1

Positif Covid-19, Puluhan Petugas Rutan Kelas I Tangerang Lakukan Isolasi Mandiri

Kabar6.com

Kabar6-Sebanyak 42 petugas Rutan Klas 1 Tangerang, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang terkonfirmasi positif Covid-19. Hal itu diketahui pada Minggu (13/12/2020) berdasarkan hasil swab test.

Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19, dr Hendra Tarmidzi mengatakan, saat ini mereka sudah melakukan isolasi mandiri. “Betul, mereka (petugas) terpapar Covid-19, dan saat ini mereka langsung melakukan isolasi mandiri,” kata dr Hendr, Selasa, (15/12/2020).

Kepala Seksi (Kasie) Pelayanan Tahanan di Rutan Kelas I Tangerang David Sipahutar mengatakan, saat ini memang paraa petugas yaang terkonfirmasi Covid-19 telah dirumahkan sementara. “Ya, kami rumahkan sementara, untuk fokus menjalani proses penyembuhan Covid-19 melalui isolasi mandiri,” katanya.

Tidak hanya petugas, bahkan sebanyak 103 warga binaan pemasyarakatan atau WBP di rumah tahanan itu juga terkonfirmasi positif Covid-19. “Ada juga 103 WBP kami yang positif, dan itu data dari bulan November dan Desember, dimana saat ini mereka masih menjalani perawatan isolasi yang telah kita dirikan,” ujarnya.

**Baca juga: Pemkab Tangerang Raih Penghargaan Peduli HAM 2019 dari Kemenkum HAM

Dengan hal ini, pihaknya pun melakukan langkah-langkah penanganan pencegahan Covid-19, seperti melakukan tracing hingga melakukan penyemprotan cairan disinfektan. (vee)




Pemkab Tangerang Raih Penghargaan Peduli HAM 2019 dari Kemenkum HAM

Kabar6.com

Kabar6-Wakil Bupati Tangerang H Mad Romli menerima penghargaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) RI atas sebagai Kabupaten Peduli Hak Asasi Manusia Tahun 2019.

Penghargaan ini diserahkan Kepala Kantor Wilayah Banten Kemenkum HAM Andika Dwi Prasetya di Ex Pendopo Lama, Kota Serang dan dihadiri secara virtual Gubernur Banten H Wahidin Halim, Senin (14/12/20).

Gubernur Banten H Wahidin Halim, mengapresiasi dan memberikan penghargaan kepada Bupati dan Walikota serta jajarannya yang telah bekerja keras meskipun dimasa Work from Office (WFO) dan Work from Home (WFH) akibat pandemi yang masih mewabah sampai dengan hari ini.

“Alhamdulillah pada tahun 2020 ini, seluruh Kabupaten dan Kota di Banten mendapatkan penghargaan dengan predikat Peduli HAM dengan rentang nilai 84-97. Prestasi yang diraih ini tentunya tidak terlepas dari kerjasama yang sangat baik dan dukungan penuh Kantor Kementerian Hukum dan HAM Banten,” kata Gubernur.

Sementara itu Wakil Bupati Tangerang H Mad Romli Menyampaikan Alhamdulillah Kabupaten Tangerang mendapatkan Penghargaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI atas Penghargaan Sebagai Kabupaten Peduli Hak Asasi Manusia Pada Tahun 2019.

**Baca juga: Sistim e-RDKK Antisipasi Kecurangan Dalam Penyaluran Pupuk Subsidi

“Semoga dengan Penghargaan ini mendapat semangat baru dalam kepedulian terhadap Hak Asasi Manusia di Kabupaten Tangerang” ucap Wakil Bupati. (han)




Sistim e-RDKK Antisipasi Kecurangan Dalam Penyaluran Pupuk Subsidi

Kabar6.com

Kabar6-Kepala Bidang (Kabid) Tanaman Pangan dan Holtikultura, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Tangerang H. Bambang mengatakan, sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) merupakan syarat penerimaan pupuk subsidi.

Sementara Kartu Tani yang diterapkan Kementerian Pertanian (Kementan) untuk meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran pupuk bersubsidi.

“Sistem tersebut dirasa tepat untuk mengevaluasi distribusi pupuk bersubsidi, sekaligus meminimalisir penyelewengan,” ungkap Kabid Tanaman Pangan dan Holtikultura H. Bambang saat ditemui di ruangannya, Senin (14/12/2020)

H. Bambang menjelaskan, dengan sistem e-RDKK bisa meminimalisir data ganda penerima bantuan pupuk bersubsidi 2020, sehingga masih mengacu dengan data nomor induk kependudukan (NIK) pada e-KTP untuk penerimaan pupuk bersubsidi.

“Data manual yang dijadikan rujukan untuk mendistribusikan pupuk bersubsidi berpotensi melahirkan kecurangan, bisa muncul data ganda melalui validasi manual. Jadi tidak merata pembagian pupuk subsidinya,” jelas H Bambang.

Kebijakan e-RDKK kata Bambang guna memperketat penyaluran pupuk bersubsidi sehingga tidak diselewengkan dan mencegah duplikasi penerima pupuk.

“Pemberian pupuk bersubsidi harus direncanakan dengan baik terkait penyaluran atau pendistribusiannya,” jelasnya

**Baca juga: Kelangkaan Pupuk, Kabid Tanaman Pangan DPKP Kabupaten Tangerang, Akibat Perubahan Sistem Elektronik

Berikut harga pupuk bersubsidi :

1. Pupuk Urea = 18.000 rupiah perkilogram
2. Pupuk SP-36 = 2000 perkilogram
3. Pupuk NPK = 2.300 perkilogram
4. Pupuk ZA = 1.400 perkilogram
5. Pupuk Organik = 500 perkilogram (Han)




Kelangkaan Pupuk, Kabid Tanaman Pangan DPKP Kabupaten Tangerang, Akibat Perubahan Sistem Elektronik

Kabar6.com

Kabar6-Kepala Bidang (Kabid) Tanaman Pangan dan Holtikultura, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Tangerang H. Bambang mengakui bahwa ada kelangkaan pupuk bersubsidi saat ini.

“Kelangkaan ini tak hanya di Kabupaten Tangerang, tetapi kelangkaan ini juga terasa di seluruh Indonesia,” ungkap Kabid Tanaman Pangan dan Holtikultura H. Bambang saat ditemui di ruangannya, Senin (14/12/2020)

H. Bambang menjelaskan, kelangkaan pupuk bersubsidi tersebut ditengarai adanya perubahan pada sistem, yang biasa pendataan secara manual beralih ke sistem elektronik.

“Dulu kita menggunakan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompoktani (RDKK) itu secara manual, namun sekarang beralih ke sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompoktani (e-RDKK),” jelas Bambang.

Dikatakan Bambang, pada tahun 2019, Kementrian Pertanian melakukan perubahan, sistem RDKK secara manual menjadi elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompoktani (e-RDKK).

“e-RDKK ini merupakan rencana kebutuhan sarana produksi pertanian untuk satu musim/siklus yang disusun berdasarkan musyawarah anggota kelompok tani,” pungkasnya.

Dengan perubahan sistem elektronik ini, lanjut Bambang, pendataan menjadi terhambat akibat banyak hal, diantaranya, masih ada petani yang belum punya NIK KTP (e-KTP) dan belum terdaftar di kelompok tani pada 2019 oleh Pemerintah Pusat kita diberikan kuota 9 ribu ton per tahun.

“Di tahun 2020 ini ada kuota 12 ribu ton untuk Kabupaten Tangerang, tetapi e-RDKK kita habis, distributor nggak bisa nembus, sementara stok pupuk di pusat itu banyak,” terang Bambang.

Lanjut Bambang, di Kabupaten Tangerang ada tiga distributor yang akan menyuplai kebutuhan pupuk bersubsidi di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang yaitu distributor di wilayah Kemiri, Balaraja dan wilayah Mauk.

**Baca juga: Kartu Tani, Syarat Dapatkan Pupuk Bersubsidi

“Yang jelas untuk kebutuhan pupuk bersubsidi di Kabupaten Tangerang sekitar 12 ribu ton, stok pupuk kita masih aman dan dalam waktu dekat ini akan didistribusikan, saya harap para petani untuk bersabar,” pungkasnya.(Han)




Kartu Tani, Syarat Dapatkan Pupuk Bersubsidi

Kabar6.com

Kabar6-Data elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) juga menjadi referensi bagi pembagian kartu tani yang akan digunakan untuk pembayaran pupuk bersubsidi.

Kepala Bidang (Kabid) Tanaman Pangan dan Holtikultura, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Tangerang H. Bambang mengatakan, melalui program tersebut, petani membayar pupuk subsidi melalui bank, sesuai dengan kuota dan harga pupuk subsidi.

“Distributor dan kios adalah kunci keberhasilan penyaluran pupuk bersubsidi agar bisa sampai ke tangan petani yang berhak sesuai dengan mekanisme yang ada, yaitu melalui e-RDKK,” ungkap Bambang.

Dijelaskan Bambang, untuk mendapatkan pupuk bersubsidi ini para petani diharuskan memiliki kartu tani yang terintegrasi dalam e-RDKK. Kartu Tani tersebut berisi kuota yang sesuai dengan kebutuhan petani, untuk jumlah kuota ini tergantung dari luas lahan yang dimiliki setiap petani yang diinput data dalam e-RDKK.

“Akan tetapi, kartu tani tidak bisa diuangkan dan hanya bisa dilakukan untuk penukaran pupuk saja,” jelas Bambang.

Namun kata Bambang, tidak semua orang dapat memiliki kartu ini, ada rangkaian proses yang harus di jalani, tujuannya agar bantuan subsidi pupuk benar- benar tepat sasaran.

Sementara persyaratan untuk mendapatkan kartu ini adalah petani memiliki e-KTP dan tergabung dalam kelompok tani yang menyusun RDKK nya untuk tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan maksimal luasan usahanya 2 hektar semua data RDKK yang telah disusun tersebut diinput dalam sistem e-RDKK.

“Setelah proses ini rampung, bank akan membuatkan kartu tani yang sudah di isi volume usulan kebutuhan pupuknya dan diserahkan kepada petani untuk pembelian pupuk subsidi,” tambahnya.

Petani yang akan membeli pupuk subsidi tinggal membawa kartu tani data ke agen atau pengecer yang telah ditunjuk kemudian kartu tani digesek pada mesin EDC di kios untuk melakukan pembelian pupuk subsidi sesuai dengan kebutuhan.

**Baca juga: Dua Residivis sudah 12 Kali Lakukan Curanmor di Wilayah Tangsel

“Agar penerima subsidi tepat dan terdata dengan baik maka dengan pendataan dengan NIK serta penebusan pupuk dengan EDC dan kartu tani ini harapannya dapat menjaga keamanan proses subsidi pupuk,” pungkasnya (Han)




Lebak Raih Penghargaan sebagai Daerah Peduli HAM, Ini 7 Indikator Penilaiannya

Kabar6.com

Kabar6-Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan penghargaan kepada Kabupaten Lebak sebagai kabupaten peduli Hak Asasi Manusia (HAM).

Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: M.HH-04.HA.04.03 TAHUN 2020 tentang Penetapan Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia dan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya sebagai Mitra Kerja Kemenkumham Tahun 2020.

Penghargaan diberikan kepada kabupaten/kota yang dianggap peduli dan berkomitmen dalam penegakan HAM melalui penilaian terhadap capaian implementasi HAM pada masing-masing kabupaten/kota seluruh berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 34 Tahun 2016 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli HAM.

Ada 7 indikator kriteria penilaian suatu daerah ditetapkan sebagai daerah peduli HAM, yakni, pemenuhan terhadap hak atas kesehatan, pendidikan, perempuan dan anak, kependudukan, pekerjaan, perumanahan yang layak dan lingkungan yang berkelanjutan.

Penyerahan penghargaan dilakukan serentak di seluruh ibu kota provinsi secara virtual yang dirangkaikan dengan acara peringatan Hari HAM se-dunia ke-72. Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi menerima piagam penghargaan tersebut, di pendopo lama gubernur Banten, Senin (14/12/2020).

“Penghargaan ini merupakan bukti komitmen dari seluruh unsur Pemerintah Kabupaten Lebak dalam menegakan prinsip-prinsip HAM ketika menjalankan program pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat, sehingga diharapkan menjadi motivasi agar kedepannya kita dapat mempertahankan predikat sebagai kabupaten peduli HAM,” kata Ade dalam siaran pers yang diterima.

**Baca juga: Swab Test di Lebak Capai Target Sesuai Standar WHO

Sementara itu, Presiden Jokowi dalam sambutan melalui virtual, menjelaskan, bahwa pemerintah baik pusat maupun daerah mempunyai komitmen yang sama dalam penghormatan, perlindungan HAM menjadi pilar penting bagi bangsa Indonesia untuk menjadi negara yang beradab, lebih tangguh dan lebih maju.

“Komitmen kuat pemerintah dalam penegakan HAM telah dituangkan di dalam Rencana Aksi Nasional HAM Tahun 2020-2025,” terang Jokowi.(Nda)




Dua Residivis sudah 12 Kali Lakukan Curanmor di Wilayah Tangsel

Kabar6.com

Kabar6-Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kelapa Dua AKP Muharam Wibisono Adipradono menerangkan, kedua residivis berinisial NY (26) dan RA (25) telah melakukan aksinya sebanyak 12 kali di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan (Tangsel) selama 2 tahun terakhir.

“Sebanyak 12 TKP (tempat kejadian perkara) di Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang. Lebih sempitnya di wilayah hukum Polres Tangsel,” ujar Wibisono di Mapolsek Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Senin (14/12/2020).

Wibi sapaan akrabnya menjelaskan, motor yang diincar tidak ada spesifikasi khusus melainkan bebas mau itu motor matic maupun kopling. “Untuk jenis tidak spesifik mereka incar, namun mereka incar kendaraan yang mungkin peluang untuk mengambil kendaraan ini mudah,” ungkapnya.

**Baca juga: Polsek Kelapa Dua Tangerang Ringkus Residivis Curanmor di Karawaci

Wibi mengatakan, dari informasi yang berhasil dihimpun oleh pihaknya, kedua residivis ini menjual motornya di sekitaran Provinsi Banten. “Karena perbuatannya kedua pelaku ini terjerat pasal 363 KUHPidana pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutupnya. (eka)




Pilkada Tangsel 2020, Benyamin – Pilar Unggul di 4 Kecamatan

Kabar6.com

Kabar6-Benyamin Davnie – Pilar Saga Ichsan di atas kertas berhasil menangkan Pilkada 2020 Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Dukungan suara pasangan calon nomor urut 3 itu unggul pada empat daerah pemilihan tingkat kecamatan.

“Iya bener,” kata calon Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie saat dikonfirmasi kabar6.com, Senin (14/12/2020).

Keempat wilayah kecamatan antara lain di Pamulang, Setu, Pondok Aren, dan Serpong. Sisa tiga wilayah lainnya seperti di Kecamatan Ciputat, Ciputat Timur dan Serpong Utara dikuasai paslon nomor urut 1 Muhamad – Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.

Benyamin ucapkan terima kasih kepada dua paslon rivalnya beserta seluruh tim pendukungnya atas sikap demokratis dari aela hingga akhir Pilkada 2020 Kota Tangsel ini.

“Doakan saya dan Pilar supaya amanah dalam memimpin nantinya. Terima kasih sekali lagi,” harap Benyamin.

**Baca juga: Rekap Suara 90 Persen, Benyamin -Pilar Unggul di Pamulang dan Setu

Hingga hari ini pukul 20.43 WIB KPU Kota Tangsel masih melakukan rekapitulasi penghitungan suara dengan progres 2799 dari 2964 TPS. Hasil akumulasi dukungan terhadap Muhamad – Saras 35,4 persen.

Kemudian jumlah suara untuk Azizah – Ruhama 23,5 persen, kandidat dari petahana Benyamin – Pilar 41,1 persen.(yud)




Kios Pengecer Pupuk Bersubsidi di Solear Akui Satu Bulan Kosong

Kabar6.com

Kabar6-Selain para petani, kelangkaan pupuk bersubsidi juga diakui satu kios pengecer resmi pupuk bersubsidi di Desa/Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang. Sampai saat ini pihaknya belum tahu kapan pupuk bersubsidi tersebut didistribusikan di tiap-tiap kios pengecer resmi.

Pemilik kios Sumber Tani selaku distributor dan pengecer resmi pupuk bersubsidi Badrudien melalui pegawainya Juend mengatakan, dalam satu bulan terakhir ini stok pupuk bersubsidi di kios nya kosong.

“Sudah satu bulan ini kosong pupuk bersubsidi, banyak petani yang nanyain. Barang masih kosong,” ungkap Juend kepada kabar6.com saat ditemui di kiosnya di Solear, Senin (14/12/2020).

Belum tahu kapan dikirimnya lagi, lanjut Juend, stok ini adalah pupuk nonsubsidi dengan harga yang cukup mahal hingga Rp500 ribu. Sementara pupuk bersubsidi dengan harga Rp95 ribu.

Sementara kata dia, di Kecamtan Solear ada tiga kios pengencer pupuk bersubsidi resmi. Di antaranya, di wilayah Solear, Cirendeu, dan wilayah Cikareo.

Sementara itu Ramdan petani asal Pondok Ranji Desa Cikuya mengaku sudah satu minggu mencari pupuk dengan mendatangi kios pengecer resmi pupuk bersubsidi namun nihil.

“Sudah bolak balik beberapa hari saya nyari pupuk tetapi tetap saja belum ada, bingung saya, terpaksa harus beli yang non subsidi dengan harga yang cukup tinggi,” keluh Ramdan.

Kepala Desa (Kades) Solear Madromi mengaku tidak mengetahui perihal birokrasi atau pendistribusian pupuk bersubsidi di wilayahnya. “Dari awal memang pihak desa tidak tau seperti apa sistem pendistribusiannya, karena memang tidak melibatkan desa,” ungkap Kades Solear Madromi.

**Baca juga: Polsek Kelapa Dua Tangerang Ringkus Residivis Curanmor di Karawaci

Namun lanjut Kades Madromi, pihaknya akan mengajukan ke Dinas Pertanian untuk bisa di kelola juga melalui Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). “Untuk ke depan saya berencana mengajukan kerja sama juga dengan Bumdes, kita karyakan warga untuk mengelola Bumdes,” pungkas Kades Solear. (han)




Warga Penerima Vaksinasi Covid-19 di Tangsel dari Usia 18-59 Tahun

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) mendata warga yang akan mendapatkan vaksinasi Covid-19 dari usia 18-59 tahun dan juga jumlah dari sumber daya manusia (SDM) di bidang kesehatan yang akan melakukan vaksinasi.

Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany mengatakan, karena sifatnya suntik jadi mau tidak mau harus yang punya keahlian. Ditambah kita juga bekerja sama dengan perguruan tinggi dan STIKES yang ada di wilayah Tangsel.

“Nantinya masyarakat yang menerima vaksin akan mendatangi Puskesmas atau rumah sakit yang telah ditentukan. Meski akan divaksinasi harus tetap mengikuti protokol kesehatan Covid-19,” kata Airin di Pendopo Lama Gubernur Banten, Senin (14/12/2020).

**Baca juga: Wali Kota Tangsel Klaim Sudah Data Warga Penerima Vaksin Covid-19

Pemberian vaksinasi akan dilakukan, jika sudah mendapat restu dari pemerintah pusat dan Pemprov Banten. “On proses, sambil menunggu arahan, masukan dari kementrian seperti apa dan berapa jumlah vaksin yang diberikan. Vaksinasi di Puskesmas bisa, rumah sakit bisa, nanti sesuai arahan oleh Kemenkes, kita mengikuti dan kita tunggu,” jelasnya. (dhi)