oleh

Polsek Kelapa Dua Tangerang Ringkus Residivis Curanmor di Karawaci

image_pdfimage_print

Kabar6-Dua residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Kelapa Dua di Karawaci, Kota Tangerang. Kapolsek Kelapa Dua AKP Muharam Wibisono Adipradono menjelaskan, pelaku berinisial NY (26) dan RA (25) sudah pernah berproses hukum di Lampung dan Serang, Banten.

“Satu masih DPO (daftar pencarian orang), yaitu inisial TA. Dari keterangan yang berhasil kita dapatkan di lapangan dan tentunya ketika pelakunya sudah berhasil kita amankan, memang pelaku ini bisa dikategorikan residivis,” ujar Wibisono di Mapolsek Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Senin (14/12/2020).

Dimana artinya, lanjut Wibisono, pelaku telah melakukan tindak pidana atau tindak kejahatan yang sama berkali-kali. Awalnya, kata dia, pihaknya mendapatkan informasi dari sebuah CCTV yang terjadi di Gading Serpong Kelapa Dua telah terjadi tindak pidana Curanmor.

Dari CCTV yang dikembangkan, Wibisono menerangkan, pihaknya berhasil mendapatkan identitas dari pelaku dan langsung dibekuk malam ini. “Pelaku pemetik langsung, jadi memang dia langsung pemainnya seperti alat-alat seperti leter T dan sebagainya,” ungkapnya.

**Baca juga: DPRD Kabupaten Tangerang Sahkan 4 Perda, Bupati Zaki: Cerminkan Komitmen

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah sebuah motor yang digunakan pelaku dalam aksinya dan 10 mata kunci untuk merusak kunci target. “Karena perbuatannya kedua pelaku ini terjerat pasal 363 KUHPidana pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutupnya. (eka)

Print Friendly, PDF & Email