1

Kecewa Tak Dapat Jawaban Terkait Proyek Underpass Bitung, Massa Bakar Spanduk di Kantor Menteri PUPR

Kabar6- Ratusan massa yang menggelar aksi unjuk rasa di kantor Menteri PUPR membakar poster dan spanduk, pada Rabu (29/05/2024).

Selain membakar spanduk dan poster, massa dari Solidaritas Masyarakat Tangerang (Somat) ini juga mendorong paksa pintu pagar kantor Kementerian PUPR hingga nyaris rubuh. Proyek Underpass Bitung Disoal, Biak Surati Kementerian PUPR

Emosi massa tak terkendali lantaran tak mendapatkan jawaban pasti dari pihak Kementerian PUPR terkait proyek pembangunan underpass Bitung yang hingga belum terealisasi.

**Baca Juga:Pertanyakan Proyek Underpass Bitung, Ratusan Massa Geruduk Kantor Menteri PUPR

“Kami sangat kecewa dengan Menteri PUPR yang tidak memberikan jawaban terkait apa alasannya mereka sehingga gagal bangun underpass Bitung,” kata Koordinator Aksi Abdul Rafid, usai bertemu dengan sejumlah pejabat yang mengaku sebagai humas Kementerian PUPR.

Saat berlangsungnya aksi, sejumlah pejabat humas Kementerian PUPR sempat mengajak beberapa perwakilan pengunjukrasa untuk berdiskusi di ruangan kehumasan.

Selama diskusi salah satu pejabat kehumasan bernama Rendi mengaku tak bisa memberikan keterangan soal gagalnya pembangunan underpass Bitung. Habiskan Rp 127 Miliar, Pembebasan Lahan Proyek Underpass Bitung Alot

“Gimana kita enggak emosi, sejumlah pejabat humas Kementerian PUPR enggak bisa jawab pertanyaan yang kita ajukan. Mereka malah banyak tanya ke kami, justru kami datang kesini butuh jawaban pasti, ukan dihadapkan sama kroco-kroco begini,” tandasnya.

Dengan penuh kecewa, sejumlah perwakilan aksi keluar dari ruangan kehumasahan dan melanjutkan orasi.

Para Pengunjukrasa berteriak dan mengancam akan kembali melakukan aksi demonstrasi besar-besaran dengan jumlah massa yang lebih banyak lagi di kantor Menteri Basuki tersebut.

“Lain kali kami akan datang kesini lagi dengan massa yang lebih banyak lagi. Kami juga akan buka laporan ke Kejaksaan Agung supaya bisa mengusut tuntas kasus, karena kami temukan ada indikasi korupsi pada proyek tersebut,” tegasnya.(Tim K6)




PP FSP KEP SPSI Gelar FGD soal Dampak Undang-undang P2SK

Kabar6-PP FSP KEP SPSI menggelar Forum Group Discusion (FGD) dampak keberlakuan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Bab Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja selama dua hari yang diikuti oleh perwakilan perangkat organisasi SP KEP SPSI dari seluruh wilayah Indonesia, di Wisma Abdi-Bogor pada 28-29 Mei 2024.

Dalam FGD tersebut sebagai Narasumber dari Anggota DJSN Subiyanto, Direktur Jamsosnaker Ditjen PHI dan Jamsos Kemnaker RI, Ronald Yusuf dari Kementerian Keuangan dan Ahmad Ansyori Pratikis Jaminan Sosial.

**Baca Juga: 10 Calon Direktur PT TNG Mengikuti UKK, Sekda Herman Harapkan Pemimpin Kompeten

FGD tersebut bertujuan guna pertama menyusun langkah-langkah sebelum pemberlakuan PP turunan dari UU P2SK.

“Kedua, membuat kajian terkait dampak bagi pekerja peserta program JHT dan JP BPJS Ketenagakerjaan,” ujar PP FSP KEP SPSI dalam siaran pers, Rabu (29/5/2024).

Diketahui, Jaminan Sosial merupakan hak asasi manusia, berlaku universal untuk seluruh warga negara, yang bermanfaat untuk memberikan jaminan perlindungan terhadap ketidak mampuan masyarakat dalam menghadapi risiko sosial.

Jaminan Kesejahteraan Sosial telah menjadi komitmen nasional yang diamanatkan secara konstitusional dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya.

Oleh karena itu, penyelenggaraan Jaminan Kesejahteraan Sosial melekat sebagai “state obligation” yang dilaksanakan untuk kepentingan seluruh rakyat, terutama bagi warga yang tidak mampu miskin dan mengalami masalah kesejahteraan sosial.

Salah satu tujuan negara adalah mengusahakan kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya. Menurutnya, berdasarkan landasan formal negara, Indonesia memiliki arah welfare state dengan adanya UUD 1945. Selain itu, ada Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), UU Nomor 11 Tahun 2009 Tentang kesejahteraan Sosial dan UU Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang menjadi landasan operasional menggerakan negara bagi kesejahteraan sosial.

Penyelanggaraan jaminan sosial merupakan kewajiban negara yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945. Dikeluarkannya Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagai pelaksana dari Undang Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah salah satu perwujudan tanggung jawab negara dalam rangka menjamin kesejahteraan rakyatnya.

Lahirnya Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) terutama Bab tentang Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dapat diartikan bahwa negara yang seharusnyan memberikan perlindungan kepada rakyatnya (pekerja) atas resiko sosial menjadi negara mengambil alih pengelolaan uang simpanan pekerja untuk penguatan keuangan negara.

Peran Serikat Pekerja sebagai salah satu elemen tripartit yang mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk selalu terlibat dalam pengambilan kebijakan-kebikajan dibidang ketenagakerjaan khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan program jaminan sosial tenaga kerja dan dalam rangka memaksimalkan perlindungan bagi pekerja.

FGD menghasilkan Kesimpulan beberapa hal untuk di tindaklanjuti sebagai berikut:
1. SP KEP SPSI menolak dan minta bab JHT & JP BPJS TK dikeluarkan dari UU P2SK
2. Seluruh perangkat SP KEP SPSI akan melakukan aksi penolakan dengan tema Batalkan dan keluarkan Bab JHT & JP BPJS TK di UU P2SK Atau Rush Money /tarik semua dana peserta dari BPJS Ketenagakerjaan. (Oke)




Lihat Kunci Gantung, OB Rumah Sakit IMC Bintaro Curi Motor Karyawan

Kabar6-Seorang petugas office boy Rumah Sakit IMC Bintaro, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ditangkap polisi. Pria berinisial BS, 33 tahun itu melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

“Motor yang dicuri tersangka ini punya karyawan rumah sakit tersebut,” kata Kapolsek Ciputat Timur, Komisaris Kemas Muhammad Syawaludin Arifin kepada kabar6.com, Rabu (29/5/2024).

Dijelaskan, bermula saat korban atas nama Lola Meliyanti, 26 tahun, laporan motornya hilang pada Selasa, 21 Mei 2024. Motor diparkir di halaman belakangan rumah sakit. Baca Juga: 211 Kendaraan Dinas Hilang, BPKAD Banten Sebut ada yang Dikuasai Pihak Ketiga 

Kemas sebutkan, korban yang tergesa ingin ikuti pelatihan lupa mencabut kunci sepeda motornya. Lola baru sadar ketika motor Beat bernopol B 6820 WLH sudah hilang dari tempat parkir karyawan.

Korban lantas mengadu ke pihak manajemen. Rekaman kamera pengintai memperlihatkan bahwa motor dicuri oleh BS yang berstatus office boy RS IMC Bintaro.

“Saat di interogasi BS mengaku yang mengambil sepeda motor adalah dirinya sendiri,” terang Kemas.

Tersangka kepada polisi mengaku bahwa sepeda motor curian telah dijual kepada orang lain. “Saat ini Tim Reskrim sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku penadah,” tegas Kemas.

Atas perbuatannya AB dijerat melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama lima tahun.(yud)




Pertanyakan Proyek Underpass Bitung, Ratusan Massa Geruduk Kantor Menteri PUPR

Kabar6- Ratusan massa dari Solidaritas Masyarakat Tangerang (Somat) menggeruduk kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di kawasan Jakarta Selatan, pada Rabu (29/05/2024).

Mereka mendesak Menteri PUPR Mochamad Basuki Hadimoeljono untuk segera membangun proyek jalan bawah tanah atau underpass Bitung yang hingga kini belum terealisasi.

Koordinator aksi Abdul Rafid mengatakan, kedatangan warga ke kantor Kementerian PUPR guna mempertanyakan kejelasan proyek underpass Bitung yang telah direncanakan sejak dua tahun silam. Baca Juga: Target Gagal, Proyek Underpass Bitung Tangerang Terhambat Pipa Gas

Pasalnya, hingga detik ini proyek yang diketahui menyedot anggaran sekitar Rp100 miliar tersebut tak ada wujudnya.

Justru yang tampak sekarang fisiknya hanya pelebaran jalan. Akibatnya, arus lalu lintas di kawasan Bitung Tangerang dan sekitarnya masih mengalami kemacetan.

“Mana wujud proyek underpass yang dijanjikan, realitanya sekarang hanya pelebaran jalan. Jangan bohongi rakyat, pokoknya kami minta proyek underpass Bitung harus segera dibangun,” ungkap Opik, sapaan karib Ketua LSM Barisan Independen Antikorupsi (Biak) ini saat berorasi di depan kantor Kementerian PUPR.

Dikatakannya, Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui APBD tahun 2022 lalu telah menggelontorkan anggaran sebesar Rp127 miliar untuk penyediaan lahan.

Ratusan miliar uang rakyat itu sengaja digelontorkan dengan harapan bisa dibangunkan proyek underpass Bitung sebagai solusi untuk mengurai kemacetan di wilayah itu.

Namun, harapan itu pupus menyusul tak kunjung terealisasinya pembangunan proyek yang sempat digadang-gadang menjadi ikon kota seribu industri tersebut.

“Menteri PUPR jangan PHP in kami. Kalau proyek itu tak dibangun juga maka kita akan bawa keranah hukum biar diusut, karena selama pelaksanaan proyek dikerjakan tidak transparan, papan proyek juga tak dipasang,” ujarnya.(Tim K6)




Mayat Dalam Toren Air di Pondok Aren Disebut Masuk DPO Narkoba

Kabar6-Pengurus lingkungan di Gang Samod Sian, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), membenarkan sempat ada gerebekan kasus narkoba pada Sabtu tengah malam kemarin. Selang dua hari ditemukan mayat Devi Karmawan alias Devoy, 26 tahun, di dalam toren air.

“Saya ditelpon Pak Rully (ketua RT) disuruh mendampingi penggrebekan itu,” ungkap Sekretaris RT 03 RW 01, Sutarno, Rabu (29/5/2024).

Pengurus lingkungan bersama warga, terangnya, langsung menuju RT 02. Setiba di lokasi dilihat ada beberapa pemuda dibawa polisi dan motor terduga pelaku ditinggalkan. **Baca Juga: Mayat Dalam Toren di Pondok Aren, Air Dipakai Sikat Gigi dan Mengepel Rumah

Sutarno mengakui sempat ada laporan keluhan dari warga soal kegiatan oknum pemuda di lingkungan sekitar. Ia pun mengingatkan agar tidak berkumpul untuk kegiatan negatif.

Apakah sosok Devoy termasuk dalam target operasi polisi?. “Termasuk mungkin almarhum ini DPO. Itu infonya dari Pak RT gitu,” terang Sutarno.

Sementara itu, Karmiyati, ibu Devoy mengatakan bahwa anaknya pada Sabtu tengah malam pamit keluar rumah untuk membeli kopi. Setelah itu anaknya sudah tidak pernah pulang ke rumah.

“Abis dikerokin. Katanya enggak enak badan,” lirih wanita paruh baya itu.

Kapolsek Pondok Aren, Komisaris Bambang Askar Sodiq tidak dapat memastikan apakah Devoy termasuk dalam DPO. “Bisa iya atau tidak. Nanti bersabar menunggu hasil autopsi RS Polri,” tutupnya.

Diketahui, penemuan mayat Devoy gegerkan warga Gang Samid pada Senin petang kemarin. Pemuda bertato itu ditemukan tewas di dalam toren air milik warga.(yud)

 




10 Calon Direktur PT TNG Mengikuti UKK, Sekda Herman Harapkan Pemimpin Kompeten

Kabar6-Sebanyak 10 peserta seleksi Calon Direktur PT Tangerang Nusantara Global (TNG) Kota Tangerang periode 2024-2029, mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) yang dilaksanakan selama 3 hari.

UKK dimulai dari 29 hingga 31 Mei, di mana proses ini setelah melewati tahap seleksi administrasi yang dibuka sejak 13 Mei 2024.

UKK ini merupakan salah satu tahapan penting dalam seleksi untuk mendapatkan pemimpin yang kompeten, profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, dalam hal ini untuk PT TNG.

**Baca Juga: DPR Tegaskan Pembatalan Kebijakan UKT Merupakan Hasil Aspirasi Mahasiswa

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Herman Suwarman, mengatakan, setelah mengikuti seleksi administrasi, para peserta dinyatakan lulus, kini para peserta akan melaksanakan tahapan UKK.

“Hari ini para peserta akan mengikuti seleksi pertama, kami berharap para peserta dapat mengikuti proses ini sesuai dengan arahan dan ketentuan,” ujar Sekda, saat membuka seleksi UKK yang berlangsung di Ruang Rapat Sekda, Rabu (29/5/2024).

Herman berharap, melalui seleksi yang transparan dan akuntabel ini, PT TNG akan mendapatkan pemimpin yang tepat untuk membawa perusahaan ke arah yang lebih maju dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Tangerang.

“Selamat mengikuti ujian, semoga ujian ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, sportif dan transparan, sehingga nantinya PT TNG akan mendapatkan pimpinan yang kompeten,” harapnya.

Ia mengatakan pelaksanaan UKK ini dipantau oleh tim asesor yang independen dan profesional. “Nanti hasil UKK akan diumumkan pada pekan depan dan selanjutnya peserta yang lolos akan mengikuti tahap wawancara akhir,” tutupnya.

Sebagai informasi proses seleksi ini akan melewati berbagai tahapan, mulai dari psikotes, ujian tertulis, kemudian presentasi makalah (pemaparan) rencana bisnis, serta Leaderless Group Discussion (LGD) yang bertujuan untuk melihat kemampuan peserta dalam bekerja sama, komunikasi, dan kepemimpinan dalam situasi kelompok.

Adapun peserta yang telah lulus seleksi administrasi dan akan mengikuti UKK yaitu Yuyun Junaedi, Hendry Zein, Marselia Destiany, Runsa Rinaldi, Jainul Gibran, Fitria Noor, H Embay Syuwanda, Antoni Ludfi Arifin, Dewi Darmawati, dan Muhamad Rijal. (Oke)




Mayat Dalam Toren di Pondok Aren, Air Dipakai Sikat Gigi dan Mengepel Rumah

Kabar6-Mayat pria di dalam toren air diketahui bernama Devi Karmawan, 26 tahun. Jasad yang mulai membusuk itu ditemukan dalam bak penampungan air milik tetangganya di Gang Samid Sian RT 03 RW 01, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, petang kemarin.

“Jadi sebelumnya sempat dipake,” kata Sutrisno, pemilik rumah kepada wartawan ditemui di kediamannya, Selasa (28/5/2024).

**Baca Juga:Toren Air Berisi Mayat Bertato di Pondok Aren Dipotong Gerinda Listrik

Ia pastikan, air di dalam toren berkapasitas 1500 liter warna oren itu sudah sempat dipergunakan oleh keluarganya untuk mandi, mencuci, berwudhu serta mengepel rumah.

Sutrisno menceritakan, kecurigaan bermula dari istrinya pada Senin pagi yang mengendus bau bangkai. Ia sempat menyangka cicak mati jadi sumber bau tidak sedap.

Hingga siang, lanjutnya, bau busuk masih menyeruak. “Air keruh berbusa lendir gitu,” ujarnya.

Menjelang petang, ucap Sutrisno, bapak mertuanya yang tinggal berdekatan juga mengendus bau bangkai. Saat periksa toren terlihat banyak hinggap lalat hijau.

Pada saat tutup toren diputar buka empat kali keduanya langsung kaget. Awalnya sempat mengira di dalam toren ada bantal.

“Jadi keliatan ada kuping sama rambut. Wah inimah mayat manusia,” ungkap Sutrisno. Ia langsung melapor ke ketua RT setempat.

Pemilik rumah menduga Devi masuk toren pada Sabtu malam. Sebab pas Minggu pagi hingga petang belum tercium bau bangkai.

Satgas BPBD Kota Tangsel yang datang ke lokasi dibantu polisi dan warga sekitar menurunkan toren yang airnya sudah dibuang. Mayat Devi kemudian dapat dievakuasi setelah toren dipotong pakai gerinda listrik.

“Jam 12 malam baru selesai. Mayatnya bisa dikeluarin dari toren,” ucapnya. Lantas bagaimana dengan lantai rumah yang sudah dipel dengan air berisi mayat?

“Rumah langsung ditaburin kopi,” ujarnya seraya tidak menjawab soal aktivitas keluarganya yang sikat gigi pakai air yang sama.(yud)




Ibunda Sekda Maesyal Rasyid Tutup Usia, Mad Romli Tak Tampak di Rumah Duka

Kabar6-Hj. Tetty Chodijah Binti Masduki, Ibunda dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Maesyal Rasyid tutup usia, pada Selasa (28/05/2024).

Sejumlah tokoh penting di wilayah Tangerang Raya berdatangan ke rumah duka yang berlokasi di Jalan Sukahati 2 Nomor 39, RT005/014, Sukasari Kota Tangerang.

Pantauan Kabar6.com, para tokoh penting yang menyempatkan waktu hadir di rumah duka untuk memberikan ucapan belasungkawa, antara lain, mantan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, mantan Walikota Tangerang Arief Wismansyah, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail, Sekda Tangsel, Sekda Kota Tangerang, mantan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Intan Nurul Hikmah dan sejumlah pejabat daerah di Tangerang Raya.

**Baca Juga:Anggaran Pilkada Kabupaten Tangerang Mencapai Rp78 Miliar

Karangan bunga ucapan duka cita yang dikirim oleh rekan dan keluarga Sekda Maesyal Rasyid tampak berjejer memadati halaman rumah duka hingga ke gang-gang perumahan.

Namun, sejak jenasah dimakamkan hingga menjelang petang tadi, mantan Wakil Bupati Tangerang Mad Romli tak terlihat hadir di rumah duka.

“Tadi sih banyak, tokoh-tokoh besar dari Tangerang Raya yang hadir, cuma kalau Pak Mad Romli saya tidak lihat yah, karangan bunganya juga enggak ada,” kata Muhaimin, warga sekitar.(Tim K6)




Pemkot Tangerang Berkomitmen Majukan Sektor Industri, Ini Langkahnya

Kabar6-Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, menyampaikan nota penjelasan terkait 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam agenda rapat paripurna yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang.

Nurdin menyampaikan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus berupaya menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan kondisi terkini peraturan yang berlaku. Salah satu bentuk komitmen tersebut adalah dengan mengajukan 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sesuai dengan kebutuhan saat ini dan di masa depan.

“Raperda tersebut yaitu Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) APBD 2023, dan tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Tangerang (RIPK),” ujar Nurdin dalam Rapat Paripurna, Selasa (28/5/2024).

**Baca Juga:Cek Uji Kelaikan Bus di Kota Tangerang Pakai Aplikasi KIR Tangerang Ayo

Untuk laporan keuangan tahun anggaran 2023, Nurdin mengatakan Pemkot telah menyusunnya berdasarkan standar akuntansi pemerintah berbasis akrual, yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.

“Sedangkan terkait RPJPD, tentunya juga disusun dengan mempertimbangkan potensi dan permasalahan yang dihadapi Kota Tangerang 20 tahun ke depan. Di mana potensi kota kita yang besar tentunya dapat dijadikan modal dasar pembangunan jangka panjang,” katanya.

Selain itu pihaknya juga mempertimbangkan potensi yang ada. Maka dirumuskan visi jangka panjang Kota Tangerang tahun 2025-2045 yaitu Kota bisnis yang maju, berkelanjutan, dan sejahtera berlandaskan akhlakul karimah.

“Dan salah satu faktor penting dalam kerangka mewujudkan visi misi untuk kesejahteraan masyarakat tersebut adalah pertumbuhan ekonomi yang antara lain melalui pembangunan sektor industri,” ungkapnya.

Nurdin mengatakan latar belakang tersebut, maka Pemkot Tangerang memandang perlu membentuk Raperda tentang RIPK Tahun 2024-2044, yang juga merupakan amanat dari ketentuan pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 110/m-idn/per/12/2015 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Industri Provinsi dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota.

“Penyusunan rencana pembangunan industri tersebut juga dapat dimaknai sebagai keseriusan dan komitmen Pemkot dalam upaya mewujudkan kemajuan sektor industri yang dicirikan dengan adanya struktur industri yang kuat, sehat, berkeadilan dan berdaya saing tinggi,” tandasnya. (Oke)

 




Cek Uji Kelaikan Bus di Kota Tangerang Pakai Aplikasi KIR Tangerang Ayo

Kabar6-Meminimalkan hal-hal yang tidak diinginkan dalam perjalanan jalur darat dengan bus. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Perhubungan (Dishu) Kota Tangerang mengimbau masyarakat Kota Tangerang untuk melakukan pengujian kelaikan bus yang ingin digunakan dengan aplikasi KIR Tangerang Ayo.

Kepala Dishub Kota Tangerang Achmad Suhaely mengatakan, Pemkot Tangerang telah menambah fitur Cek Hasil Uji pada aplikasi KIR Tangerang Ayo. Fitur yang dapat digunakan untuk memudahkan masyarakat melakukan pengecekan kelaikan kendaraan angkutan umum seperti bus, yang akan digunakan untuk wisata atau keperluan lainnya.

**Baca Juga:Ini Kata Presiden Jokowi Soal Kenaikan UKT

“Dengan aplikasi KIR Tangerang Ayo, masyarakat bisa melakukan pengecekan administrasi kendaraan angkutan umum secara mandiri. Apakah kendaraan seperti bus yang ingin digunakan sudah lulus uji KIR atau belum, apakah memiliki izin beroperasi dan laik digunakan atau tidak,” ujar Suhaely, Selasa (28/5/2024)

Secara penggunaan, kata Suhaely, masyarakat hanya perlu mendownload KIR Tangerang Ayo di Playstore. Lalu, bisa langsung membuat akun, klik fitur Cek Hasil Uji, masukan nomor uji atau nomor kendaraan yang ingin dicek. Otomatis, akan keluar hasil KIR yang masih berlaku atau sudah expired.

“Cek kelaikan kendaraan lewat aplikasi KIR Tangerang Ayo ini hanya berlaku untuk kendaraan yang melakukan uji kendaraan atau terdaftar di Kota Tangerang saja. Sedangkan yang di luar Kota Tangerang dilakukan melalui aplikasi Mitra Darat milik Kementerian Perhubungan RI,” katanya.

Ia berharap, aplikasi KIR Tangerang Ayo khususnya fitur Cek Hasil Uji ini dapat kian banyak diketahui dan digunakan masyarakat Kota Tangerang. Sehingga, kesadaran dalam berkeselamatan dalam menggunakan angkutan massal di Kota Tangerang dapat terus ditingkatkan.

“Setidaknya, kalau datanya sudah lengkap dan layak beroperasi masyarakat akan merasa nyaman. Tapi, kalau bus wisata yang akan digunakan belum dilakukan uji KIR masyarakat wajib menolaknya. Terlebih, masyarakat dapat melakukan pelaporan ke Kantor DIshub Kota Tangerang atau melalui aplikasi KIR Tangerang Ayo pada fitur Kotak Saran untuk segera ditindaklanjuti,” tandasnya. (Oke)