1

Garap Proyek PLTU 9 dan 10 Jawa, Hutama Karya Gandeng Kejati Banten

Kabar6-PT Hutama Karya gandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dalam pelaksanaan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 9 dan 10 Jawa di Suralaya, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.

Pemilik proyek pembangkit listrik terakhir di Indonesia itu adalah PT Indosurya cucu PLN dengan total proyek sebesar 27 triliun. Hutama Karya sendiri mengelola proyek senilai 4 triliun. PLTU itu sendiri ditargetkan rampung di tahun 2025.

Direktur Operasi II Hutama Karya Gunadi mengatakan, perjanjian kerjasama dengan Kejati Banten di bidang perdata dan tata usaha negara agar pelaksanaan proyek tersebut lebih teratur dan tata kelolanya berjalan dengan baik.

“Dalam proses proses kontraktual dengan pihak-pihak pemberi kerja kemudian juga dengan pihak partner KSO dan juga pihak vendor-vendor untuk dapat dikawal dan prosesnya bisa dipastikan berjalan dengan benar,” kata Gunadi di Kejati Banten, Rabu (1/11/2023).

Gunadi memastikan sejauh ini pelaksanaan proyek yang baru mencapai 70 persen itu berjalan dengan baik dan tidak bermasalah, hanya saja, untuk menghindari persoalan hukum sehingga perlu menggandeng Kejati Banten.

**Baca Juga: 46 Desa Binaan, Bukti Nyata Kepedulian Imigrasi Tangerang Akan Bahaya TPPO

“Sehingga menghindari dari persoalan-persoalan hukum dan bisa meningkatkan proses pelaksanaan bisnisnya,” terangnya.

Sementara Kepala Kejati Banten Didik Farkhan Alisyahdi menyatakan, Kerjasama tersebut dapat memfasilitasi perusahaan dalam penyelesaian setiap permasalahn yang muncul.

Menurutnya, bidang Datun dapat memberikan bantuan hukum (non litigasi dan litigasi) dan tindakan hukum lainnya dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan atau kekayaan negara.

“Memberikan sumbangsih pencerahan, masukan maupun saran melalui tupoksi Datun sehingga PT Hutama Karya dapat melaksanakan kegiatan dengan baik sesuai nilai-nilai good corporate governance,” tandasnya Didik.(Aep)




Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Cilegon Rp12,7 Miliar Divonis 7 Tahun 

Kabar6-Terdakwa korupsi pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS) Cilegon senilai Rp12,7 miliar pada 2014, Victory Jerzon Tilalemba Mandajo, divonis 7 tahun penjara dan denda Rp250 juta oleh majlis hakim Pengadilan Tipikor Serang.

Penyedia jasa kontruksi sekaligus Direktur PT Kebangkitan Armand Kesatria pada proyek tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Vonis dibacakan tanpa kehadiran terdakwa atau in absentia, karena terdakwa saat ini masuk dalam DPO sejak kasus ini disidangkan.

“Menjatuhkan kepada terdakwa Victory Jerzon Tilalemba Mandajo dengan pidana penjara 7 tahun dan denda sebesar Rp250 juta,” kata Hakim Ketua Dedi Adi Saputra saat membacakan putusan, Selasa (31/10/2023).

Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurung penjara selama 6 bulan. Terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp959 juta.

**Baca Juga: Empat Remaja Merudapaksa Teman di Ciledug Jadi Tersangka

Jika tidak dibayar, diganti dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Ia dinilai bersalah melakukan korupsi sebagaimana Pasal 2 Undang-Undang Tipikor.

“Memerintahkan kepada jaksa untuk terdakwa segera ditahan,” katanya.

Terdakwa Victory adalah penyedia jasa konstruksi sekaligus Direktur PT Kebangkitan Armand Kesatria. Ia melaksanakan Pekerjaan Peningkatan Lapis Beton STA 6+500 sampai dengan 8+750 lajur kiri JLS Cilegon pada 2014 senilai Rp12,7 miliar dari APBD Cilegon.

Pelaksanaan bangunannya tidak sesuai dengan perencanaan bangunan dengan mengakibatkan kegagalan bangunan. Berdasarkan hasil audit DPUPR Kota Cilegon kerugian uang negara mencapai sebesar Rp959.538.904,21.(Aep)




Sempat Ditolak, DLH Cilegon Buka Suara Pemkab Serang Kembali Buang Sampah ke TPSA Bagendung

Kabar6- Kepala Bidang Pengelolaan dan Pengawasan Sampah DLH Kota Cilegon Muhriji buka suara, Pemkab Serang kembali buang sampah ke TPSA Bagendung yang sebelumnya dihentikan setelah ditolak warga setempat.

Menurutnya, hal itu setelah ada kesepakatan dengan warga, sehingga Pemkab Serang kembali membuang sampahnya ke TPSA Bagendung bersifat sementara hingga bulan Desember 2023.

“Masyarakatnya menerima asalkan dengan catatan dan kabupaten Serang menyanggupi, itulah menjadi dasar sampah bisa dibuang walaupun dibuangnya sementara tidak lewat JLS tapi jalan Mancak,” kata

Kesepakatan yang disanggupi Pemkab Serang yakni uang kompensasi sebesar Rp 25 juta tiap bulan ke warga di empat RT di Kelurahan Bagendung, Kota Cilegon.

Kerjasama Pemkot lanjutnya, hanya sebatas membantu Pemkab Serang dalam penanganan sampah dan DLH tetap memprioritaskan penanganan sampah di daerahnya.

**Baca Juga: Diduga Akibat Korsleting Listrik, Toko ‘Yanmart’ di Cikupa Terbakar

“Kami dari pemerintah sifatnya membantu karena kita tahu kabupaten Serang saudara kita yang perlu di bantu. Kalau kondisi sampah di Serang di balik dan terjadi darurat kita juga akan melakukan hal yang sama supaya masalah sampah itu terselesaikan,” katanya.

Muhriji memberikan lampu hijau, jika kerjasama tersebut akan berlanjut di tahun mendatang, mengingat Pemkab Serang sudah menyiapkan dana Kompensasi Dampak Negatif (KDN) sebesar 5 persen.

“Kalau sudah dianggarkan berarti tinggal dicairkan, bisa saja ini bisa berlanjut (kerjasamanya,”katanya.

Sekitar 50 ton sampah dari Kabupaten Serang di buang TPSA Bagendung. Berdasarkan kesepakatan, Pemkab Serang membayar retribusi tarif tertinggi sesuai dengan peraturan walikota (Perwal) nomor 44 tentang retribusi dan pajak daerah.

“Dan mereka setuju 85 ribu per meter kubik,”jelasnya.

Muhriji juga menepis kabar jika Pemkab Serang belum membayar retribusi. Ia mengklaim Pemkab Serang komitmen membayar retribusi sejak awal kerjasama dilakukan, meski menyisakan tiga bulan yang belum di bayarkan.

“Sekitar tiga bulan lagi masih di proses (pembayaran) dan itu masuk di kas daerah,”terangnya.(Aep)




Komisi IV DPRD Cilegon Sidak TPSA Bagendung Singguh Sampah Kiriman dari Pemkab Serang

Kabar6-Ketua Komisi IV DPRD Kota Cilegon Erik Airlangga melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung Kota Cilegon, Senin 30 Oktober 2023.

Arik memantau lokasi pengelohan sampah yang bakal dijadikan Bahan Bakar Jumputan Padat (BPJP) dan juga mengecek mesin pencacah sampah plastik yang baru dari Korea.

Arik mengaku ingin mengetahui secara langsung kondisi TPSA Bagendung terlebih pasca warga melakukan demo di TPSA tersebut serta langkah Pemkab Serang mengirimkan sampah kembali yang sebelumnya dihentikan.

“Kita juga melihat kondisinya seperti apa sih karena memang informasi terakhir adanya pembuangan dari Kabupaten Serang ini kan kajiannya masih belum matang,” kata Erik kepada wartawan.

**Baca Juga: Langka, Golongan ‘Darah Emas’ Hanya Dimiliki 43 Orang di Dunia

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon diminta segera melakukan kajian yang matang, setelah melakukan kerjasama dengan Pemkab Serang mengingat luas lahan TPSA tersebut cukup terbatas hanya luas 8 hektar lebih.

Erik mengaku khawatir beberapa tahun kedepan TPSA Bagendung tidak kuat menampung beban sampah di Cilegon dengan volume 200 ton perhari, ditambah lagi kiriman dari Kabupaten Serang.

Untuk itu, Erik mewanti-wanti niat baik Pemkot Cilegon menerima sampah Pemkab Serang bermasalah dikemudian hari bagi daerahnya.

Apalagi pengelolaan sampah untuk Bahan Bakar Jumputan Padat (BPJP) belum juga optimal. Padahal berdasarkan klaim dari DLH, mereka optimis jika tahun 2024 atau 2026 Cilegon defisit sampah.

“Apakah nanti enggak berbahaya di tempat kita, sedangkan posisi pengolahan di wilayah kota Cilegon ini kan belum maksimal katanya yang mau Co-fairing dan segala macam itu kan sampai saat ini belum maksimal,”bebernya.

“Jangan sampai nanti dampaknya di kemudian hari menjadi beban untuk masuk wilayah kota Cilegon sendiri kita niat menolong untuk Kabupaten Serang ternyata kita juga enggak siap untuk itu semua,”sambungnya.

Sebab mitra komisi IV, ia berharap DLH supaya lebih hati-hati mengeluarkan kebijakan walaupun hal tersebut dapat mendorong dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Jangan sampai karena memang kita pengen meningkat PAD sampai akhirnya geradak geruduk atau grusak-grusuk sehingga ini menjadi persoalan nanti,”tandasnya.(Aep)




Tekanan Pimpinan, IKP Netralitas ASN di Pandeglang dan Cilegon Tertinggi di Banten

Kabar6-Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) terhadap netralitas ASN di Provinsi Banten cukup tinggi. Di Banten, Kabupaten Pandeglang menempati urutan pertama kerawanan netralitas ASN.

IKP terhadap netralitas ASN di Kabupaten Pandeglang dengan presentasi 12,97 persen, disusul Cilegon dengan presentasi 12,97 persen dan Tangerang Selatan dengan presentase 11,53 persen.

Komisioner Bawaslu Banten Ajat Munajat memaparkan, pola kerawanan itu ditemukan masih banyak terjadi pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah dengan cara mempromosikan calon tertentu, pernyataan dukungan secara terbuka di media sosial dan juga media lainnya.

“Penggunaan fasilitas negara untuk mendukung incumbent, teridentifikasi dukungan dalam bentuk whatsapp grup, terlibat secara aktif maupun pasif dalam kampanye calon,” kata Ajat saat media meeting di Kantor Bawaslu di Cipocok Jaya, Kota Serang, Jumat (27/10/2023).

Berdasarkan temuan Bawaslu dari hasil Pemilu 2019 dan Pilkada sebelumnya, motif para ASN berpihak pada calon tertentu untuk mendapatkan atau mempertahankan jabatan, hubungan primordial, ketidakpahaman terhadap regulasi tentang kewajiban ASN menjaga netralitas.

**Baca juga: Polisi Ciduk Pelaku Acungkan Sajam di Tol Tangerang

“Faktor lainnya, karena adanya tekanan sangsi yang tidak membuat jera pelaku. Informasi ini menunjukkan bahwa pejabat struktural yang punya kuasa tidak tersentuh, dan lebih banyak menjadi perantara dan korban adalah staf,” bebernya.

Lanjut Ajat, masalah mendasar ASN tidak menjaga netralitas lantaran implementasi regulasi yang ada kurang mendorong terhadap efek jera bagi pelanggar. Bahkan pelaku menunjukkan yang terjaring lebih banyak staf, bukan pejabat struktural.

“Pelaksana implementasi, di antaranya rekomendasi KASN tidak dijalankan oleh PPK,dan aspek kultural dan patronase dalam birokrasi yang dominan,” jelasnya.

“Lalu tekanan dari pimpinan, dan tawaran yang menggiurkan dari pejabat struktural untuk mendapatkan keuntungan seperti promosi jabatan, sebaliknya bawahan tidak mampu melakukan penolakan dengan ancaman yang ada,” tutupnya.(Aep)




Terbengkalai, Eks Gedung Kejari Cilegon di Sulap Jadi Pusat UMKM

Kabar6-Bekas kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon yang terbengkalai di Jalan Lingkar Selatan (JLS), Cilegon, Banten, bakal disulap menjadi pusat Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Menurut Wali Kota, eks kantor Kejaksaan di JLS yang sempat terbengkalai akan dijadikan sebagai kantor Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Cilegon sekaligus pusat oleh-oleh produk UMKM.

“Ini sebagai upaya kami dalam membentuk pasar UMKM. Nanti produk-produk kerajinan dan makanan hasil produksi UMKM bisa dijual di situ sehingga kita harapkan bisa mewadahi sekaligus menjadi referensi bagi orang yang mencari produk UMKM kita,” kata Helldy Agustian, Walikota Cilegon, berdasarkan keterangan resminya, ditulis Rabu, (25/10/2023).

Dikatakan Helldy, lokasi gedung di JLS sangat strategis, sebab akan banyak wisatawan pulang ke arah Anyer, Kabupaten Serang, yang diharapkan bisa mampir dan membeli oleh-oleh khas Cilegon.

**Baca Juga: Identitas 4 Santri di Tangerang Tewas Korban Kecelakaan Elf

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini sudah bisa kita buka sehingga bisa membuka kesempatan bagi para pelaku UMKM untuk memasang produknya,” terangnya.

Selain membuka gerai di gedung eks kejaksaan, Pemkot Cilegon juga sudah menjalin MoU dengan Cilegon Center Mall (CCM) yang memfasilitasi pelaku UMKM untuk berjualan.

“Saya minta Bank BJB bantu juga kelengkapannya, karena UMKM kita sudah difasilitasi jualan di CCM tanpa bayar listrik, AC dan lainnya. Cuma katanya masih butuh kaca,” ujarnya.(Dhi)




Ibu Bhayangkari Diduga Selingkuh, Digerebek Suaminya di Hotel Cilegon

kabar6.com

Kabar6-NR,ibu bhayangkari yang tengah ngamar bareng Aiptu AN, digerebek oleh suami NR, berinisial Birptu FN. NR dan AN diduga berselingkuh.

Hati Briptu FN pasti teriris, saat melihat istri sah nya berduaan di kamar hotel dengan pria lain di wilayah Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Banten, pada Sabtu malam, 14 Oktober 2023.

Polres Cilegon berjanji akan bertindak tegas dan adil bagi personelnya yang melakukan pelanggaran.

**Baca Juga: Dinkes Kabupaten Tangerang Minta Masyarakat Melapor Jika RSUD Menolak Pasien BPJS Kesehatan

“Memang benar terjadi, keduanya sudah kami panggil dan kami periksa di bagian Propam. Dalam perkara ini kami bertindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” Kompol Rifky Seftirian, Wakapolres Cilegon, Senin, (16/20/2023).

Ibu bhayangkari berinisial NR, diduga tengah berduaan dengan oknum polisi berpangkat Aiptu AN. Keduanya di gerebek oleh sang suami berinisial Briptu FN. Baik Aiptu AN maupun Briptu FN, diduga kuat bertugas di Polres Cilegon.

Polisi berjanji akan berlaku transparan dalam mengusut dugaan perselingkuhan antara oknum anggota polri dengan ibu bhayangkari di Polres Cilegon itu.

“Jika ada pemberitaan yang bilang bahwa Polres Cilegon terkesan menutupi dan melindungi oknum tersebut, itu tidak benar, buktinya setelah kejadian, keduanya langsung kami periksa di bagian Propam Polres Cilegon,” tuturnya.(Dhi)

 




Siswa Sekolah Swasta Bakal Dapat Beasiswa Penuh Cari Pemkot Cilegon

Kabar6 – Pelajar sekolah swasta bakal mendapatkan beasiswa dari Pemkot Cilegon. Kebijakan diambil usai pemerintah daerah memberikan beasiswa bagi siswa sekolah negeri di Kota Baja.

Pemkot Cilegon akan menyediakan 1.900 beasiswa bagi pelajar di Koha Baja, agar mereka bisa bersekolah gratis dan menempuh pendidikan dengan baik.

“Demi memenuhi unsur keadilan bagi semua baik yang sekolah negeri maupun swasta. Bila di sekolah negeri sudah digratiskan, maka di sekolah swasta juga harus ada kebijakan. Terutama buat yang kurang mampu,” ujar Helldy Agustian, Walikota Cilegon, dalam keterangan resminya, ditulis Senin, (16/10/2023).

Perhatian Pemkot Cilegon di bidang pendidikan tidak hanya fokus pada sekolah negeri. Sekolah swasta pun mendapat perhatian serius, antara lain dengan menyediakan beasiswa untuk 1.900 pelajar. Wali Kota Cilegon Helldy Agustian mengatakan, investasi pemerintah di bidang pembangunan sumber daya manusia (SDM) tidak boleh setengah-setengah.

Helldy berharap tidak ada anak di Kota Cilegon yang tidak bisa sekolah hanya karena persoalan biaya. Hal itu karena baik di sekolah negeri maupun swasta, semua sudah disediakan fasilitasnya oleh pemerintah.

“Bagi kami, pendidikan itu suatu hal yang mendasar. Boleh saja orangtuanya miskin, tapi jangan sampai kemiskinan itu diwariskan ke anak-anaknya. Stop kemiskinan dan kebodohan dengan pendidikan. Dengan begitu, saya harap di masa depan akan lahir generasi-generasi emas di Kota Cilegon,” tuturnya.

**Baca Juga: Sachrudin Buka Porseni SMP di GOR Dimyati Tangerang

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon, Heni Anita Susila menjelaskan bahwa, pada tahun ini sudah tercatat ada 1.900-an siswa yang diajukan sebagai penerima beasiswa dari sekolah swasta.

“Kami sengaja alokasikan kurang lebih Rp2 miliar untuk beasiswa anak-anak miskin atau anak yatim yang bersekolah di sekolah swasta. Paling banyak SMP/MTs ada sekitar 1.400 siswa, sisanya sekitar 500 siswa dari SD atau Madrasah Ibtidaiyah,” jelasnya.

Rencananya, tambah Heni, pada akhir Oktober atau paling lambat awal November 2023, akan ada penyerahan SK oleh Wali Kota Cilegon terhadap penerima beasiswa di sekolah swasta tersebut.

Untuk mendapatkan beasiswa tersebut, kata Heni, pihak sekolah swasta harus mengajukan hibah bansos melalui sistem atau aplikasi e-hibah.

Pengajuan itu akan di verifikasi Dindikbud, prosesnya dimulai dari setahun sebelumnya, jadi kalau mau dapat beasiswa tahun depan, bisa diproses dari sekarang. Terpenting, melampirkan SKTM (surat keterangan tidak mampu), kemudian yang bersangkutan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

“Harapan kami tidak ada anak Cilegon yang putus sekolah karena begitu besar perhatian pemerintah daerah. Baik yang di negeri maupun swasta, baik yang di bawah koordinasi Dindikbud maupun Kemenag. Jadi kita bersama-sama karena ini anak-anak Cilegon, biar menjadi generasi penerus bangsa,” harapnya.(Dhi)

 




Sudah Dipecat, Mantan Dirut Perumda Cilegon Mandiri Tetap Diminta Kembalikan Rp 1,2 Miliar

Kabar6-Mantan Direktur Perumda Cilegon Taufiqurahman diminta mengembalikan gaji dan honor selama menjabat senilai Rp 1,2 miliar. Taufik sudah dicopot Walikota Cilegon Heldy Agustian.

Hal itu disampaikan instruktur Inspektorat Provinsi Banten Tranggono. Taufik diminta untuk mengembalikan gaji tersebut ke kas daerah.

“Ya logikanya kalau kerugian nya itu harus disetor kan ke (kas) daerah,” kata Inspektur Inspektorat Banten M. Tranggono saat dikonfirmasi, Rabu (11/10/2023).

**Berita Terkait: Dituding Terima Gaji Ganda, Mantan Dirut PDAM Cilegon Pidanakan Kepala Inspektorat Banten

Disampaikan Tranggono, pengembalian tersebut merupakan bagian tuntutan ganti rugi (TGR) keuangan hasil rekomendasi dari Kemendagri dalam rangka penyelesaian masalah eks Direktur PDAM Cilegon Mandiri tersebut.

“Kan kita ngasih rekomendasi nah penyelesaian nya itu sebenarnya sudah diatur TGR di Kemendagri 133 tentang penyelesaian TGR,” katanya.

Jika Taufiq enggan menandatangani Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara (SKP2KS), Tranggono menyarankan Taufiq mengajukan keberatan ke Inspektorat dengan membawa bukti-bukti untuk peninjauan ulang pembatalan TGR.

Kemudian, bukti-bukti tersebut bakal menjadi pertimbangan majelis yang memeriksa perkara ini.

“Artinya itu tadi kalau saya melihat pidana saja itu ada SP3 (surat perintah penghentian penyidikan). Nah kita juga ada, tapi nggak sesederhana itu (menghapus TGR),” katanya.

Taufiq dicopot dalam Rapat Kuasa Pemilik Modal (KPM) Luar Biasa Perumda Cilegon Mandiri di ruang rapat Walikota Cilegon.

Taufik mengklaim pencopotannya berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Jenderal Kemendagri, dimana penunjukan Taufiq tidak melalui lelang jabatan atau open bidding.

“Baru saja kami rapat KPM luar biasa yang dipimpin langsung oleh walikota Cilegon, dan saya dinyatakan diberhentikan dari jabatan sebagai Direktur Perumda Cilegon Mandiri atas dasar katanya LHP,” kata Taufik saat menggelar konferensi pers di Cilegon, Senin (19/9/2023).(Aep)




Bawaslu Periksa Wakil Walikota Cilegon, Diduga Langgar Aturan

Wakil Walikota Cilegon, Sanuji Pentamarta

Kabar6-Wakil Walikota Cilegon yang juga politisi PKS, Sanuji Pentamarta, diperiksa Bawaslu Cilegon, pada Senin, 09 Oktober 2023 lalu. Pemeriksaan orang nomor dua di Pemkot Cilegon itu dilakukan, atas dugaan pelanggaran kampanye.

“Dalam hal ini Pak Wakil Walikota dalam kapasitasnya perlu kita obrolkan, ada dugaan pelanggaran yang dilakukan beliau.  Jadi kita hanya mengkonfirmasi saja, benar tidak yang sudah dilakukan,” ujar Alam Arcy Ashari, Ketua Bawaslu Kota Cilegon, ditulis Selasa (10/10/2023).

Wakil Walikota Cilegon, Sanuji Pentamarta, diperiksa Bawaslu Cilegon pada Senin, 09 Oktober 2023. Sekitar pukul 10.00 wib hingga 11.00 wib.

Sebagai kepala daerah, wakil walikota Cilegon dari partai PKS itu diduga melanggar Pasal 283 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.

Dalam pasal itu disebutkan, pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu pada sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

**Baca Juga: Anggota DPRD Banten Bonnie Sebut Perda Pemajuan Kebudayaan Sangat Penting

“Terkait dugaan di Pasal 283. Itu sudah kita klarifikasi dan hal itu sudah dalam kajian kita. Jadi untuk saat ini belum cukup banyak kita buat statment apapun itu, ya. Jadi sementara hanya mengkonfirmasi saja. Jadi hal-hal lainnya kita belum bisa memberi statment,” terangnya.

Sedangkan Sanuji Pentamarta, enggan menanggapi perihal pemeriksaannya oleh Bawaslu Cilegon. Pihaknya meminta awak media mengkonfirmasi langsung ke pengawas pemilu itu.

“Bawaslu aja, Bawaslu aja, Bawaslu aja,” ujar Sanuji, ketika dikonfirmasi awak media, Selasa, (10/10/2023).(Dhi)