oleh

Pelaku Usaha Reflexy di Tangsel Siap Beroperasi Secara Legal

image_pdfimage_print
Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Masih adanya terapis tanpa Surat Terdaftar Pijat Tradisional (STPT) di Tangerang Selatan (Tangsel) yang diberdayakan oleh pelaku usaha pariwisata jenis Reflexy, Spa dan Sauna, kiranya tak ditampik oleh pelaku usaha jenis tersebut.

Meski begitu, para pelaku usaha sedianya juga tak ingin mundur dari bisnis yang kini tengah mereka rintis. Mereka bahkan menyatakan kesiapannya untuk mematuhi segala aturan yang berlaku.

Setidaknya, hal itu ditegaskan Wawan, pengelola De Bale Spa and Massage yang berlokasi di Ruko Malibu BSD, Kecamatan Serpong, Kota Tangsel, Senin (10/10/2016).

“Untuk izin terapis dan perpanjang izin operasional kami, sudah masuk ke Kantor Kebudayaan dan Pariwisata (Budpar). Mungkin lagi di proses oleh mereka. Dari yang saya dengar, berkas sudah mau selesai dan akan saya ambil di kantor Budpar,” imbuhnya.

Wawan juga merasa bila selama ini Dinas Kesehatan (Dinkes) Tangsel, belum pernah merangkul pelaku usaha pariwisata seperti pihaknya untuk sosialisasi.

“Malah yang sering melakukan sosialisasi adalah dari Kantor Budpar dan Dinsosnakertrans,” ujarnya.**Baca juga: Yuk, Bangkitkan Gairah Suami Lewat Cara Berikut.

Wawan bahkan menyebut, bila pihaknya siap untuk mengurus segala aturan yang ada, asal kedepan pihaknya bisa beroperasi secara legal.**Baca juga: Bupdpar Tangsel Tegur Pelaku Usaha Refleksi “Nakal”.

“Kita engga mau menyalahi aturan. Pokonya kalau ada undangan dari Pemkot Tangsel, apapun itu, pasti kami datangi,” katanya.‎(yud)

Print Friendly, PDF & Email