oleh

Busyet..!! Cuma Ada 38 Terapis di Tangsel Kantongi STPT

image_pdfimage_print
Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Pertumbuhan industri pariwisata berupa refleksi, spa, sauna‎ di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) semakin menjamur. Meski begitu hanya sedikit usaha hiburan yang punya tenaga terapis sudah mengantongi Surat Terdaftar Pijat Tradisional (STPT).

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel, Suharno mengatakan, tercatat ada lebih dari 30 unit usaha spa dan sauna. Pihaknya telah mendatangi dan mayoritas industri tidak melengkapi persyaratan lengkap.

“Dari 30 tempat yang punya STPT hanya 38 orang. Jadi mayoritas terapis spa dan sauna enggak punya dokumen resmi,” katanya, Minggu (9/10/2016).

Padahal, terang Suharno, STPT sangat berguna bagi rujukan instansi terkait. STPT untuk mendapatkan perizinan membuka usaha yang dikeluarkan oleh Kantor Kebudayaan dan Pariwisata.

“Dari pihak Dinkes sudah menegur dan mensosialisasikan kepada para pemilik spa dan sauna, untuk perlindungan konsumen. Tapi mereka mengabaikannya dan mengaku sudah dapat izin dari kantor Budpar,” ujarnya.**Baca juga: Imigrasi Soetta Cegah Calon TKI Ilegal Tujuan Timur Tengah.

Suharno juga mengatakan untuk mendapatkan STPT, Therapist harus mendaftarkan dirinya ke dinas kesehatan dengan melengkapi foto copy KTP, Pas Foto dan foto copy sertifikat dari Asosiasi Para Pemijat Pengobatan Indonesia (AP3I).**Baca juga: Ribuan Santri Bersarung Jalan Santai Keliling Kota Tangerang.

“Kalau therapis main asal pijat kan juga bahaya, nanti kalau customernya pegal-pegal tapi jadinya berbahaya bagi customernya sendiri karena therapist tidak punya STPT,” tambahnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email