45 Kepala SMP Negeri dan Pejabat Dindikbud Pandeglang Disebut Terima Aliran Uang Korupsi BOS Afirmasi
![45 Kepala SMP Negeri dan Pejabat Dindikbud Pandeglang Disebut Terima Aliran Uang Korupsi BOS Afirmasi.(aep) Kabar6.com](https://kabar6.com/wp-content/uploads/45-Kepala-SMP-Negeri-dan-Pejabat-Dindikbud-Pandeglang-Disebut-Terima-Aliran-Uang-Korupsi-BOS-Afirmasi.aep_.jpg)
Kabar6- Raki Jubaedi, kuasa hukum Asep Aed Subadriwijaya tersangka kasus dugaan korupsi DAK Afirmasi TA 2019 blak-blakan soal pihak-pihak yang menerima aliran uang di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Pandeglang.
Raki menyebutkan sebanyak 45 kepala SMP Negeri, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dan Pejabat Dindikbud Pandeglang diduga turut menikmati uang tersebut.
Makanya Raki heran jika hanya A Direktur PT. Awi Corp dan Ucu selaku Direktur PT. Grand Integra Telematika sebagai tersangka, sementara para ASN tidak tersentuh hukum.
“Jangan hanya menetapkan sales dan supplier sebagai tersangka. Sementara pengguna anggaran yakni kepala sekolah tidak ditetapkan tersangka, harusnya mereka dulu (45 Kepala SMP) yang jadi tersangka,” kata Raki, Jumat (28/10/2022).
Raki menjekaskan, kliennya yang merupakan Direktur PT. Awi Corp menerima fee 14 persen dari penyedia 3500 unit tablet yakni, PT. Grand Integra Telematika. Kemudian fee tersebut sebagian dibagika ke 45 kepala sekolah dan mantan ketua MKKS inisial S.
“45 kepala sekolah ini menerima fee 7 persen, Fee ini diambil langsung ke kantor PT. Awi Corp oleh masing-masing kepala sekolah, mereka (Kepala Sekokah) yang meminta fee ini langsung ke pak AS, karena sudah beli tablet dari PT. Integra,” ujarnya.
Menurut Raki, saat pengambilan uang fee tersebut, 45 kepala SMP Negeri tersebut memberikan tandatangan sebagai bukti telah mengambil uang.
“Bukti tandatangan kepala sekolah saat mengambil uang itu ada di kami. Karena bukti itu juga sebagai pertanggungjawaban pak AS ke PT. Integra,” jelasnya.
Oleh karena Raki mendesak pihak Kejaksaan Negeri Pandeglang untuk menetapkan para kepala sekolah dan pihak lain yang menerima Fee menjadi tersangka. Karena pihak kepala sekolah juga sudah mengakui menerima fee tersebut yang dituangkan dalam BAP.
“Kami meminta penegakan hukum yang seadil-adilnya, kepala sekolah harus dijadikan tersangka. Kalau mereka tidak dijadikan tersangka, kami akan melalukan aksi unjuk rasa untuk menegakan hukum yang adil,” tutupnya.
**Baca juga: Kejari Tetapkan Tersangka Baru pada Korupsi BOS Afirmasi untuk SMP di Pandeglang
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Pandeglang menetapkan dua tersangka dalam kasus pengadaan tablet yang dibiayai dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan Kinerja tahun 2019 pada SMP Negeri senilai 8 Miliar.
Para tersangka ini yakni, US selaku Direktur PT. Grand Integra Telematika yang merupakan penyedia dan AS direktur PT. Awi Corp yang merupakan mitra PT. Grand Integra Telematika dalam pengadaan tablet.(aep)