1

Serikat Buruh: UMK Tak Pengaruhi Industri Hengkang dari Banten

Kabar6.com

Kabar6-Menurut Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Seluruh Pekerja Seluruh Indonesia (SP KEP SPSI), hengkangnya perusahaan keluar Banten, terutama tiga industri sepatu, bukan dikarenakan tingginya UMK, melainkan tidak berjalannya efisiensi diperusahaan tersebut.

Sehingga, jika efisiensi itu bisa dilakukan oleh perusahaan, maka kenaikan UMK tidak akan memberatkan investor dan keuntungan perusahaan bisa di dapat dengan baik.

“Kebutuhan pekerja dan fisik pun belum optimal (dipenuhi perusahaan). Ada biaya tinggi yang dibutuhkan tenaga kerja yang dirasakan industri. Persoalan utamanya bukan di tenaga kerja, tapi biaya lainnya yang harus di efisienkan,” kata Sekretaris DP Kep SPSI, Afif Johan, ditempat yang sama, Rabu (27/11/2019).

**Baca juga: UMK Tinggi, Banyak Perusahaan Kabur dari Banten.

Sebelumnya sempat diberitakan bahwa menurut Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), sejumlah perusahaan di Banten akan hengkang ke Jabar dan Jateng.

Hal itu dikarenakan tingginya UMK yang harus dibayarkan perusahaan kepada para buruh. Jika hengkangnya perusahaan itu ke luar Banten, maka ledakan pengangguran akan terjadi di Bumi Jawara.(Dhi)




Jangankan yang Jauh, di Puspemrov Banten Rambu Larangan Parkir juga Mandul

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah daerah (Pemda) terus berupaya menertibkan kendaraan parkir sembarang, khususnya pada daerah-daerah yang dipasang rambu larangan parkir.

Hal itu menghindari kemacetan akibat penyempitan badan jalan yang ditimbulkan akibat berubah fungsi menjadi lahan parkir.

Penertiban biasanya dilakukan pada ruas jalan Protokol, dan sejumlah ruas jalan di Kota Serang karena dianggap rawan kemacetan.

Uniknya, pemandangan tidak lazim terjadi di dalam Pusat Pemerintahan (Puspemprov) Banten sendiri.

Ruas jalan yang notabanenya menjadi akses lalu lalang kepala daerah dan para staf SKPD di lingkungan Pemprov Banten tersebut, termasuk para penegak peraturan daerah dari Provinsi Banten itu juga tidak luput dari kendaraan parkir sembarang.

Seperti di depan Kantor Badan Pengeloaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Banten dan Dinas Pendidikan (Dindik) Banten.

Meski tepat di depan kedua kantor tersebut telah dipasang rambu larangan parkir. Namu, setiap harinya selalu saja ada kendaraan parkir sembarang. Dengan cara memanjang, para pemilik kendaraan memarkirkan kendaraannya secara memanjang di dua ruas jalan Puspemprov Banten tersebut.

Kendaraan yang parkir tidak hanya kendaraan dengan plat nomor pribadi. Namun ada juga plat merah milik pemerintah.

Anggota Komisi IV DPRD Banten, Ali Nurdin mengatakan, seharusnya hal tersebut tidak terjadi, kata dia, pemerintah harus bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat agar bisa diikuti di ruas jalan lainnya agar menjadi contoh, agar ruas jalanan di Provinsi Banten terhindar dari kemacetan dan terlihat lebih rapih.

“Harusnya tidak boleh. Harus memberikan contoh yang baik,” katanya.**Baca juga: Betul Kata Dewan Banten, Pelebaran Jalan Kota Serang Jadi Lahan Parkir.

Oleh karena itu, pihaknya mengaku akan mendorong kepada Dishub Banten untuk membenahi persoalan tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Banten, Tri Nurtopo belum bisa dimintai keterangannya, dihubungi melalui HP nya belum merespon.(Den)




UMK Tinggi, Banyak Perusahaan Kabur dari Banten

Kabar6.com

Kabar6-Sejumlah perusahaan di Banten akan hengkang ke Jawa Tengah (Jateng) dan Jawa Barat (Jabar). Bahkan yang sudah memastikan diri untuk pindah ada tiga perusahaa sepatu di wilayah Tangerang Raya.

Alasannya, UMK di Banten terlalu tinggi dan membebani perusahaan. Tercatat, UMK di wilayah Tangerang Raya, yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangsel, mencapai Rp 4,1 juta untuk tahun 2020 mendatang.

“Kami mendapatkan informasi, beberapa industri sudah menyampaikan (kepindahannya), khususnya (terkait persoalan) upah sektoral cukup besar dan memberatkan pengusaha,” kata Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Banten, Tomy Rahmatullah, ditemui disalah satu forum diskusi di Kabupaten Serang, Banten, Rabu (27/11/2019).

**Baca juga: Betul Kata Dewan Banten, Pelebaran Jalan Kota Serang Jadi Lahan Parkir.

Saat ini tiga perusahaan yang sudah terkonfirmasi akan pindah dari Banten, merupakan pabrik sepatu yang berada di wilayah Tangerang. Perlu diketahui, kisaran UMK di Kota Tangsel sebesar Rp 4,1 juta, Kota Tangerang Rp 4,1 juta dan Kabupaten Tangerang Rp 4,1 juta.

“Dari industri sepatu sudah dalam proses merelokasi industri nya ke daerah yang memiliki UMK nya lebih rendah dari Banten. Asosiasi tekstilnya juga bertemu dengan presiden, dan pemerintah akan menyiapkan kawasan industri tekstil di Jawa Tengah,” terangnya.(Den)




Betul Kata Dewan Banten, Pelebaran Jalan Kota Serang Jadi Lahan Parkir

Kabar6.com

Kabar6-Pemandangan tak mengenakan terjadi di jalan Abdul Hadi, Kota Serang, Rabu (27/11/2019).

Sederet kendaraan parkir di bahu jalan milik Provinsi Banten tersebut, kondisinya banyak digunakan menjadi lahan parkir, sehingga pelebaran jalan yang sebelumnya telah dilakukan menjadi tidak terlihat.

Penyempitan badan jalan masih terjadi, akibat badan jalan beralih fungsi menjadi lahan parkir.

Kondisi serupa di jalan Raya Petir-Cipocok Jaya, Kota Serang, tepatnya di depan eks Dinsos Provinsi Banten dan gedung arsip Pengadilan Agama (PA) Kelas I Serang.

Pelebaran jalan yang belum selesai di diruas jalan tersebut, saat ini sudah menjadi lahan parkir kendaraan baik roda dua dan empat yang dibantu oleh juru parkir untuk memarkirkan kendaraan yang hendak singgah.

Sebelumnya, Ketua Fraksi Nasdem-PSI DPRD Banten, Furtasan ali Yusuf mengatakan, percuma jalan milik Provinsi Banten di Koya Serang dibangun dengan cara dilebarkan, jika hanya untuk menjadi lahan parkir.

**Baca juga: Percuma Jalan Banten Dilebarkan, Jika Jadi Lahan Parkir Kota Serang.

Padahal, kata dia, pelebaran tersebut dimaksudkan untuk mengatasi kemacetan di jalan raya, akibat volume kendaraan yang terus bertambah dan menumpuk.

“Percuma saja dilebarkan, kalau ujungnya jadi lahan parkir. Seharusnya Kota Serang bisa menertibkan itu,” kata Furtasan.(Den)




Permudah Investor ke Banten Terkendala RTRW Belum Rampung

Kabar6.com

Kabar6-Wali Kota Serang Syafrudin mengakui sampai saat ini revisi Perda RTRW Kota Serang masih belum rampung dikerjakan antara pihak eksekutif dan legislatif di Kota Serang.

Pihaknya meyakini, pada Desember 2019 ini, revisi RTRW Kota Serang selesai dikerjakan.

Saat ini, lanjut Safrudin, investasi yang ingin menanamkan sahamnya di Kota Serang tidak sedikit, akan tetapi masih terbentur rencana tata ruang yang saat ini sedang dalam pembahasan.

“Pembahasan tata ruang insyaAllah Desember ini selesai. Kalau rencana tata ruang ini selesai, kemudian wilayahnya jelas, insyaAllah pada masuk,” kata Safrudin, kemarin.

Adanya imbauan dari presiden dan Pemprov Banten tentang tidak mempersulitnya daerah terkait investasi, Syafrudin mengatakan bahwa, sebetulnya dari sisi koordinasi, kemudian saat ini juga sudah sistem online.

“Memang rencana tata ruang ini yang mempersulit investasi,” katanya.

Pihaknya mengaku bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan pembahasan tentang kebijakan pengamanan investor yang masuk ke daerah agar bisa ikut diamankan secara bersama-sama.

“Itu semua pihak dari Forkopimda baik kota maupun pusat dan seluruh daerah yang ada di Indonesia harus mengamankan,” katanya.

**Baca juga: Percuma Jalan Banten Dilebarkan, Jika Jadi Lahan Parkir Kota Serang.

Sementara itu, Kapolres Serang Kota Edhi Cahyono menambahkan bahwa, dirinya siap untuk mengamankan investasi yang masuk dan juga tidak akan mempersulit atau tidak akan menjadi bagian yang mempersulit proses investasi tersebut. Karena memang kebijakan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk memperbanyak investasi diseluruh Indonesia.

“Kita harus mendukung itu, baik Polri maupun TNI dari pihak kejaksaan dan lainnya akan membantu masuknya investor didaerah-daerah,” pungkasnya.(Den)




DPRD Banten Nilai Kabupaten Serang Telah Melanggar UU Soal Pelimpahan Aset

kabar6.com

Kabar6-Menyikapi masih banyaknya aset yang belum diserahkan dari Kabupaten Serang kepada Kota Serang.

Ketua Fraksi NasDem-PSI DPRD Provinsi Banten Furtasan Ali Yusuf (FAY) beranggapan, Kabupaten Serang telah melanggar Undang-undang (UU).

Menurutnya, Kabupaten Serang seharusnya bisa mengikuti amanah UU agar pelimpahan aset dari Kabupaten Serang kepada kota Serang bisa segera dilakukan, paling lamanya lima tahun sejak Kota Serang berdiri.

“Ini sudah melanggar Undang-undang sebetulnya, kita (Kota Serang,red), sudah lima tahun lebih sebetulnya. 2007 harusnya selesai 2012, menurut Undang-undang setelat-telatnya harus diserahkan. Tapi sekarang sudah 2019 berarti sudah 12 tahun belum juga diserahkan,” katanya.

Menurutnya, hal itu melihat kondisi Kota Serang sampai saat ini konsisinya masih amat memprihatinkan, dengan kantor-kantor yang dimiliki masih belum cukup.

Kota Serang masih prihatin soal pelayanannya kepada masyarakat. Karena kondisi kantor-kantor yang masih minim.

“Sisi lain Kota Serang dilarang BPK untuk membangun gedung, karena akan menerima pelimpahan aset-aset dari Kabupaten Serang. Namunya, kenyataannya sampai saat ini belum,” katanya.

Terkait persoalan selanjutnya apakah Kabupaten Serang akan mengontrak dengan tetap menempati gedung-gedung yang telah diserahkan kepada Kota Serang.

“Itu gimana kebijakan nanti. Yang terpenting saat ini soal pelimpahan asetnya aja dulu yang harus diurusi,” katanya.**Baca juga: Isu Bankeu Banten Tidak Usah Dibesarkan, ini kata Wali Kota Serang.

Menurutnya, sebagai konsekuensi seorang ibu yang sudah melahirkan anak-anaknya, wajar jika ibunya bisa menyediakan rumah bagi anaknya yamg dilahirkan, seperti Kota Serang yang sebelumnya terlahir dari pemekaran Kabupaten Serang pada tahun 2007 lalu.(Den)




Percuma Jalan Banten Dilebarkan, Jika Jadi Lahan Parkir Kota Serang

Kabar6.com

Kabar6-Pembangunan dengan pelebaran jalan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, di Kota Serang, terus dilakukan setiap tahunnya.

Hal itu untuk mengatasi kemacetan di jalan raya, akibat volume kendaraan yang terus bertambah dan menumpuk.

Meski begitu, Ketua Fraksi Nasdem-PSI DPRD Banten mengkritisi adanya perubahan fungsi badan jalan milik Pemprov Banten yang berubah fungsi menjadi lahan parkir.

Seperti terjadi di sepanjang ruas jalan Abdul Hadi, Kota Serang. Pelebaran jalan milik Provinsi Banten tersebut, saat ini kondisinya banyak yang digunakan menjadi lahan parkir, sehingga pelebaran jalan yang sebelumnya telah dilakukan menjadi tidak terlihat.

Penyempitan badan jalan masih terjadi, akibat badan jalan masih terjadi akibat beralih fungsi menjadi lahan parkir.

Oleh karena itu, lanjut Furtasan, Kota Serang agar bisa bersama-sama mengatasi permasalahan tersebut, agar kedepan nantinya Kota Serang terhindar dari kemacetan, tidak seperti selama ini yang masih terjadi dan masih dikeluhkan masyarakat.

“Percuma saja dilebarkan, kalau ujungnya jadi lahan parkir. Seharusnya Kota Serang bisa menertibkan itu,” kata Furtasan, Selasa (26/11/2019).

**Baca juga: Bankeu Banten Kepada Kabupaten/Kota Tidak Usah Dibesarkan, Ini Kata Walikota Serang.

Tidak hanya itu, lanjut Furtasan, sebelumnya juga ia mengkritisi image Lingkungan Kebanyakan, Kelurahan Sukawana, Kecamatan Serang yang sampai saat ini imagenya masih melekat dengan kata kampung pengemis.

Kata dia, eksekutif harus bisa mencarikan jalan keluarnya. “Minimal imagenya hilang aja dulu,” tandasnya.(Den)




Isu Bankeu Banten Tidak Usah Dibesarkan, ini kata Wali Kota Serang

Kabar6.com

Kabar6-Beredarnya isu agar bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kepada Pemerintah Kabupaten/kota (Pemkab/Pemkot) agar tidak perlu dibesar-besarkan.

Hal itu menghindari anggapan Bupati/walikota yang akan mendapatkan nama dari kucuran dana tersebut.

Walikota Serang Safrudin mengatakan, semestinya hal tersebut tidak perlu terjadi dan terucap, khususnya bagi Kota Serang sendiri.

Karena menurutnya, bagaimanpun, Kota Serang merupakan pusat ibu kota Provinsi Banten, dan itu telah ditetapkan oleh Undang-undang.

Sehingga, sudah barang pasti, seharusnya Kota Serang bisa mendapatkan Bankeu lebih besar dibanding daerah lainnya.

“Seharusnya, itu tidak semestinya diucapkan,” kata Safrudin, Selasa (26/11/2019).

Terkait alokasi bankeu dari Pemprov Banten kepada Pemkot Serang tahun depan yang masih dianggap minim, Safrudin berharap agar pada tahun-tahun selanjutnya bisa ditambah, agar penampilan Kota Serang sebagai etalasenya Provinsi Banten bisa semakin terbentuk.

“Munya Rp 100 miliar atau dua kali lipat dari tahun ini. Tapi kalu bilang kecewa (bankeu 2020 kecil,red), nanti ditulis lagi,” ujarnya, sembil tersenyum.

Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai Nasdem-PSI DPRD Banten, Furtasan Ali Yusuf (Fay) mengatakan, beredar isu Bankeu dari Provinsi Banten Kepada Pemerintah Kabupaten/kota agar tidak dibesar-besarkan.

Bankeu besar kepada Kabupaten/kota dikhawatirkan hanya akan mendongkrak nama Bupati/walikota yang menerimanya.

Menurut Fay, kalimat tersebut muncul dari OPD dilingkungan Pemprov Banten, jika anggaran Bankeu Privinsi Banten jangan dibesar-besarkan, karena hanya akan membesarkan nama Bupati/walikota yang menerimanya.

“Dari mulut OPD. Saya denger sendiri,” katanya.**Baca juga: Wagub Banten Minta Walikota/Bupati Evaluasi Regulasi Hambat Investasi.

Sementara itu, Sekda Banten, Al Muktabar belum bisa dimintai keterangannya, dihubungi melalui HP nya belum diangkat.(Den)




Wagub Banten Minta Walikota/Bupati Evaluasi Regulasi Hambat Investasi

Kabar6.com

Kabar6-Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy secara resmi membuka acara Banten Investment Gathering yang diselenggarakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten di Ice BSD Tangerang, Selasa (26/11/2019).

Dalam sambutannya, Andika meminta Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten melalui perangkat daerah (Dinas Penanaman Modal) bersama perangkat daerah bidang hukum agar melakukan inventarisasi peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang berpotensi menghambat investasi.

Menurut Andika, dalam konteks kelembagaan, peran kepala daerah sangat besar dalam menarik minat investor untuk menanamkan modalnya.

Kewenangan kepala daerah dalam menempatkan aparatur pelayanan, membuat peraturan daerah, penyediaan lahan dan infrastruktur pendukung menjadi sangat penting.

“Apakah kewenangan tersebut ramah terhadap investasi atau sebaliknya, menjadikan biaya investasi yang mahal,” kata Andika.

Untuk menarik investasi masuk, kata Andika, pemerintahan daerah dituntut untuk berinovasi untuk membuat aturan-aturan yang memberikan dorongan untuk menarik agar investor tertarik untuk menanamkan modalnya, namun juga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Selain itu juga perlu didukung oleh aparatur-aparatur yang memiliki kompetensi dan keahlian di bidang masing-masing agar pelaksanaan investasi di daerah dapat berjalan lancar,” kata Andika.

Dikatakan Andika, adanya lembaga perizinan terpadu dalam konteks Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sangat penting dalam rangka untuk menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan dengan memanfaatkan teknologi informasi sehigga dapat memberikan kepastian hukum bagi investor untuk menanamkan modalnya.

Pada acara yang dihadiri para pengusaha APINDO atau asosiasi pengusaha Indonesia Banten tersebut Andika mengemukakan, Provinsi Banten memiliki 19 kawasan industri yang tersebar di 5 kabupaten/kota.

Adapun tren investasi di Provinsi Banten sendiri, lanjut Andika, setiap tahunnya terus meningkat.

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) nilai Investasi Provinsi Banten Triwulan pada Tahun 2018 sebesar US$ 531,8 miliar dengan 944 proyek (penanaman modal asing/ PMA). Sedangkan PMDN mencapai Rp 3,3 triliun dengan 369 proyek.**Baca juga: Pembangunan Jalan Provinsi Banten Tak Rampung, Buat Wajah Kota Serang Semerawut.

“Realisasi investasi Penanaman Modal Asing (PMA) tahun 2018 di Provinsi Banten menempati urutan ke-4 setelah DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah. Sementara itu, Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Provinsi Banten berada di peringkat ke-9,” paparnya.(Den)




Pembangunan Jalan Provinsi Banten Tak Rampung, Buat Wajah Kota Serang Semrawut

Kabar6.com

Kabar6-Pembangunan sejumlah ruas jalan milik Provinsi Banten tak rampung di kota Serang menambah penampilan pusat ibu kota Provinsi Banten menjadi kian semerawut.

Walikota Serang, Safrudin mengatakan, seperti pembangunan jalan Syeh Nawawi Albantani yang menahun kerjaannya sampai saat ini belum juga rampung-rampung dikerjakan oleh Pemprov Banten.

Padahal, kata dia, pelebaran dengan penggusuran bangunan di bahu kanan kiri jalan Syeh Nawawi Albantani sudah sejak lama dilakukan. Namun sampai saat ini kontruksi bangunan jalannya belum juga dikerjakan secara menyeluruh.

Akibatnya, puing sisa-sisa gusuran bangunan menambah kesemerawutan wajah Kota Serang sebagai pusat Ibu kota Provinsi Banten.

Untuk diketahui, jalan Syeh Nawawi Albantani merupakan akses jalan penghubung antara Puspemprov Banten menuju ke terminal Pakupatan Serang dan pintu tol Serang timur. Lalu lalang kendaraan setiap harinya dari luar daerah lewat jalan tersebut.

Tidak hanya itu, lanjut Safrudin, pada jalan Cipocok Jaya-Petir, tepatnya di depan Polsek Serang, juga terdapat pembangunan dengan pelebaran jalan yang belum selesai, sehingga banyak bangunan yang menjurus ke badan jalan akibat pelebaran jalannya belum dilakukan secara keseluruhan.

“Membuat wajah Kota Serang menjadi semerawut,” kata Safrudin, Selasa (26/11/2019).

Selain itu, kata dia, penataan jalan disepanjang jalan protokol Kota Serang, mulai dari simpang Ciceri menuju Terminal Kepandean yang masih tersisa.

Meski begitu, lanjut Safrudin, pihaknya mengaku tidak dapat berbuat banyak, melihat kewenangan bukan ada pada Pemkot Serang, meski bangunannya sendiri ada di Kota Serang, namun kewenangannya ada di Pemprov Banten dan pusat.

“Membuat kita kebingungan. Karena memang penataan kota ini kan dilihat dari penataan jalan, teruma jalan Provinsi dan Protokol,” keluhnya.

Oleh karena itu, lanjut Safrudin, pihaknya meminta kepada pihak terkait untuk segera merampungkan pekerjaan yang belum beres, agar Kota Serang terlihat rapih.

Dirinya juga mengkritisi alokasi bantuan anggaran keuangan (Bankeu) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang dinilai belum mencukupi, dalam upaya untuk meningkatkan penampilan Kota Serang sebagai pusat ibu kota Provinsi Banten.

**Baca juga: Isu Bankeu Provinsi Jangan Dibesarkan, Bupati/Walikota yang Dapat Nama.

“Padahal semua perkantoran dan personalnya itu berada di Kota Serang. Yang menjadi dewan dari Tangerang, Cilegon malah pindah ke Kota Serang. Akan tetapi ini Bankeu nya terkecil dari Provinsi Banten,” keluhnya.

Atas kondisi tersebut, pihaknya menilai seoalah Pemprov Banten kurang dalam memperjuangkan pembangunan infrastruktur di Kota Serang.(Den)