1

DPRD Kabupaten Tangerang Terima Keluhan Hasil Pilkades di Kemiri

Kabar6-Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Kemiri kisruh, berujung kades terpilih belum ditetapkan menjadi kades. Sehingga, pengawas tingkat desa meminta kepada DPRD kabupaten Tangerang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu, (11/10/2023).

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Muhammad Amuad mengatakan, hasil Pilkades di Desa Kemiri sudah berjalan sesuai aturan. Namun, panwas Desa Kemiri meminta untuk mendengarkan permasalahan yang sudah ditetapkan menjadi kades terpilih, tapi belum disahkan oleh Badan Pengawas Desa (BPD).

Dalam hal ini, semua pihak menyatakan tahapannya sudah berjalan. Permasalahan ini adanya ketidakpuasan dari salah satu pasangan calon Pilkades Kemiri.

“Jadi kalau DPRD dalam hal ini tidak bisa mengambil kebijakan. Jadi pihak yang bisa mengambil kebijakan DPMPD. Apapun keputusannya saat ini kita meminta kepada DPMPD untuk secepatnya lakukan tindakan,” kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Muhammad Amuad, kepada kaba6.com di Tigaraksa.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Yayat Rohiman menerangkan, terkait Pilkadas Kemiri menurutnya para pihak sudah memenuhi tahapan pemungutan suara yang disahkan oleh Kelompok Pemungutan Suara (KPS).  Dan warga Desa Kemiri sudah memberikan pengesahan tandatangan.

“Selanjutnya ketua panitia Pilkades menyampaikan hasil kepada BPD. BPD pada waktu itu belum mau menerima hasilnya karena infomasi ada kecurangan tentang pelaksanaan Pilkades. Setelah itu ada laporan dari calon ini kepada timwas,” kata Yayat kepada kabar6.com.

Tidak sampai disitu, Yayat mengatakan, tim pengawas desa memanggil pelapor dan terlapor untuk membahas kesapakatan. Namun, pada kesempatan itu tidak ada titik kesepakatan, hanya saja tim pengawas Pilkades tingkat kecamatan melaporkan ini kepada DPMPD.

**Baca Juga: Pj Bupati Tangerang Lantik 17 Kades Hasil Pilkades Serentak dan PAW

“Mengenai adanya permasalahan ini, ada selisih kartu suara yang tidak terpakai, saat Pilkades berlangsung. Jadi warga yang ingin memilih tidak menggunakan KTP itu sudah ada aturannya seperti di Perbub No. 68 Tahun 2023, pasal 79 disebutkan setelah adanya undangan bisa langsung masuk untuk memilih calon kades. Hanya saja kalau kartu undangannya disitu hilang ataupun rusak itu baru menggunakan KTP dan ini masih tahapan penyelesaian,” katanya.

Ia menjelaskan, mengenai permasalahan ini pihaknya belum menemukan titik temu, sehingga, nantinya pihaknya akan bekerja untuk menentukan langkah sesuai aturan.

“Tahapan nantinya kita tunggu aja sampai jangka waktu paling lama 30 hari. Kemungkinan untuk mengadakan pilkadas ulang itu belum ada keputusannya,” pungkasnya.(Rez)




Pj Bupati Tangerang Lantik 17 Kades Hasil Pilkades Serentak dan PAW

Kabar6-Pj Bupati Tangerang Andi Ony Prihartono melantik  17 Kepala Desa (Kades) hasil Pilkades Serentak serta Pergantian Antar Waktu (PAW) di GSG Puspemkab Tangerang, Jumat, (6/10/2023).

“Pelantikan 17 kepala desa atau kades di Kabupaten Tangerang tersebut merupakan hasil pilkades serentak sebanyak 15 orang dan 2 orang kades hasil pemilihan PAW, yang telah dilaksanakan pada hari Minggu, 24 September 2023 yang lalu,” kata Pj Bupati Tangerang Andi Ony P. saat memberikan sambutan.

Andi  berharap tanggung jawab dan amanah yang diemban dapat dilaksanakan dengan penuh pengabdian, keikhlasan dan kejujuran hingga akhir masa jabatan nantinya.

“Jadilah kepala desa yang profesional yang senantiasa berupaya untuk berinovasi memajukan desa beserta seluruh masyarakatnya,” kata Andi.

Dia menjelaskan, dari 18 pelaksanaan pilkades, ada 1 desa yang masih dalam proses penyelesaian tahapan sehingga pelantikan kades terpilih ditunda sampai proses tahapannya selesai.

“Biasanya melalui tahapan di tingkat desa dulu ada waktu 3 hari untuk waktu proses untuk verifikasi. Apabila itu tidak disepakati akan dibawa di tingkat kecamatan itu juga akan berproses saat ini proses sudah dilaksanakan dan kita akan tunggu proses tersebut,” jelasnya.

Ia juga meminta kepada seluruh kades yang dilantik untuk segera melakukan penyatuan dan mengeratkan kembali masyarakat yang sempat berbeda pilihan saat pilkades.

“Bermitralah dengan Badan Permusyawaratan Desa dan lembaga desa yang ada di wilayah. Laksanakan pengelolaan keuangan dengan baik dan transparan dan jangan pula lupa berkonsultasi serta berkoordinasi dengan atasan (Camat) apabila terdapat permasalahan,” pintanya.

**Baca Juga: Diduga di PHK Sepihak, Puluhan Buruh PT Pelita Cikande Serang Bakal Ngadu ke Disnaker

Sementara itu, Pj Gubernur Banten Al Muktabar juga ikut hadir dalam pelantikan kepala desa tersebut. Dia mengungkapkan kehadirannya merupakan suatu keharusan selaku perwakilan dari pemerintah pusat.

“Gubernur menghadiri pelantikan kepala desa ini merupakan suatu keharusan. Saya hadir sebagai wakil dari pemerintah pusat untuk memberikan arahan langsung kepada para kepala desa yang baru saja dilantik,” ungkapnya.

Al Muktabar menandaskan kepada para kepala desa untuk bisa lebih berinovasi di daerahnya masing-masing terlebih dalam mengatasi permasalahan stunting, kemiskinan ekstrem, dan investasi yang masih menjadi isu nasional.

“Stunting merupakan permasalahan utama yang diperintahkan oleh presiden untuk segera dituntaskan dan juga kemiskinan ekstrem serta pertumbuhan investasi,” tandasnya. (Rez)




Kades Terpilih di Kabupaten Tangerang Dilantik 30 Hari ke Depan

Kabar6-Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Yayat Rohiman mengatakan, sebanyak 16 Kepala Desa terpilih dalam tahapan Pilkades di Kabupaten Tangerang, akan segera dilantik pada 30 hari ke depan, jenjang waktu itu juga bisa digunakan apabila adanya gugatan dalam pelaksanaan Pilkades.

“Dalam aturan itu kan maksimal 30 hari untuk pelantikan, tetapi itu maksimal kan tidak kurang dari 30 hari,” kata Kadis DPMPD Yayat Rohiman Kepada awak media Selasa, (26/9/2023).

Yayat menegaskan, tahapan demi tahapan Pilkades di wilayah Kabupaten Tangerang pada 24 September 2023 berjalan dengan lancar dan aman. Meskipun sempat ramai soal kotak suara yang tiba-tiba berasap di salah satu TPS, namun tetap tahapan pemungutan suara di lokasi tersebut dilanjutkan dengan lancar sampai penghitungan.

**Baca Juga: 645 Personel Dikerahkan Kawal Pilkades di 4 Desa Kabupaten Tangerang

“Kalaupun mungkin kemarin denger juga musibah di Kecamatan Tigaraksa, itu musibah udah clear tidak ada permasalahan,” tegas Yayat.

Lanjut Yayat, Begitupun dengan adanya permasalahan di Desa Cikasungka, yang menurutnya hanya sebuah kesalah pahaman.

“H-1 ada bakal calon yang membuat simulasi, tapi pas kami kroscek juga simulasi ini bukan dibuat oleh calon, udah clear semua calon sudah musyawarah,” pungkasnya. (Rez)




Pilkades Serentak di Kabupaten Tangerang, Sekda: Panitia Harus Netral

Kabar6-Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch. Maesyal Rasyid mengatakan, kesiapan pengamanan dan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Tangerang berjalan dengan lancar.

“Lakukan tahapan dengan baik, selesaikan tugas admistrasi sesuai dengan aturan. Panitia Pilkades harus netral dalam menjalankan tugasnya,” kata Sekda Kabupaten Tangerang Moch. Maesyal Rasyid, Jumat (15/9/2023)

Sekda mengingatkan terkait pentingnya menyatukan visi dan misi untuk pengamanan pelaksanaan Pilkades serentak sehingga demokrasi di desa dapat berjalan aman, langsung, umum, bebas dan rahasia.

“Aspek pengamanan dalam Pilkades sangat penting untuk menjaga demokrasi langsung, umum, bebas, rahasia yang nantinya menghasilkan pemimpin desa yang berkualitas,” katanya.

**Baca Juga: Polres Tangsel Sita 22 Motor Curian, Berawal dari Warga Kademangan Linglung

Pengamanan Pilkades Serentak 2023 akan digelar di 13 Kecamatan, 16 desa dan 74 TPS. Pola pengamannya melalui monitoring 3×24 jam selama tanggal 22- 25 September 2023 dan membagi pemetaan pengamanan menjadi 4 wilayah.

Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang Agus Suryana menambahkan total personel pengamanan pilkades ada 590 personel. Di antaranya 100 orang TNI, 400 orang Polri, dan 90 orang dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang.

“Pengamanan ini akan dibagi empat wilayah, yang masing masing konsentrasi di titik-titik Pilkades,” singkatnya. (Rez)




Sekda Maesal Tinjau Pelaksanaan CAT Bakal Calon Kades

Kabar6-Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, melakukan kunjungan ke Universitas Multimedia Nusantara (UMN) Kelapa Dua Kabupaten Tangerang untuk meninjau pelaksanaan tes Kompetensi Dasar menggunakan Computer Assisted Test (CAT), Rabu (2/8/2023)

Sekda mengungkapkan ada 67 bakal calon kepala desa dari 16 desa di 13 kecamatan di Kabupaten Tangerang yang akan melaksanakan Pilkades serentak.

“Ada 67 bakal calon kepala desa dari 16 desa di 13 kecamatan yang akan melaksanakan Pilkades serentak. Jika lulus mereka menjadi calon kepala desa,” ungkap Sekda.

Sekda menambahkan bahwa pilkades yang akan dilaksanakan pada tahun 2023 ini merupakan pilkades serentak ketiga kalinya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama Panitia Pilkades di masing-masing desa. Dia berharap pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2023 tersebut berjalan aman dan lancar.

“Yang pertama ada 147 desa, kedua 20 desa dan saat ini 16 desa akan menjalankan Pilkades serentak di tahun 2023 ini. Saya harap pelaksanaan Pilkades 2023 serentak saat ini berjalan dengan aman, tertib dan lancar,” jelasnya

**Baca Juga: Wabup Lebak Minta Kritik terhadap Pemerintah Tidak Didasari Kebencian

Pelaksanaan CAT bakal calon kepala desa tersebut berjalan lancar dan hasilnya pun dapat langsung diketahui dan diumumkan.

“Terima kasih kepada UMN dan seluruh pihak yang telah memfasilitasi CAT bagi bakal calon kepala desa ini,” tuturnya.

Adapun ke 16 desa yang melaksanakan Pilkades tersebut berada di 13 kecamatan seperti diantaranya Desa Pasir Barat – Kecamatan Jambe, Desa Bitung Jaya – Kecamatan Cikupa, Desa Kemiri – Kecamatan Kemiri, Desa Legok Sukamaju – Kecamatan Kemiri, Desa Tegal Kunir Kidul – Kecamatan Mauk, Desa Cijeruk – Mekar Baru, Desa Keramat – Kecamatan Pakuhaji.

Kemudian, Desa Ranca Iyuh – Kecamatan Panongan, Desa Cikasungka – Kecamatan Solear, Desa Kosambi – Kecamatan Sukadiri, Desa Gintung – Kecamatan Sukadiri, Desa Pekayon – Kecamatan Sukadiri, Desa Cukanggalih – Kecamatan Curug, Desa Sampora – Kecamatan Cisauk, Desa Tanjung Burung – Kecamatan Teluknaga, dan Desa Pasir Nangka – Tigaraksa.(Red)




Pilkades Serentak, 3 Balon Kades Kabupaten Tangerang Gugur

Kabar6-Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang akan melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak. Sebanyak 3 Bakal Calon Kepala Desa dinyatakan gugur lantaran tidak mengikuti Tes Kemampuan Dasar (TKD) yang digelar di Universitas Multimedia Nusantara di Tangerang, pada Rabu, (6/7/2023).

Kepala Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerinatah Desa, Yayat Rohiman mengatakan, Tahapan TKD bagi Bakal Calon (Balon) yang terdaftar sebanyak 67, sehingga, yang hadir pada tes bakal calon kepala desa hanya 64 bakal calon.

“Sisanya tidak hadir, ada 3 calon kepala desa. Masing masing ada yang beralasan sakit dan sebagainya,” ujar Yayat Rohiman Kepala DPMPD kepada kabar6.com pada Kamis, (3/7/2023).

Ia mengatakan, selaku pihak ketiga dari pelaksanaan Pilkades, UMN menerpakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dengan jangka waktu 100 menit dan 100 soal.

Dalam hall ini ia menegaskan, pengumuman dari bakal calon menjadi calon kepala desa yang menentukan masing masing desa yang menyelenggarakan.

“Dalam tes ini tidak ada yang telat. Bukan dari pihak kita yang menentukan calon tapi di masing masing desa. Kita tidak memakai sistem penilaian, namun UMN nyatakan untuk memakai sistem rengking saja tergantung di desa ini ada berapa banyak calonnya,” jelasnya.

Kendati demikian, Yayat mengatakan, setelah tahapan ini pihaknya akan menyusun penetapan Balon ke Calon per tanggal 23 Agustus 2023 di desa masing-masing Desa.

“Kenapa kok di desa karena Pilkades ini hajatnya panitia tingkat desa. Dalam hal ini kita hanya membantu saja dan mengakomodir jika ada urusan yang berada di atasnya,” katanya.

Penetapan bakal calon dalam aturan minimal 2 dan maksimal 5. Jadi untuk desa bakal calon lebih dari 5 bisa masuk ke tahapan berikutnya. Jika bakal calon hanya satu saja maka tidak bisa dan harus diulang kembali.

“Paling banyak dari balon ke calon itu ada 5 lima paling sedikit 2, yang lebih dari 5 itu di Desa Keramat, Desa Legok Segal Maju, Dan Desa Tegal Kunur Kidul,” pungkasnya. (Rez)




Pilkades Serentak Kabupaten Tangerang Kini di Tahap Pendaftaran

Kabar6-Kabupaten Tangerang siap menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada 24 September 2023 mendatang. Saat ini, proses pilkades sudah memasuki tahapan pendaftaran calon di 16 desa, termasuk 2 desa yang akan melakukan pemilihan kepala desa antarwaktu (PAW).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemberdayaan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, H. Yayat Rohiman, menjelaskan bahwa proses menuju pilkades serentak telah berjalan lancar. Tahapan saat ini adalah masa pendaftaran calon yang akan berlangsung selama sembilan hari.

“Pendaftaran dimulai pada 6 Juli hingga 14 Juli. Saat ini, masih belum terlihat siapa saja yang mendaftar. Belum kelihatan yang mencalonkan itu, setalah pendaftaran di tutup baru terlihat” ungkap Kepala DPMPD Yayat Rohiman kepada Kabar6.com pada Jumat (7/7/2023).

Beliau menjelaskan bahwa pihaknya sudah melaksanakan pembentukan panitia tingkat desa maupun tingkat kecamatan. Tahapan selanjutnya akan melibatkan sosialisasi kepada panitia Pilkades dan Badan Pengawasan Desa (BPD).

**Baca Juga: Pengamat Hukum : Pelanggaran Hukum, Pasutri di Cikupa Kena Peluru

“Pada minggu lalu, kita telah melaksanakan sosialisasi kepada panitia Pilkades dan BPD,” jelasnya.

Dalam informasi terkini, ke-16 desa yang akan menggelar pilkades berada di 13 kecamatan, di antaranya Desa Pasir Barat di Kecamatan Jambe, Desa Bitung Jaya di Kecamatan Cikupa, Desa Kemiri di Kecamatan Kemiri, Desa Legok Sukamaju di Kecamatan Kemiri, Desa Tegal Kunir Kidul di Kecamatan Mauk, Desa Cijeruk di Mekar Baru, Desa Keramat di Kecamatan Pakuhaji.

Selain itu, terdapat Desa Ranca Iyuh di Kecamatan Panongan, Desa Cikasungka di Kecamatan Solear, Desa Kosambi di Kecamatan Sukadiri, Desa Gintung di Kecamatan Sukadiri, Desa Pekayon di Kecamatan Sukadiri, Desa Cukanggalih di Kecamatan Curug, Desa Sampora di Kecamatan Cisauk, Desa Tanjung Burung di Kecamatan Teluknaga, dan Desa Pasir Nangka di Tigaraksa.(Rez)




Apdesi Berharap Perpanjangan Masa Jabatan Kades 9 Tahun Tak Timbulkan Polemik

Kabar6-Masa jabatan kepala desa (kades) disepakati Badan Legislasi (Baleg) DPR RI diperpanjang menjadi sembilan tahun dan bisa dipilih dua kali.

Stabilitas desa menjadi dasar pertimbangan sehingga disepakatinya masa jabatan kades dari semula enam tahun menjadi sembilan tahun.

Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Provinsi Banten menilai, perpanjangan masa jabatan punya plus dan minus bagi kades.

“Kades yang baru menjabat tentu berharap perpanjangan sembilan tahun ini jadi. Nah minusnya, kades yang sudah dua kali (menjabat), ketika undang-undang diberlakukan maka mereka tidak bisa lagi mencalonkan di periode ketiga,” kata Sekjen Apdesi Banten Rafik Rahmat Taufik dalam keterangan yang diterima Kabar6.com, Sabtu (24/6/2023).

Baca Juga: Apdesi Minta Banprov Jadi Rp250 Juta, Anggota DPRD Lebak: Banyak yang Harus Dibangun

Maka dari itu kata Rafik, Apdesi Banten berharap revisi Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2004 tentang Desa terkait dengan perpanjangan masa jabatan tidak menimbulkan polemik di kepala desa.

“Jadi tolong DPR harus benar-benar mengkaji dari berbagai aspek berkaitan dengan poin dalam revisi UU tersebut, termasuk soal perpanjangan masa jabatan. Jangan sampai ini menjadi polemik di internal para kepala desa,” harap Rafik.

“Ada 74 ribuan kades di Indonesia dan ini bukan angka sedikit, makanya revisi UU Desa harus benar-benar dilihat dari berbagai aspek, jangan terburu-buru memutuskan supaya hasilnya benar-benar dirasakan manfaatnya bukan hanya bagi sekelompok tapi seluruh kades,” tambah kepala desa Bayah Timur, Kabupaten Lebak ini.

Terkait dengan stabilisasi desa yang jadi dasar pertimbangan disepakatinya perpanjangan masa jabatan, menurut Rafik, hal itu justru tidak menjadi subtansi.

“Iya katanya kan enam tahun terlalu pendek, karena membangun desa enggak cukup enam tahun. Karena menjaga kondusifitas desa pasca pilkades dan membangun desa dikembalikan lagi ke kemampuan masing-masing kades,” katanya.(Nda)




Pilkades di Kabupaten Tangerang, Dua Kepala Desa Mundur Demi Nyaleg

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang telah menetapkan sebanyak 16 desa dari 13 kecamatan yang akan menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) secara serentak pada 24 September 2023. Dua desa di antaranya akan melakukan pemilihan kepala desa antarwaktu.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Yayat Rohiman mengatakan, dua desa yang akan melakukan pilkades antarwaktu karena kepala desa yang bersangkutan mengundurkan diri. Keduanya mundur karena maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) dan calon anggota DPD RI pada Pemilu 2024.

“Dua desa itu yakni Desa Cengklong, Kecamatan Kosambi dan Desa Babakan Asem, Kecamatan Teluknaga,” ujar Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang, Yayat Rohiman pada Selasa (29/5/2023).

Yayat menyebut, sesuai dengan surat edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 100.3.5.5/244/SJ, pelaksanaan pilkades di Kabupaten Tangerang diperbolehkan untuk melaksanakan pilkades serentak sebelum 1 November 2023.

“Dengan memperhatikan surat edaran dari Kemendagri tersebut, dengan ini Kabupaten Tangerang akan tetap melaksanakan Pilkades Serentak tahun 2023 mendatang karna memang tidak bersinggungan secara langsung dengan Pemilihan Umum Tahun 2024 mendatang,” tegasnya.

Pilkades Kabupaten Tangerang 2023, lanjut Yayat, memiliki beberapa tahapan 5 tahapan yang wajib dilaksanakan. Mulai persiapan, pencalonan, pemungutan suara, penetapan dan diakhiri pembubaran panitia.

**Baca Juga: Dianggap Tak Tepat Sasaran, Pemkab Tangerang Diminta Evaluasi Anggaran Pokir Rp300 Miliar

“Kami lakukan persiapan mulai dari pemberitahuan akhir masa jabatan kepala desa, pembentukan panitia pemilihan kabupaten, sosialisasi pemilihan kepala desa dan pembentukan panitia pilkades, pengawas, penyusunan rencana biaya pilkades dan persetujuan biaya pilkades,” terangnya.

Tahapan pelaksanaan pilkades setelah melalui persiapan. Tahapan pertama, terdapat pencalonan yang terdiri dari pengumuman dan pendaftaran bakal calon. Selanjutnya, seleksi bakal calon kepala desa yakni penelitian kelengkapan persyaratan administrasi, klarifikasi faktual, test tertulis kemampuan dasar, dan pengumuman nama calon.

Tahapan selanjutnya yakni penetapan calon kepala desa, penetapan daftar pemilih tetap, pelaksanaan kampanye calon kepala desa selama 3 hari dan masa tenang dalam selama 3 hari. Selanjutnya, pemungutan suara yang diawali dengan penyerahan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara kepada KPS Pilkades.

Usai pencoblosan, ada tahapan penghitungan suara, pleno rekapitulasi penghitungan suara, penetapan calon kepala desa terpilih dan dilaporkan kepada BPD. Kemudian, penetapan yaitu BPD mengesahkan calon kepala desa terpilih dan menyampaikan laporan kepada bupati berupa usulan pengesahan dan pelantikan.

Tahapan terakhir, Bupati menetapkan pengesahan dan pengangkatan kepala desa terpilih serta melantik kepala desa terpilih. “Semuanya wajib dilalui dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” tegasnya. (Rez)




Pilkades Serentak, Bupati Zaki Minta Para Camat Fokus dan Waspada

Kabar6- Rapat Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terkait pelaksanaan Pilkades serentak 16 desa di Kabupaten Tangerang, dipimpin langsung Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar. Rakor tersebut digelar di Aula Pendopo Bupati Tangerang, Jumat (19/5/23).

Pada Rakor Forkopimda tersebut, Bupati Zaki minta seluruh camat yang melaksanakan Pilkades untuk tetap fokus terhadap pelaksanaan Pilkades serentak di 16 Desa.

Menurutnya, kesiapsiagaan, kewaspadaan dan kefokusan semua pihak sangat diperlukan karena pelaksanaan Pilkades nanti dekat dengan kontestasi Pileg dan Pilpres.

“Saya minta camat dan semua pihak tetap fokus dan waspada pada pelaksanaan Pilkades nanti. Saya ucapkan terimakasih kepada seluruh jajaran Polres di Kabupaten Tangerang baik itu Polresta Tangerang Polres Metro Tangerang dan Polres Tangerang Selatan yang akan membantu pelaksanaan dan pengamanan Pilkades serentak di Kabupaten Tangerang,” kata Bupati Zaki.

**Baca Juga: Spanduk Bikin Geger, Kemana Walikota Arief & Bupati Zaki di Politik 2024 ?

Bupati Zaki berharap pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Tangerang akan berjalan lancar dan aman karena untuk tahapan Pemilu atau Pileg dan Pilpres masih ada jeda beberapa waktu dan Pemkab Tangerang cukup siap dan pengalaman karena sudah beberapa kali melaksanakan Pilkades serentak sebelumnya.

“Insya Allah pelaksanaan pilkades serentak di 16 desa di Kabupaten Tangerang ini akan berjalan dengan lancar karena dilihat dari jumlahnya yang tidak terlalu banyak dan juga kita sudah beberapa kali melaksanakan Pilkades serentak dengan jumlah desa yang lebih banyak dan semuanya berjalan dengan lancar,” ungkapnya.

Sementara itu Kepala DPMPD Kab. Tangerang, Yayat Rohiman mengungkapkan pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Tangerang tersebar di 13 kecamatan dan pelaksanaanya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

“Pelaksanaan pilkades ini akan diselenggarakan di 16 desa yang tersebar di 13 kecamatan yang akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 20 September 2023. Dan ada dua desa dengan PAW, pemilihan antar waktu terdiri dari dua orang yang mengundurkan diri karena mencalonkan bacaleg dan DPD RI,” ungkap Yayat.(Red)