata api jenis Colt 38; sepucuk senjata api jenis Defender Spesial 38 S&W; delapan butir peluru Revolver kaliber 38 milimeter.

**Baca Juga: Jadi Tersangka, Dukun Santet di Ciputat Ngaku Pistol dan Granat Punya Mendiang Ayah

Kemudian juga ada puluhan peluru berbagai jenis; tiga buah magazen serta satu granat nanas warna cokelat.

Satrio menyebutkan, masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan. “Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” sebutnya.

Diketahui, kasus ini terungkap sejumlah warga geruduk rumah Heryadi di Jalan Masjid Al Ihsan RT 02 RW 07, Kelurahan Sawah Lama, Ciputat, pada Minggu, 3 Maret 2024 lalu.

Di rumah itu ditemukan banyak lembaran foto-foto beraneka ukuran bergambar warga yang sudah ditusuki jarum serta corat-coret spidol warna merah. Warga mengaku ada yang pernah disantet oleh Heriyadi hingga menderita sakit menahun.

Heryadi kepada warga yang menginterogasi akui telah melakukan praktek spiritual. Dalilnya agar lebih adem.

Jajaran Polsek Ciputat Timur sore harinya menemukan senjata api dan peluru di rumah terdakwa. Sehari berikutnya tim Gegana Polda Metro Jaya geledah rumah tersangka menemukan barang bukti tersebut. (Yud)