Penjelasan Bapenda Lebak soal Perda No 8 Tahun 2023 tentang PDRD, Simak Tarif dan Sanksinya
Kabar6-Pajak dan retribusi daerah merupakan dua sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang memiliki peran penting dalam pembangunan daerah deni terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Dalam rangka mengoptimalisasikan pemungutan pajak dan retribusi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak dan DPRD menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD) pada 2 November 2023.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak Doddy Irawan mengatakan, perda tersebut akan memberikan dasar hukum pemungutan pajak dan retribusi daerah bagi Pemkab Lebak.
Doddy menyebut terdapat beberapa perubahan di dalam regulasi terbaru tersebut. Perubahan itu di antaranya nomenklatur, tarif hingga sanksi.
Nomenklatur baru yang dimaksud Doddy adalah Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), di mana didalamnya mengcover mengenai makan/minum, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan.
**Baca Juga: Nekad Nyuri Hand Sanitizer untuk Dioplos Minuman Kaleng, Dua Napi Lapas Serang Berunjung Maut
“Di Perda ditetapkan bahwa tarif PBJT itu sebesar 10 persen. Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan tertentu ditetapkan sebesar 75 persen,” kata Doddy, Jumat (1/12/2023).
Terkait dengan PBJT tersebut juga terdapat beberapa perubahan lainnya yang diatur di dalam Perda. Salah satunya soal tarif PBJT tenaga listrik.
“Industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, ditetapkan sebesar 3%, rumah tangga ditetapkan sebesar 5% dan bisnis dan perkantoran swasta ditetapkan sebesar 10% dan konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, ditetapkan sebesar 1,5%,” papar dia.
Selain itu, kata Doddy perubahan juga terjadi pada bagian Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Salah satunya soal tarif.
“Tarif pajak MBLB itu sebesar 20%,” ujarnya.
Lebih lanjut Doddy menjelaskan, Perda Nomor 8 Tahun 2023 juga mengatur tentang soal opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
“Tarifnya opsen PKB dan BBN-KB itu 66 persen. Mulai berlaku di tahun 2025,” terang Doddy.
Bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya, perda itu menyebutkan ada sanksi administratif.
“Sanksi administratif berupa denda ditetapkan dengan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) Rp25.000 untuk setiap Surat pemberitahuan pajak daerah (SPTPD),” katanya.(Nda)