oleh

Ketua RT dan RW Bisa Disanksi jika Berpolitik Praktis

image_pdfimage_print

Kabar6-Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) bisa disanksi jika menjadi anggota partai politik (parpol) hingga aktif di kegiatan politik Pemilu 2024. Kepala RW atau RT yang melanggar bakal di sangsi sesuai pelanggaran yang diperbuatnya. Kemudian sangsi yang diberikan, bisa mengikuti aturan di permendagri atau peraturan yang ada di setiap daerah.

Landasannya, ada di peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) tentang organisasi kemasyarakatan. Sedangkan ditingkat daerah, ada di peraturan walikota (Perwal), peraturan bupati (Perbup) atau peraturan daerah (Perda).

“Mungkin secara etis di Permendagri dan Perda itu, apakah masih pantas RT atau RW menjadi tim kampanye di salah satu peserta pemilu, sanksi nya di Pemda itu,” ujar Agus Aan Hermawan, Ketua Bawaslu Kota Serang, Kamis, (23/22/2023).

**Baca Juga: Rano Karno Ditunjuk Jadi Ketua TPD Ganjar-Mahfud di Banten

Jika Ketua RW maupun RT menjadi anggota partai politik serta aktif berkampanye, maka harus mengundurkan diri.

Dalam permendagri mengenai organisasi kemasyarakat dan persatuan di Kota Serang, RT dan RW dilarang terlibat aktif serta menjadi anggota partai politik.

“Ada Perda, ada juga peraturan mendagri, terkait syarat calon RT RW itu, dia syaratnya tidak boleh menjadi anggota partai politik, nah itu sangsinya ada di pemda, pemda yang memberikan sanksi,” terangnya.

Bawaslu hanya bisa memproses hingga ke tingkat kepala desa (kades) saja. Jika kades aktif berkampanye memenangkan caleg maupun paslon capres-cawapres, bisa ditangani oleh pengawas pemilu sesuai peraturan yang ada.

Bawaslu akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda), jika menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh RT ataupun RW. Nantinya, pembeda yang akan memberikan sangsi.

“Itu juga dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017, tentang pemilu pasal 280 tidak ada RT RW, yang ada itu adalah kepala desa dan perangkat desa serta BPD,” jelasnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email