1

Belanja di Warung Madura Pakai Uang Palsu, Pemuda Tangerang Ditangkap

kabar6.com

Kabar6-Belanja di warung madura menggunakan uang palsu pecahan Rp100 ribu, pemuda asal Kota Tangerang, Banten, ditangkap dan diserahkan ke polisi.

Pelaku berinisial PH dan berusia 20 tahun itu, berbelanja di warung madura daerah Kopo, Kabupaten Serang, Banten, pada Sabtu dini hari, 04 Mei 2024, sekitar pukul 03.00 WIB.

Penjaga warung madura awalnya tidak begitu memperhatikan keaslian uang pecahan Rp100 ribu itu. Usai mengembalikan uang belanjaan, penjaga warung baru memeriksa, ternyata uang palsu.

**Baca Juga:Polda Banten Tertapkan Tersangka Baru Korupsi Pembangunan Jalan Akses Pelabuhan Warnasari

Beruntung pelaku belum jauh, kemudian ditangkap penjaga warung madura dan melaporkannya ke Polsek Kopo untuk diproses hukum.

“Pelaku membelanjakan pecahan Rp100 ribu bersama rekannya di warung Madura. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 23 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu,” ujar AKBP Condro Sasongko, Kapolres Serang, Senin, (06/05/2024).

PH mengaku tidak tahu uang yang dipakainya belanja di warung madura ternyata palsu. Lantaran dia mendapatkan uang itu usia menjual handphone ke seseorang.

Sedangkan temannya, FH, yang diberi uang Rp300 ribu, mengaku tidak tahu menahu soal uang tersebut. Karena dia hanya menemani PH.

“Tersangka PH kemudian mengajak rekannya pergi membelanjakan uang tersebut. Jadi tersangka PH baru membelanjakannya di warung madura,” ujar AKP Satibi, Kapolsek Kopi.




Polda Banten Tertapkan Tersangka Baru Korupsi Pembangunan Jalan Akses Pelabuhan Warnasari

Kabar6-Polda Banten kembali menetapkan tersangka korupsi pembangunan jalan menuju Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon, Banten. Pelaku berinisial AF, mantan direktur Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM), sebuah BUMD di Kota Cilegon, Banten.

Tersangka AF, menambah daftar panjang koruptor BUMD Cilegon yang ditetapkan Polda Banten. Sebelumnya, ada dua tersangka lainnya yang sudah dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan, yakni ABR yang sudah di vonis 1,5 tahun penjara, serta SN di vonis 3 tahun penjara.

“Tersangka AF selaku direktur Operasional dan Pengembangan Usaha, turut serta dalam pengkondisian proses lelang dan ia mengetahui bahwa pada saat proses lelang lahan belum ada, dan pada saat pencairan uang muka tetap memaksakan untuk dicairkan sementara lahan belum ada,” ujar AKBP Wiwin Setiawan, Wadirkrimsus Polda Banten, Senin, (06/05/2024).

**Baca Juga:Sempat Mau Kabur, Terpidana Zulfikar Diamankan Satgas SIRI Kejagung

Korupsi bernilai sekitar Rp7 miliar berawal dari rencana PCM selaku BUMD Cilegon mengadakan lelang untuk pembangunan jalan akses pelabuhan warna sari tahap 2 dan dimenangkan oleh PT Arkino dan PT Marima Cipta Pramata, yang melakukan kerjasama operasional (KSO) senilai Rp48,43 miliar, pada medio 2021.

Kontrak pekerjaan selama 365 hari kalender di mulai sejak tanggal 20 Januari 2021 sampai dengan tanggal 19 Januari 2022. Namun sampai akhir kontrak, pekerjaan tidak dilaksanakan karena lahan yang akan digunakan belum dibebaskan dan tidak mendapatkan ijin dari pemilik lahan.

Kemudian, tidak dilaksanakan addendum perpanjangan waktu, sementara uang muka sudah di cairkan pada 01 Fbruari 2021 sebesar Rp7,2 miliar dan tidak dikembalikan oleh pelaksana, (PT Arkindo dan PT Marina Cipta Pratama).

“Pada saat pencairan uang muka tetap memaksakan untuk dicairkan sementara lahan belum ada atau belum siap, sehingga pekerjaan tidak bisa dilaksanakan. Uang muka dipergunakan untuk kepentingan pribadi dan di bagi-bagi. Dengan fakta persidangan, hakim telah menjatuhkan vonis terhadap dua tersangka yaitu SN dan ABR,” jelasnya.

Berkas tersangka AF juga sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan segera diserahkan ke Kejati Banten, untuk selanjutnya disidangkan.

Polda Banten telah menyita sejumlah barang bukti, serta kesaksian terdakwa di pengadilan. Seperti, dokumen kontrak dan dokumen pencairan uang muka, hasil perhitungan auditor, hingga uang tunai.

“Tersangka dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP,” jelas AKBP Ade Papa Rihi, Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Banten.(Dhi).




KPU Umumkan Syarat Pencalonan Calon Gubernur Banten Jalur Perseorangan, Informasi Lengkapnya Cek Disini

Kabar6-Dalam konteks persiapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024, berdasarkan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, calon perseorangan diberikan kesempatan untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, asalkan memenuhi syarat dukungan yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi Banten.

Menyikapi hal ini, KPU Provinsi Banten telah mengeluarkan Keputusan Nomor 39 Tahun 2024 yang menetapkan jumlah syarat minimal dukungan bagi bakal calon perseorangan sebanyak 663.199 pemilih, dengan syarat minimal sebaran di 5 kabupaten/kota di Wilayah Provinsi Banten.

Proses penyerahan syarat minimal dukungan bakal pasangan calon perseorangan dilakukan sesuai dengan ketentuan waktu dan tempat yang telah ditetapkan, yakni mulai tanggal 8 hingga 12 Mei 2024. Adapun jadwal penyerahan adalah sebagai berikut:

-Tanggal 8 hingga 11 Mei 2024, dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.
– Tanggal 12 Mei 2024, dari pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.

Tempat penyerahan dan penerimaan syarat minimal dukungan berlokasi di Kantor KPU Provinsi Banten, Jl. Syekh Nawawi Al-Bantani No. 7A Banjar Agung Cipocok Jaya Kota Serang.

Dokumen yang harus diserahkan oleh bakal pasangan calon perseorangan termasuk Surat Penyerahan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan, jumlah dukungan, dan Surat Pernyataan Dukungan dari masing-masing pendukung, lengkap dengan bukti identitas kependudukan.

Apabila terdapat ketidaksesuaian antara data identitas pendukung dalam KTP-el dengan kondisi sebenarnya, pendukung diharuskan menyertakan surat pernyataan identitas pendukung yang dilampiri bukti yang menerangkan status perkawinan atau status pekerjaan Pemilih.

Selain itu, formulir-formulir yang disyaratkan harus diunggah ke dalam aplikasi SILON KADA, dengan data identitas pendukung diinput ke dalam tabel Excel untuk mempermudah pengisian dukungan ke dalam Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah.

Bakal calon perseorangan yang berstatus Penyelenggara Pemilu, TNI Polri, ASN menyampaikan surat pengunduran diri harus pengunduran diri. Surat pengunduran diri diserahkan saat menyerahkan dukungan.

Informasi lebih lengkap dapat mengunjungi helpdesk pencalonan KPU Provinsi Banten, atau dapat menghubungi No.Telp. 0851-8066-1381. Untuk lebih jelasnya CEK DISINI




Cinangka Tuan Rumah MTQ Tingkat Kabupaten Serang ke 54, Berikut 8 Cabang yang Dilombakan

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menunjuk Kecamatan Cinangka sebagai tuan rumah pelaksanaan Musabaqoh Tilawatil Qur’an atau MTQ tingkat Kabupaten Serang ke-54 tahun 2024. Adapun untuk tanggal tepatnya dilaksanakan pada 27 sampai 30 Mei 2024.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Nanang Supriatna mengatakan, dari tiga tempat yang di usulkan meliputi Kecamatan Cikande, Mancak dan Cinangka berdasarkan hasil rapat panitia dan arahan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah Cinangka yang layak menjadi tuan rumah. Terlebih Cinangka pun siap menjadi tuan rumah agenda tahunan tersebut.

“Cinangka termasuk wilayah wisata pantai, maka bisa juga untuk meningkatkan kunjungan wisatawan dan hotel-hotel pun terisi untuk para dewan hakim. Nanti tinggal pengerahan massa,”ujar Nanang usai Rapat koordinasi persiapan penyelenggaraan MTQ ke 54 tingkat Kabupaten Serang tahun 2024 di Aula Tb. Suwandi pada 3 Mei 2024.

Nanang mengajak masyarakat untuk berbondong-bondong mendatangi lokasi MTQ tingkat Kabupaten Serang ke-54 tersebut, dalam rangka memeriahkannya.

“Imbauan masyarakat datang sebanyak-banyaknya ke 11 tempat perlombaan yang sudah kita siapkan, ajak pihak sekolah, ponpes untuk bisa hadir sebagai edukasi siswa-siswa,”katanya.

**Baca Juga:Dirut Ungkap RKUD Pemprov di Bank Banten Hanya 1,8 Triliun dari Total APBD 12 Triliun

Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kabag Kesra) Setda Kabupaten Serang, Mamak Abror mengatakan untuk defile panggung utama MTQ tingkat Kabupaten Serang ke-54 Tahun 2024 tepatnya di Pantai Florida yang dimulai pukul 13.00 WIB.

“Dijadikannya Cinangka sebagai tuan rumah diharapkan potensi-potensi yang ada di Kabupaten Serang salah satunya Cinangka bisa menghidupkan UMKM dan pariwisata,”ujarnya.

Adapun untuk jumlah setiap kecamatan maksimal mengirimkan sebanyak 50 orang, kata Abror, dari 50 orang itu meliputi dari LPTQ, unsur muspika, para kepala desa, kader PKK, ormas-ormas islam, unsur kepemudaan, karang taruna agar semua elemen masyarakat terlibat dalam penyelenggaraan MTQ.

“Kalau untuk kafilah itu tergantung LPTQ kecamatan yang menentukannya,”katanya.

Turut hadir pada Rapat persiapan penyelenggaraan MTQ ke 54 tingkat Kabupaten Serang tahun 2024 Staf Ahli Bupati dan juga Plt Asda 1, serta Keytuam Umum LPTQ Kabupaten Serang, Sugi Hardono, Staf Ahli Bupati Bidang SDM dan Kesra, Rahmat Setiadi, Asisten Daerah (Asda) II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Febrianto, Ketua Harian LPTQ, Ma’ruf Sibli dan para camat dan perwakilan kecamatan.

Sedangkan untuk cabang yang akan di lombakan pada ajang tahunan tersebut, terdapat 8 cabang dan 21 golongan diantaranya.

-Tilawah meliputi Tartil anak-anak, Tilawah anak-anak, remaja dewasa, canet, Qiroath Mujawwad Dewasa.

-Tahfidz meliputi 1 Juz dan tilawah, 5 Juz dan Tilawah, 10 Juz, 20 Juz, dan 30 Juz.

-Tafsir meliputi Bahasa Arab Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia.

-MFQ (Musabaqoh Fahmil Qur’an)

-MSQ (Musabaqoh Syarhil Qur’an)

-MQK Musabaqoh Qiroatul Kutub) Ula, Wustho dan Ulya

-MMQ (Menulis Makalah Qur’an) / KTIQ (Karya Tulis Ilmiah Al Qur’an)

-Hifdzil Hadist (Hadist 500).(Aep)




Bank Banten Bakal Relokasi Kantor Cabang di Luar Banten

Kabar6-PT. Bank Pembangunan Daerah Banten, Tbk atau Bank Banten berencana akan merelokasi kantor cabang 1 KCP. Alasannya sebanyak 13 kantor cabang tersebut berlokasi di luar Banten.

“Kita punya rencana kantor-kantor cabang yang ada di luar Banten akan direlokasi,” kata Direktur Utama Bank Banten Muhammad Bustomi, Jumat (3/4/2024).

**Berita Terkait:Dirut Ungkap RKUD Pemprov di Bank Banten Hanya 1,8 Triliun dari Total APBD 12 Triliun

Kendati demikian, rencana relokasi itu dilakukan secara bertahap menyesuaikan kemajuan dan finansial Bank Banten.

“Intinya kita lakukan secara bertahap. Tapi tidak kita tutup, kalau ditutup repot lagi,” ujar dia.

Menurut Busthami alasan tidak menutup kantor cabang tersebut karena untuk memperkuat jaringan distribusi di Tanah Jawara.

Busthami mengungkapkan, total kantor cabang Bank Banten ada 20 baik di dalam dan di luar Banten. Sedangkan untuk ATM sebanyak 120.

“Jadi kita ingin kayak BPD (Bank Pembangunan Daerah) lain, terus memperkuat jaringan distribusi di wilayahnya,” ungkapnya.

Selain merelokasi kantor cabang, Bank Banten juga akan memiliki kantor utama baru di Kota Serang. Kantor itu akan dibangunkan oleh Pemerintah Provinsi Banten.

“Insyaallah tahun ini kita punya kantor baru, lokasinya itu bekas kantor Disperindagkop Kabupaten Serang,” pungkasnya.(Aep)




Dirut Ungkap RKUD Pemprov di Bank Banten Hanya 1,8 Triliun dari Total APBD 12 Triliun

Kabar6-Pemprov Banten dan jajaran Bank Banten tengah melobi pemerintah kabupaten kota di Banten untuk memindahkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) masing-masing ke Bank Banten.

Sebelum terbitnya dari Surat Edaran (SE) dari Mendagri terkait himbauan pemindahan RKUD, Pj Gubernur Banten sempat mengajak pemerintah kabupaten kota mengalihkan RKUD-nya ke Bank Banten.

**Baca Juga:KPU Banten Tetapkan 100 Caleg Terpilih Hasil Pemilu 2024

Namun hingga saat ini baru Kota Serang yang baru melayangkan surat ke Bank Banten soal rencana pemindahan RKUD-nya ke Bank Banten.

Ditengah upaya melobi pemerintah kabupaten kota, Direktur Utama Bank Banten Muhammad Bustomi mengungkapkan, besaran RKUD-nya Pemprov di Bank Banten.

Dari tolal APBD Banten sebesar Rp 12 triliun di tahun 2023, Bustomi menyebut hanya 1,8 triliun RKUD-nya di Bank Banten.

“Sejak awal berdirinya bahkan sampai dengan sekarang Bank Banten itu cuman mengelola RKUD tidak semuanya, hanya sebagian kecil dari RKUD-nya Provinsi Banten saja, kita mengelola RKUD yaitu antara 1,6 triliun sampai 1,8 triliun,” kata Bustomi di Sekretariat Pokja wartawan harian dan elektronik Provinsi Banten kemarin.

Padahal diketahui Pemprov sebagai pemenang saham pengendali pada bank yang memiliki jargon bank kebanggan warga Banten tersebut.

Bustomi enggan menjelaskan lebih detail kecilnya RKUD di Bank Banten dari total APBD Banten. Ia menyarankan untuk mengkonfirmasi ke pihak Pemprov Banten.

Disini lain, Bustomi menuturkan keengganan Pemkab dan Pemkot menjadikan Bank Banten sebagai RKUD-nya membuat pengembangan akses bisnis terhambat.

Lanjut Bustomi, dua catatan yang disampaikan kabupaten kota terkait Bank Banten, diantaranya sejak berdirinya bank Banten terus mengalami kerugian dan Bank Banten belum menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) lantaran masih dibawah di PT. Banten Global Development atau BGD.

Namun diakuinya, atas kerja keras dalam kurun waktu satu tahun dua hal tersebut bank Banten bisa membalikkan keadaan.

Dimana pasca terbitnya Perda nomor 5 tahun 2023 tentang pendirian Bank Banten, yang memastikan Bank Banten memisahkan diri dari PT BGD serta berhasil mencetak laba sebesar Rp Rp 27,29 miliar pada pembukuan tahun 2023.

“Alhamdulillah dalam satu tahun dua hal tersebut terbukti, itu bukan pekerjaan main-main itu juga bukan kerjaan gampang. Kalau kerjaan gampang seharusnya siapapun yang sebelumnya bisa menciptakan itu,”ungkap Bustomi.

Pensiun pegawai Bank Himpunan Bank Negara (Himbara) itu berpandangan, pengelolaan Bank Pembangunan Daerah (BPD) tidak semestinya mengalami kerugian.

Sebab BPD tersebut ditopang melalui pendanaan yang berasal dari RKUD-nya Pemprov dan kabupaten kota. Dari segini bisnisnya bisa melalui perkreditan terhadap ASN, pensiunan, pembiayaan proyek pemerintah.

“Tapi di sini ternyata memang ceritanya agak lain,”pungkasnya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Banten Rina Dewiyanti belum menjawab konfirmasi wartawan terkait RKUD Pemprov di Bank Banten.(Aep)




KPK dan Inspektorat Kabupaten Serang Gelar Bimtek Keluarga Berintegritas

Kabar6- Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Republik Indonesia bekerjasama dengan Inspektorat Kabupaten Serang menggelar Bimbingan Teknis atau Bimtek Keluarga Berintegritas, sebagai upaya untuk mencegah tindak pidana korupsi.

Pasalnya, guna mencegah korupsi di kalangan pejabat pemerintahan dan badan usaha milik daerah atau BUMD dimulai dari keluarga berintegritas.

Bimtek Keluarga Beritegritas yang bertemakan ‘Mewujudkan Kabupaten bebas dari korupsi dimulai dari keluarga berintegritas’ dibuka oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan, Sugi Hardono yang di ikuti para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan para camat bersama pasangannya bertempat di Forbis Hotel Kecamatan Waringin kurung pada Kamis, 2 Mei 2024.

Analisis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Muda KPK RI, Rommy Iman Sulaiman mengatakan bimtek keluarga berintegritas digagas KPK melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat sejak tahun 2022 di awali sasarannya tingkat kementerian, lembaga dan provinsi. Sedangkan untuk tahun 2024, pihaknya melakukan perluasan secara masif untuk tingkat kabupaten dan kota.

”Sehingga kita berharap semua kota dan kabupaten bisa menyeluruh bisa di selesaikan selama 2024 sampai 2025. Mengapa demikian, kita berharap adanya peran serta terhadap pemberantasan korupsi itu di mulai dari keluarga,”ujarnya.

Program bimtek keluarga berintegritas, sambung Rommy, berdasarkan hasil riset-riset yang dilakukan oleh KPK bahwa pencegahan korupsi berbasis keluarga itu dapat efektif dalam menginternalisasi integritas kepada keluarga.

”Tentunya di sini harapannya pejabat-pejabat yang ada di sini dapat menjadi role model, menjadi suri teladan kepada seluruh keluarga se Kabupaten Serang,”katanya.

Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan, Sugi Hardono mengatakan, bimtek keluarga berintegritas yang di fasilitasi KPK sesuatu hal yang baru sebagai bentuk harapan bagaimana perilaku pejabat di Kabupaten Serang terhindar atau memiliki nilai-nilai dasar budaya anti korupsi.

”Spesialnya lagi kegiatan ini di kemas para pejabat Pemkab Serang beserta para Direktur BUMD mengajak menggandeng pasangannya, kalau pejabat laki-laki bersama istrinya, kalau pejabat perempuan bersama para suaminya,”ujarnya.

**Baca Juga: Mayat Pria di Kemiri Tangerang Pengangguran, Diduga OD Minuman Keras

Sugi berharap dengan digelarnya bimtek selain suatu model inovasi budaya anti korupsi itu bisa dimulai dari keluarganya para pejabat yang bersangkutan bersama pasangannya di bimbing, di arahkan oleh KPK sampai detail apa yang seharusnya dilakukan untuk menghindari korupsi di pemerintahan maupun di BUMD.

”Ini positif, sangat kami apresiasi kepada jajaran KPK suatu model bimtek yang mungkin baru kali ini di laksanakan, kami merasa bahwa momentum nanti bisa benar-benar melekat ke dalam sendi keluarga memotivasi pejabat untuk menghindari ke arah korupsi,”katanya.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto menyampaikan terima kasih kepada Bupati Serang, KPK RI yang sudah menginisiasi bimtek keluarga berintegritas.

Menurutnya, awal mulanya motivasi berbuat yang kurang baik atau memberikan contoh suri teladan bagi seorang pimpinan kepada anak buahnya harus berangkat dari rumah, dari keluarga, dan berangkat dari pasangannya.

”Inisiasi ini sungguh luar biasa, ide yang sangat brilian menurut kita,”ujarnya.

Rudy memastikan, ke depan kegiatan tersebut bisa di jadikan contoh bagaimana ke depan Inspektorat Kabupaten Serang bersama jajaran pemda lainnya mencoba untuk melakukan kegiatan sejenis sasarannya kepada keluarga-keluarga yang lain. Mengingat saat ini baru kepala OPD, sedangkan para camat belum secara keseluruhan mengikuti kegiatan sosialisasi saat ini.

”Kita coba bikin program-program lainnya sejenis ini, semodel ini sehingga menanamkan jiwa anti korupsi itu harus berangkat dari keluarga, harus berangkat dari rumah dahulu, Insya Allah akan kita kembangkan di Kabupaten Serang,”tuturnya.(aep)




Gay Sodomi Pria Dibawah Umur Masih Memiliki Istri dan Anak

Kabar6-Miris, meski sudah memiliki istri dan anak, SA (53), diduga memiliki perilaku seksual menyimpang. Pengepul barang bekas itu menyodomi pria dibawah umur.

Bahkan keluarga tersangka juga sudah putus asa, karena tidak tahu lagi cara mengobati SA. Meski sudah diperingati, namun tidak pernah berubah.

“Pelaku punya istri dan anak. Namun untuk anak dan istri, seolah sudah mewajarkan dan sudah tidak tahu harus seperti apa mengobatinya,” ujar Ipda Bagus Yoga, Kanit PPA Satreskrim Polres Serang, Rabu, (01/05/2024).

**Baca Juga: Gay yang Sodomi Anak Dibawah Umur Jalani Tes Kejiwaan

Korban sodomi SA, pengepul bahang rongsok, dikabarkan ada empat orang, berusia dibawah umur dan berjenis kelamin laki-laki.

Para korban biasa menjual barang rongsok ke pelaku SA. Korban diberi uang tambahan Rp150 ribu usai melayani nafsu bejat SA disebuah gubuk lapak rongsok di Kabupaten Serang, Banten.

“Korban diiming-imingi pelaku untuk mengumpulkan botol, batang bekas dan lain sebagainya. Lalu setelah itu, dia ditambahkan lagi upah, tapi dengan catatan harus memuaskan nafsunya,” jelasnya.(Dhi)




Gay yang Sodomi Anak Dibawah Umur Jalani Tes Kejiwaan

Kabar6-Tersangka SA (53), pelaku sodomi sesama jenis anak dibawah umur bakal menjalani pemeriksaan kejiwaan. Begitupun para korban, akan diperiksa kejiwaan dan pendampingan, agar pulih dari trauma serta tidak jadi pelaku kedepannya.

“Tes kejiwaan sudah kami siapkan untuk pelaku dan korban, dengan harapan tidak terjadi lagi,” ujar Ipda Bagus Yoga, Kanit PPA Polres Serang, Rabu, (01/05/2024).

Pelaku melampiaskan nafsu bejatnya di dalam gubuk lapak barang rongsok yang ada di Kabupaten Serang, Banten.

Usai dipuaskan nafsunya oleh para korban, pelaku memberikan upah tambahan sekitar Rp150 ribu.

**Baca Juga: Gay di Serang Rudapaksa Anak Dibawah Umur di Lapak Rongsokan

“Upah yang di berikan pelaku ke korban itu Rp150 ribu,” jelasnya.

Pelaku SA, seorang kakek pengepul barang rongsok sudah merudapaksa para korban sejak 2023 lalu. Terbaru, aksi bejatnya dilakukan pada 21 April 2024.

Korban rudapaksa biasa menjual barang bekas dan rongsok ke pelaku SA. Setelah itu, pelaku merayu anak dibawah umur untuk melayani nafsu bejatnya.

“Lalu setelah itu, dia ditambahkan lagi upah, tapi dengan catatan harus memuaskan nafsunya. Akhirnya korban mau dan mereka melakukan hal tersebut,” terangnya.(Dhi)




Kemeriahan Hari Buruh di Kawasan Industri Cikande, Ada Makan Siang Gratis

Kabar6-Kemeriahan peringatan hari buruh atau mayday terasa di kawasan industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten.

Hadiah, hiburan hingga makanan diberikan gratis oleh panitia ke ribuan buruh yang memadati lokasi acara.

Para buruh yang ditemui mengaku berterima kasih ke sejumlah pihak yang turut serta merayakan mayday. Mereka berharap kedepan bisa semakin meriah dan hadiah yang disiapkan semakin banyak.

Nampak sejumlah personel kepolisian dari Polres Serang dan Polda Banten, mengamankan peringatan hari buruh. Mereka juga turut mengecek makanan yang disiapkan panitia.

**Baca Juga: Peringati Mayday, Tantangan Buruh Harus Semakin Kompeten

“Enggak kalau yang saya makan siang, tadi pagi dapat kue sama air mineral,” ujar Made, buruh dari SPN, Rabu, (01/05/2024).

Buruh lainnya, Rena, menyatakan kemungkinan jika adanya makanan yang basi terjadi saat pengemasan.

Dimana, saat masih panas, makanan langsung dikemas dan tertutup. Sehingga udara panas tidak keluar. Dirinya memahami hal itu, karena selaku wanita, kerap memasak.

Meski begitu, makanan yang dia terima tidak basi dan bisa di makan bersama teman-temannya.

“Tapi cuman mienya aja, kayaknya itu masih panas udah di kemas,” Kata Rena buruh asal Cikoja.(dhi)