1

Gratis, Dishub Kabupaten Serang Imbau Pemilik Kendaraan Rutin Uji Kir 6 Bulan Sekali

Kabar6-Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Serang imbau warga yang memiliki kendaraan bermotor wajib uji (KBWU) untuk rutin melakukan kir atau uji kelaikan kendaraan tiap enam bulan sekali.

Lantaran saat ini pengujian kelaikan kendaraan bermotor sudah tidak berbayar per 1 Januari 2024. Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kabupaten Serang Agus Priyatno, Selasa (7/5/2024).Tambahkan Pos Baru

Agus mengatakan, bahwa uji kir ini punya fungsi penting karena berhubungan dengan laik dan tidaknya sebuah kendaran bermotor melintas di jalanan. **Baca Juga: Ribuan Warga Baduy Tiba di Rangkasbitung, Siap Jalani Tradisi Seba

Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Sesuai dengan undang-undang LLAJ nomor 22 tahun 2009, bahwa pelayanan uji kendaraan bermotor itu adalah untuk memastikan keamanan dan keselamatan saat dioprasikan di jalan,” kata Agus.

Petugas Dishub Kab. Serang melakukan pemeriksaan truk (foto/aep)

Agus membeberkan, beberapa bagian yang dicek saat kir meliputi uji emisi, rem, akurasi penunjuk kecapatan, lampu-lampu, ban, kincup roda depan, kedalaman alur ban, kebisingan knalpot dan klakson, dan kemampuan rem.

“Makanya sebelum di operasikan harus dilakukan uji KIR terlebih dulu, uji teknisnya, sistem pengereman, asap, sistem kemudi, sistem kelampuan supaya memenuhi persyaratan,”ungkap Agus.

Lebih lanjut Agus memastikan kendaraan yang rutin melakukan uji Kir dapat dipastikan kendaraan tersebut laik dioperasikan di jalan selama 6 bulan ke depan.

Sebab kelaikan kendaraan yang dioperasikan di jalan dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan.

“Jadi selama emam bulan ke depan kita bisa menjamin kalau kendaraan itu laik dioperasikan di jalan dengan kondisi normal dan lancar,” imbuhnya.

Agus menjelaskan animo masyarakat yang rutin melakukan uji Kir masih cukup tinggi, terutama kendaraan yang kerap melintas ke provinsi di luar Banten. Pasalnya Kir sangat dibutuhkan saat kendaraan tersebut dioperasikan ke daerah lain.

“Adapun untuk animo masyarakat cukup tinggi, terutama kendaraan yang beroperasi lintas kabupaten. Seperti warga Kabupaten Serang yang memiliki kendaraan barang yang selalu melintas ke Jakarta atau Tangerang. Sehingga sangat butuh sekali melakukan uji KIR,”jelasnya.

Namun justru berbeda yang terjadi pada kendaraan angkutan umum dan kendaraan kecil yang hanya digunakan lintas di Kabupaten Serang.

Kendaraan kendaraan tersebut animonya cukup sedikit yang rutin melakukan uji Kir. Untuk itu Agus berharap kepada pemilik kendaraan agar rutin melakukan uji Kir setiap emam bulan sekali apalagi saat ini tidak dipungut biaya alias gratis.

“Tetapi kadang-kadang kendaraan internal dalam kota seperti angkot atau kendaraan kecil yang hanya digunakan antar kecamatan dan kabupaten kurang banyak,”pungkasnya (Adv)




Daftar Catatan BPK Perwakilan Banten untuk LKPD Pemkot Cilegon 2023

Kabar6- Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten.

Penyerahan Opini WTP tersebut dilakukan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Banten, Dede Sukarjo, kepada Ketua DPRD Kota Cilegon Isro Mi’raj dan Walikota Cilegon Heldy Agustian di Kantor BPK RI Perwakilan Banten, Palima, Kota Serang, pada Kamis (16/6/2024).

Dede Sukarjo menyampaikan bahwa pemeriksaan atas LKPD merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK.

“Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan BPK Perwakilan Banten, maka BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian atas LKPD Pemkot Cilegon tahun 2023. Dengan demikian secara berturut-turut dalam 11 tahun terakhir ini Pemkot Cilegon mendapatkan opini WTP,” ungkap Dede. **Baca Juga: Cerita Warga di Kabupaten Serang Usahanya Berkembang Berkat Modal PNM Mekaar

Pencapaian ini merupakan hasil dari komitmen dan kerja keras Pemkot Cilegon dalam mengelola keuangan daerah dengan transparan dan akuntabel. Hal ini tentu menjadi kabar gembira bagi masyarakat Kota Cilegon, karena menunjukkan bahwa keuangan daerah dikelola dengan baik dan bertanggung jawab.

Walikota Cilegon, Heldy Agustian, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada BPK atas Opini WTP yang diberikan. Ia juga mengapresiasi kinerja jajaran OPD di lingkup Pemkot Cilegon yang telah bekerja keras dalam menyusun LKPD.

“Kami ucapkan terimakasih kepada BPK atas Opini WTP ke-12,” ucap Heldy. “Kami juga apresiasi dan ucapkan terimakasih kepada inspektorat, BPKAD yang telah bergadang membuat laporan dan alhamdulillah sesuai waktunya,” imbuhnya.

Dalam siaran persnya, ada sejumlah catatan terhadap LKPD Kota Cilegon, sehingga permasalahan tersebut tidak terulang kembali di masa mendatang, diantaranya pda sisi pendapatan.

BPK mengungkapkan permasalahan misalnya pengelolaan pendapatan pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) belum sesuai dengan peraturan daerah.

Pada sisi belanja, BPK mengungkapkan beberapa permasalahan, di antaranya, ketidaksesuaian klasifikasi belanja modal pada dua perangkat daerah sehingga mengakibatkan anggaran dan realisasi belanja barang dan jasa, dan belanja modal dalam laporan realisasi anggaran pemerintah Kota Cilegon Tahun 2023 tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya.

Pada realisasi belanja modal jalan, irigasi dan jaringan pada dua perangkat daerah tidak sepenuhnya sesuai spesifikasi kontrak sehingga realisasi belanja modal jalan, irigasi dan jaringan belum sepenuhnya mencerminkan kondisi yang sebenarnya.

Sedangkan dalam pengelolaan Aset Tetap BPK menekankan permasalahan Penatausahaan Aset Tetap Pemerintah Kota Cilegon yang belum tertib.

Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun, mewajibkan pejabat untuk memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.

Berdasarkan data rekapitulasi pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK s.d. Semester II Tahun 2023 persentase TLRHP Pemerintah Kota Cilegon secara keseluruhan adalah sebesar 86,27 persen.

“Di samping menyampaikan apresiasi atas capaian TLRHP tersebut, kami juga terus mendorong agar Pemerintah Kota Cilegon mengakselerasi penyelesaian TLRP tersebut, terutama terkait dengan pengelolaan aset tetap sehingga permasalahan sama tidak terulang kembali pada pemeriksaan periode berikutnya.” ungkap Dede Sukarjo.




Kurir Jasa Ekspedisi Nyambi Jual Narkoba di Serang

Kabar6-Kurir jasa ekspedisi ditangkap Polres Serang, karena Nyambi mengedarkan narkoba. AR (28), warga Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten, ditangkap Polres Serang pada 09 Mei 2024, di rumahnya.

“Barang bukti yang diamankan berupa 1 paket tembakau sintetis seberat 3,68 gram yang ditemukan dalam tas selempang yang biasa dibawa tersangka serta handphone,” ungkap Kapolres Serang, AKBP Candra Sasongko, ditulis Rabu, (15/05/2024).

Kapolres Serang menjelaskan, penangkapan pengedar narkoba yang juga berprofesi berstatus karyawan ini merupakan tindak lanjut lanjut dari informasi masyarakat.

Dari informasi tersebut, tim Satresnarkoba bergerak melakukan pendalaman informasi. Hingga akhirnya bisa ditangkap Polres Serang.

**Baca Juga:Polres Serang Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Lokasi Berbeda

“Bersama barang buktinya, tersangka AR dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.

Kasat Resnarkoba Polres Serang AKP M. Ikhsan Rangga menjelaskan dari hasil pemeriksaan, tersangka AR awalnya hanya sebatas pengguna sekitar dua tahuh.

Ingin mendapatkan keuntungan serta dapat menggunakan tembakau gorila secara gratis, tersangka AR memutuskan untuk menjual.

AKP M. Ikhsan menjelaskan tersangka AR membeli tembakau sintetis melalui akun Instagram dan pengambilan barang pesanan ditentukan oleh penjual. Oleh karenanya, tersangka AR tidak mengetahui lokasi tempat tinggal penjualnya.

“Jadi motifnya hanya ingin mendapatkan penghasilan tambahan. Dan bisnis haram itu sudah dilakukan sekitar 3 bulan,” jelasnya.(dhi)




Polres Serang Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Lokasi Berbeda

Kabar6-Polres Serang menangkap pengedar narkoba di dua lokasi berbeda. Pelaku berinisial OA (29), warga Kelurahan Setu, Kecamatan Babakan, Kota Tangerang Selatan, k emudian pelaku kedua, RM (24), warga Kelurahan Cimuncang, Kota Serang, Banten.

“Dari informasi warga kami tindaklanjuti, dan kami mendapatkan identitas pelaku,” ujar Kapolres Serang, AKBP Candra Sasongko, Rabu, (15/05/2034).

**Baca Juga:Survei JSI Andika Hazrumy Unggul di Pilkada Kabupaten Serang

Ikhsan menambahkan dalam penangkapan itu, pihaknya berhasil mengamankan dua bungkus besar plastik klip yang berisikan narkotika jenis shabu, dan lima butir pil Extacy.

“Saat ini kedua pelaku sudah kita tahan dan masih dalam pemeriksaan,” tambahnya.

Pada Senin, 13 Mei 2024, sekitar pukul 01.30 WIB, Tim Satresnarkoba Polres Serang, menangkap pelaku RM di rumahnya. Kemudian dikembangkan ke pelaku lainnya, OA.

Ikhsan menerangkan dari hasil pemeriksaan pelaku RM, penyidik mendapatkan informasi jika masih ada pihak lain yang juga melakukan bisnis narkoba di wilayah Tangerang Selatan.

“Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan 2 bungkus besar plastik klip yang berisikan narkotika jenis shabu, 20 bungkus kecil plastik klip yang berisikan narkotika jenis shabu,” jelasnya.(Dhi)

 




Inflasi Naik, Pertumbuhan Ekonomi Banten Melambat

Kabar6.com

Kabar6-Saat ini, Banten masih dipimpin oleh Al Muktabar. Usai menjabat sebagai Pj Gubernur, kini statusnya Plh Gubernur Banten.

Pada Triwulan ke 1, pertumbuhan ekonomi Banten melambat dan nilai inflasi nya naik.

Laju pertumbuhan ekonomi Banten, 4,51 persen pada Triwulan 1 2024, kalah dibandingkan Yogyakarta, 5,02 persen dan Jawa Tengah 4,97 persen.

**Baca Juga:Kejati Banten Tetapkan Kades Babakan Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan Situ Ranca Gede

Laju pertumbuhan ekonomi lainnya yang mengalahkan Banten yakni Jawa Barat 4,93 persen, Jawa Timur 4,81 persen dan Jakarta 4,78 persen.

“Memang masih menunjukkan angka yang belum cukup kuat, data dari BPS itu kan 4,51 persen. Angka itu, secara Jawa itu paling lambat,” ujar Ameriza M Moesa, Kepala BI Banten, Selasa, (14/05/2024).

Nilai inflasinya sebesar 3,42 persen dan lebih besar dibanding nasional yang hanya 3 persen. Nilai inflasi justru merangkak naik dan bisa memberatkan masyarakat.

“Kalau saya ibaratkan, inflasi dengan pertumbuhan ekonomi itu seperti naik mobil. Semakin cepat laku mobil, maka mesin semakin panas,” paparnya.

Laju pertumbuhan ekonomi Banten yang melambat, kemudian inflasi yang terus meningkat, perlu di waspadai seluruh stakeholder.

Kondisi tersebut menggambarkan perekonomian Banten belum kuat, sehingga perlu treatment khusus.

“Sampai April itu inflasi di Banten itu 3,42 persen dibanding inflasi nasional yang 3 persen persen. Harus kita waspadai karena masih awal tahun,” ujar Lukman Hakim, tim ahli dari BI Banten, dilokasi yang sama. (Dhi)




Kejati Banten Tetapkan Kades Babakan Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan Situ Ranca Gede

Kabar6-Kejaksaan Tinggi Banten (Kejati Banten) menetapkan Kades Babakan berinisial J sebagai tersangka kasus korupsi terkait pembebasan lahan Situ Ranca Gede Jakung di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna, menjelaskan bahwa tersangka J diduga menerima uang sekitar Rp. 735.000.000 dari JP tim pembebasan lahan secara bertahap.

Dimana uang itu merupakan akumulasi pembebasan lahan seluas 150 hektar dari kurun waktu 2012 sampai dengan 2023 sedangkan untuk lokasi yang diduga situ yang merupakan aset Pemprov Banten hanya 25 hektar atau sekitar Rp. 125.000.000.

**Baca Juga:Indonesia Pamerkan Teknologi Bendung Modular di World Water Forum ke-10

Uang tersebut merupakan uang administrasi atau uang kopi untuk memperlancar proses pembebasan lahan seluas 150 hektar dari tahun 2012 hingga 2023.

“Uang tersebut digunakan untuk pembangunan kantor desa, gaji staf desa, operasional desa, dan keperluan pribadi tersangka J,” jelas Rangga dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/5/2024).

Tersangka J disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini, tersangka J ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang terhitung sejak 13 Mei 2024 hingga 2 Juni 2024.(Aep)

 




Satpol PP Kabupaten Serang Bongkar Lima Bangunan Liar di Kragilan

Kabar6- Puluhan Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang melakukan pembongkaran lima bangunan liar atau bangli di Jalan Serang-Jakarta tepatnya di Desa Cisait, Kecamatan Kragilan pada Senin, 13 Mei 2024. Pembongkaran lantaran kelima bangunan tersebut telah melanggar 3 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang.

Ketiga Perda meliputi Perda Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, Perda Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2021 tentang penyakit masyarakat, dan Perda Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2021 tentang bangunan gedung.

Sedangkan kelima bangunan liar semi permanen itu berupa tempat tambal ban, warung kopi berikut warung remang-remang dan warung makan atau warteg. Bangunan liar dibongkar menggunakan alat manual berupa linggis, palu besar dan lainnya. **Baca Juga: Kecewa Tak Diperbaiki, Warga Sukadaya Lebak Tanam Padi di Jalan Rusak

Kepala Bidang (Kabid) Penertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibun Tranmas) Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Moch Yagi Susilo mengatakan, pembongkaran yang dilakukan saat ini kali kedua karena sebelumnya pun sudah di lakukan pembongkaran.

”Pelaku-pelaku usaha ini membandel, kami bongkar hari ini bangunan liarnya dengan mengerahkan sebanyak 32 personil, karena sebelumnya juga sudah dilakukan pembongkaran,”kata Yagi dilokasi pembongkaran.

Dilakukannya pembongkaran terhadap bangunan liar tersebut, kata Yagi, selain melanggar tiga perda juga adanya laporan dari masyarakat karena merasa resah. Terlebih, kata dia, wilayah tersebut areal wajah menuju Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang (Puspemkab) Serang.

”Kami Satpol PP menindaklanjuti dari laporan masyarakat tersebut berdasarkan dengan tupoksi yaitu melaksanakan kegiatan penertiban atau pembongkaran bangunan liar yang ada di Desa Cisait,”katanya.

Sebelum dilakukan pembongkaran, sebut Yagi, terlebih dahulu melalui tahapan sesuai SOP atau Standar Operasional dengan mengirimkan surat memberikan waktu selama 10 hari kerja agar membongkar sendiri bangunan liar tersebut. Kendati demikian, para pelaku usah pengguna bangunan liar tersebut tidak menggubrisnya.

”Kami berikan waktu selama 10 hari kerja namun bangunan masih berdiri, maka kami Satpol PP membongkar paksa. Tidak ada perlawanan dari pemilik bangunan karena kita sudah berkirim surat dan mereka salah mendirikan bangunan di tanah negara,”tandasnya.

Pasca pembongkaran, Yagi mengimbau kepada para pelaku usaha agar tidak lagi mendirikan bangunan liar. Sebab, jika masih bersikeras kembali mendirikan bangunan liar maka tidak akan ada lagi surat peringatan dari Dinas Satpol PP.

”Kami Satpol PP akan membongkar langsung bangunan liar jika kembali mendirikan bangunan kembali tanpa memberikan surat peringatan lagi,”tegas Yagi.

Usai melakukan pembongkaran bangunan liar di Desa Cisait, Kecamatan Kragilan tambah Yagi, Petugas Satpol PP melanjutkan melakukan sosialisasi kepada para pedagang yang mendirikan lapaknya di bahu jalan tepatnya di Pasar Cikande.

Dia mengakui, memang banyak lapak pedagang sampai memakan bahu jalan sehingga mengganggu pengguna jalan.

“Kita baru tahap sosialisasi kepada para pedagang, jadi tidak melakukan pembongkaran lapak untuk di pasar Cikande,”ucap Yagi.




Viral Video Santri Asal Banten Naik Sepeda ke Mekkah Selama Delapan Bulan

Kabar6-Viral sebuah video yang menarasikan seorang santri asal Banten Berangkat ke Mekkah, menggunakan sepeda nya selama delapan bulan.

Di video tersebut, pemilik akun menuliskan, “orang indonesia asal banten. naik sepeda dari Indonesia ke Makkah. perjalanan 8 bulan,” dikutip Jumat, 10 Mei 2024.

Tampak di bagian belakang sepeda nya, ada beberapa tas dan barang bawaan milik sang pria.

Dalam unggahan tiktok bernama @ghozi.syaghiefbil, telah dilihat 5,6 juta netizen. **Baca Juga: Koalisi Indonesia Maju Berlanjut di Pilkada Kota Tangerang

Pria berambut gondrong itu mengenakan topi warna putih, kaos merah. Pria itu tetap memegangi sepeda yang dikendarainya dari Banten hingga Mekkah.

Perbincangan dengan perekam dan beberapa orang Indonesia, dia menceritakan rute perjalanan menggowes sepeda nya.

“Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand, India, Pakistani, Iran, Irak, Saudi Arabia,” tuturnya.

Ada juga seorang pria bertanya, “dari mana?”, kemudian dijawab nya, “dari Banten,” ujarnya.

Sang perekam juga bertanya, “santri ya mas? Bisa bahasa arab? Keren mas,” tuturnya.

“Nginap dimana mas?” tanya seseorang. Dijawabnya, “di masjid,” sembari tertawa.(dhi)




Ombudsman Banten Persilahkan Warga Lapor Dipatok Uang Acara Akhir Tahun Ajaran

Kabar6-Memasuki akhir tahun ajaran marak kegiatan yang mesti diikuti peserta didik dengan biaya tidak sedikit. Sekolah-sekolah di wilayah Provinsi Banten tidak boleh memaksa setiap orang tua/wali murid.

Demikian diungkapkan Kepala Ombudsman Perwakilan Banten, Fadli Afriadi ditemui kabar6.com di Puspemkot Tangsel dikutip Jum’at (10/5/2024).

“Biaya wisuda, biaya jalan-jalan dan segala macemnya. Itu enggak boleh wajib,” ungkapnya.

Fadli mempersilahkan kepada orang tua/wali murid yang dipinta pihak sekolah untuk wajib membayar uang wisuda, studi tur dan atau lain sebagainya.** Baca Juga: Usep Pahlaludin Diberhentikan dari Ketua Apdesi Lebak

Ombudsman Banten, tegasnya, pasti menindaklanjuti pengaduan masyarakat. “Bisa, silahkan,” tegas Fadli.

Menurutnya, biaya uang kegiatan akhir tahun ajaran bagi orang tua/wali murid mesti sukarela dan tidak boleh wajib.

Sekolah, lanjut Fadli, idealnya dapat memberikan subsidi bagi orang tua/wali murid yang tidak mampu.

“Jangan sampai ada siswa yang rendah diri karena tidak bisa ikut, tidak dapat ijazahnya apalagi karena tidak bisa memenuhi kewajiban,” tambah Fadli.(yud)




Pencurian Dump Truk di Serang Babak Belur Ditangkap Warga

Kabar-Pelaku pencurian dump truk yang terprkir di Jalan Raya Serang-Petir, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten berhasil ditangkap warga.

Kasi Humas Polresta Serkota Kompol Iwan Sumantri di Serang, Rabu mengatakan pelaku SM (24) warga Desa Mekar Sari, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang itu tertangkap tangan saat melakukan pencurian mobil dump truck berplat nomor A 9278 AM.

**Baca Juga:Mahasiswa Anggap Kejati Banten Lambat Tangani Penjualan Aset Pemerintah ke Pihak Swasta

“SM babak belur diamuk massa usai kedapati mencuri dump truk yang terparkir di Jalan Raya Serang-Petir,” katanya, dilansir Antara, Jumat (10/5/2024)

Iwan menambahkan dari keterangan yang diperolehnya, kasus pencurian itu bermula saat korban Juhaedi (20) Sopir dump truck tengah beristirahat untuk membeli minum di warung Madura.

“Saat membeli minum, mobil korban diparkir di pinggir jalan dalam kondisi mesin menyala,” tambahnya.

Saat korban lengah, tanpa susah payah menghidupkan mesin kendaraan, pelaku berusaha membawa kabur mobil dump truk korban.

Melihat mobilnya dibawa kabur, korban dan rekannya segera melakukan pengejaran dan meneriaki pelaku sehingga menggundang warga yang mendengar untuk turut membantu mengejar pelaku.

“Pelaku berhasil dikejar dengan cara dihadang kendaraan milik saksi Rosid,” katanya.

Warga yang mengetahui hal itu, berdatangan dan mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke petugas kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan.(red)