Nenek Rusmini di Serang Tidak Pernah Tersentuh Bansos Pemerintah

Kabar6.com

Kabar6-Rusmini, 71, hidup sebatang kara. Rumahnya itu berada di Kampung Teras Tayib, RT 06 RW 03, Desa Kamaruton, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, kondisinya memprihatinkan.

Kondisi rumahnya sudah reyot dan lapuk. Lantai rumahnya dari semen yang sudah berlubang di banyak titik. Meteran listrik pun tak ada.

Kabel panjang yang dicolokkan dari rumah wargalah yang selama ini menerangi rumah Nenek Rusmini saat malam tiba. Kesehariannya ia memasak masih menggunakan tungku yang bahan bakarnya dari kayu bekas.

Dindingnya, jangan bayangkan dalam kondisi yang mentereng dengan cat yang mengkilap. Genteng rumahnya sudah banyak yang berlubang dan jika hujan turun maka bagian dalam rumahnya akan bocor kebanjiran.

“Listriknya dapat ikut keponakan, ikut juga eggak pernah bayar. Iya tuh, acak-acakan rumahnya juga,” kata Nenek Rusmini yang hanya bisa berbicara bahasa Jawa Serang (Jaseng), saat ditemui di kediamannya, Senin (11/05/2020).

Ia ceritakan, untuk menyambung hidup dan bisa makan, Rusmini mencari sisa gabah atau butiran padi di sawah ketika musim panen datang. Terkadang, dia mencari ikan disawah dan sungai untuk dijual kembali.

Jika tak laku, gabah dan ikan kecil itu diolah untuk makan sehari-hari. Kalau sedang beruntung, ada saja warga yang perduli dengan Rusmi dengan membeli gabah dan ikan kecil yang dia cari.

“Makannya dikasih, kadang ada yang ngasih, kadang dari bekas padi di sawah, (gabah nyari diswah) paling dapat setengah ember. Cari ikan kecil-kecil di kali (sungai) untuk dijual lagi. Ada aja (yang beli) kalau kasian mah,” ujarnya.

Di usia senjanya, sang nenek belum pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Jaminan Sosial Rakyat Banten Bersatu (Jamsos Ratu), Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) hingga Jaring Pengaman Sosial (JPS) covid-19 hingga BPJS Kesehatan pun tak dia miliki.

“Enggak dapat bantuan, cuma dapet bantuan beras doang dari Pak Camat. Enggak pernah dikasih apa-apa. Saya minta tolong di bantuin, tapi enggak bisa katanya. KTP, KK juga ada,” terangnya.

**Baca juga: BLT di Kota Serang Belum Tepat Sasaran.

Salah satu warga setempat yang berupaya membantu Nenek Rusmini mengaku sudah berusaha agar sang nenek bisa mendapatkan bantuan dengan mengumpulkan KTP dan KK dalam pendataan bantuan. Nyatanya, hingga kini tak pernah datang bantuan itu ke rumah sang nenek, yang masaknya masih menggunakan kayu bakar.

“Iya enggak pernah dapat, paling sodaqoh itu (dapatnya dari warga), (bantuan dari) pemerintah mah enggak pernah dapat. Bantuan corona ini enggak dapat,” kata warga setempat, Marfua’ah, di tempat yang sama, Senin kemarin.(Dhi)




Posko Larangan Mudik Siaga di Gerbang Tol Cikupa

Kabar6.com

Kabar6-Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya mulai hari ini menempatkan posko larangan mudik di KM 30 arah Merak, tepatnya di Gerbang Tol Cikupa, Tangerang.

Pemeriksaan kendaraan yang melintas mulai dilakukan sejak pagi hari pukul 08:00 WIB, sesuai dengan peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk di wilayah Tangerang Raya.

“Kami mendukung penerapan posko larangan mudik di KM 30 gerbang Tol Cikupa, ini merupakan bagian dari upaya kami menekan penyebaran Covid-19,” terang Direktur Teknik & Operasional PT Marga Mandalasakti, Rinaldi, kepada wartawan, Selasa (12/5/2020).

Hal itu sengaja dilakukan sebagai bentuk perhatian ASTRA Tol Tangerang-Merak dengan tetap siaga dan mendukung upaya pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19.

**Baca juga: Sanksi Tilang Bagi Kendaraan Di Check Point Merak.

Tidak hanya di KM 30, adapun tiga titik posko check point di exit ruas tol Tangerang-Merak juga terus dioperasikan, antaranya di exit gerbang tol Cilegon Timur, exit gerbang Tol Cilegon Barat dan gerbang Tol Merak.

Lebih lanjut, Rinaldi mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tertib berkendara dan menaati peraturan pemerintah terkait PSBB.(Den)




Sanksi Tilang Bagi Kendaraan Di Check Point Merak

kabar6.com

Kabar6-Tilang akan diberikan kepada pengendara yang terkena pemeriksaan check point di wilayah hukum Polda Banten, selama larangan arus mudik diberlakukan.

Sanksi tilang diberikan agar memberikan efek jera bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan jarak jauh atau pulang kampung.

Sanksi tilang juga diberikan sebagai upaya pencegahan mobilitas manusia antar daerah, sehingga diharapkan bisa memutus mata rantai penularan covid-19.

“Kedepan akan kita lakukan tilang, jika ditemukan kendaraan pribadi yg dijadikan travel, akan kita berikan tindakan tegas. Sampai saat ini, hari ke-18, operasi ketupat kalimaya kita telah melakukan tindakan putar balik 4.772 kendaraan. Di dominasi oleh kendaraan pribadi, sudah turun sampai 70 persen,” kata Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Wibowo, ditemui di Gerbang Tol (GT) Merak, Senin (11/05/2020).

Selama 18 hari operasi ketupat kalimaya, sudah sebanyak 4.772 kendaraan yang diputar balikkan ke daerah asal keberangkatan.

Kemudian dalam beberapa hari terakhir, terutama saat pelarangan mudik baru diberlakukan, banyak modus masyarakat yang digunakan untuk lolos penyekatan kendaraan, seperti bersembunyi dibawah tumpukan kerupuk di mobil pick up hingga menaikkan kendaraan pribadinya ke dalam truck.

Meski ada larangan mudik, ada masyarakat yang dikecualikan untuk tetap bisa mudik, seperti pekerja migran Indonesia yang sudah habis kontrak, mahasiswa diluar negeri, pekerja medis, hingga kendaraan yang berkepentingan untuk menangani covid-19.**Baca juga: Lebak Kembali Data Warga Terdampak Covid-19.

“Kendaraan yang menuju Pelabuhan Merak landai, sepi, kita tetap konsisten melakukan pengecekkan. Ada pengecualian, orang yang sedang melaksanakan tugas, bersifat kedukaan atau sakit dan membutuhkan perawatan segera yang diperjelas dengan surat keterangan, ada dokumen untuk dilengkapi. Seperti surat keterangan dinas, harus ada pasport dan terutama surat keterangan sehat,” terangnya.(Dhi)




DPRD Banten: Keren Nih Pemkot Tangerang Berikan Pulsa Belajar Online

Kabar6.com

Kabar6-Wakil Ketua DPRD Banten, M Nawa Said Dimyati memuji atas upaya yang telah dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dengan memberikan bantuan pulsa bagi pelajar untuk mempermudah proses belajar secara online dari rumah, disisisi lain untuk membantu ringankan beban para orang tua selama pandemi Covid-19.

“Keren ini. Pemprov (Pemerintah Provinsi) belum yah?,” aku pria yang akrab dengan sapaan Cak Nawa, kepada Kabar6.com, Senin (11/5/2020).

Sebelumnya Nawa mengaku, pernah mengusulkan agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbu) Banten bisa memberikan kemudahan kepada para siswa, dengan memberikan bantuan pulsa untuk keperluan belajar mengajar secara online dari rumah selama pendemi covid-19.

Hal itu untuk dalam mewujudkan pendidikan gratis bersama Pemprov Banten selama pendemi covid-19.

“Saya sudah pernah sampaikan. Namanya juga usulan. Kembali eksekutif yang melaksanakan,” tandasnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten, M. Yusuf belum bisa dimintai keterangannya, apakah Pemprov Banten juga akan melakukan hal yang sama.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Pendidikan setempat menginisiasi bantuan pulsa bagi pelajar untuk mempermudah proses belajar online di rumah.

Hal ini diharapkan bisa membantu ringankan beban para orang tua akibat pandemi Covid-19.

Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah mengatakan, proses belajar para siswa dari rumah tidak boleh terganggu.

Para orang tua yang berperan sebagai guru di rumah diharapkan dapat membimbing para putera-puterinya untuk terus belajar, walupun di tengah pandemi.

Alhamdulillah, kini ada bantuan pulsa untuk para pelajar atas inisiatif Dinas Pendidikan yang menyisihkan sebagian rejekinya untuk berbagi kepada mereka yang membutuhkan,” ujarnya saat ditemui pada acara penyerahan secara simbolis tanda terima pulsa di Dinas Pendidikan UPTD Kecamatan Neglasari, Senin (11/5/2020).

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Masyati, mengatakan, bantuan berasal dari para pegawai di lingkup Pemkot Tangerang dengan jumlah sebesar Rp407,3 juta.

“Bantuan akan didistribusikan kepada 8.146 pelajar negeri maupun swasta di Kota Tangerang yang terdampak Covid-19. Dengan masing-masing pelajar memperoleh pulsa sebesar Rp50 ribu yang nantinya akan ditransfer melalui rekening oleh para kepala sekolahnya,” ujarnya.

**baca juga: Kamis, Bansos Dari Provinsi Banten Cair Untuk Kabupaten Pandeglang.

Jouza Shaquela, anak seorang supir bus pariwisata, menjadi salah seorang perwakilan pelajar yang menerima bantuan pulsa, mengucapkan, terima kasih untuk pemerintah yang terus memberikan perhatian kepada seluruh pelajar di Kota Tangerang.

“Pulsa ini bisa bantu meringankan beban orang tua beli kuota untuk proses belajar aku,” tandasnya.(Den)




Kamis, Bansos Dari Provinsi Banten Cair Untuk Kabupaten Pandeglang

Kabar6.com

Kabar6-Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Banten Nurhana mengatakan, penyaluran jaringan pengaman sosial (JPS) yang bersumber dari APBD Provinsi Banten, untuk Kabupaten Pandeglang sudah bisa dicairkan mulai hari Kamis (14/5/2020) besok dengan nilai Rp500 ribu/KK.

“Pandeglang kamis Insyaalah,” terang Nurhana kepada Kabar6.com, Senin (11/5/2020).

Meski begitu, Nurhana belum bisa menjelaskan apakah penyaluranya akan diberikan semuanya, melihat sampai saat ini, untuk penerima bantuan JPS diwilayah Tangerang Raya juga belum semuanya mendapatkan, meski penerapan PSBB telah diperpanjang.

Termasukan bantuan JPS kepada masyarakat lainnya diwilayah Kabuaten Lebak, Kabupaten/Kota Serang dan Kota Cilegon sampai saat ini belum kunjung cair, serta masalah yang terjadi dilapangan, sehingga penyaluran dana JPS di Provinsi Banten belum semuanya.

**Baca juga: Niat Tangkap Biawak, Malah Dapatnya Mayat.

“Koordinasi Sekdis aja ya,” pungkasnya.

Ketua DPRD Banten, Andra Soni berharap agar penyaluran JPS bisa secepatnya disalurkan kepada masyarakat.

“Karena perencanaan awalnya itu untuk bantuan bulan April,” tegasnya.(Den)




Niat Tangkap Biawak, Malah Dapatnya Mayat

Kabar6.com

Kabar6-Berniat hati ingin menangkap seekor biawak, Mulyani (25), warga Kampung/Desa Panosogan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, justeru malah menemukan sesosok mayat pria mengambang dan telah dalam kondisi membusuk di pinggiran Sungai Ciujung, yang letaknya tidak jauh dari kebunnya, Senin (11/5/2020) sore.

Kapolsek Cikeusal AKP Mulyanto mengatakan, penemuan mayat tersebut bermula ketika Mulyani akan menanam cabe di bantaran Sungai Ciujung tak jauh dari rumahnya.

Ketika sedang menanam, Mulyani melihat seekor biawak besar dan berusaha mengejar untuk menangkapnya.

“Saat dikejar, biawak itu lari masuk sungai tepat disisi mayat yang tertutup rerumputan dalam posisi telungkup,” ungkap Kapolsek saat dikonfirmasi melalui telepon.

Begitu melihat ada mayat, Mulyani langsung memberitahu Ahmad Sukandi (21), tetangganya yang kebetulan berada tak jauh dari lokasi temu mayat.

Hingga akhirnya kedua melaporkan kasus penemuan mayat tersebut ke Mapolsek Ciruas.

“Setelah mendapat laporan, kami langsung terjun ke lokasi. Saat dilakukan pemeriksaan, pada mayat berjenis kelamin laki-laki ini tidak ditemukan identitas diri. Untuk proses penyelidikan jasad korban segera kita mengevakuasi ke RSUD dr Drajat Prawiranegara untuk dilakukan lebih dalam,” terang Mulyanto.

Lebih lanjut, Mulyanto menambahkan berdasarkan olah tempat kejadian, mayat berjenis kelamin laki laki itu derkiraan umur 40 tahun.

Dengan ciri memakai Kemeja pendek warna putih hitam, memakai celana pajang bahan warna hitam

“Kondisi mayat sudah membusuk. Sehingga kami sulit mengetahui identitasnya serta penyebab kematiannya, dan kita juga tidak menemukan tanda pengenal di tubuhnya,” tambahnya.

**Baca juga: Pendemi Covid-19, Perusahaan Tetap Wajib Bayarkan THR.

Atas temuan itu, Mulyanto mengatakan mayat pria tanpa identitas itu diduga bukan warga setempat karena tak ada yang mengenali.

Kapolsek mengimbau seluruh masyarakat terutama yang berada di aliran Sungai Ciujung agar segera melaporkan jika kehilangan keluarganya dalam beberapa hari ini.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarganya, agar segera melaporkan ke Polsek mengingat identitas temuan mayat yang telah di palorkan warga belum diketahui,” tandasnya.(Den)




Pendemi Covid-19, Perusahaan Tetap Wajib Bayarkan THR

kabar6.com

Kabar6-Pendemi covid-19, bukan menjadi alasan perusahaan tidak membayar tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada para karyawan atau buruh.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Al Hamidi membenarkan, SE Menaker terkait pembayaran THR telah ditertibkan. Inti dari surat itu tetap mewajibkan perusahaan untuk membayarkan THR pekerja atau buruh.

“Kalau perusahan melanggar ditindak, kalau enggak ya enggak usah ditindak,” katanya kepada wartawan, Senin (11/5/2020).

Ia menjelaskan, jika memang perusahaan merasa keberatan maka mereka diberi keringanan dalam metode pembayarannya. Misanya, perusahaan bisa mencicil proses pembayaran dengan syarat ada kesepakatan terlebih dahulu dengan serikat pekerja atau buruh.

Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI/00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang ditujukan kepada seluruh Gubernur se-Indonesia.

Terdapat empat poin utama dalam surat tersebut. Di poin pertama, Gubernur harus memastikan perusahaan agar membayar THR keagamaan ke seluruh pekerja atau buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara di poin ke dua SE menjelaskan terkait solusi jika perusahaan merasa keberatan membayar THR. Pertama, bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan bisa dilakukan secara bertahap.

Kedua, bagi yang tidak mampu juga pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai jangka waktu yang telah disepakati. Lalu yang ketiga adalah soal waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR.

Selanjut poin tiga, jika perusahaan mengambil kebijakan di poin atas maka perusahaan wajib melaporkannya ke dinas terkait.

Poin terakhir, kesepakatan adanya waktu dan cara pembayaran THR keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayarnya. Denda kepada buruh atau pekerja dibayarkan di 2020.

Lanjut Al Hamidi, begitu juga dengan pemberian THR yang dicampur yang diperkenankan. Syaratnya, nilai barang menjadi pengganti tidak boleh lebih dari 25 persen THR yang diterima pekerja atau buruh. Pun demikian dengan aturan lain, pengusaha bisa mengikuti atura dari SE Menaker yang telah diterbitkan.

Oleh karena itu, sambung Al Hamidi, pihaknya akan segera membangun posko pengaduan THR di Kantor Disnakertrans Provinsi Banten. Hal yang sama juga telah diinstruksikan kepada dinas terkait di tingkat kabupaten/kota.

“Kalau yang tidak ngadu ya kita tidak respon yah, kita anggap sudah membayar. Bilamana perusahaan mengalami kesulitan atau apapun itu juga harus ngadu. Yang tidak ngadu berarti normal sesuai dengan surat edaran,” ungkapnya.

**Baca juga: Sertifikasi Guru SMA/SMK di Banten Diharapkan Cair Sebelum Lebaran.

Pria bekumis tebal itu menegaskan, posko perlu dibangun sebagai bentuk pengawasan pemerintah terhadap kewajiban perusahaan.

Pasalnya, dikhawatirkan jika kesepakatan yang terjalin secara dwipartit antara pengusaha dan pekerja tidak berjalan tanpa pengawasan dari pihak ketiga atau pemerintah.(Den)




Sertifikasi Guru SMA/SMK di Banten Diharapkan Cair Sebelum Lebaran

Kabar6.com

Kabar6-Tunjangan sertifikasi guru SMA dan SMK di Provinsi Banten untuk triwulan satu (Januari-Maret 2020) belum juga cair sampai sekarang.

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten, M. Yusuf berharap kepada semua pihak agar bersabar karena saat ini tengah diproses untuk selanjutnya bisa cair.

“Sedang berproses mas, mohon bersabar”, terang Yusuf, kepada Kabar6.com, Senin (11/5/2020).

Meski begitu, Yusuf belum bisa menjelaskan faktor penyebabnya apakah karena disebabkan oleh proses perpindahan Kasda Banten dari sebelumnya ada di Bank Banten kemudian dipindah ke BJB, atau ada hal lain.

Anggota Komisi V DPRD Banten, Furtasan Ali Yusuf menjelaskan, pencairan insentif guru SMA/SMK biasanya dilakukan pertriwulan, untuk triwulan pertama dimulai bulan Januari hingga Maret, triwulan ke dua mulai April hingga Juni, dan begitu terus setiap tahunnya.

**Baca juga: Direncanakan April, Bantuan JPS 5 Wilayah di Banten Belum Cair.

Pihaknya berharap agar pencairan sertifikasi guru SMA dan SMK di Banten bisa dilakukan sebelum lebaran yang tinggak beberapa hari lagi, agar bisa membantu yang membutuhkannya.

“Menurut penjelasan pak Kadisdik, sekarang sedang proses, semoga sebelum lebaran bisa cair,” katanya.(Den)




Direncanakan April, Bantuan JPS 5 Wilayah di Banten Belum Cair

Kabar6.com

Kabar6-Terhitung tanggal 10 Mei 2020 kemarin, belum ada satupun warga di Provinsi Banten, minus wilayah Tangerang Raya yang mendapatkan bantuan jaringan pengaman sosial (JPS) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bantan selama pendemi covid-19.

Padahal, bantuan JPS yang bersumber dari APBD Provinsi Banten tahun 2020 itu, sebelumnya direncanakan untuk disalurkan kepada masyarakat untuk mulai bulan April kemarin. Namun kenyataannya, sampai saat ini, masih belum tersalur semua alias masih banyak warga yang belum mendapatkannya.

Adapun berdasarkan data yang dihimpun Kabar6.com menyebutkan, untuk pencairan JPS dari APBD Provinsi Banten baru diberikan kepada warga diwilayah PSBB di Tangerang Raya, meski itupun belum semuanya.

**Baca juga: BLT di Kota Serang Belum Tepat Sasaran.

Dihubungi melalui pesan whatapp-nya, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Banten, Nurhana mengatakan, mudah-mudahan untuk penerima JPS diwilayah Kabupaten Pandeglang mulai disalurkan Kamis Besok.

“Pandeglang kamis insyaalah,” terang Nurhana, kepada Kabar6.com, Senin (11/5/2020).

Ketua DPRD Banten, Andra Soni berharap agar bantuan JPS yang bersumber dari APBD Banten bisa segera cair dalam membantu masyarakat akibat dampak yang timbul selama pendemi covid-19.(Den)




PMJ Mulai Berlakukan Tilang Bagi Pemudik Saat Covid 19

kabar6.com

Kabar6-Polda Metro Jaya (PMJ) mulai menindak para pemudik yang akan melakukan perjalanan mudik menuju kampung halamannya pada masa pademi covid 19.

Penindakan tegas dalam bentuk tilang bagi para pelanggar mulai dilakukan petugas sejak 8 Mei hingga 31 Mei 2020 Mei mendatang.

Kasubdit Kamsel PMJ, Kompol Hermanto mengatakan, sejumlah petugas disiagakan di beberapa jalur yang biasa digunakan pemudik, diantaranya di Pospam Tol Bitung Tangerang dan Pospam Cikarang Barat.

Sejauh ini, pihak sudah melakukan penindakan tegas terhadap pemudik yang melintas di akses jalan tol Posmpam Bitung.

Namun, ia belum bisa menjelaskan berapa jumlah total kendaraan yang telah ditilang selama dua hari terakhir.

“Saat ini kita sudah mulai ambil tindakan tegas dengan menilang kendaraan yang nekad mengangkut para pemudik. Tapi, untuk jumlahnya belum bisa kami jelaskan sekarang, besok baru akan diekspos secara resmi oleh pimpinan,” ungkap Hermanto, kepada Kabar6.com, saat melakukan kegiatan operasi ketupat di Pospam Tol Bitung Tangerang, Minggu (10/5/2020), malam.

Dijelaskannya, kendaran pengangkut pemudik yang menjadi sasaran operasi, yakni kendaraan umum sejenis bus tanpa trayek dan yang memiliki trayek.

Selain itu, kendaraan pribadi atau travel yang menggunakan pelat hitam.**Baca juga: Hari Ini Kasus Positif Covid-19 di Tangsel Tambah 15 Orang.

“Saat dimulai operasi simpatik pada 24 April- 7 Mei 2020 lalu, petugas memang belum mengambil tindakan tegas. Tapi sekarang kami akan merazia ketat kendaran- kendaran pengangkut pemudik tersebut. Bagi pelanggar, akan dikenakan sanksi sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 22/2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25/2020, Tentang Larangan Mudik,” tegasnya.(Tim K6)