1

Ini Kata Jamintelijen Terkait Pelanggaran Pemilu 2024

Kabar6-Proses penanganan perkara tindak pidana pemilu memiliki beberapa kekhusukan. Penanganan tindak pidana pemilu yang dilaksanakan sentra penegakan hukum terpadu atau Sentra Gakkumdu. Dimana Kejaksaan berkolaborasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Hal itu disampaikan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintelijen) Dr. Reda Manthovani dalam Rapat Koordinasi Bidang Nasional (RAKORBIDNAS) DPP-PDI, Jumat (24/11/2023).

Menurut Reda, Sentra Gakkumdu, berjalan dengan ketentuan Pasal 486 ayat (1) Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengamanatkan kepada Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan untuk membentuk Sentra Gakkumdu.

“Tujuannya adalah untuk menyamakan pemahaman terkait dengan pola penanganan perkara tindak pidana pemilu. Sebagaimana diketahui bersama, bahwa pemilu memiliki tahapan politik yang sangat dinamis,”ujarnya.

Pelanggatan Pemilu 2019

Dimana dalam pelaksanaannya, kata Reda, dapat menimbulkan pelanggaran baik secara administratif maupun pidana. Pelanggaran yang masuk ke ranah pidana sejatinya menjadi tugas dari Sentra Gakkumdu, tercatat pada tahun 2019 terdapat sebanyak 2.724 laporan atau temuan dan yang dilanjutkan ke tahap penyidikan sebanyak 582 perkara, berhenti ditahap penyidikan sebanyak 132 perkara, serta berhenti ditahap penuntutan sebanyak 41 perkara. Sedangkan untuk total perkara yang berlanjut ketahap pemeriksaan di sidang pengadilan sampai keluar putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) sebanyak 320 perkara pelanggaran pidana pemilu.

**Baca Juga: Lisan Korwil Banten Siap Menangkan Prabowo-Gibran Satu Putaran

“Peran jaksa sangat sentral dalam setiap tahapan, dimulai sejak proses penerimaan temuan atau laporan sampai dengan pelaksanaan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap. Disamping itu, jaksa juga mempunyai tanggung jawab dan harus mampu menyamakan persepsi dan membentuk pemahaman yang sama tentang penanganan perkara,”imbuhnya.

Ia juga menyampaikan, penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 nantinya akan dilaksanakan dengan melaksanakan penegakan hukum tindak pidana Pemilu yang profesionalitas, netral, objektif, dan terpercaya. Terkait dengan hal tersebut, Jaksa Agung telah menerbitkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilu 2024.

Jaksa Agung secara tegas menginstruksikan didalam Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tersebut, bahwa seluruh jajaran yang ada di Kejaksaan untuk melakukan langkah langkah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannnya masing masing dalam mendukung dan mensukseskan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 dengan memetakan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) yang berpotensi menimbulkan tindak pidana pemilu sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini serta menemukan langkah mitigasi dalam penyelesaiannya.(red)




Lisan Korwil Banten Siap Menangkan Prabowo-Gibran Satu Putaran

Kabar6-Lingkar Nusantara (Lisan) Korwil Provinsi Banten merapatkan barisan untuk memenangkan Prabowo-Gibran sebagai presiden wakil presiden dalam satu putaran di Pilpres 2024.

Ketua Lisan Korwil Provinsi Banten, Alexander Waas S.H., M.M,mengatakan saat ini lagi mempersiapkan untuk pembentukan wilayah di 8 Kota dan Kabupaten se Banten, sebelum deklarasi dukungan untuk Prabowo Gibran.

“Kami segera membentuk struktur Lisan di 8 Kota Kabupaten se Provinsi Banten, tujuannya adalah untuk melebarkan sayap dan memperkuat jaringan di segala penjuru”, jelas Alexander, Jumat (24/11/2023).

Hendarsam Marantoko, S.H., M.H., selaku Ketua Umum Lingkar Nusantara (Lisan) mengatakan konsolidasi ini sangat penting karena banyak mimpi besar dan cita-cita besar maka terciptalah konsolidasi ini untuk menyatukan persepsi demi pengembangan organisasi agar lebih baik ke depan.

**Baca Juga: Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang Berjalan Molor, APBD 2024 Diketok Sebesar Rp5,38 T

“Mimpi kita besar, cita-cita kita sangat tinggi, ini adalah sejarah baru, lembaran baru, dan semangat baru untuk Lisan Korwil Provinsi Banten, mari kita satukan langkah dan persepsi kita untuk membesarkan organisasi kita,” kata Hendrasam.

Ia mengajak segenap pengurus untuk bekerja dengan serius dan menjalankan tugas pokok dan fungsinya masing-masing sebagaimana struktur yang telah ditetapkan.

Rapat konsolidasi berakhir dengan penetapan struktur pengurus Korwil Provinsi Banten yang dikomandani Alexander Waas, dan juga menetapkan sejumlah program kerja, jangka pendek, menengah, dan panjang, untuk memenangkan Prabowo Gibran, dengan satu putaran.(red)




Presiden Jokowi Luncurkan Digitalisasi Perguruan Tinggi NU

Kabar6-Belum meratanya digitalisasi perguruan tinggi di Indonesia, menjadi tantangan para santri di era digital. Padahal kemampuan digital kini makin dibutuhkan untuk bekerja, berkarya, serta mengakses pengetahuan dari berbagai belahan dunia.

Menghadapi tantangan digitalisasi, Lembaga Pendidikan Tinggi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPT-PBNU) akan menggelar Simposium Nasional Digitalisasi Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (Simposium PTNU) di Hotel Mercure Ancol Jakarta pada Selasa 28 November 2023. Presiden Joko Widodo dijadwalkan hadir dalam simposium, sekaligus melakukan peluncuran digitalisasi Perguruan Tinggi NU (PTNU).

Hal ini diungkapkan Ketua Panitia Simposium PTNU, Dr. Luthfi Hamidi dalam Podcast SEVIMA, dalam rilis yang dikutip, Jumat (24/11/2023). Presiden dijadwalkan hadir dalam Simposium PTNU bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, serta ribuan pimpinan perguruan tinggi, Pejabat Tinggi Negara, dan Tokoh Bangsa.

**Baca Juga: Ini Dia Rektor Baru Universitas Moestopo Beragama

“Puncak acara simposium ini adalah Kick Off (Peluncuran) Digitalisasi PTNU, yang dihadiri oleh 1.000 pimpinan perguruan tinggi dari seluruh Indonesia. Biar tendangannya semakin oke, semakin kencang, Kick Off akan dilakukan oleh Presiden Joko Widodo. Menjadi kebanggaan bagi Perguruan Tinggi NU,” kata Luthfi yang kini juga memimpin Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama (IAINU) Tuban.

Kehadiran Presiden Jadikan PTNU Pilar Peradaban Dunia

Kehadiran Presiden Joko Widodo bersama para pimpinan kampus dan pejabat tinggi negara, menurutnya sejalan dengan visi PBNU yang sedang mendorong NU sebagai pusat peradaban dunia. Oleh karenanya, perguruan tinggi NU harus segera menguasai teknologi digital, agar mampu menjadi pilar utama peradaban dan kemajuan.

Menindaklanjuti visi dan harapan tersebut, Simposium PTNU akan mengangkat tema: Transformasi Peningkatan Mutu Perguruan Tinggi.

“Ketua Umum PBNU berulang kali menegaskan cita-cita bahwa proses administrasi pendidikan di Nahdlatul Ulama harus menuju pola tanpa kertas (paperless) dan digital. Sehingga kita kawal kebijakan dan program luar biasa ini, diawali dengan peluncuran digitalisasi!,” kata Luthfi.

Simposium PTNU akan mencakup beberapa materi persiapan dan implementasi sistem digital. Untuk memastikan digitalisasi sukses dipahami dan diimplementasikan Perguruan Tinggi NU di seluruh Indonesia, simposium ini juga melibatkan para pejabat eselon serta pakar berpengalaman. Seperti dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek), Badan Penelitian (Balitbangdiklat) Kementerian Agama, serta berbagai pihak dari dunia industri.

“Simposium ini akan diawali dengan beberapa hari untuk konsentrasi, proses penyadaran, serta implementasi terlebih dahulu (atas pentingnya digitalisasi oleh para pakar). Lalu gongnya nanti, pada Selasa 28 November, oleh Pak Presiden (meluncurkan digitalisasi), dan menjadikan kampus NU pilar peradaban dunia. Ini kebanggaan bagi perguruan tinggi NU!,” ungkap Luthfi.(red)

 

 




Perkara Korupsi PSI Rp 355 Miliar, BEM Udayana Datangi Kejagung

Kabar6-Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana mendukung Kejagung dalam upaya mentuntaskan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi ( SPI) senilai Rp335 miliar.

Hal ini disampai BEM Udayana saat bertemu dengan Kapuspenkum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana, Kamis 23 November 2023 di Gedung Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung, Jakarta.

Adapun perkara tersebut ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Bali yang sampai saat ini telah menetapkan empat orang terdakwa.

Praktik korupsi yang dilakukan oleh para terdakwa dilakukan pada proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2018 s/d 2022. Berdasarkan hasil penyidikan, kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersebut yakni senilai Rp335 miliar.

Ketua BEM Universitas Udayana I Putu Bagus Padmanegara menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan RI, khususnya Kejaksaan Tinggi Bali dalam penanganan perkara dugaan korupsi dana SPI Universitas Udayana.

“Kami mendukung penuh langkah Kejaksaan dalam upaya menuntaskan kasus dugaan korupsi dana SPI Universitas Udayana. Kami siap menjadi garda terdepan dalam membela kebenaran dan kepentingan khalayak umum,” ujar Ketua BEM Universitas Udayana.

**Baca Juga: Ketua RT dan RW Bisa Disanksi jika Berpolitik Praktis

Ketua BEM Universitas Udayana berharap Kejaksaan RI dan Kejaksaan Tinggi Bali terus berada di jalur yang tepat dalam proses penanganan perkara dugaan korupsi dana SPI Universitas Udayana.

“Jangan sampai ada upaya intervensi dari koruptor atau pihak-pihak lain dapat mengganggu proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Kami menentang modus penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh pelaku kejahatan,” imbuh Ketua BEM Universitas Udayana.

Menanggapi hal tersebut, Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas dukungan yang disampaikan oleh BEM Universitas Udayana. Kemudian, Kapuspenkum menyampaikan bahwa penegakan hukum Kejaksaan dilakukan tanpa pandang bulu, khususnya dalam penanganan perkara korupsi.

“Dukungan masyarakat atau dukungan publik sangat berarti bagi Institusi Kejaksaan dalam rangka mempertahankan tingkat kepercayaan publik, terutama dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia,” pungkas Kapuspenkum. (red)




Menteri PANRB Azwar Anas Bertemu Jaksa Agung Bahas Penguatan Kelembagaan Pembentukan Badan Pemulihan Aset

Kabar6-Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kunjungan silaturahmi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dalam rangka membahas pembentukan Badan Pemulihan Aset dan pembentukan Pusat Penyelenggaraan Kesehatan Yustisial di Kejaksaan. Pertemuan itu digelar di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Menteri PANRB mengatakan bahwa kunjungan silaturahmi ini merupakan tindaklanjut dari kunjungan Jaksa Agung sebelumnya ke Kantor Kementerian PANRB. Kunjungan ini juga sebagai bentuk dukungan Kementerian PANRB dalam penguatan kelembagaan dan pengembangan organisasi Kejaksaan.

“Ketika sudah disahkan pembentukan Badan Pemulihan Aset, kami percaya Kejaksaan akan lebih optimal dalam proses penegakan hukum terutama yang berkaitan dengan penyelamatan aset negara,” ujar Azwar Anas.

**Baca Juga: 31 Tersangka Penadah, Pencuri dan Penganiaya Dibebaskan Jaksa lewat RJ

Ia menegaskan bahwa tidak ada kaitannya pembentukan Badan Pemulihan Aset dengan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Ketika nanti disahkan, Menteri PANRB juga menyatakan akan dilakukan akselerasi kembali.

“Kami percaya Kejaksaan Agung akan lebih optimal dalam proses penegakan hukum,” kata Menteri dari PDI Perjuangan itu.

Sementara, Jaksa Agung menyampaikan bahwa Kejaksaan secara kelembagaan telah melekat pada tugas pokok, fungsi dan kewenangan dalam fungsi penegakan hukum, mulai dari penyidikan sampai proses eksekusi yakni melakukan asset tracing, asset recovery, sehingga aset yang disita dapat lebih bermanfaat dan meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Selain itu, Burhanuddin berharap nantinya Kejaksaan juga dapat mengelola aset yang telah disita dengan melibatkan institusi terkait dalam proses penegakan hukum yang tujuannya adalah menyelamatkan dan memulihkan aset negara.

“Melalui Pembentukan Badan Pemulihan Aset, nantinya dapat lebih adaptif dan terkoordinir mengenai aset-aset yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht). Dengan demikian, aset-aset tersebut dapat segera dilakukan pelelangan atau dimanfaatkan oleh negara,” ujar Burhanuddin.

Burhanuddin menekankan agar ke depan, keberadaan Badan Pemulihan Aset dapat dimanfaatkan oleh BUMN/BUMD serta pemerintah untuk berkolaborasi dalam penyelesaian dan pemulihan aset-aset negara.

Kemudian, Jaksa Agung berharap adanya dukungan penuh dari Kementerian PANRB terhadap pembentukan Pusat Penyelenggaraan Kesehatan Yustisial, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Melalui pembentukan tersebut, kesehatan pelaku tindak pidana dapat dioptimalkan demi kelancaran proses penegakan hukum.

Di samping itu, Jaksa Agung juga menyampaikan bahwa pembangunan Sentra Rumah Sakit di beberapa daerah akan membantu masyarakat sekitar dalam hal pengobatan, perawatan dan pelayananan kesehatan lainnya.

“Nantinya akan dibangun sentra rumah sakit di beberapa daerah seperti di Banten dan Mojokerto, yang saat ini sudah beroperasi yaitu Rumah Sakit Umum Adhyaksa di Ceger, Jakarta Timur,” imbuh Jaksa Agung.

Dalam pertemuan ini Jaksa Agung didampingi oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono, Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani, Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana, Asisten Umum Jaksa Agung Herry Hermanus Horo dan Asisten Khusus Jaksa Agung Sri Kuncoro. Sementara itu, jajaran Kementerian PANRB yang turut hadir ialah Pejabat Deputi dari Kementerian PANRB. (*/Oke)




Ini Dia Rektor Baru Universitas Moestopo Beragama

Kabar- Sebagai salah satu universitas swasta tertua di Indonesia, Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) bertekad untuk memberi pendidikan berkualitas agar mampu menghasilkan generasi emas Indonesia. Untuk mewujudkan hal tersebut, penyegaran pun dilakukan.

Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah dengan mengangkat Prof. Dr. Budiharjo, M.Si menjadi rektor Universitas Moestopo melanjutkan masa bakti Prof. Dr. H. Paiman Raharjo, M.M., M.Si.

Menurut Ketua Pengurus Yayasan Universitas Prof. Dr. Moestopo (Yayasan UPDM), Dr. RM. H. Hermanto, JM, SKG, drg, MM, Universitas Moestopo adalah lembaga pendidikan tinggi yang berdiri teguh sebagai pusat pembelajaran yang berkomitmen pada nilai-nilai keberagaman dan kualitas akademik.

**Baca Juga: 31 Tersangka Penadah, Pencuri dan Penganiaya Dibebaskan Jaksa lewat RJ

“Universitas Moestopo didirikan pada tahun 1965 oleh Prof. Dr. Moestopo, seorang tokoh pendidikan terkemuka di Indonesia yang juga merupakan Pahlawan Nasional. Visinya adalah memberikan pendidikan yang berkualitas dan relevan dengan kebutuhan masyarakat modern, sambil memegang teguh nilai-nilai keberagaman. Visi itulah yang terus kami pegang teguh hingga sekarang,” papar Dr. Hermanto.

Untuk memperkuat hal tersebut dan mempercepat akselerasi, penyegaran pun dilakukan. Terpilihnya Prof. Dr. Budiharjo, M.Si sebagai Rektor Universitas Moestopo pun bukan tanpa alasan. Pengalaman panjang Prof. Budiharjo di dunia pendidikan dan perlindungan anak menjadi kunci utama.

“Pendidikan di universitas ini tidak hanya fokus pada transfer pengetahuan tetapi juga pada pengembangan karakter dan soft skills. Mahasiswa didorong untuk menjadi individu yang tidak hanya kompeten secara akademis tetapi juga memiliki etika kerja, kepemimpinan, dan kemampuan beradaptasi,” lugasnya.

Selain untuk mempercepat akselerasi pada berbagai sektor di Kampus Merah Putih, penyegaran ini dilakukan untuk memberi kesempatan bagi Prof. Dr. H. Paiman Raharjo, M.M., M.Si. menggunakan kapasitas dan kemampuannya membangun Indonesia lewat tugas baru sebagai Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT).

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Prof. Paiman untuk semua sumbangsihnya dan kami siap melanjutkan visi beliau untuk menjadikan Universitas Moestopo sebagai ‘kampus kelas dunia’,” tegas Dr. Hermanto.

Saat ini, Universitas Moestopo telah menjelma menjadi salah satu universitas bergengsi di Indonesia dengan Akreditasi Unggul di hampir semua fakultasnya.

Universitas Moestopo sendiri memiliki berbagai fakultas seperti Fakultas Kedokteran Gigi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Fakultas Ilmu Komunikasi, Fakultas Teknik, dan Program Pascasarjana.

“Dengan semua bekal tersebut, Universitas Moestopo siap memberi kualitas pendidikan yang mumpuni. Karena dengan kualitas pendidikan yang bagus maka akan lahir generasi penerus bangsa yang berkualitas. Dan dengan generasi berkualitas, bangsa Indonesia akan mampu berkembang dan menjadi negara maju di masa depan,” pungkasnya.

Selain pergantian rektor, Yayasan UPDM juga melakukan penyegaran dengan melantik Brigjen Pol (P) Dr. Drs. Muh Elia Wasono Mastoko, SH.,M.M sebagai Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) melanjutkan periode jabatan tahun 2023-2027.(red)




31 Tersangka Penadah, Pencuri dan Penganiaya Dibebaskan Jaksa lewat RJ

Kabar6-Sebanyak 31 tersangka kasus penadah dan penganiayaan dibebaskan oleh jaksa lewat  keadialan restoratif atau Restorative Justice (RJ). Jampidum Dr. Fadil Zumhana telah menyetujui 31 permohonan penghentian penuntutan, Kamis (23/11/20231).

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan karena telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

“Tersangka belum pernah dihukum, dan tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, dan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 lima tahun,”jelas Dr. Ketut Sumedana, Kapuspeskum Kejagung dalam rilis yang diterima kabar6, Kamis (32/11/2023).

**Baca Juga: Kejari Kabupaten Tangerang Ungkap Berkas 3 Tersangka Pasar Kutabumi Dinyatakan Lengkap

Selanjutnya, kata Ketut, Jampidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

In Daftarnya:

  1. Tersangka Arif Budiman Lubis alias Gondrong bin Nirwan Lubis dari Kejaksaan Negeri Dumai, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
  2. Tersangka Indra als Indra bin Agusni dari Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  3. Tersangka Candra als Ican bin Cik Nang dari Cabang Kejaksaan Negeri Bangka di Belinyu, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
  4. Tersangka Metu alias Panther dari Kejaksaan Negeri Mamasa, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  5. Tersangka Mulyadi dari Kejaksaan Negeri Badung, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
  6. Tersangka I Gilang Sandy Praditya, Tersangka II Necki Firmansyah dan Tersangka III Muhammad Rizki Anzal’na Hufi dari Kejaksaan Negeri Gresik, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  7. Tersangka Samsul Arifin bin Sutrisno dari Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
  8. Tersangka Sulaiman bin Busar dari Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
  9. Tersangka Mochammad Rifqi Ardiansyah alias Kicot bin Sunari dari Kejaksaan Negeri Ngawi, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  10. Tersangka Alim Maulana Putra bin M Sulaiman dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP.
  11. Tersangka Andri Nurviawan bin Sugitno dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.
  12. Tersangka Candra Dermawan bin Wukir Hartoni dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  13. Tersangka Nanang Anugrah bin Sulikan dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  14. Tersangka Firmansyah Beny Adam bin Wasiswoyo dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  15. Tersangka Aulus Manggar Sari bin Misdi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  16. Tersangka Jibno alias Nono bin Sunabi dari Kejaksaan Negeri Situbondo, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (1), (3) dan Pasal 312 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  17. Tersangka Ahmat Noto bin Temu dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
  18. Tersangka Herwansyah bin Nazman dari Kejaksaan Negeri Serang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  19. Tersangka Tri Mutiara Rohmah alias Tia binti (Alm.) Sudirman dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  20. Tersangka Linton Giasi alias Inton dari Kejaksaan Negeri Pohuwato, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan atau Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
  21. Tersangka Taman Ginanjar Wisnu bin Kasimin dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
  22. Tersangka Dicky Rahman Hakim bin Madjono dari Kejaksaan Negeri Palangkaraya, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) dan (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  23. Tersangka Arjoyo alias Oyo bin (Alm.) Dana Ijab dari Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  24. Tersangka Agus Hermawan bin (Alm.) Suharno dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, yang disangka melanggar 362 KUHP tentang Pencurian.
  25. Tersangka Herman Aritonang bin Anggiat Aritonang dari Kejaksaan Negeri Pringsewu, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
  26. Tersangka I Alimudin Raharusun alias Ambon dan Tersangka II Tetlam Nuhuyanan alias Lampe dari Kejaksaan Negeri Tual, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
  27. Tersangka I Ramandariyah dan Tersangka II Apriyanto dari Kejaksaan Negeri Mataram, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
  28. Tersangka Riski bin La Gedi dari Kejaksaan Negeri Buton, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  29. Tersangka Kalfin Bin Suwardin dari Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman dan Pasal 406 Ayat (1) KUHP tentang Perusakan.
  30. Tersangka Novianti binti Hasan Razali Lubis dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  31. Tersangka Moehammad Sri Harjuno Soseobahu bin Moehammad Hero Setiawan dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang disangka melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(red)



Bedah Peta Kekuataan Politik Tiga Pasangan Capres di Tiga Titik Hotspot Pilpres 2024, Prabowo-Gibran Unggul

Kabar6-Sekretaris Jenderal Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Mahfuz Sidik mengatakan, Partai Gelora saat ini tengah membedah peta kekuatan politik tiga pasangan calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres) di pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Peta kekuatan politik yang dibedah merupakan titik-titik hotspot yang akan menentukan suara kemenangan di Pilpres 2024 seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat dan DKI Jakarta.

“Hari ini kita membedah Jawa Tengah, berikutnya Jawa Timur, Jawa Barat dan seterusnya. Wilayah tersebut, menjadi titik hotspot, titik-titik panas kontestasi yang akan menentukan Pilpres 2024,” kata Mahfuz Sidik, Rabu (22/11/2023) sore.

**Baca Juga: Partai Gelora Temukan 3 Model Potensi Kecurangan yang Bakal Terjadi di Pemilu 2024

Hal itu disampaikan Mahfuz Sidik saat memberikan pengantar diskusi Gelora Talks bertajuk ‘Adu Kuat di Jawa Tengah : Ganjar Vs Gibran yang digelar secara daring dan disiarkan langsung di kanal YouTube Gelora TV dan Facebook Partai Gelora Indonesia.

Di Jawa Tengah, kata Mahfuz, peta kekuatan politik masih didominasi pasangan Ganjar-Mahfud dan mesin politik PDIP. Namun, kehadiran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto, setidaknya mulai membawa perubahan peta politik.

“Gibran yang dianggap mewakili basis massa Pak Jokowi di Pipres 2019, akan berhadap-hadapan dengan basis mesin PDIP dan ketokohan Ganjar. Ini sejauh mana pengaruhnya,” ujar Mahfuz.

Sementara untuk kekuatan politik di wilayah lainnya di Pulau Jawa, tentu akan memiliki peta kontestasi yang berbeda, namun hasil akhirnya tetap menentukan suara kemenangan di Pilpres 2024.

“Tetapi ketika menyimak dari beberapa lembaga survei, ada tren peningkatan elektablitas pasangan Prabowo-Gibran. Sebaliknya pasangan Ganjar-Mahfud dalam beberapa hari terakhir mengalami tren penurunan,” ungkapnya.

Sebagai orang lapangan, lanjut Mahfuz, ia paham banyaknya variabel yang mempengaruhi fluktuasi elektabilitas seorang kandidat seperti instrumen teritorial dan kekuatan mesin politik partai.

“Jadi untuk memenangkan Pilpres ini, bukan hanya aspek komunikasi atau permainan opini saja, tapi banyak variabel yang mempengaruhi fluktuasi elektabilitas pasangan calon. Ini semua yang akan menentukan hasil akhir,” katanya.

Gibran Efek

Sementara itu, peneliti Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Adjie Alfaraby mengatakan, LSI Denny JA telah melakukan survei nasional mengenai potret perkembangan pasangan calon pada 6-13 November lalu.

“Yang menarik dan mengejutkan adalah adanya perubahan-perubahan elektabilitas di ketiga capres. Prabowo-Gibran trennya angkanya naik dari survei sebelumnya dari 36 % naik menjadi 40 persen,” kata Adjie Alfaraby.

Sedangkan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD secara mengejutkan mengalami penurunan sekitar 6 persen dari 35% ke 28,6 %. Lalu, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengalami kenaikan dari 15 % ke 20 %.

“Catatan kita, bahwa pasca putusan Mahkamah Konstitusi dan deklarasi Prabowo Gibran, lalu munculnya kritik-kritik soal hukum, demokrasi, isu dinasti dan lain-lain, ternyata tidak punya implikasi serius. Atau tidak punya efek elektoral negatif kepada pasangan Prabowo-Gibran,” ungkapnya.

Bahkan dari data yang lain seperti data ‘people rating’ atau kepuasan publik kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga terkonfirmasi, tidak terganggu isu-isu negatif pasca putusan MK yang marak belakangan ini.

“Dalam perkembangan dinamika itu, kita menemukan data yang berbeda sedikit dengan SMRC. Jawa Tengah bisa kita buat breakdown, meski masih butuh survei khusus, tetapi dari gambaran itu terlihat ada Gibran efek,” katanya.

Efek Gibran ini, lanjut Adjie, terkait langsung dengan Jokowi, karena dianggap punya kedekatan secara langsung.

“Jadi di Jawa Tengah ini ada perubahan. Di bulan sebelumnya, September 2023, saat itu Pak Prabowo kalah telak dengan Ganjar sekitar 70 persen dan Prabowo sekitar 10,2 %. Namun, sebulan kemudian ada kenaikan elektalibitas Pak Prabowo dari 10 % naik ke 24 %,” jelasnya.

Dengan temuan ini, maka dapat disimpulkan bahwa ada efek dari pencalonan Gibran sebagai cawapres Prabowo, karena dianggap sebagai kelanjutan Jokowi.

“Dukungan Pak Jokowi pada Pilpres lalu, di Jawa Tengah sekitar 77 % itu, cukup signifikan. Ketika kemudian publik melihat asosiasi yang akan melanjutkan Pak Jokowi ini adalah Gibran, maka secara perlahan dan pasti, ada pergeseran pemilih yang cukup besar dari sebelumnya ada di Ganjar beralih ke Prabowo,” katanya.

Namun, hal ini dibantah oleh peneliti SMRC Saidiman Ahmad. Saidiman mengakui, memang ada pergeseran pemilih Ganjar ke Prabowo di Jawa Tengah, namun itu tidak besar dan tidak signifikan.

“Artinya, pencalonan Gibran belum membawa perubahan yang besar di Jawa Tengah. Suara Ganjar tetap tinggi, dibandingkan Prabowo, karena didukung PDIP yang merupakan basisnya di Jawa Tengah,” kata Saidiman.

Berdasarkan survei SMRC, kata Saidiman, publik juga tidak mengetahui, bahwa Gibran yang menjabat sebagai Wali Kota Solo saat ini, adalah putra Presiden Jokowi, yang mengetahui hanya kalangan tertentu saja.

“Jadi dari survei kita, ternyata Gibran itu kurang dikenal, meski dia anak Pak Jokowi. Berbeda dengan Ganjar, ketokohannya sangat dikenal, dia mantan gubernur Jawa Tengah dua periode,” katanya.

Selain itu, menurut Saidiman, kehadiran Gibran di Jawa Tengah juga belum membawa efek siginfikan secara elektoral, karena dukungan Presiden Jokowi masih belum jelas, apakah mendukung Prabowo-Gibran atau Ganjar-Mahfud.

“Kalau kita lihat dukungan Pak Jokowi itu masih terbagi dua ke Prabowo dan Ganjar, karena sikapnya Pak Jokowi ini masih belum jelas, masih mendua membuat pemilih Pak Jokowi bertahan di Ganjar,” katanya.

Karena itu, apabila ingin suara Jokowi sekitar 77 persen pada Pilpres 2019 lalu, beralih dari Ganjar ke Prabowo, maka Presiden Jokowi harus mengkampanyekan secara langsung pasangan Prabowo-Gibran.

“Tapi kan itu tidak mungkin, karena Pak Pak Jokowi seorang Presiden yang harus netral. Makanya kita yakin suara Pak Jokowi di Jawa Tengah tetap ke Ganjar, apalagi didukung PDIP yang menjadikan Jawa Tengah sebagai basis massanya,” pungkas Saidiman.(red)

 




Gudang Rokok Ilegal Milik Abdul Syukur Disita Jaksa

Kabar6-Jaksa eksekutor melakukan penyitaan bekas gudang produksi rokok ilegal seluas 852 meter milik Abdul Syukur di Desa Gribig, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Rabu 22 November 2023 pukul 11.00 WIB. Gudang tersebut milik terpidana Abdul Syukur, warga Kudus dalam perkara tindak pidana cukai.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, sita eksekusi dilakukan dalam rangka pelaksanaan eksekusi putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 644/PID.SUS/2023/PT.SBY yang dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung Nomor: 5559 K/Pid.sus/2023 tanggal 26 Oktober 2023.

“Terdakwa Abdul Syukur als Budi als Vero bom Kastari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memperoleh barang kena cukai yang diketahui berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang-Undang cukai,”jelas Ketut.

**Baca Juga: Kejari Kabupaten Tangerang Setorkan Uang Hasil Rampasan ke Kas Negara, Nilainya Rp2,4 Miliar

Menurut Ketut, terdakwa Abdul Syukur mendapatkan pidana penjara selama 2 tahun, dan denda sejumlah Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Terpidana Abdul Syukur diketahui telah bersalah melakukan tindak pidana cukai yaitu menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana yang dilakukan pada tanggal 28 Juni 2022 di Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Dalam penyitaan tersebut diikuti tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung didampingi oleh tim Jaksa Eksekutor Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tuban,Tim Kejaksaan Negeri Kudus dan disaksikan oleh pihak Bea Cukai Kudus, pihak Badan Pertanahan Kabupaten Kudus, serta pihak perangkat desa setempat. (Red)

 

 




2  Perwakilan Jaksa Ikuti Pelatihan Penanganan Perkara Aset Kripto

Kabar6-Dua Perwakilan Jaksa dari Satuan Tugas Asistensi Penanganan Perkara Terkait Siber dan Barang Bukti Elektronik pada Kejaksaan Agung, berpartisipasi dalam kegiatan Southeast Asia Cryptocurrency Working Group (SEACWG) di US Department of Justice, Office of Overseas Prosecutorial Development, Assistance and Training (US DOJ – OPDAT), yang dilaksanakan pada tanggal 14-16 November 2023 di Phuket, Thailand.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Ketut Sumedana, di Jakarta, Rabu (22/11/2023).

**Baca Juga: Cisadane Meluap, 177 KK di Pesona Serpong Rumahnya Tergenang

Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah untuk membagikan praktik terbaik serta melatih para peserta dalam menyita aset kripto yang berkaitan dengan penanganan perkara. Kegiatan ini merupakan kolaborasi dengan International Narcotics & Law Enforcement (INL) United States Department of State dan Federal Bureau of Investigation (FBI) Virtual Assets Unit.

Peserta dalam acara ini terdiri dari perwakilan negara Indonesia, Malaysia, Thailand, Filipina, Laos, Singapura dan Vietnam. Perwakilan Indonesia tersebut terdiri dari 5 peserta, dua diantaranya dari Satgas Asistensi Penanganan Perkara Terkait Siber dan Barang Bukti Elektronik pada Kejaksaan Agung yaitu Jaksa Arya Wicaksana dan Jaksa Lukas Abraham Sembiring. (Red)