oleh

Wagub Banten Minta Walikota/Bupati Evaluasi Regulasi Hambat Investasi

image_pdfimage_print

Kabar6-Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy secara resmi membuka acara Banten Investment Gathering yang diselenggarakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten di Ice BSD Tangerang, Selasa (26/11/2019).

Dalam sambutannya, Andika meminta Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten melalui perangkat daerah (Dinas Penanaman Modal) bersama perangkat daerah bidang hukum agar melakukan inventarisasi peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang berpotensi menghambat investasi.

Menurut Andika, dalam konteks kelembagaan, peran kepala daerah sangat besar dalam menarik minat investor untuk menanamkan modalnya.

Kewenangan kepala daerah dalam menempatkan aparatur pelayanan, membuat peraturan daerah, penyediaan lahan dan infrastruktur pendukung menjadi sangat penting.

“Apakah kewenangan tersebut ramah terhadap investasi atau sebaliknya, menjadikan biaya investasi yang mahal,” kata Andika.

Untuk menarik investasi masuk, kata Andika, pemerintahan daerah dituntut untuk berinovasi untuk membuat aturan-aturan yang memberikan dorongan untuk menarik agar investor tertarik untuk menanamkan modalnya, namun juga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Selain itu juga perlu didukung oleh aparatur-aparatur yang memiliki kompetensi dan keahlian di bidang masing-masing agar pelaksanaan investasi di daerah dapat berjalan lancar,” kata Andika.

Dikatakan Andika, adanya lembaga perizinan terpadu dalam konteks Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sangat penting dalam rangka untuk menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan dengan memanfaatkan teknologi informasi sehigga dapat memberikan kepastian hukum bagi investor untuk menanamkan modalnya.

Pada acara yang dihadiri para pengusaha APINDO atau asosiasi pengusaha Indonesia Banten tersebut Andika mengemukakan, Provinsi Banten memiliki 19 kawasan industri yang tersebar di 5 kabupaten/kota.

Adapun tren investasi di Provinsi Banten sendiri, lanjut Andika, setiap tahunnya terus meningkat.

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) nilai Investasi Provinsi Banten Triwulan pada Tahun 2018 sebesar US$ 531,8 miliar dengan 944 proyek (penanaman modal asing/ PMA). Sedangkan PMDN mencapai Rp 3,3 triliun dengan 369 proyek.**Baca juga: Pembangunan Jalan Provinsi Banten Tak Rampung, Buat Wajah Kota Serang Semerawut.

“Realisasi investasi Penanaman Modal Asing (PMA) tahun 2018 di Provinsi Banten menempati urutan ke-4 setelah DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah. Sementara itu, Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Provinsi Banten berada di peringkat ke-9,” paparnya.(Den)

Print Friendly, PDF & Email