oleh

Buruh Cilegon Juga Tolak Penetapan UMK 2017

image_pdfimage_print
Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja di wilayah Kota Cilegon, menggeruduk kantor Gubernur Banten, Kamis (24/11/2016).

Dalam aksinya, buruh menyatakan menolak penetapan Upah Minimum Kota dan Kabupaten (UMK) tahun 2017 oleh Plt Gubernur Banten, yang dinilai jauh dari rekomendasi upah layak yang diusulkan Walikota Cilegon.

Untuk diketahui, sebelumnya Walikota Cilegon telah menyetujui besaran kenaikan upah sebesar 20 persen menjadi Rp3,6 juta dari upah sebelumnya sebesar Rp3,078 juta.

Namun, Plt Gubernur Banten, Nata Irawan hanya menyepakati kenaikan upah menjadi Rp3,331 juta.

Salah seorang buruh, Sofiudin menyatakan pihaknya menolak mentah-mentah keputusan tersebut, mengingat usulan yang direkomendasikan oleh walikota sudah mengacu pada survei kebutuhan hidup layak di Kota Cilegon.**Baca juga: Polres Cilegon Usut Penyebab Ambruknya Kanopi TTM Banten.

“Kami jelas menolak karena nilai yang ditetapkan cukup rendah dari yabg diusulkan. Kami akan tetap aksi sampai penetapan UMK dievaluasi,” kata Sofiudin.**Baca juga: Tolak PP 78/2015, Buruh Tangerang Bakal Gabung Dalam Aksi 212.

Tak hanya itu, buruh juga mengancam bakal melakukan aksi mogok kerja jika Penetapan UMK untuk kota cilegon tidak juga direvisi.**Baca juga: Aksi Blokir Jalan, Perjuangan Buruh dan Derita Surti.

“Kami akan perjuangkan hak kami, kalau pemerintah tidak melakukan revisi. Kami akan ajak seluruh buruh industri di Kota Cilegon mogok kerja,” ujarnya.(sus)

Print Friendly, PDF & Email