oleh

Buronan DPO, Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung

image_pdfimage_print

Kabar6-Dalam sebuah operasi yang dilakukan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada hari  Senin (4/7/2023), berhasil mengamankan  buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Buronan ini  tercatat sebagai DPO  asal Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Identitas terpidana yang berhasil diamankan adalah Indra Tarigan, SH, seorang laki-laki berusia 40 tahun, lahir di Kaban Jahe . Ia berdomisili di Apartemen Kalibata City, Tower Flamboyan, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan. Adapun profesinya sebagai seorang penasihat hukum.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 7151 K/Pid.Sus/2022 tanggal 26 Desember 2022Indra Tarigan, SH, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

**Baca Juga: Hotel Alila Villas Uluwatu Komitmen Daur Ulang Sampah

Putusan tersebut menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan dan pidana denda sebesar Rp250.000.000, subsidiar pidana kurungan selama 6 bulan. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I / Terdakwa. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Saat penangkapan, Indra Tarigan meminta waktu. Namun dengan penjelasan dan perlakuan yang baik dari Tim, dia dapat diamankan tanpa ada proses pemaksaan, meskipun mencoba untuk menunda-nunda waktu.

Pada pukul 13:00 WIB, Indra Tarigan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang oleh Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung telah memerintahkan jajarannya untuk terus memonitor dan segera menangkap buronan lainnya yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.(Red)

Print Friendly, PDF & Email