1

Penjelasan Bapenda Lebak soal Perda No 8 Tahun 2023 tentang PDRD, Simak Tarif dan Sanksinya

Kabar6-Pajak dan retribusi daerah merupakan dua sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang memiliki peran penting dalam pembangunan daerah deni terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Dalam rangka mengoptimalisasikan pemungutan pajak dan retribusi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak dan DPRD menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD) pada 2 November 2023.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak Doddy Irawan mengatakan, perda tersebut akan memberikan dasar hukum pemungutan pajak dan retribusi daerah bagi Pemkab Lebak.

Doddy menyebut terdapat beberapa perubahan di dalam regulasi terbaru tersebut. Perubahan itu di antaranya nomenklatur, tarif hingga sanksi.

Nomenklatur baru yang dimaksud Doddy adalah Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), di mana didalamnya mengcover mengenai makan/minum, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan.

**Baca Juga: Nekad Nyuri Hand Sanitizer untuk Dioplos Minuman Kaleng, Dua Napi Lapas Serang Berunjung Maut

“Di Perda ditetapkan bahwa tarif PBJT itu sebesar 10 persen. Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan tertentu ditetapkan sebesar 75 persen,” kata Doddy, Jumat (1/12/2023).

Terkait dengan PBJT tersebut juga terdapat beberapa perubahan lainnya yang diatur di dalam Perda. Salah satunya soal tarif PBJT tenaga listrik.

“Industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, ditetapkan sebesar 3%, rumah tangga ditetapkan sebesar 5% dan bisnis dan perkantoran swasta ditetapkan sebesar 10% dan konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, ditetapkan sebesar 1,5%,” papar dia.

Selain itu, kata Doddy perubahan juga terjadi pada bagian Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Salah satunya soal tarif.

“Tarif pajak MBLB itu sebesar 20%,” ujarnya.

Lebih lanjut Doddy menjelaskan, Perda Nomor 8 Tahun 2023 juga mengatur tentang soal opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

“Tarifnya opsen PKB dan BBN-KB itu 66 persen. Mulai berlaku di tahun 2025,” terang Doddy.

Bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya, perda itu menyebutkan ada sanksi administratif.

“Sanksi administratif berupa denda ditetapkan dengan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) Rp25.000 untuk setiap Surat pemberitahuan pajak daerah (SPTPD),” katanya.(Nda)




Kades di Lebak dan Suaminya ASN Tersangka Kasus Pemerasan Terancam Diberhentikan Sementara

Kabar6-Kepala Desa Pagelaran, di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak berinisial H dan suaminya YH yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) menjadi tersangka dalam kasus pemerasan terhadap pengusaha tambak udang.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak pada Rabu (15/11/2023) lalu. Pasangan suami istri ini disangkakan Pasal Pemerasan yaitu pasal 12e, Pasal 12 huruf (B) dan Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

Terkait dengan statusnya sebagai tersangka, H maupun YH terancam diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai kades dan ASN. YH diketahui merupakan kepala sekolah di wilayah Malingping.

Kabid Bina Pemerintah Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lebak Diki Ginanjar mengatakan, Pasal 42 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Desa menyebutkan, kepala desa diberhentikan sementara oleh bupati setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.

“Pemberhentian sementara kepala desa karena ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi juga diatur di bagian kedua Pasal 9 Permendagri tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa,” kata Diki kepada Kabar6.com, Kamis (30/11/2023).

**Baca Juga: DPRD Banten Respon Dugaan Rekrutmen Pegawai RSUD Labuan dan Cilograng Dipatok Rp 40 Juta

Namun Diki menerangkan, dalam Perbup Nomor 36 Tahun 2018 menyebut, bahwa pemberhentian sementara kepala desa yang tersangkut kasus korupsi diusulkan kepada bupati melalui camat oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Jadi berdasarkan usulan BPD itu, bupati kemudian menetapkan sanksi pemberhentian sementara kepala desa,” terang Diki.

Hal yang sama dikatakan Kepala BKPSDM Lebak Eka Prasetiawan. YH yang merupakan seorang ASN bakal diberhentikan sementara karena statusnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Kami sedang meminta salinan putusan tersangkanya kepada kejaksaan sebagai dasar melakukan pemberhentian sementara,” kata Eka.

Ia menjelaskan, pemberhentian sementara ASN karena kasus hukum diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sementara pada Pasal 247 peraturan tersebut berbunyi, PNS bisa diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah punya kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman penjara paling singkat 2 tahun.

“Nanti tergantung melihat hasil putusan pengadilannya berapa tahun hukumannya, ada batasan minimal,” katanya.(Nda)

 

 




DPRD Banten Respon Dugaan Rekrutmen Pegawai RSUD Labuan dan Cilograng Dipatok Rp 40 Juta

Kabar6- Rekrutmen pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuan, Kabupaten Pandeglang dan RSUD Cilograng, Kabupaten Lebak diduga harus mengeluarkan biaya.

Untuk menjadi pegawai dua rumah sakit milik Pemprov Banten itu calon pegawai diduga dipatok dari Rp 30 juta hingga Rp 40 juta.

Sekretaris Komisi V DPRD Banten Dede Rohana Putra mengaku mendengar informasi tersebut. Menurutnya, masyarakat mudah tergiur dengan tawaran oknum-oknum tertentu karena sulitnya mencari pekerjaan.

“Ada rumah sakit di lingkungannya mungkin ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu,” kata Dede kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).

Selain sulit mencari pekerjaan lanjut Dede, warga sekitar rumah sakit beranggapan akan diprioritaskan dalam rekrutmen karena faktor jarak.

**Baca Juga: Buruh Banten Tolak Penetapan UMK 2024, Ancam Mogok Massal

“Mungkin yang lebih tertarik terkena tipu daya adalah masyarakat yang di lingkungan rumah sakit karena bagi mereka ada di kampung akan dapat prioritas,”ujarnya.

Dede mengatakan, sebenarnya rekrutmen calon pegawai terhadap dua rumah sakit itu akan dilaksanakan tahun ini. Namun terdapat beberapa kendala sehingga belum bisa dilaksanakan.

Untuk itu, Komisi V akan segera memanggil Dinas Kesehatan (Dinkes) terkait informasi tersebut, khawatir sudah memakan korban.

“Jangan sampai ada oknum-oknum yang merugikan masyarakat khususnya para pencari kerja di lingkungan rumah sakit tersebut,”tandasnya.(aep)




Buruh Tolak UMK Lebak 2024 Ditetapkan Rp2.978.764: Tidak Adil

Kabar6-Pj Gubernur Banten Al Muktabar telah menetapkan besaran upah minimum masing-masing kabupaten/kota (UMK) tahun 2024.

Dari kenaikan UMK delapan kabupaten dan kota di Provinsi Banten, UMK Kabupaten Lebak paling rendah yakni Rp2.978.764 atau naik 1,16 persen dari UMK tahun 2023 yakni Rp2.944.665.

Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Lebak Sidik Uwen secara tegas menolak kenaikan UMK yang jauh dari tuntutan buruh yakni di angka 28 persen.

“Jelas dari buruh tidak menerima. Kami akan membuat langkah-langkah yang mungkin lebih mengarah ke basis,” kata Uwen kepada Kabar6.com, Kamis (30/11/2023).

**Baca Juga: Belum Sesuai Tuntutan Buruh, Berikut Rincian Kenaikan UMK 2024 di Banten

Uwen menilai kenaikan UMK Lebak yang hanya 1,16 persen sangat tidak adil. Semestinya menurut dia, pemerintah daerah tidak menggunakan PP No 51 Tahun 2023.

“Kalau mau berkeadilan, maka penetapan upah seharusnya menggunakan formula kebutuhan hidup layak (KHL),” sebut Uwen.

Lebih lanjut Uwen menyampaikan, buruh akan melakukan bipartite dengan pihak manajemen perusahaan terkait upaya kenaikan upah layak di Kabupaten Lebak.

”Langkah ini akan dilakukan oleh setiap pengurus serikat pekerja dan serikat buruh di setiap perusahaan masing-masing. Intinya kami menolak kenaikan UMK 1,16 persen,” tegas Uwen.(Nda)




Buruh Lebak Tuntut Kenaikan UMK 2024 Sesuai Kebutuhan Hidup Layak

Kabar6-Buruh di Kabupaten Lebak kembali menggelar aksi unjuk rasa terkait upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2024, di depan Kantor Bupati Lebak, Rabu (29/11/2023).

Mereka menuntut kepada pemerintah menetapkan upah minimum pada tahun depan sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL) para pekerja. Buruh menuntut UMK tahun 2024 harus naik 28 persen atau menjadi Rp3.769.171.

Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Lebak Sidik Uwen mengkritik Pj Bupati Lebak Iwan Kurniawan.

“Pj Bupati Lebak telah membuat kegaduhan di sektor perindustrian karena beliau malah merekomendasikan (kenaikan UMK) dari semua unsur,” kata Uwen.

**Baca Juga: Ayo Ramaikan Opening Ceremony Tangerang Great Sale 2023 di Metropolis Mall Town Square

Harusnya kata Uwen Pj Bupati Iwan Kurniawan bersikap tegas, adil dan bijaksana, terutama kaitan dengan penetapan UMK yang menjadi harapan para buruh.

Menurut Uwen, jika usulan UMK sesuai KHL, maka pemerintah tidak perlu lagi menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) No 51 Tahun 2023.

“Unsur pemerintah mengusulkan 0,1 persen, Apindo mengusulkan 0,3 persen. Kalau kami 28 persen tentu angka itu didapat sesuai hasil kajian akademisi dan survei pasar, jadi ril semuanya. Angka 28 persen menurut kami sesuai karena kebutuhan hidup di Lebak sangat luar biasa ” papar Uwen.(Nda)




Soroti Kualitas Pembangunan RSUD Cilograng, Anggota DPRD Dorong Warga Lapor APH

Kabar6- Anggota DPRD Banten Yeremia Mendrofa menyoroti serius kualitas pembangunan lanjutan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilograng, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten.

Ketua Komisi V itu mendapatkan laporan kualitas pembangunan RSUD milik Pemprov Banten yang menelan miliar rupiah itu tak maksimal. Menurutnya, kontruksi bangunan mulai rusak padahal masih dilakukan pekerjaan.

“Saya mendapat laporan katanya karena kualitas pembangunannya kurang bagus, misalnya yang pecah, ada pondasinya yang sudah mulai rontok,” kata Yeremia, Rabu (29/11/2023).

Politikus PDIP itu berencana akan mengecek ke lokasi untuk memastikan kualitas pembangunan RSUD Cilograng berjalan maksimal.

**Baca Juga: Fahri Hamzah Dimata Mendiang Dulatip

Yeremia mendorong masyarakat untuk melaporkan ke inspektorat atau Aparat Penegak Hukum (APH) jika ditemukan ada indikasi kerugian uang negara.

“Tapi memang saya belum mengecek ke sana, tapi saya sudah menyampaikan kalau boleh laporan itu ke inspektorat atau ke APH,” tegasnya.

RSUD Cilograng ditargetkan beroperasi tahun 2024, tahun ini Dinkes Provinsi Banten menggelontorkan anggaran miliar rupiah, berdasarkan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Dinkes Banten menganggarkan Rp 14.229.229.000 untuk pembangunan lanjutan RSUD Cilograng.

Yeremia diharapkan Pemprov Banten segera menyelesaikan sarana prasarananya untuk segera beroperasi agar masyarakat bisa terlayani.

“Semakin cepat pengoperasiannya, maka masyarakat tentu semakin terlayani khususnya di baik di wilayah Cilograng,”tandasnya.(Aep)




Acep Dimyati Pimpin TKD AMIN di Lebak: Seluruh Kekuatan Dimaksimalkan

Kabar6-Tim Kampanye Daerah (TKD) pasangan capres dan cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) di Kabupaten Lebak sudah terbentuk.

Pertemuan pimpinan partai pengusung pasangan AMIN yang tergabung dalam Koalisi Perubahan yakni Partai NasDem, PKB, PKS dan Partai Ummat kemarin melahirkan struktur TKD AMIN di Lebak.

Ketua DPC PKB Lebak Acep Dimyati dipercaya untuk menahkodai TKD AMIN. Ketua DPD NasDem Lebak Dedi Jubaedi sebagai Wakil Ketua I, Ketua DPD PKS Lebak Iip Makmur sebagai Wakil Ketua II dan Ketua DPD Partai Ummat Lebak Amirudin sebagai Wakil Ketua III.

Sementara posisi Sekretaris TKD yakni Lilis Sugiyanto (Sekretaris DPD PKS Lebak) dan bendahara TKD Medi Juanda (Sekretaris Partai NasDem Lebak).

“Rapat koordinasi partai dalam Koalisi Perubahan kemarin untuk memenuhi struktur TKD AMIN di Lebak,” kata Acep kepada Kabar6.com, Rabu (29/11/2023).

**Baca Juga: Masa Kampanye Dimulai, Panwas di Lebak Sebar Imbauan Agar ASN dan Kades Jaga Netralitas

Sebagai langkah awal dalam proses memenangkan AMIN di Pilpres 2024, TKD Lebak akan menginventarisir tokoh-tokoh dan relawan AMIN yang akan dimasukkan dalam struktur TKD.

“Jadi progresnya supaya jelas, gerakan partai dan jaringan relawan. Kekuatan relawan ini kita maksimalkan karena mereka bergerak dengan nurani untuk tujuan menuju perubahan,” ujar Acep.

Pria yang juga menjabat sebagai pimpinan Komisi III DPRD Lebak ini memastikan seluruh kekuatan bakal dimaksimlkan demi target 60 perolehan persen suara AMIN.

“Target kami 60 persen suara AMIN, atau masuk putaran kedua jika pilpres harus dilakukan dua putaran. Semua kekuatan dimaksimalkan, parpol dan relawan turun menyampaikan gerakan perubahan yang ditawarkan oleh AMIN,” tutur Acep.

Soal juru kampanye (jurkam), Acep mengaku dalam waktu dekat komposisinya akan segera tersusun. Siapa saja nanti yang dipercaya menjadi jurkam, tentu akan diserahkan kepada masing-masing parpol.

“Kemungkinan mayoritasnya akan diisi oleh para caleg dari masing-masing partai. Dan itu diserahkan ke partai karena partai yang lebih tahu siapa sosok tepat untuk menjadi jurkam yang tentu saja harus paham dengan visi misi dan tujuan AMIN,” terang dia.

Lebih lanjut dikatakan Acep, Koalisi Perubahan sangat optimis AMIN memenangkan Pilpres 2024. Sosok Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin diyakini bisa meraup suara warga NU, khususnya di Provinsi Banten.

“Kami juga yakin sosok Anies Baswedan bisa menjadi magnet dan bisa mengungguli dua capres lainnya. Daya magnet ini tidak akan bisa dibendung, jadi kami sangat optimis sekali,” tutup Acep.(Nda)

Acep Dimyati.(ist)




KPU Banten Pastikan Logistik Pemilu Sesuai Standar

Kabar6-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten Mohamad Ihsan mengecek logistik pemilihan umum (Pemilu) yang ada di Gudang KPU Kabupaten Lebak, Selasa (28/11/2023).

Ia mengecek bersama Ketua KPU Lebak Ni’matullah didampingi Sekretaris KPU Lebak Rahmat Setiawan Tobidaya, Kapolres Lebak AKBP Suyono didampingi Kabag Ops Kompol Eddy Prasetyo.

Ihsan mengatakan, pengecekan logistik dilakukan sebagai salah satu persiapan dalam menghadapi pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024.

“Ini kegiatan monitoring terkait kesiapan logistik persiapan Pemilu. Alhamdulillah per hari ini sudah tersedia bilik dan kota suara serta beberapa lainnya,” kata Ihsan kepada wartawan.

Pengecekan yang dilakukan bersama-sama KPU Lebak dan kepolisian juga bertujuan untuk memastikan setiap logostik yang nantinya bakal didistribusikan ke setiap wilayah sudah sesuai standar.

**Baca Juga: Mulyadi Jayabaya Dukung Prabowo Gibran, Ketua DPD PDIP Banten: Gak Mikirin

“Kita memastikan tidak ada kotak suara rusak dan perlengkapan untuk pemungutan yang tidak memenuhi standar sebagaimana prinsip yang diatur dalam perundang-undangan,” ujar Ihsan.

Maka terkait dengan ditemukannya puluhan kotak suara rusak di gudang KPU Lebak beberapa hari lalu, Ihsan menyampaikan pihaknya melakukan penyortiran. Pendataan dilakukan untuk selanjutnya meminta dikirim kembali kotal suara pengganti.

“Kami akan minta dikirim ulang berkaitan kotak suara yang rusak itu,” ucap dia.

Kemudian soal puluhan TPS rawan yang telah dipetakan, salah satunya rawan terjadi bencana seperti banjir dan longsor, Ihsan mengaku, KPU akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

“Tentu koordinasi dengan pihak-pihak yang sekiranya bisa meminimalisir kejadian-kejadian tersebut. Harapannya agar risiko itu bisa kita minimalisir,” katanya.(Nda)




Masa Kampanye Dimulai, Panwas di Lebak Sebar Imbauan Agar ASN dan Kades Jaga Netralitas

Kabar6-Masa kampanye Pemilu 2024 dimulai hari ini hingga 10 Februari 2024. Di hari pertama kampanye, pengawas pemilu di Kabupaten Lebak langsung bergerak.

Panitia pengawas di tingkat kecamatan (panwascam) Cigemblong menyebar surat imbauan yang ditujukan kepada aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa (kades).

Surat imbauan tersebut meminta agar ASN dan kades berkomitmen menjaga netralitas dengan tidak terlibat politik mendukung salah satu peserta Pemilu.

“Surat imbauan ini sengaja kami layangkan kepada instansi yang ada di wilayah Cigemblong sebagai bentuk pencegahan netralitas ASN dan kades pada masa kampanye ini,” kata Ketua Panwascam Cigemblong, Lukmanul Hakim, Selasa (28/11/2023).

**Baca Juga: Puluhan Kotak Suara Pemilu 2024 di Gudang KPU Lebak Ditemukan Rusak

Lukman menyebut, Pasal 283 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi, pejabat negara, pejabat struktural dan jabatan fungsional dalam jabatan negeri serta ASN lainnya, dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah kampanye.

“Kita sambangi masing-masing instansi sembari memberikan imbauan surat dan poster imbauan netralitas ASN, mulai dari camat, para kepala sekolah termasuk kepala desa,” terang Lukman.

Lukman menambahkan, sebagaimana Pasal 2 dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.

“Pada prinsipnya upaya yang kami lakukan ini sebagai bentuk pencegahan terhadap ASN pada masa kampanye ini,” ucap dia.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwas Cigemblong Pikri Septiana menegaskan, selain ASN, kades dan juga perangkat desa harus bisa menjaga netralitas.

“Aturannya sudah jelas kepala desa, perangkat desa dilarang ikut serta berpolitik praktis,” kata Pikri.

Hal itu dijelaskan Pikri dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 29 Huruf G disebutkan, kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik, dan pada huruf J kepala desa dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilu dan atau pilkada.

“Kami mengimbau kepada kepala desa, perangkat desa untuk bersikap netral dalam Pemilu 2024,” ucapnya.

Pikri menjelaskan, ada sanksi pidana bagi kades yang terbukti sengaja memihak salah satu peserta pemilu. Hal tersebut tertuang di dalam Pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

“Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye diancam pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,” papar Pikri.(Nda)

 




Puluhan Kotak Suara Pemilu 2024 di Gudang KPU Lebak Ditemukan Rusak

Kabar6-Sebanyak 35 lebih kotak suara untuk kebutuhan pelaksanaan Pemilu 2024 yang telah dikirim ke Gudang KPU Kabupaten Lebak ditemukan rusak.

Temuan puluhan kotak suara rusak itu saat KPU melalukan penyortiran awal terhadap beberapa logistik yang sudah tersimpan di Gudang KPU Lebak.

“Betul, hasil sortir awal kami temukan 35 kotak suara dalam kondisi reject. Item logistik lain juga dalam penyortiran,” kata Ketua KPU Lebak, Ni’matullah, Senin (27/11/2023).

**Baca Juga:  KPU Lebak Tetapkan 28 Titik Lokasi Kampanye dan Lokasi Dilarang Pasang APK

Reject pada kotak suara Pemilu 2024 yang ditemukan KPU Lebak adalah kondisi kotak suara yang kurang sempurna. Karena kondisinya yang tidak layak seperti pada umumnya, dan berdasarkan koordinasi dengan KPU Banten, puluhan kotak suara tersebut dikembalikan ke untuk diganti.

“Kondisi reject itu tidak ada lubangnya, ada kotaknya tapi tidak ada lubangnya, dan rusak dikit. Kalau kerusakan sedikit mungkin karena dalam pengiriman atau pun lainnya,” terang Ni’matullah.

“Kalau yang awal sudah diganti. Kami masih melakukan sortir lanjutan, tetapi belum tahu apakah ada yang reject atau tidak. Tapi kalau ditemukan lagi, kami usulkan lagi ke KPU RI untuk penggantian,” tambah dia.

Lebih lanjut Ni’matullah menuturkan, selain kotak suara, KPU Lebak juga sudah menerima logistik lain yang disimpan di gudang KPU seperti tinta, segel plastik, dan bilik suara.

“Untuk memastikan kelayakan pada logistik tersebut, KPU terus melakukan penyortiran,” katanya.(Nda)