oleh

Bupdpar Tangsel Tegur Pelaku Usaha Refleksi “Nakal”

image_pdfimage_print
Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melansir bila jumlah usaha pariwisata berupa refleksi, spa dan sauna yang beroperasi diwilayah tersebut ada sekitar 50 titik.

Tercatat, ada belasan lokasi diantaranya yang hingga kini tenaga kerja terapisnya masih belum mengantongi Surat Terdaftar Pijat Tradisional (STPT).

Demikian diungkapkan Kepala Kantor Kebudayaan dan Pariwisata (Budpar) Kota Tangsel, Yanuar, Senin (10/10/2016). “Ada sekitar 10 sampai 15 usaha refleksi dan sejenisnya yang tenaga terapisnya belum berlisensi STPT,” ungkapnya.

Awang, sapaan akrab Yanuar menyatakan, setiap tiga bulan sekali pihaknya telah mengundang seluruh pelaku usaha kepariwisataan.

Para pengusaha diberikan sosialisasi pentingnya melengkapi dokumen, termasuk STPT bagi setiap tenaga terapis.**Baca juga: Petugas Kemenaker Datangi Lokasi Penyekapan PRT di Bintaro.

‎Awang menyebutkan, pihaknya juga telah memberikan surat teguran kepada pelaku usaha yang terapis belum memiliki STPT. Para pelaku usaha juga memegang surat pernyataan dari kantor Budpar Tangsel. **Baca juga: Busyet..!! Cuma Ada 38 Terapis di Tangsel Kantongi STPT.

“Kalau mereka tidak mengindahkan surat pernyataan dari kami, izin dari usahanya bisa kami cabut,” ujar Awang.(yud)

Print Friendly, PDF & Email