1

Dari 26 September, Bawaslu Catat 3 Kampanye Terbatas Langgar Protokol Kesehatan

Kabar6.com

Kabar6- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mencatat 3 pelanggaran protokol kesehatan Covid19 dari 74 kampanye tatap muka para pasangan calon (paslon) dari 26 September 2020 hingga hari ini.

Ketua Bawaslu Kota Tangsel Acep menerangkan, ada dua temuan pelanggaran dari Bawaslu dan ada 1 dari laporan masyarakat. Menurut Acep, saat ini para pelanggar paslon ini sudah diberikan peringatan tertulis dan nantinya jika ada pelanggaran lagi, akan ditindaklanjuti lebih lanjut.

“Rata-rata pelanggarannya adalah kapasitas jumlah lebih dari 50 orang. Kalau memakai masker semua paslon sudah menyiapkan masker kepada para pesertanya,” ujar Acep saat konfrensi pers di Swissbel Hotel, Serpong, Kota Tangsel, Rabu (7/10/2020).

**Baca juga: Begini Prosedur Nyoblos di Pilkada 2020 saat Pandemi Corona.

Acep menegaskan, jika setelah peringatan tertulis itu tidak dihiraukan lagi dan terjadi pelanggaran, maka akan disanksi tidak boleh berkampanye selama 3 hari.(eka)




KPU Klaim Belum Tahu, Harta Kekayaan Calon Petahana Pandeglang Banten Paling Tajir

Kabar6- Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelengara Negara (LHKPN) masing-masing pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Pandeglang tercatat paslon Intan dibanding Toat paling tajir Irna Narulita – Tanto Warsono Arban (Intan) dibanding paslon Thoni Fathoni Mukson – Miftahul Tamamy (Toat) yang diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bahkan jika dibanding harta kekayaannya secara perseorangan, Calon Bupati (Cabup) Pandeglang Irna Narulita yang paling tajir di antara Tanto Warsono Arban, Thoni Fathoni Mukson dan Miftahul Tamamy.

Masing-masing paslon sudah menyetorkan juga bukti tanda terima atas laporan harta kekayaan kepada pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang saat penyerahan persyaratan pencalonan atau daftar ke KPU Kabupaten Pandeglang Sabtu-Minggu (5-6/9/2020).

Data yang berhasil dihimpun dari website resmi KPK, total kekayaan paslon nomor urut satu, kekayaan Irna Narulita sebagai Cabup Pandeglang mencapai Rp36.137.084.016, dan Tanto Warsono Arban sebagai Calon Wabup (Cawabup) Pandeglang mencapai Rp6.871.248.314.

Sedangkan kekayaan paslon nomor urut dua, kekayaan Thoni Fathoni Mukson sebagai Cabup Pandeglang mencapai Rp7.574.002.240, dan Miftahul Tamamy Cawabup Pandeglang mencapai Rp857.500.000.

Secara perinci harta kekayaan Cabup Irna dari total Rp36,137 miliar itu, terdiri dari tanah dan bangunan sebanyak 111 bidang tanah yang diuangkan mencapai Rp34.076.065.000, alat transportasi dan mesin mencapai Rp1.168.000.000, harta bergerak lainnya mencapai Rp455.680.000, kas dan setara kas Rp437.339.016.

Adapun rincian harta kekayaan Tanto dari jumlah total Rp6.871 miliar, yakni tanah dan bangunan ada dua bangunan dengan besarannya mencapai Rp1.500.000.000, alat transportasi dan mesin mencapai Rp1.419.500.000, harta bergerak lainnya mencapai Rp571.700.000, surat berharga Rp3.250.000.000, kas dan setara kas Rp580.048.314, dan hutang Rp450.000.000.

Untuk Cabup Thoni dari total Rp7,574 miliar, rincianya tanah dan bangunan sebanyak 5 item dengan besaran diuangkan mencapai Rp5.965.102.240, alat trasnportasi dan mesin mencapai Rp499.000.000, harta bergerak lainnya Rp1.000.000.000, dan kas dan setara kas Rp109.900.000.

Begitu juga pasangannya, Cawabup Miftahul Tamamy yang disapa akrab Imat, dari total harta kekayaan Rp857,500 juta terinci tanah dan bangunan ada dua aitem yang diuangkan mencapai Rp887.700.000, alat transportasi dan mesin Rp17.000.000, harta bergerak lainnya Rp65.800.000, kas dan setara kas Rp75.000.000, dan hutang mencapai Rp188.000.000.

Ketua KPU Kabupaten Pandeglang Ahmad Sujai membenarkan masing-masing paslon sudah menyampaikan bukti tanda terima LHKPN pada saat menyampaikan persyaratan pencalonan.

“Sampai saat ini kami belum menerima rincian LHKPN masing-masing paslon, nanti ada waktunya untuk dipublikasikan. Kapasitas kami hanya sebatas memastikan yang bersangkutan (paslon) sudah menyampaikan dengan dibuktikan ada tanda terimanya dari KPK,” kata Sujai, Senin (5/10/2020).

Kalau berapa besaran harta kekayaan masing-masing paslon, semua pihak bisa melihatnya secara langsung disitus resmi KPK. “Jadi sampai saat ini kami belum mengetahui secara resmi berapa besaran LHKPN dari masing-masing paslon,” ujarnya.

LHKPN masing-masing paslon dapat diketahui baik oleh pihaknya maupun publik ditahapan publikasi LHKPN. Jadi jelasnya, nanti Paslon wajib juga mempublikasikan LHKPN-nya melalui media masa yang ditunjuk masing-masing Paslon.

Namun terlebih dahulu bakal dilakukan rapat koordinasi (Rakor) oleh pihaknya dengan masing-masing tim Paslon. “Nanti kami Rakor dulu dengan timnya, jika Paslon tidak bisa mempublikasikan melalui media masa, nanti kami yang memfasilitasi. Waktu mempublikasikannya itu menjelang pencoblosan,” katanya.

Kewajiban mempublikasikan LHKPN itu, jelas dia, tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan keempat atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wabup, atau Walikota dan Wakil Walikota.

**Baca juga: Sirine Peringatan Tsunami Berbunyi saat Dicek, Warga Berhamburan Datangi Kantor Desa.

“Dalam PKPU itu tertuang di pasal 74 ayat 1 yang menjelaskan Paslon mengumumkan LHKPN hasil penelitian dan klarifikasi KPK kepada masyarakat paling lambat dua hari sebelum hari pemungutan suara, dengan difasilitasi oleh KPU,” jelasnya.

Begitu juga tambah dia, jika Paslon berhalangan mengumumkan bakal diumumkan oleh KPU dengan syarat ada surat kuasa dari Paslon. “Itu tertuang dalam ayat 2 pasal 74,” tandasnya.(Aep)




Maju sebagai Wakil Wali Kota, DPRD Cilegon Tunggu Surat Pemberhentian Partai Gerindra

Kabar6.com

Kabar6- Proses pergantian Wakil Pimpinan DPRD Cilegon Banten Sokhidin terus diurus. Menyusul keputusan Sokhidin yang maju sebagai calon wakil wali kota Cilegon di Pilkada Kota Cilegon 2020.

Kader Partai Gerindra ini diberhentikan sebagai pimpinan dewan secara resmi melalui rapat paripurna DPRD Cilegon, kemudian lembaga legislatif itu akan berkirim surat ke Gubernur Banten, melalui Walikota Cilegon.

Anggota DPRD Cilegon dari Fraksi Gerindra Babay Suhaemi mengatakan, jika sudah keluar surat persetujuan dari Gubernur Banten Wahidin Halim, DPRD Cilegon kembali menggelar dua sidang paripurna, yaitu untuk mengangkat anggota baru sebagai pengganti Sokhidin dan mengambil sumpah janjinya.

“Walaupun seseorang itu mengundurkan diri dari DPRD, tetap harus diberhentikan partainya dan secara tata tertib harus melalui paripurna dan dikirimkan surat itu ke gubernur melalui walikota. Nanti setelah diberhentikan dari Gerindra,” kata Babay usai rapat paripurna, Kamis (1/10/2020).

Secara yuridis hukum, lanjut Babay, pemberhentian itu setelah diparipurnakan. “Nanti ada dua paripurna kedepannya, satu paripurna pengangkatan anggota DPRD, kedua paripurna pengambilan sumpah janji pimpinan,” terangnya.

**Baca juga: Ajak Pakai Masker, Polisi Pasang Stiker di Angkutan Umum Kota Cilegon.

Pihaknya berjanji akan mengurus pemberhentian, pengangkatan dan pengambilan sumpah anggota baru. Berikut pemilihan wakil pimpinan DPRD Cilegon dari Gerindra, pengganti Sokhidin. “Apalagi untuk pilkada, secepatnya kita lakukan,” jelasnya. (Dhi)




Pilkada Tangsel 2020, Batas Maksimal Dana Kampanye Rp 25 Miliar

Kabar6.com

Kabar6-Batas maksimal nominal dana kampanye bagi setiap pasangan calon di Pilkada serentak 2020 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sudah disepakati. Sebelumnya ditetapkan nilainya maksimal Rp 32 miliar.

“Sudah ditetapkan. Besarnya sekitaran Rp 25 miliar,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Tangsel, Bambang Dwitoro menjawab pertanyaan kabar6.com di Balai Kota, Kamis (1/10/2020).

Ia jelaskan, poin-poin apa saja yang berubah itu tidak ada lagi rapat umum. Kalau dulu salah satu rumusnya atau formulanya 1.000 orang rapat umum dikali jumlah kegiatan satuan makan dan minum sudah tidak ada.

Sekarang itu yang diformulasikan adalah pertemuan terbatas. Berapa jumlah kegiatan selama 71 hari. Kemudian satuan makan minumnya dengan jumlah orangnya maksimal 50 orang.

“Pertemuan tatap muka atau dialog. Kalau dulu bisa ke pasar, sekarang mesti di dalam gedung sama dengan pertemuan terbatas 50 orang. Standar satuan makanan dan minuman sederhana di Tangsel Rp 40 ribu,” jelasnya.

Kemudian, lanjut Bambang, bahan kampanye tidak boleh lebih dari Rp 60 ribu. Jika 30 persen dari daftar pemilih sementara maka sekitar 200 ribuan lebih.

**Baca juga: Pilkada Tangsel 2020, Maksimal Dana Kampanye Rp 32 Miliar Dibatalkan.

Ada di dalamnya alat peraga kampanye misalkan salah satunya baliho, billboard yang mandiri atau tidak difasilitasi. misalnya 5 kali 200 persen berarti 10 untuk pasangan calon.

“Kemudian spanduk di tingkat kecamatan itu berarti 4 untuk setiap pasangan calonKita sudah lakukan koordinasi dengan LO dan Bawaslu,” terang Bambang.(yud)




Pilkada Tangsel 2020, Maksimal Dana Kampanye Rp 32 Miliar Dibatalkan

Kabar6.com

Kabar6-Jumlah nominal dana kampanye Pilkada serentak 2020 di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) direvisi. Sebelumnya disepakati lembaga penyelenggara pemilu bersama ketiga pasangan calon besaran maksimal Rp 32 miliar.

“Berapa maksimalnya itu masih kita rumuskan,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Tangsel, Bambang Dwitoro, Rabu (30/9/2020).

Soalnya, ia terangkan, ada beberapa poin poin yang belum masuk. Misalnya pada alat peraga kampanye ada komponen media komunikasi luar ruang model billboard belum masuk.

Kemudian juga tertulis dalam Pasal 12 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi Covid-19 itu ada beberapa poin yang belum masuk.

**Baca juga: Calon Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Kampanyekan Industri Kreatif Maju.

“Tapi harus ada beberapa poin yang harus di koreksi. Hari ini kami sudah berkoordinasi, mengirimkan surat kepada pasangan calon melalui LO untuk membahas lagi,” jelas Bambang.(yud)




Calon Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Kampanyekan Industri Kreatif Maju

Kabar6.com

Kabar6- Calon Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ikhsan berkampanye dengan program ingin membangun industri-industri kreatif buat anak-anak muda di Kota Tangsel.

Di setiap kelurahan, kata Pilar, dan setiap kecamatan banyak sekali anak-anak yang sudah memiliki usaha industri kreatif. Dimulai dari aparel baju makanan dan pernak-pernik. Pilar memastikan, ke depan akan memberi ruang kepada para industri kreatif untuk mempromosikan produknya itu ke masyarakat luas.

“Sebetulnya, saya lihat tidak kalah dengan produk-produk di mal atau produk import. Tinggal saja Pemda ke depan lebih fokus lagi untuk bagaimana mereka bisa bertahan dan juga mereka berkembang,” ujar Pilar di Kampung Priyang, RT 007/RW 02, Pondok Jagung, Serpong Utara, Kota Tangsel, Selasa (29/9/2020).

Selain itu, pasangan calon wali kota Benyamin Davnie ini memiliki program pembangunan taman-taman kota atau publik-publik space untuk masyarakat. Hal itu nantinya sebagai wadah interaksi sosial, wadah olahraga dan sebagainya.

“Nanti di situ kita akan siapkan kios-kios UMKM buat masyarakat sehingga bisa menggunakan fasilitas tersebut. Siapa saja UMKM ataupun industri kreatif yang mau silakan untuk menggunakan fasilitas itu,” ungkapnya.

**Baca juga: KPU Sebut Batas Sumbangan Perorangan Maksimal Rp75 Juta dan Badan Hukum Rp750 Juta.

Selain itu, mal-mal di Tangsel yang sering dikunjungi masyarakat didorong untuk mau menerima menitipkan produk UMKM berupa gerai khusus. “Kita bisa juga menitipkan mungkin untuk gerainya ada satu space khusus untuk produk UMKM mal-mal itu,” tutupnya. (eka)




KPU Sebut Batas Sumbangan Perorangan Maksimal Rp75 Juta dan Badan Hukum Rp750 Juta

Kabar6.com

Kabar6- Batas maksimal nominal uang sumbangan kampanye dari pihak tertentu kepada kontestan Pilkada serentak 2020 telah disepakati bersama. Dana kampanye ketiga pasangan calon pun sesuai aturan KPU tidak boleh melebihi Rp32 miliar.

Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Tangsel M Taufiq MZ mengatakan, setiap masyarakat secara pribadi pun diperbolehkan memberikan dana sumbangan kepada pasangan calon (paslon).

Jadi dana sumbangan satu badan hukum maksimal Rp750 juta. Kalau sumbangan per orangan maksimal Rp75 juta,” kata Taufiq saat ditemui di kantor KPU Tangsel, Selasa (29/9/2020).

Tahapan dari proses kampanye, lanjut Taufiq, seluruh pasangan calon telah menyerahkan seluruh Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Ketiga utusan penghubung pasangan calon sudah membuka Rekening Khusus Dana Kampanye.

“Semuanya sudah menyerahkan ya? Pasangan Muhamad Rp1 juta, Azizah Rp1 juta pasangan Benyamin Rp526 juta (bukan Rp526 ribu seperti diberitakan sebelumnya),” terang Taufik.

**Baca juga: Pilkada Tangsel 2020, LHKPN Tunjukkan Pilar Paling Tajir dan Benyamin Paling Kecil.

Proses berikutnya, Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Ada juga Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Sampai akhir tahapan adalah Laporan Akhir Dana Kampanye yang nanti akan diserahkan ke lembaga pemeriksa keuangan yang sudah ditunjuk untuk melakukan audit memeriksa terhadap kebenaran penyumbang yang diatur dalam peraturan KPU. (yud)




Walau Belum Diatur dalam Pilkada Tangsel 2020, Begini Aturan Kampanye di Media Sosial

Kabar6.com

Kabar6- Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Pemilih KPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Ade Wahyu Hidayat mengungkapkan, kampanye melalui media sosial itu tetap harus dilaporkan pada pihaknya.

Seperti diketahui, pada perhelatan Pilkada serentak 2020 ini ada tiga pasangan calon (paslon) yang ikut kontestasi dalam Pilkada Kota Tangsel. Satu di antaranya, Paslon H Muhammad – Saras telah mengadakan kampanye secara virtual bahkan memberi nama program kampanye zoompa.

“Total media sosial itu ada 20 akun akumulasi dari semua aplikasi,” kata Ade kepada kabar6.com di kantornya, Jalan Raya Puspiptek, Kecamatan Setu, Senin (28/9/2020).

Ade mencontohkan ada empat aplikasi media sosial yang familiar digunakan masyarakat pemilih suara hal pilih. Seperti facebook, instagram, youtube, twitter. “Masing-masing harus lima. Totalnya kan jadi 20 dan itu diperbolehkan. Itu yang bisa dilakukan kampanye lewat media online,” jelas Ade.

Kampanye lewat media virtual itu, nilai Ade, sudah mulai dan sekarang lagi dilakukan oleh seluruh pasangan calon. Memang diakuinya bahwa kampanye virtual itu tidak diatur terkait memberikan pemberitahuan kepada kepolisian, KPU dan Bawaslu.

**Baca juga: Pilkada Tangsel 2020, LHKPN Tunjukkan Pilar Paling Tajir dan Benyamin Paling Kecil.

“Beda seperti kampanye tatap muka dan pertemuan terbatas itu maksimal satu hari sebelum pelaksanaan mereka harus mengirimkan surat pemberitahuan kepada kepolisian dengan tembusan Bawaslu dan KPU disertakan tim kampanyenya,” tegas Ade. (yud)




Pilkada Tangsel 2020, LHKPN Tunjukkan Pilar Paling Tajir dan Benyamin Paling Kecil

Kabar6.com

Kabar6- Sesuai tahapan pelaksanaan Pilkada serentak 2020, salah satunya semua kandidat pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Tangerang Selatan (Tangsel) wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Dokumen tersebut pun dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Data LHKPN yang diperoleh kabar6.com, pasangan nomor urut 1 calon wali kota Muhamad memiliki total nilai harta bendanya sebanyak Rp 5.194.398.261. Adapun calon wakil walikota Rahayu Saraswati Djojohadikusomo Rp 23.771.853.608.

Dilanjut pasangan nomor urut 2, LHKPN calon wali kota Siti Nur Azizah Rp 17.011.825.862. Sedangkan calon wakil wali kota Ruhamaben sebanyak Rp 19.750.000.000.

Terakhir adalah pasangan petahana nomor urut 3 calon wali kota Benyamin Davnie nilainya paling sedikit yakni, Rp 3.484.525.625. Pilar Saga Ichsan, calon wakil wali kota total harta bendanya paling banyak yaitu Rp 28.063.872.562.

**Baca juga: Pilkada Kota Tangsel, Kampanye Muhamad – Saras Usung BerZOOMpa untuk Patuhi Protokol Covid-19.

“Semuanya udah menyerahkan laporan kekayaannya. LHKPN itu disampaikan juga ke KPK, itu tanda terimanya bahwa dia sudah menyampaikan ke KPK. Tanda terimanya sebagai syarat calon di KPU,” kata Divisi Pokja Teknis KPU Kota Tangsel, Achmad Mudjahid Zein, Senin (28/9/2020). (yud)




Pilkada Kota Tangsel, Kampanye Muhamad – Saras Usung BerZOOMpa untuk Patuhi Protokol Covid-19

Kabar6.com

Kabar6- Panitia penyelenggara Pilkada serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19 ini membatasi peserta kampanye tatap muka maksimal 50 orang. Tim Kampanye Pasangan Calon (paslon) H Muhamad – Rahayu Saraswati Djojohadikusumo pun menyiapkan skema sosialisasi virtual sekreatif mungkin agar tetap mematuhi aturan protokol kesehatan.

Andra Soni, Ketua Tim Kampanye Pasangan Calon H Muhamad – Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengatakan, dalam Pilkada serentak 2020 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) di tengah pandemi Covid-19 tetap mematuhi aturan protokol kesehatan pandemi Covid-19 secara ketat.

“Sudah berlangsung skema kami itu, ya? Dan itu Mba Saras mempunyai program berZOOMpa. Jadi sudah berlangsung bahkan sebelum masa kampanye,” kata Andra Soni saat dihubungi kabar6.com, Senin (28/9/2020).

Teknis kampanyenya, terang Andra, melakukan registrasi kepada calon peserta. Sehingga kandidat bisa menyampaikan hal hal yang bisa disampaikan ke masyarakat.

Selama kampanye virtual, lanjutnya, pasangan calon (paslon) Muhamad – Saras menyampaikan visi dan misi kepanjangan dari TANGSEL, yaitu pemberitaan yang transparan, kemudian akuntabel, nyata pengabdiannya, menghadirkan gotong royong, sejahtera warganya, elok kotanya, dan luhur budinya.

“Itu gambaran visi misinya. Sebagai bagian dari proses pilkada, maka harus mentaati peraturan demi keselamatan semua tanpa mengurangi pesan visi misi yang disampaikan kepada masyarakat pemilih,” ujarnya.

**Baca juga: Pilkada Tangsel 2020, Calon Petahana Dapat Nomor Urut 3.

Sebagai penutup ditambahkan Andra, “Sebuah keharusan kewajiban kita untuk menyampaikan kampanye kepada masyarakat agar masyarakat mempunyai gambaran mempunyai informasi terkait dengan masing masing calon.” (yud)