1

LKPj Gubernur Banten TA 2019 Banjir Catatan dan Rekomendasi

kabar6.com

Kabar6-Juru bicara Panitia Khusus (Pansus) LKPj Gubernur Banten Tahun Anggaran 2019, Dedi Sutardi mengatakan pihaknya memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Banten Tahun Angaran 2019.

Sebanyak 67 catatan diberikan, lantaran program yang sebelumnya dilaksanakan Pemprov Banten tahun anggaran 2019 dinilai kurang optimal.

Sambung Dedi, adapun catatan dan rekomendasi yang diberikan diantaranya adalah terkait indeks pembangunan manusia (IPM), meski angkanya selalu di atas realisasi nasional.

Dimana, secara spasial Kota Tangerang selatan yang tertinggi di Provinsi Banten yaitu mencapai 81,48 dengan status pembangunan sangat tinggi.

Sedangkan Kabupaten Serang pada level 66,38, Pandeglang 64,91 dan Lebak 63,88 berkategori sedang. Apabila diperhatikan, maka data tersebut menggambarkan masih tingginya kesenjangan IPM di daerah antara wilayah utara dengan wilayah selatan.

“Sementara pada 2019 Pemprov Banten mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,5 triiliun guna meningkatkan IPM melalui 17 program yang tersebar di 5 perangkat daerah. Rekomendasi kami agar pemprov serius untuk meningkat kualitas hidup masyarakat Banten selatan, terutama Kabupaten Lebak dan Pandeglang,” katanya, kemarin.

Selanjutnya, catatan dan rekomendasi lainnya diberikan pada hal yang menjadi urusan wajib pelayanan dasar bidang pendidikan. Berdasarkan data, jumlah SMK di Provinsi Banten mencapai 739 yang terdiri dari 80 SMK Negeri dan 659 Swasta.

Seperti sering disinyalir, kualitas lulusan SMK di Provinsi Banten termasuk rendah, tidak kompetitif dibandingkan dengan lulusan SMK dari daerah lain.

Salah satu penyebab rendahnya kualitas lulusan SMK Provinsi Banten adalah mutu pendidikan. SMK Swasta yang tidak dikontrol dengan baik. Izin pendirian SMK dianggap tidak selektif.

Di samping itu pendidikan SMK yang ditawarkan terlalu di bidang non teknik. Sementara serapan lulusan non teknik ini masih terbatas. Pada tahun anggaran 2019 sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten sebesar Rp368 miliar. Itu merupakan silpa terbesar diantara perangkat daerah lainnya.

Sementara pembangunan pendidikan menjadi prioritas pembangunan pemerintah daerah. Dari hasil pengawasan DPRD melalui rapat kerja diperoleh informasi bahwa tidak optimalnya penyerapan anggaran pada Dindikbud disebabkan banyaknya posisi jabatan yang di Plt-kan. Sehingga berpengaruh terhadap kinerja perangkat daerah.

“Keberadaan SMA/SMK swasta di Provinsi Banten jumlahnya lebih besar dibandingkan SMA/SMK negeri. Untuk pemerataan pendidikan level menengah atas agar dibuat kebijakan yang adil untuk memenuhi prinsip kesetaraan dalam distribusi layanan pendidikan,” paparnya.

Sementara di bidang pekerjaan dan penataan ruang, program penataan ruang dengan outcome persentase rencana detail tata ruang pada 8 kawasan strategis provinsi memiliki tingkat capaian rendah yaitu 53,33 persen.
Dalam hal ini, program tersebut tidak mendukung terhadap sasaran pembangunan daerah.

Lebih lanjut diungkapkannya, standar pelayanan minimal merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal.

Pelayanan dasar yang dimaksud adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.

Pemerintah berkewajiban untuk menyediakan akses air minum yang aman melalui sistem penyediaan air minum (SPAM).

Penyediaan melalui jaringan perpipaan atau bukan jaringan perpipaan terlindungi dengan kebutuhan pokok minimal 60 liter per orang per hari. Sampai saat ini, Pemprov Banten belum bergerak untuk melakukan pembangunan SPAM regional.

“Rekomendasinya, anggaran penyediaan data pembangunan sektoral sebesar Rp558 juta terserap sebesar Rp412 juta atau sebesar 73,88 persen agar disampaikan outcome-nya seperti apa. Sehingga evaluasi program pembangunan menjadi lebih objektif karena didukung oleh data yang valid dan akurat,” tuturnya.

Dalam laporannya Dedi tak membacakan secara utuh catatan dan rekomendasinya mengingat dokumen yang dibacakannya cukup banyak dengan tebal 29 halaman.

Informasi yang dihimpun, dokumen catatan dan rekomendasi itu memberikan catatan dan rekomendasi hampir di seluruh bidang yang menjadi kewenangan Pemprov Banten. Jika ditotal, terdapat 67 catatan dan rekomendasi yang diberikan pansus.

Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, catatan dan rekomendasi yang disampaikan DPRD akan menjadi perhatiannya. Dokumen tersebut akan dijadikan bahan perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Banten.

“Rekomendasi DPRD atas LKPj Gubernur Banten tahun anggaran 2019 merupakan catatan penting dan strategis. Memuat hasil evaluasi keberhasilan kinerja pelaksanaan pembangunan pada tahun anggaran 2019 beserta saran, masukan dan koreksi dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” katanya.**Baca juga: Trik Pemudik Tipu Petugas di Pelabuhan Merak, Minibus Dinaikan ke Truk.

Pria yang akrab disapa WH itu meminta, agar organisasi perangkat daerah (OPD) untuk bisa lebih bekerja keras lagi dan bisa fokus pada penanganan isu startegis di Provinsi Banten.(Den)




Kabupaten Tangerang Belum Dapat Bansos Covid-19 dari Banten

Kabar6.com

Kabar6-Terhitung hingga 30 April 2020 kemarin, belum ada satupun masyarakat di Kabupaten Tangerang mendapatkan bantuan jaringan pengaman sosial (JPS) dari Pemerintah Provinsi Banten, meski kabupaten Tangerang masuk kedalam zona merah penerapan PSBB.

Dimana, sebanyak 149. 133 KK di Kabuaten Tangerang sebelumnya direncanakan untuk mendapatkan bantuan dari Pemprov Banten, Rp 600 ribu/KK setiap bulannya, dengan total anggaran mencapai Rp 268 miliar lebih. Namun, nampaknya belum juga dicairkan.

Penyaluran bantuan JPS dari Pemprov Banten baru kepada 16 ribu warga di Kota Tangerang dan Kota Tangsel. Belum kepada enam warga Kabupaten/kota di Provinsi Banten lainnya yang sudah lama menunggu.

**Baca juga: Transfer DAU Sejumlah Daerah di Provinsi Banten Ditunda, Ini Penyebabnya.

Kepala BPKAD Provinsi Banten, Rina Dewiyanti mengaku, sampai hari ini, bantuan JPS yang bersumber dari APBD Provinsi Banten telah disalurkan kepada 16.243 KK diwilayah Kota Tangsel dan Kota Tangerang, selebihnya masih dalam proses.

Menurutnya, proses pendataan dan pembuatan rekening calon penerima bantuan cukup memakan waktu, sehingga penyalurannya agar sedikit terhambat.

“Kalau semuanya beres, setelah diajukan, besoknya juga bisa kita cairkan dan salurkan kepada penerimanya,” terang Rina, kemarin.(Den)




Penerapan PSBB di Tangerang Raya Diperpanjang Hingga 17 Mei

kabar6.com

Kabar6-Gubernur Banten Wahidin Halim memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diwilayah Tangerah Raya, mulai 4 Mei 2020 hingga 17 Mei 2020 mendatang.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 443/Kep.149-Huk/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (COVID-19) tertanggal 2 Mei 2020.

“Perpanjangan PSBB dilaksanakan selama empat belas hari sejak tanggal 4 Mei 2020 sampai dengan tanggal 17 Mei 2020, dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),” ujar WH, Sabtu (2/5/2020).

Selanjutnya, lanjut WH, kepada Pemerintah Daerah baik Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan wajib melaksanakan PSBB sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

“Waktu penetapan perpanjangan PSBB ditetapkan oleh Bupati/Walikota. Berdasarkan hasil evaluasi PSBB sebelumnya, ada tren penurunan jumlah kasus baru dibandingkan sebelum penerapan PSBB. Maka saya harap perpanjangan kali ini jauh lebih efektif dan hasilnya lebih baik,” ujarnya.

Sementara, lanjut Gubernur, terkait waktu dimulai dan lamanya operasional check point atau tempat pemeriksaan di wilayah Kabupaten/Kota se-Tangerang Raya diatur oleh Bupati/Walikota.

“Masing-masing daerah memiliki kebijakan yang tepat dalam pelaksanaan check point karena disesuaikan dengan kondisi dan situasi yang ada,” paparnya.**Baca juga: Transfer DAU Sejumlah Daerah di Provinsi Banten Ditunda, Ini Penyebabnya.

Menurutnya, perpanjangan PSBB tersebut berdasarkan perkembangan pandemi Covid-19 di wilayah Tangerang Raya yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan dan memperhatikan hasil evaluasi dari pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah tersebut sebelumnya.(Den)




Transfer DAU Sejumlah Daerah di Provinsi Banten Ditunda, Ini Penyebabnya

kabar6.com

Kabar6-Pemerintah pusat melalui Kementerian keuangan memberikan sanksi kepada daerah berupa penundaan transfer Dana Alokasi Umum (DAU) mencapai 35 persen dari besaran yang sebelumnya pernah diberikan.

Demikian hal itu dituangkan dalam surat Keputusan Menteri Keuangan RI nomor 10/ KM.7/2020 tentang penundaan penyaluran dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil terhadap pemerintah daerah yang tidak menyampaikan laporan penyusunan anggaran pendapatan belanja daerah tahun 2020 yang ditandatangani tanggal 29 April 2020 kemarin.

Pengenaan sanksi karena daerah tidak menyampaikan laporan penyesuaian APBD tahun 2020 secara lengkap dan benar dengan mempertimbangkan upaya penyesuaian APBD sesuai kemampuan keuangan daerah dan kondisi perkembangan penyebaran covid-19 di daerah.

Penundaan penyaluran DAU dan/atau dana bagi hasil sebesar 35 persen dari besarnya penyaluran DAU setiap bulan dan/atau dana bagi hasil setiap triwulan mulai bulan Mei 2020 dan/atau mulai triwulan II pada tahun anggaran berjalan.

Sejumlah daerah di Provinsi Banten yang terkena sanksi penundaan transfer DAU diantaranya adalah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, Pemkab Lebak, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten/kota Serang.**Baca juga: LSM Biak Soroti Penyaluran BLT Covid-19, Dinsos Pakai Data Lama.

Hal itu dibenarkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti, kepada Kabar6.com, Sabtu (2/5/2020). “Ya, ditunda” katanya.(Den)




Kabar Baik Dari Kota Serang, Dua Pasien Corona Sembuh

Kabar6.com

Kabar6-Kabar baik datang dari Kota Serang, sebagai Ibu Kota Provinsi Banten. Pasien positif covid-19 nomor 01 dan 02 dinyatakan sembuh dan sudah diizinkan pulang kembali ke rumah.

Meski sudah diperbolehkan pulang dan sembuh, kedua pasien tetap harus mengkarantina mandiri selama dua pekan, menjaga pola hidup bersih dan sehat, hingga mengurangi aktifitas diluar rumah.

Kini, tersisa satu pasien positif Corona di Kota Serang dengan status Orang Tanpa Gejala (OTG). Pasien hanya melakukan karantina mandiri dirumahnya dengan pengawasan dari tenaga medis.

“Iya sudah sembuh. Pasien di Kecamatan Serang dan Kecamatan Cipocok. Tinggal satu lagi pasien dengan status Orang Tanpa Gejala (OTG) di Kecamatan Taktakan, mengisolasi mandiri, homecare,” kata Juru Bicara (Jubir) Covid-19 Kota Serang, Hari Pamungkas, melalui pesan singkatnya, Sabtu (02/05/2020).**Baca juga: LSM Biak Soroti Penyaluran BLT Covid-19, Dinsos Pakai Data Lama.

Sebelumnya kabar baik juga datang dari Pemkab Serang, bahwa pasien positif Corona yang berusia 75 tahun dinyatakan telah sembuh usai mendapatkan perawatan di RSUD Banten.(Dhi)




Pamdal Banten Protes Rencana Pemotongan THR Honorer

Kabar6.com

Kabar6-Ketua Persatuan Pengamanan Dalam Provinsi Banten, Asep Bima menilai, pemotongan THR pegawai honor Pemprov Banten, khususnya satuan pengamanan dalam (Pamdal) tak logis.

“Karena sejak diterapkan status work from home (WFH), satuan Pamdal tetap bertugas,” kata Asep Sabtu 2/5/2020.

Sebanyak 980 satuan Pamdal  bekerja untuk mengamankan 42 gedung OPD di lingkungan KP3B Serang.

**Baca juga: Kabar Baik Covid-19 di Banten Pasien 75 Tahun Sembuh.

WFH, kata Asep, tidak berlaku bagi satuan Pamdal karena setiap harinya berjaga di gedung-gedung kantor pemerintahan. Pamdal bertugas sebagai garda terdepan dalam satu instansi, harus dapat memastikan keamanan, kenyamanan, dan kelancaran dalam lroses birokrasi di intansinya masing-masing. “Sehingga tidak logis jika dipotong (THR),” kata Asep.

Sampai hari ini, kata Asep, Pamdal tetap bertugas siang dan malam dan tak mengenal istilah WFH. Sehingga Pamdal sangat menyayangkan bilamana pemberian THR dihapuskan.(Den)




Penerapan PSBB di Tangerang Raya Diperpanjang Hingga 17 Mei

Kabar6.com

Kabar6-Gubernur Banten Wahidin Halim memperpanjang masa
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diwilayah Tangerah Raya, mulai 4 Mei 2020 hingga 17 Mei 2020 mendatang.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 443/Kep.149-Huk/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (COVID-19) tertanggal 2 Mei 2020.

“Perpanjangan PSBB dilaksanakan selama empat belas hari sejak tanggal 4 Mei 2020 sampai dengan tanggal 17 Mei 2020, dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),” ujar WH, Sabtu (2/5/2020).

Selanjutnya, lanjut WH, kepada Pemerintah Daerah baik Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan wajib melaksanakan PSBB sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

“Waktu penetapan perpanjangan PSBB ditetapkan oleh Bupati/Walikota. Berdasarkan hasil evaluasi PSBB sebelumnya, ada tren penurunan jumlah kasus baru dibandingkan sebelum penerapan PSBB. Maka saya harap perpanjangan kali ini jauh lebih efektif dan hasilnya lebih baik,”ujarnya

Sementara, lanjut Gubernur, terkait waktu dimulai dan lamanya operasional check point atau tempat pemeriksaan di wilayah Kabupaten/Kota se-Tangerang Raya diatur oleh Bupati/Wali Kota.

**Baca juga: Penerimaan Pajak Melorot, Pemprov Banten Terancam Ngutang.

“Masing-masing daerah memiliki kebijakan yang tepat dalam pelaksanaan check point karena disesuaikan dengan kondisi dan situasi yang ada,”paparnya.

Menurutnya, perpanjangan PSBB tersebut berdasarkan perkembangan pandemi Covid-19 di wilayah Tangerang Raya yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan dan memperhatikan hasil evaluasi dari pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah tersebut sebelumnya.(Den)




Kabar Baik Covid-19 di Banten Pasien 75 Tahun Sembuh

Kabar6.com

Kabar-Pasien positif Covid-19 berusia 75 tahun dinyatakan sembuh oleh RSUD Banten. Pasien nomor 01 di Kabupaten Serang itu merupakan warga di Kecamatan Kibin. Kabar baik lainnya pun datang dari Kota Serang, dua pasien positif Corona dinyatakan sembuh.

“Alhamdulillah informasi dari Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Serang, satu pasien pertama yang positif covid-19 sudah sembuh. Kami ingin menyampaikan pesan semangat dan optimistis untuk terus memerangi virus corona,” kata Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, dalam siaran pers resminya, Jumat (01/05/2020).

Pasien itu berinisial N yang mendapatkan perawatan di RSUD Banten pada 29 Maret 2020. Pasien nomor urut 01 di Kabupaten Serang itu dinyatakan positif covid-19 pada 07 April 2020 setelah melakukan test PCR.

Dia diduga terpapar Corona usai menghadiri sebuah acara keagamaan di Jakarta pada 29 Maret 2020. Meski sudah diperbolehkan pulang, pasien harus tetap melakukan isolasi mandiri selama 14 hari dan kesehatannya tetap dipantau oleh tenaga medis.

**Baca juga: Masih Proses dan SP2D, Bansos Banten yang Tersalur Kemasyarakat Baru 1827 KK.

“Sudah pulang ke rumahnya usai dinyatakan sembuh pada 27 April kemarin. Pasien diminta isolasi mandiri dirumahnya. Meski sudah berusia lanjut, namun dengan optimisme semua pasien bisa sembuh,” terangnya.

Kini, pasien positif Corona di Kabupaten Serang, tersisa satu orang dan masih mendapatkan perawatan di RSUD Banten. Kemudian Pasien Dalam Pengawasan (PDP) tersisa 10 dan ODP nya ada 187 orang.(Dhi)




Masih Proses dan SP2D, Bansos Banten yang Tersalur Kemasyarakat Baru 1827 KK

kabar6.com

Kabar6-Terhitung hingga 30 April 2020 kemarin, penyaluran jaringan pengaman sosial (JPS) dari APBD Provinsi Banten tahun 2020, dan yang benar-benar telah diterima masyarakat baru mencapai 1827 KK, dari sebelumnya ditargetkan untuk didistribusikan kepada 421.177 KK di Provinsi Banten karena terkena dampak covid-19.

Dari 1827 KK yang menerima tadi, 1527 KK berasal dari Kota Tangerang, sisanya 300 KK-nya lagi berasal dari Kota Tangsel.

Selebihnya, dari enam Kabupaten/kota di Provinsi Banten masih belum ada yang mendapatkan, hingga tahapan SP2D-pun belum ada alias masih dalam proses.

Kembali, dalam waktu dekat ini, Pemprov Banten akan menyalurkan JPS untuk masyarakat Kota Tangerang dengan anggaran mencapai Rp6,1 miliar lebih, yang ditujukan untuk 10.308 KK calon penerimanya, berikut 5935 penerima di wilayah Kota Tangsel dengan total anggaran mencapai Rp3,5, yang saat ini sudah masuk tahapan realisasi SP2D. Selebihnya, keenam Kabupaten/kota lainnya masih belum sampai.

Kepala BPKAD Provinsi Banten, Rina Dewiyanti mengaku, sampai hari ini, bantuan JPS yang bersumber dari APBD Provinsi Banten telah disalurkan kepada 16.243 KK diwilayah Kota Tangsel dan Kota Tangerang.**Baca juga: THR Honorer Pemprov Banten Tahun Ini Dipastitan Akan Dipotong.

Namun, saat disinggung jumlah penerima bantuan yang benar-benar telah mendapatkannya melalui nomor rekening penerimanya masing-masing, yang jumlah itupun kurang dari dua ribu KK, karena sisanya masih tahapan realisasi SP2D. Rina menjawab. “Ya itu sudah proses kan,” kata Rina, kepada Kabar6.com, Jumat (1/5/2020).(Den)




THR Honorer Pemprov Banten Tahun Ini Dipastitan Akan Dipotong

kabar6.com

Kabar6-Dampak dari virus corona atau covid-19 mulai dirasakan oleh tenaga honorer dilingkungan Pemprov Banten.

Itu karena gaji 13 atau THR-nya terancam dipotong alias tidak diterima tahun ini, lantaran akan digunakan untuk penanganan covid-19 di Provinsi Banten kedepan.

Seperti diketahui, Pemprov Banten saat ini tengah menyusun dan mempersiapakan anggaran refocusing tahap III untuk penanganan covid-19 di Banten, dengan total anggaran mencapai Rp2 triliun lebih, dan saat ini tengah diverifikasi oleh pusat.

Hal itu dibenarkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Rina Dewiyanti kepada wartawan, Kamis (30/4/2020).

“Iya, termasuk (THR honorer) kemarin,” terang Rina.

Hal tersebut menyusul akan dilakukannya pergeseran anggaran refocusing tahap tiga oleh Pemprov Banten mencapai Rp2 triliun lebih, dari sebelumnya juga pernah dianggarkan pada anggatan refocusing tahap II sebesar Rp 1,22 triliun.

Dimana, didalamnya terdapat alokasi anggaran jaringan pengaman sevety net yant akan dibagi-bagikan kepada maryarakat.

Sambung Rina, meski didalam penjabaran APBD Provinsi Banten tidak menyebutkan secara rinci mengenai belanja pegawai, khususunya dari kaum honorer. Namun, kata dia, penggeseran dilakukan secara gelondongan.

Sisi lain dirinya menilai, dengan pemberlakuan WFH seperti sekarang, aktifitas pegawai dilingkungan Pemprov Banten juga sudah mulai tidak terlalu nampak.**Baca juga: Honorer Provinsi Banten Khawatir Tidak Dapat THR.

Berbagai kategori honorer bekerja dilingkungan Pemprov Banten, mulai dari K1, K2 dan non Kategori, dengan jumlah mencapai puluhan ribu.(Den)